Implementasi Pengawasan dan Penertiban Kendaraan Bertonase Besar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bone
Muh. Fajril/742352021021 - Personal Name
Penelitian ini mengkaji implementasi pengawasan dan penertiban kendaraan
bertonase besar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bone. Meningkatnya kendaraan bertonase besar
sangat berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko
kecelakaan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dibutuhkan
penindakan dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran kelebihan muatan pada
kendaraan bertonase besar, agar dapat menekan jumlah pelanggaran yang terjadi. Jenis
penilitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis empiris,
lokasi penelitian ini berada di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor
(UPPKB) Tana Batue sebagai instansi yang berada di bawah Kementrian Perhubungan.
Penilitaian ini bertujuan mengidetifikasi pengawasan dan penertiban kendaraan
bertonase besar di Kabupaten Bone khususnya di Unit Pelaksana Penimbangan
Kendaraan Bermotor Tana Batue dan faktor penghambat yang dihadapi dalam
pengawasan dan penertiban kendaraan bertonase besar di Kabupaten Bone. Meskipun
sanksi telah diberikan oleh petugas, namun belum mampu memberikan efek jera yang
signifikan. Rendahnya tingkat kepatuhan hukum dan tekanan ekonomi menjadi
penyebab utama masih maraknya pelanggaran.
Hasil penelitian ini menganalisis implementasi pengawasan dan penertiban
kendaraan bertonase besar di Kabupaten Bone belum terimplementasi dengan baik,
pengawasan dihadapkan pada berbagai hambatan seperti, kurangnya kepatuhan sopir
angkutan menjadi penyabab utama pelanggaran tersebut. Keterbatasan sumber daya
manusia menjadi salah satu kendala utama, dimana jumlah petugas tidak sebanding
dengan volume kendaraan yang harus diawasi. Di sisi lain, fasilitas penunjang di
UPPKB Tana Batue juga masih terbatas. Ketiadaan gudang penyimpanan, sensor
dimensi kendaraan, serta peralatan modern lainnya membuat proses pemeriksaan
berjalan kurang efisien dan tidak maksimal. Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan
bahwa implementasi pengawasan dan penertiban kendaraan bertonase besar di
Kabupaten Bone sangat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Oleh karena itu,
dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam upaya peningkatan
pengawasan yaitu melalui penguatan penegakan hukum dan edukasi yang konsisten.
A. Kesimpulan
1. Implementasi pengawasan dan penertiban kendaraan bertonase besar di
Kabupaten belum terlaksana secara optimal. Hal ini ditunjukkan dengan masih
banyaknya pelanggaran terhadap batas muatan oleh para sopir maupun
perusahaan angkutan, yang berdampak negatif terhadap kerusakan infrastruktur
jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Pelanggaran
tersebut umumnya disebabkan karena kurangnya kepatuhan sopir angkutan
terhadap batas muatan kendaraan dengan alasan biaya operasional yang tinggi,
meskipun pihak UPPKB telah memberikan sanksi, namun upaya tersebut belum
mampu menimbulkan efek jera yang signifikan sehingga pelanggaran masih
tetap dilakukan oleh para sopir dan perusahaan angkutan.
2. Pengawasan kendaraan bertonase besar di UPPKB Tana Batue masih
menghadapi berbagai hambatan yang signifikan. Faktor utama terletak pada
Tingkat kepatuhan sopir masih rendah, Faktor kedua yaitu sarana dan prasaran,
keterbatasan lahan UPPKB yang tidak memadai untuk area parkir maupun
fasilitas penurunan muatan turut memperburuk pelaksanaan pengawasan.
Ketiadaan gudang penyimpanan, sensor dimensi, dan peralatan modern lainnya
juga menyebabkan proses pemeriksaan berlangsung kurang efisien. Faktor
selanjutnya yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) petugas yang tidak sebanding
dengan volume kendaraan yang harus diawasi, sehingga pengawasan menjadi
kurang optimal, terutama karena adanya strategi para sopir yang memanfaatkan
waktu istirahat petugas untuk menghindari pemeriksaan.
B. Saran
1. Penguatan penegakan hukum secara konsisten dan tegas agar sanksi yang
diberikan benar-benar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. Pemerintah
daerah bersama instansi terkait perlu menyediakan dukungan atau alternatif
ekonomi bagi para sopir dan perusahaan angkutan, misalnya melalui pemberian
insentif, subsidi tertentu, atau skema pembiayaan operasional yang lebih
terjangkau, sehingga mereka tidak terdorong untuk melakukan pelanggaran
demi menutupi biaya operasional. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat,
khususnya para sopir dan pengusaha angkutan, harus digencarkan melalui
program sosialisasi dan edukasi yang intensif serta berkelanjutan.
2. Perlu adanya program pembinaan dan sosialisasi yang berkelanjutan kepada
sopir maupun perusahaan angkutan agar kesadaran serta kepatuhan terhadap
aturan batas muatan semakin meningkat. Pemerintah perlu melakukan perbaikan
dan penambahan sarana prasarana, peningkatan jumlah dan kapasitas Sumber
Daya Manusia (SDM) petugas sangat penting dilakukan, baik melalui
penambahan personel maupun pelatihan yang memadai agar pengawasan dapat
menyesuaikan dengan tingginya volume kendaraan yang melintas. Diperlukan
pengaturan sistem kerja yang lebih ketat, misalnya dengan penerapan sistem
shift yang lebih disiplin atau penggunaan teknologi pengawasan sensor otomatis,
untuk meminimalisir celah yang sering dimanfaatkan sopir ketika petugas
beristirahat
bertonase besar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bone. Meningkatnya kendaraan bertonase besar
sangat berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko
kecelakaan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dibutuhkan
penindakan dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran kelebihan muatan pada
kendaraan bertonase besar, agar dapat menekan jumlah pelanggaran yang terjadi. Jenis
penilitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis empiris,
lokasi penelitian ini berada di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor
(UPPKB) Tana Batue sebagai instansi yang berada di bawah Kementrian Perhubungan.
Penilitaian ini bertujuan mengidetifikasi pengawasan dan penertiban kendaraan
bertonase besar di Kabupaten Bone khususnya di Unit Pelaksana Penimbangan
Kendaraan Bermotor Tana Batue dan faktor penghambat yang dihadapi dalam
pengawasan dan penertiban kendaraan bertonase besar di Kabupaten Bone. Meskipun
sanksi telah diberikan oleh petugas, namun belum mampu memberikan efek jera yang
signifikan. Rendahnya tingkat kepatuhan hukum dan tekanan ekonomi menjadi
penyebab utama masih maraknya pelanggaran.
Hasil penelitian ini menganalisis implementasi pengawasan dan penertiban
kendaraan bertonase besar di Kabupaten Bone belum terimplementasi dengan baik,
pengawasan dihadapkan pada berbagai hambatan seperti, kurangnya kepatuhan sopir
angkutan menjadi penyabab utama pelanggaran tersebut. Keterbatasan sumber daya
manusia menjadi salah satu kendala utama, dimana jumlah petugas tidak sebanding
dengan volume kendaraan yang harus diawasi. Di sisi lain, fasilitas penunjang di
UPPKB Tana Batue juga masih terbatas. Ketiadaan gudang penyimpanan, sensor
dimensi kendaraan, serta peralatan modern lainnya membuat proses pemeriksaan
berjalan kurang efisien dan tidak maksimal. Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan
bahwa implementasi pengawasan dan penertiban kendaraan bertonase besar di
Kabupaten Bone sangat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Oleh karena itu,
dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam upaya peningkatan
pengawasan yaitu melalui penguatan penegakan hukum dan edukasi yang konsisten.
A. Kesimpulan
1. Implementasi pengawasan dan penertiban kendaraan bertonase besar di
Kabupaten belum terlaksana secara optimal. Hal ini ditunjukkan dengan masih
banyaknya pelanggaran terhadap batas muatan oleh para sopir maupun
perusahaan angkutan, yang berdampak negatif terhadap kerusakan infrastruktur
jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Pelanggaran
tersebut umumnya disebabkan karena kurangnya kepatuhan sopir angkutan
terhadap batas muatan kendaraan dengan alasan biaya operasional yang tinggi,
meskipun pihak UPPKB telah memberikan sanksi, namun upaya tersebut belum
mampu menimbulkan efek jera yang signifikan sehingga pelanggaran masih
tetap dilakukan oleh para sopir dan perusahaan angkutan.
2. Pengawasan kendaraan bertonase besar di UPPKB Tana Batue masih
menghadapi berbagai hambatan yang signifikan. Faktor utama terletak pada
Tingkat kepatuhan sopir masih rendah, Faktor kedua yaitu sarana dan prasaran,
keterbatasan lahan UPPKB yang tidak memadai untuk area parkir maupun
fasilitas penurunan muatan turut memperburuk pelaksanaan pengawasan.
Ketiadaan gudang penyimpanan, sensor dimensi, dan peralatan modern lainnya
juga menyebabkan proses pemeriksaan berlangsung kurang efisien. Faktor
selanjutnya yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) petugas yang tidak sebanding
dengan volume kendaraan yang harus diawasi, sehingga pengawasan menjadi
kurang optimal, terutama karena adanya strategi para sopir yang memanfaatkan
waktu istirahat petugas untuk menghindari pemeriksaan.
B. Saran
1. Penguatan penegakan hukum secara konsisten dan tegas agar sanksi yang
diberikan benar-benar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. Pemerintah
daerah bersama instansi terkait perlu menyediakan dukungan atau alternatif
ekonomi bagi para sopir dan perusahaan angkutan, misalnya melalui pemberian
insentif, subsidi tertentu, atau skema pembiayaan operasional yang lebih
terjangkau, sehingga mereka tidak terdorong untuk melakukan pelanggaran
demi menutupi biaya operasional. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat,
khususnya para sopir dan pengusaha angkutan, harus digencarkan melalui
program sosialisasi dan edukasi yang intensif serta berkelanjutan.
2. Perlu adanya program pembinaan dan sosialisasi yang berkelanjutan kepada
sopir maupun perusahaan angkutan agar kesadaran serta kepatuhan terhadap
aturan batas muatan semakin meningkat. Pemerintah perlu melakukan perbaikan
dan penambahan sarana prasarana, peningkatan jumlah dan kapasitas Sumber
Daya Manusia (SDM) petugas sangat penting dilakukan, baik melalui
penambahan personel maupun pelatihan yang memadai agar pengawasan dapat
menyesuaikan dengan tingginya volume kendaraan yang melintas. Diperlukan
pengaturan sistem kerja yang lebih ketat, misalnya dengan penerapan sistem
shift yang lebih disiplin atau penggunaan teknologi pengawasan sensor otomatis,
untuk meminimalisir celah yang sering dimanfaatkan sopir ketika petugas
beristirahat
Ketersediaan
| SSYA20250221 | 221/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
221/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
