Analisis Yuridis Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Zonasi Pasar Modern
Muh. Gibran Hamid/742352021003 - Personal Name
Pertumbuhan pasar modern di Kabupaten Bone mengancam eksistensi pasar
rakyat sebagai pusat kegiatan ekonomi tradisional pelaku UMKM. Untuk merespons
kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan
Pasar Modern. Salah satu upaya pemerintah yaitu menerapkan zonasi antara pasar
rakyat dan pasar modern, dalam perda ini terdapat pada Pasal 13 Ayat (1) huruf c dan
d bahwa pendirian Pasar modern, baik minimarket waralaba maupun supermarket dan
hypermarket perkulakan, dapat dibangun dengan jarak minimal 100 meter dari pasar
rakyat. Ketentuan ini menimbulkan persoalan mengenai kesesuaian zonasi dengan
tujuan perda yaitu perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu:
pertama, bagaimana kesesuaian ketentuan normatif dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf c
dan d dengan perlindungan pasar rakyat; dan kedua, apakah pengaturan tersebut telah
sesuai dengan asas materi muatan peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui
studi kepustakaan. Analisis Data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan zonasi dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf c dan d Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2024 tidak sesuai
dengan perlindungan hukum terhadap pasar rakyat, karena masih menyimpan potensi
ancaman terhadap eksistensi pasar rakyat sebagai pusat ekonomi kerakyatan. Jarak 100
meter dinilai terlalu dekat, dan berpotensi menyebabkan persaingan langsung antara
pasar modern dan pasar rakyat yang memiliki perbedaan besar dalam hal fasilitas,
kenyamanan, promosi, dan sistem manajemen yang jauh lebih terstruktur. jika ditinjau
dari asas-asas materi muatan menunjukkan ketidaksesuaian, khususnya terhadap Asas
pengayoman, Asas keadilan, dan Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan.
A. KESIMPULAN
1.
Pengaturan zonasi dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2024 memperbolehkan pendirian minimarket
waralaba serta supermarket, departement store, hypermarket, dan perkulakan
dalam radius 100 meter dari pasar rakyat, dari sisi perlindungan hukum
terhadap pasar rakyat, ketentuan jarak 100 meter tidak sesuai dengan
perlindungan pasar rakyat karena masih menyimpan potensi ancaman terhadap
eksistensi pasar rakyat sebagai pusat ekonomi kerakyatan. Jarak 100 meter yang
ditetapkan dalam pasal tersebut dinilai terlalu dekat, dan tidak melalui kajian
potensi ekonomi masyarakat sehingga berpotensi menyebabkan persaingan
langsung antara pasar modern dan pasar rakyat yang memiliki perbedaan besar
dalam hal fasilitas, kenyamanan, promosi, dan sistem manajemen yang jauh
lebih terstruktur.
2.
Pasal 13 ayat (1) huruf c dan d Perda Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2024,
jika ditinjau dari asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011, ketentuan zonasi
sejauh 100 meter antara pasar modern dan pasar rakyat tersebut menunjukkan
ketidaksesuaian, khususnya terhadap Asas pengayoman, Asas keadilan, dan
Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan. Tidak mengedepankan
kajian sosial ekonomi masyarakat dalam proses penetapan zonasi, sebagaimana
diwajibkan oleh Pasal 3 dan pasal 5 ayat (3) Permendag No. 23 Tahun 2021,
menunjukkan bahwa pasal tersebut dibentuk tanpa mempertimbangkan realitas
sosial yang seharusnya menjadi dasar utama dalam perumusan norma. Hal ini
mengarah pada potensi ketimpangan struktural yang dapat merugikan pelaku
pasar rakyat sebagai kelompok ekonomi lemah.
B. SARAN
Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan dari penelitian ini, disarankan agar
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone melakukan evaluasi terhadap pengaturan zonasi
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024,
khususnya mengenai penetapan jarak minimal 100 meter antara pasar rakyat dan pasar
modern. Ketentuan tersebut perlu dikaji kembali dengan ketentuan yang telah ada
dalam permendag No. 23 tahun 2021 sebagai pedoman agar selaras dengan tujuan
filosofis perda, yakni perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat. Evaluasi ini
sebaiknya mempertimbangkan juga prinsip atau asas keadilan substantif serta
pendekatan hukum progresif, dengan memastikan bahwa pengaturan zonasi tidak
hanya legal secara administratif, tetapi juga mampu memberikan ruang yang adil dan
proporsional bagi pelaku UMKM dalam menghadapi ekspansi pasar modern.
rakyat sebagai pusat kegiatan ekonomi tradisional pelaku UMKM. Untuk merespons
kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan
Pasar Modern. Salah satu upaya pemerintah yaitu menerapkan zonasi antara pasar
rakyat dan pasar modern, dalam perda ini terdapat pada Pasal 13 Ayat (1) huruf c dan
d bahwa pendirian Pasar modern, baik minimarket waralaba maupun supermarket dan
hypermarket perkulakan, dapat dibangun dengan jarak minimal 100 meter dari pasar
rakyat. Ketentuan ini menimbulkan persoalan mengenai kesesuaian zonasi dengan
tujuan perda yaitu perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu:
pertama, bagaimana kesesuaian ketentuan normatif dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf c
dan d dengan perlindungan pasar rakyat; dan kedua, apakah pengaturan tersebut telah
sesuai dengan asas materi muatan peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui
studi kepustakaan. Analisis Data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan zonasi dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf c dan d Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2024 tidak sesuai
dengan perlindungan hukum terhadap pasar rakyat, karena masih menyimpan potensi
ancaman terhadap eksistensi pasar rakyat sebagai pusat ekonomi kerakyatan. Jarak 100
meter dinilai terlalu dekat, dan berpotensi menyebabkan persaingan langsung antara
pasar modern dan pasar rakyat yang memiliki perbedaan besar dalam hal fasilitas,
kenyamanan, promosi, dan sistem manajemen yang jauh lebih terstruktur. jika ditinjau
dari asas-asas materi muatan menunjukkan ketidaksesuaian, khususnya terhadap Asas
pengayoman, Asas keadilan, dan Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan.
A. KESIMPULAN
1.
Pengaturan zonasi dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2024 memperbolehkan pendirian minimarket
waralaba serta supermarket, departement store, hypermarket, dan perkulakan
dalam radius 100 meter dari pasar rakyat, dari sisi perlindungan hukum
terhadap pasar rakyat, ketentuan jarak 100 meter tidak sesuai dengan
perlindungan pasar rakyat karena masih menyimpan potensi ancaman terhadap
eksistensi pasar rakyat sebagai pusat ekonomi kerakyatan. Jarak 100 meter yang
ditetapkan dalam pasal tersebut dinilai terlalu dekat, dan tidak melalui kajian
potensi ekonomi masyarakat sehingga berpotensi menyebabkan persaingan
langsung antara pasar modern dan pasar rakyat yang memiliki perbedaan besar
dalam hal fasilitas, kenyamanan, promosi, dan sistem manajemen yang jauh
lebih terstruktur.
2.
Pasal 13 ayat (1) huruf c dan d Perda Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2024,
jika ditinjau dari asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011, ketentuan zonasi
sejauh 100 meter antara pasar modern dan pasar rakyat tersebut menunjukkan
ketidaksesuaian, khususnya terhadap Asas pengayoman, Asas keadilan, dan
Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan. Tidak mengedepankan
kajian sosial ekonomi masyarakat dalam proses penetapan zonasi, sebagaimana
diwajibkan oleh Pasal 3 dan pasal 5 ayat (3) Permendag No. 23 Tahun 2021,
menunjukkan bahwa pasal tersebut dibentuk tanpa mempertimbangkan realitas
sosial yang seharusnya menjadi dasar utama dalam perumusan norma. Hal ini
mengarah pada potensi ketimpangan struktural yang dapat merugikan pelaku
pasar rakyat sebagai kelompok ekonomi lemah.
B. SARAN
Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan dari penelitian ini, disarankan agar
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone melakukan evaluasi terhadap pengaturan zonasi
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024,
khususnya mengenai penetapan jarak minimal 100 meter antara pasar rakyat dan pasar
modern. Ketentuan tersebut perlu dikaji kembali dengan ketentuan yang telah ada
dalam permendag No. 23 tahun 2021 sebagai pedoman agar selaras dengan tujuan
filosofis perda, yakni perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat. Evaluasi ini
sebaiknya mempertimbangkan juga prinsip atau asas keadilan substantif serta
pendekatan hukum progresif, dengan memastikan bahwa pengaturan zonasi tidak
hanya legal secara administratif, tetapi juga mampu memberikan ruang yang adil dan
proporsional bagi pelaku UMKM dalam menghadapi ekspansi pasar modern.
Ketersediaan
| SSYA20250173 | 173/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
173/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
