Penetapan Asal-Usul Anak di Luar Pernikahan Menurut Perspektif Maslahah (Studi Putusan No.3/Pdt.P/2025/PA.Wtp)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang penetapan asal-usul anak di luar pernikahan
menurut perspektif maṣlaḥah studi putusan nomor 3/Pdt. P/2025/PA. Wtp.
Problematika yang terjadi di masyarakat jika perkawinan tidak dicatatkan menurut
hukum yang berlaku dapat dikatakan sebagai perkawinan yang tidak sah, sehingga
untuk mengetahui asal-usul anak tersebut harus melalui putusan atau penetapan
Pengadilan Agama dan tidak semua permohonan asal-usul anak dikabulkan oleh
Pengadilan. Hukum Islam sangat menekankan kemurnian nasab karena berdampak
pada struktur keluarga, hukum perkawinan, kewarisan, dan hak perdata lain. Anak yang
lahir di luar pernikahan hanya berhubungan dengan ibu dan keluarga pihak ibu, tanpa
hubungan nasab dengan ayah. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana
pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone dalam menetapkan putusan asal-
usul anak di luar nikah dan bagaimana perspektif maṣlaḥah (kemanfaatan) diterapkan
dalam penetapan asal-usul anak di luar nikah pada putusan nomor 3/Pdt. P/2025/PA.
Wtp.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yakni dengan cara melakukan
peninjauan terhadap kajian referensi kepustakaan (library research) dan kajian
lapangan (field research) guna untuk memastikan dan mengkolaborasikan
(memadukan) antara teori-teori dan data-data tertulis yang disajikan dalam penelitian
secara deskriptif analitis dengan bahan-bahan referensi yang berhubungan erat dengan
kajian yang diteliti dengan fakta di lapangan. Pendekatan yang digunakan pada
penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, filosofis dan yuridis sosiologis.
Sumber data dalam penelitian meliputi data primer yang diperoleh dari beberapa
rujukan sumber hukum adalah al-Qur’an, hadis, Putusan Pengadilan, wawancara
hakim atau pegawai Pengadilan Agama serta literatur hukum yang membahas tentang
hukum keluarga Islam, sedangkan data sekunder berupa bukti, catatan atau laporan
historis yang telah tersusun dalam arsip.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penetapan asal-usul anak luar nikah oleh
Pengadilan Agama bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak
anak selama bisa dibuktikan keabsahan anak tersebut dan bukan anak hasil zina
maupun kawin hamil. Dalam Putusan Nomor 3/Pdt.P/2025/PA.Wtp., hakim
mempertimbangkan fakta hukum, norma positif, prinsip keadilan, serta pendekatan
maṣlaḥah. Hakim tidak hanya berpegang pada hukum formal, tetapi juga menggali
nilai-nilai keadilan substantif dan perlindungan anak. Pendekatan maṣlaḥah digunakan
untuk mengakui hubungan hukum antara anak dan ayah biologis berdasarkan bukti-
bukti tanpa mengeliminir prinsip-prinsip substansial syariat Islam demi menjamin hak
identitas, nafkah, perwalian, dan waris.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan, maka yang menjadi kesimpulan
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Pertimbangan hakim dalam menetapkan asal-usul anak luar nikah pada Putusan
Nomor 3/Pdt.P/2025/PA.Wtp., dapat disimpulkan bahwa hakim menggunakan
pendekatan integratif yang mencakup hukum positif, prinsip-prinsip hukum Islam,
serta nilai-nilai keadilan substantif. Pertimbangan tersebut meliputi penilaian
terhadap fakta hukum dalam persidangan, ketentuan normatif, asas kemaslahatan,
serta yurisprudensi sebagai bentuk responsivitas terhadap dinamika hukum dan
sosial. Putusan tersebut memberikan pengakuan hukum terhadap status keperdataan
anak luar nikah karna kelalaian orangtua dalam mencatat perkawinan selama anak
tersebut bukan anak zina dan anak dari kawin hamil, yang berdampak pada status
nasab, hak nafkah, hak perwalian, hak waris, serta legitimasi administratif. Dengan
demikian, pertimbangan hakim mencerminkan perwujudan asas keadilan, kepastian
hukum, dan kemanfaatan dalam melindungi hak anak sebagai subjek hukum tanpa
melanggar ketentuan syariat.
2. Pendekatan maṣlaḥah dalam penetapan asal-usul anak di luar nikah pada Putusan
Nomor
3/Pdt.P/2025/PA.Wtp
merupakan
bentuk
ijtihad
hukum
yang
mempertimbangkan perlindungan hak anak secara menyeluruh dan tidak melanggar
ketentuan syariat. Hakim menggunakan maṣlaḥah al-Ḍarūriyah untuk menjaga
keturunan (ḥifẓ al-Nasl) dan martabat anak (ḥifẓ al-Nafs) bagi anak luar nikah yang
disebabkan kelalaian orangtua dalam mencatat perkawinan. Pendekatan tersebut
juga mencerminkan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam maqāṣid al-Syarīʽah,
serta didukung oleh dasar hukum nasional dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi
tanpa melanggar ketentuan syariat. Dengan demikian, maṣlaḥah menjadi landasan
penting bagi hakim dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak di luar nikah
tanpa mengabaikan nilai-nilai syariat.
B. Saran
Dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Untuk lembaga peradilan, diharapkan agar para hakim terus menggunakan
pendekatan maṣlaḥah tanpa mengenyampingkan prinsip syariat dalam
menetapkan asal-usul anak di luar nikah sebagai bentuk perlindungan hukum dan
keadilan bagi anak.
2. Untuk pembuat kebijakan, perlu peninjauan kembali regulasi terkait anak di luar
nikah agar lebih adaptif terhadap perkembangan sosial dan sesuai dengan prinsip
perlindungan hak anak dan prinsip syariat.
3. Untuk masyarakat hendak menghindari stigma negatif terhadap anak di luar nikah,
karena mereka memiliki hak yang wajib dilindungi secara hukum dan moral.
4. Untuk peneliti yang akan datang, diharapkan ada penelitian lanjutan yang lebih
mendalam, baik secara yuridis maupun empiris, untuk mengkaji penerapan
maṣlaḥah dalam perkara anak luar nikah secara lebih luas.
Dengan demikian, saran-saran di atas diharapkan dapat menjadi kontribusi
nyata dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak di luar nikah, serta mendorong
tercipta sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan responsif terhadap
perkembangan masyarakat.
Ketersediaan
SSYA20250240240/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

240/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top