Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (Studi Kasus Pasar Taccipi Kec. Ulaweng Kab. Bone

No image available for this title
Skripsi ini adalah studi tentang efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2012 Tentang Pangan (Studi Kasus Pasar Taccipi Kec. Ulaweng Kab.
Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk
meningkatkan efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
tentang Pangan serta kendala dan solusi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 Tentang Pangan di Pasar Taccipi Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dan pendekatan yuridis empiris
dengan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu
tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa beberapa upaya telah dilakukan untuk
meningkatkan efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan di Pasar Taccipi Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone. Upaya-upaya tersebut
meliputi 1) sosialisasi dan edukasi, 2) peningkatan pengawasan dan inspeksi
mendadak, 3) pemberdayaan pedagang melalui pelatihan dan 4) koordinasi antar
lembaga pemerintah. Adapun kendala dalam penerapan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 Tentang Pangan di Pasar Taccipi Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone
diantaranya 1) kurangnya pemahaman pedagang terhadap labelisasi pangan, tanggal
kedaluwarsa, dan standar keamanan pangan, 2) rendahnya pemahaman terhadap
regulasi pangan, 3) keterbatasan fasilitas penunjang, 4) keterbatasan modal untuk
pelabelan dan pengemasan, 5) pembinaan berkelanjutan dari pemerintah dan 6)
budaya pasar tradisional yang sulit diubah. Oleh karena itu, diperlukan solusi melalui
pendekatan yang komprehensif untuk mengatasinya, antara lain: peningkatan
intensitas sosialisasi dan pelatihan yang berbasis pada kebutuhan pedagang,
penyediaan sarana dan prasarana pasar yang memenuhi standar sanitasi, dukungan
kebijakan teknis berupa pelabelan sederhana yang sesuai untuk pelaku UMKM,
pendekatan edukatif dan humanis dalam kegiatan pengawasan serta penguatan
kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Ketersediaan pangan di
Pasar Taccipi pada dasarnya telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam
perundang-undangan. Namun, dari aspek keamanan pangan, penerapannya belum
berjalan optimal. Hal ini terlihat dari masih banyaknya pedagang yang menjual
barang dagangannya tanpa memperhatikan standar keamanan pangan. Dengan
demikian, efektivitas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan belum
tercapai secara maksimal.
Hasil penelitian ini mengimplikasikan bahwa penerapan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan di tingkat pasar tradisional masih belum
optimal. Hal ini menandakan perlunya peningkatan efektivitas pelaksanaan regulasi
melalui kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok yang
penulis teliti dalam penelitian ini, maka penulis menyimpulkan sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil penelitian dan studi terkait, beberapa upaya telah dilakukan
untuk meningkatkan efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2012 tentang Pangan di Pasar Taccipi di Kecamatan Ulaweng, Kabupaten
Bone. Upaya-upaya tersebut meliputi sosialisasi dan edukasi, peningkatan
pengawasan dan inspeksi mendadak, pemberdayaan pedagang melalui
pelatihan serta koordinasi antar lembaga pemerintah.
2. Kendala dalam penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang
Pangan di Pasar Taccipi Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone antara lain
kurangnya pemahaman pedagang terhadap labelisasi pangan, tanggal
kedaluwarsa, dan standar keamanan pangan, rendahnya pemahaman terhadap
regulasi pangan, keterbatasan fasilitas penunjang, keterbatasan modal untuk
pelabelan dan pengemasan, pembinaan berkelanjutan dari pemerintah serta
budaya pasar tradisional yang sulit diubah.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis
dapat membberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Kepada Pemerintah Daerah dan Dinas Terkait:
Diharapkan agar Pemerintah Daerah, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Dinas
Perdagangan, dan Dinas Kesehatan, lebih intensif melakukan sosialisasi dan
108
edukasi kepada para pedagang pasar tradisional terkait ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Langkah ini penting
untuk meningkatkan pemahaman pedagang mengenai keamanan pangan,
pelabelan produk, serta batas kedaluwarsa.
2. Peningkatan Pengawasan Pasar
Pemerintah perlu membentuk dan mengaktifkan pos pengawasan tetap di
pasar tradisional seperti Pasar Taccipi. Kehadiran pengawas atau petugas dari
BPOM/Dinas Ketahanan Pangan secara berkala dapat memastikan bahwa
produk yang dijual sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan yang
berlaku.
3. Pemberdayaan Pedagang
Dibutuhkan program pembinaan dan pelatihan bagi pedagang tentang praktik
penanganan pangan yang higienis, termasuk cara penyimpanan, pengemasan,
serta identifikasi produk yang layak dan tidak layak konsumsi. Dengan begitu,
pedagang tidak hanya menjual produk yang laku, tetapi juga aman dan
bermutu.
4. Peran Serta Masyarakat dan Konsumen
Masyarakat sebagai konsumen juga perlu diberdayakan agar lebih selektif dan
kritis dalam memilih produk pangan. Kesadaran konsumen yang tinggi dapat
mendorong pedagang untuk lebih mematuhi standar yang ditetapkan dalam
undang-undang.
5. Kolaborasi Lintas Sektor
Untuk efektivitas implementasi Undang-Undang Pangan, perlu adanya sinergi
antara pemerintah, aparat pasar, organisasi pedagang, serta lembaga swadaya
masyarakat dalam menciptakan sistem pengawasan dan edukasi terpadu di
lingkungan pasar tradisional.
6. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi yang
ada.
Ketersediaan
SSYA20250192192/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

192/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top