Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Data Pribadi Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. (Studi Kasus Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kab. Bone)
Andi Azoka Maskul/742352021111 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang perlindungan data pribadi dalam konteks
pengelolaan data oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone
berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui sistem perlindungan dalam
pengelolaan data pribadi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Bone sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan
Data Pribadi. Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Bone dalam mewujudkan perlindungan data pribadi
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data
Pribadi.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan
pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara,
observasilangsung, serta studi dokumentasi terhadap regulasi dan kebijakan yang
relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengkaji hubungan antara
norma hukum dan pelaksanaannya di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bone telah mengimplementasikan sejumlah mekanisme
perlindungan data pribadi sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Implementasi
perlindungan data pribadi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Bone menghadapi sejumlah kendala, di antaranya: a) Keterbatasan sumber daya
manusia yang belum sepenuhnya memahami prinsip perlindungan data, b) Minimnya
infrastruktur keamanan digital dan keterbatasan anggaran untuk pembaruan sistem, c)
Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi, dan d)
Belum optimalnya pengawasan dan audit internal atas keamanan data secara
berkelanjutan
A. Kesimpulan
1. Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Bone menerapkan
berbagai langkah untuk menjaga keamanan data pribadi penduduk, antara
lain penggunaan sistem dan jaringan tertutup yang hanya dapat diakses
petugas berwenang, penerapan otentikasi dan otorisasi ketat sesuai jabatan,
penyimpanan data terpusat di server nasional, penggunaan enkripsi saat
transmisi data, pengawasan dan audit berkala terhadap sistem informasi,
serta monitoring dan penanganan insiden data melalui langkah preventif dan
prosedur cepat jika terjadi kebocoran.
2. Upaya perlindungan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Bone masih menghadapi sejumlah hambatan, seperti minimnya
pemahaman petugas terhadap regulasi baru sehingga sebagian masih
mengacu pada kebiasaan lama, keterbatasan anggaran dan fasilitas yang
berimbas pada perangkat keamanan yang kurang memadai, ketergantungan
pada pemerintah pusat yang memperlambat respons insiden, tingginya risiko
serangan cyber akibat perkembangan teknologi, kurangnya tenaga ahli
keamanan cyber, serta budaya kerja dan kesadaran keamanan yang belum
merata di kalangan petugas.
115
B. Saran
1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone harus terus
memperkuat dan memperbarui sistem perlindungan data pribadi dengan
memanfaatkan teknologi keamanan terkini, seperti enkripsi tingkat lanjut,
autentikasi multifaktor, dan sistem deteksi ancaman cyber. Audit keamanan
sebaiknya dilakukan secara terjadwal dan hasilnya digunakan untuk
menutup celah kerentanan yang ditemukan. Selain itu, penting untuk
mengembangkan protokol penanganan insiden yang lebih komprehensif,
termasuk simulasi penanggulangan kebocoran data secara berkala, agar
respons terhadap ancaman dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.
2.Untuk mengatasi hambatan perlindungan data, perlu dilakukan peningkatan
kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan intensif terkait regulasi
dan praktik keamanan data, serta penambahan tenaga ahli di bidang
keamanan cyber. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan menyediakan
anggaran khusus untuk pembaruan infrastruktur teknologi informasi dan
mengurangi ketergantungan pada pusat dengan memberikan kewenangan
teknis yang lebih besar di daerah. Kesadaran keamanan di kalangan petugas
juga harus dibangun melalui program edukasi internal dan pengawasan
berkelanjutan, sehingga budaya kerja yang aman terhadap data pribadi dapat
terwujud secara konsisten.
pengelolaan data oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone
berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui sistem perlindungan dalam
pengelolaan data pribadi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Bone sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan
Data Pribadi. Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Bone dalam mewujudkan perlindungan data pribadi
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data
Pribadi.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan
pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara,
observasilangsung, serta studi dokumentasi terhadap regulasi dan kebijakan yang
relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengkaji hubungan antara
norma hukum dan pelaksanaannya di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bone telah mengimplementasikan sejumlah mekanisme
perlindungan data pribadi sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Implementasi
perlindungan data pribadi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Bone menghadapi sejumlah kendala, di antaranya: a) Keterbatasan sumber daya
manusia yang belum sepenuhnya memahami prinsip perlindungan data, b) Minimnya
infrastruktur keamanan digital dan keterbatasan anggaran untuk pembaruan sistem, c)
Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi, dan d)
Belum optimalnya pengawasan dan audit internal atas keamanan data secara
berkelanjutan
A. Kesimpulan
1. Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Bone menerapkan
berbagai langkah untuk menjaga keamanan data pribadi penduduk, antara
lain penggunaan sistem dan jaringan tertutup yang hanya dapat diakses
petugas berwenang, penerapan otentikasi dan otorisasi ketat sesuai jabatan,
penyimpanan data terpusat di server nasional, penggunaan enkripsi saat
transmisi data, pengawasan dan audit berkala terhadap sistem informasi,
serta monitoring dan penanganan insiden data melalui langkah preventif dan
prosedur cepat jika terjadi kebocoran.
2. Upaya perlindungan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Bone masih menghadapi sejumlah hambatan, seperti minimnya
pemahaman petugas terhadap regulasi baru sehingga sebagian masih
mengacu pada kebiasaan lama, keterbatasan anggaran dan fasilitas yang
berimbas pada perangkat keamanan yang kurang memadai, ketergantungan
pada pemerintah pusat yang memperlambat respons insiden, tingginya risiko
serangan cyber akibat perkembangan teknologi, kurangnya tenaga ahli
keamanan cyber, serta budaya kerja dan kesadaran keamanan yang belum
merata di kalangan petugas.
115
B. Saran
1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone harus terus
memperkuat dan memperbarui sistem perlindungan data pribadi dengan
memanfaatkan teknologi keamanan terkini, seperti enkripsi tingkat lanjut,
autentikasi multifaktor, dan sistem deteksi ancaman cyber. Audit keamanan
sebaiknya dilakukan secara terjadwal dan hasilnya digunakan untuk
menutup celah kerentanan yang ditemukan. Selain itu, penting untuk
mengembangkan protokol penanganan insiden yang lebih komprehensif,
termasuk simulasi penanggulangan kebocoran data secara berkala, agar
respons terhadap ancaman dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.
2.Untuk mengatasi hambatan perlindungan data, perlu dilakukan peningkatan
kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan intensif terkait regulasi
dan praktik keamanan data, serta penambahan tenaga ahli di bidang
keamanan cyber. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan menyediakan
anggaran khusus untuk pembaruan infrastruktur teknologi informasi dan
mengurangi ketergantungan pada pusat dengan memberikan kewenangan
teknis yang lebih besar di daerah. Kesadaran keamanan di kalangan petugas
juga harus dibangun melalui program edukasi internal dan pengawasan
berkelanjutan, sehingga budaya kerja yang aman terhadap data pribadi dapat
terwujud secara konsisten.
Ketersediaan
| SSYA20250180 | 180/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
180/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
