Persaingan Bisnis Ritel Modern Ditinjau Dari Konsep Etika Bisnis Islam (Studi pada Alfamart dan Indomaret Kec. Awangpone)
Risnawati/602022020176 - Personal Name
Persaingan bisnis merupakan suatu hal yang wajar dalam dunia usaha, ketika pesaing
mengeluarkan produk, teknik pemasaran, atau cara baru untuk menjalankan bisnis, hal
itu membuat perusahaan terus bergerak maju dan berinovasi. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis bentuk-bentuk persaingan bisnis ritel modern antara Alfamart dan
Indomaret di Kec. Awangpone, serta menilai apakah persaingan tersebut sudah sesuai
dengan prinsip etika bisnis Islam. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah
kualitatif dengan metode studi kasus dan ekonomi Islam. Data diperoleh melalui
observasi langsung, wawancara, serta tinjauan literatur. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Alfamart dan Indomaret di Kec. Awangpone bersaing dengan menunjukkan
keunggulan masing-masing. Kedua ritel menerapkan strategi untuk mempertahankan
pangsa pasar. Alfamart di Desa Lappo Ase lebih unggul dalam aspek harga dengan
menawarkan harga sedikit lebih murah dibanding Indomaret. Sedangkan Indomaret di
Desa Lappo Ase lebih unggul dalam aspek diferensiasi dengan menawarkan jasa tarik
tunai melalui aplikasi Brimo yang tidak ditawarkan di Alfamart Desa Lappo Ase.
Perspektif etika bisnis Islam terhadap bentuk persaingan ritel modern secara umum
telah menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika bisnis Islam, namun masih
terdapat aspek yang perlu diperbaiki terutama terkait kejujuran dalam promosi. Hal ini
terjadi di Alfamart Desa Lappo Ase yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara
yang dijanjikan dengan yang dijalankan. Ini merupakan bentuk kurangnya kejujuran
yang tidak sejalan dengan nilai ihsan dalam Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan dalam pembahasan
sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
1. Bentuk persaingan bisnis ritel modern antara Alfamart dan Indomaret di Kec.
Awangpone terjadi dalam berbagai aspek yakni, aspek harga, kualitas, inovasi,
layanan pelanggan, diferensiasi, lokasi, iklan dan promosi, serta sumber daya.
Alfamart dan Indomaret di Kec. Awangpone khususnya di Desa Lappo Ase
saling bersaing dengan menujukkan keunggulan masing-masing untuk menarik
konsumen. Alfamart di Desa Lappo Ase lebih unggul dalam aspek harga dengan
menawarkan harga sedikit lebih murah dibanding Indomaret. Namun masih
dalam koridor harga yang beredar di pasar agar tidak terjadi predatory pricing
yaitu strategi penetapan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan
pesaing. Sedangkan Indomaret di Desa Lappo Ase lebih unggul dalam aspek
diferensiasi dengan menawarkan jasa tarik tunai melalui aplikasi Brimo yang
tidak ditawarkan di Alfamart desa Lappo Ase. Jadi walaupun harga produk di
Indomaret desa Lappo Ase sedikit lebih mahal namun hal tersebut dapat
mengurangi sensitivitas harga, karena beberapa pelanggan menghargai fitur
unik dan bersedia membayar lebih untuk nilai tambah yang ditawarkan.
2. Perspektif etika bisnis Islam terhadap persaingan antara Alfamart dan
Indomaret di Kec. Awangpone secara umum telah menunjukkan kepatuhan
terhadap prinsip-prinsip etika bisnis Islam, yaitu tauhid, keseimbangan,
kehendak bebas, tanggung jawab, dan ihsan. Prinsip tauhid yang dibuktikan
dengan saling menghargai tanpa menjelekkan satu sama lain, karena memahami
bahwa rezeki sudah diatur oleh Allah swt. Prinsip kesimbangan dibuktikan
dengan persaingan harga yang sehat tanpa melakukan predatory pricing untuk
menjaga keseimbangan harga di pasar dan memberikan pelayanan adil tanpa
membedakan status sosial yang sejalan dengan prinsip bahwa semua manusia
setara di hadapan Allah swt. Prinsip kehendak bebas dibuktikan dengan
kebebasan untuk tetap berinovasi tanpa menjatuhkan pesaing dan memberikan
kebebasan kepada pelanggan untuk belanja di toko lain. Prinsip tanggung jawab
dibuktikan dengan tanggung jawab kepada konsumen dengan menyediakan
produk berkualitas dan memberikan pelayanan terbaik. Adapun kepatuhan
terhadap prinsip ihsan meskipun dalam persaingan secara umum Alfamart dan
Indomaret mematuhi prinsip tersebut, namun ada pengecualian khusus yang
ditemukan di Alfamart desa Lappo Ase. Praktik yang melanggar ihsan adalah
ketika promosi diskon yang sudah tidak berlaku meskipun masa promonya
belum berakhir. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara yang
dijanjikan dan yang dijalankan. Ini merupakan bentuk kurangnya kejujuran
yang tidak sejalan dengan nilai ihsan dalam Islam.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai persaingan bisnis ritel modern
ditinjau dari konsep etika bisnis Islam antara Alfamart dan Indomaret di Kec.
Awangpone, maka saran yang diajukan bagi peneliti selanjutnya yaitu:
1. Masih terdapat kelemahan pada instrumen pengumpulan data. Oleh karena itu
bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan instrumen yang lebih
terstruktur, komprehensif, dan valid, seperti memperbaiki panduan wawancara
atau alat observasi.
2. Peneliti selanjutnya diharapkan bisa memperluas jumlah partisipan atau
melibatkan partisipan dari latar belakang yang berbeda agar hasil penelitian
menjadi lebih representatif dan mendalam.
3. Peneliti selanjutnya dapat mendalami variabel atau faktor lain yang mungkin
tidak sempat dibahas dalam penelitian sebelumnya. Hal ini bisa berupa kajian
lebih lanjut terhadap subtema atau fenomena yang ditemukan dalam penelitian
sebelumnya.
4. Bagi pelaku UMKM bisa menonjolkan aspek kejujuran dalam ihsan yang
menjadi kekurangan dari peritel modern. Transparansi harga terkait diskon
sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen, dengan begitu
pelaku UMKM bisa bersaing dengan peritel modern.
C. Implikasi
Dalam penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat baik bagi peneliti,
pelaku usaha dalam hal ini para peritel modern, maupun pemerintah yaitu:
1. Kajian ini menambah referensi empiris peneliti terkait penerapan etika bisnis
Islam dalam konteks persaingan bisnis ritel modern. Memberikan pandangan
bahwa segala aktivitas bisnis hendaklah sejalan dengan etika bisnis Islam agar
keuntungan yang diperoleh bisa bernilai berkah.
2. Dengan adanya penelitian ini secara tidak langsung juga memberikan
pemahaman kepada peritel modern dalam hal ini persaingan antara Alfamart
dan Indomaret di Kec. Awangpone terkait etika bisnis Islam agar dapat berjalan
lebih baik dan berimbang, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas
layanan kepada konsumen dan memberikan dampak ekonomi positif bagi
wilayah tersebut.
3. Hasil penelitian ini bisa dijadikan sebagai bahan masukan ataupun arsip bagi
pemerintah setempat terkait penerapan etika bisnis Islam dalam persaingan
bisnis ritel modern yang ada di Kec. Awangpone.
mengeluarkan produk, teknik pemasaran, atau cara baru untuk menjalankan bisnis, hal
itu membuat perusahaan terus bergerak maju dan berinovasi. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis bentuk-bentuk persaingan bisnis ritel modern antara Alfamart dan
Indomaret di Kec. Awangpone, serta menilai apakah persaingan tersebut sudah sesuai
dengan prinsip etika bisnis Islam. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah
kualitatif dengan metode studi kasus dan ekonomi Islam. Data diperoleh melalui
observasi langsung, wawancara, serta tinjauan literatur. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Alfamart dan Indomaret di Kec. Awangpone bersaing dengan menunjukkan
keunggulan masing-masing. Kedua ritel menerapkan strategi untuk mempertahankan
pangsa pasar. Alfamart di Desa Lappo Ase lebih unggul dalam aspek harga dengan
menawarkan harga sedikit lebih murah dibanding Indomaret. Sedangkan Indomaret di
Desa Lappo Ase lebih unggul dalam aspek diferensiasi dengan menawarkan jasa tarik
tunai melalui aplikasi Brimo yang tidak ditawarkan di Alfamart Desa Lappo Ase.
Perspektif etika bisnis Islam terhadap bentuk persaingan ritel modern secara umum
telah menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika bisnis Islam, namun masih
terdapat aspek yang perlu diperbaiki terutama terkait kejujuran dalam promosi. Hal ini
terjadi di Alfamart Desa Lappo Ase yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara
yang dijanjikan dengan yang dijalankan. Ini merupakan bentuk kurangnya kejujuran
yang tidak sejalan dengan nilai ihsan dalam Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan dalam pembahasan
sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
1. Bentuk persaingan bisnis ritel modern antara Alfamart dan Indomaret di Kec.
Awangpone terjadi dalam berbagai aspek yakni, aspek harga, kualitas, inovasi,
layanan pelanggan, diferensiasi, lokasi, iklan dan promosi, serta sumber daya.
Alfamart dan Indomaret di Kec. Awangpone khususnya di Desa Lappo Ase
saling bersaing dengan menujukkan keunggulan masing-masing untuk menarik
konsumen. Alfamart di Desa Lappo Ase lebih unggul dalam aspek harga dengan
menawarkan harga sedikit lebih murah dibanding Indomaret. Namun masih
dalam koridor harga yang beredar di pasar agar tidak terjadi predatory pricing
yaitu strategi penetapan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan
pesaing. Sedangkan Indomaret di Desa Lappo Ase lebih unggul dalam aspek
diferensiasi dengan menawarkan jasa tarik tunai melalui aplikasi Brimo yang
tidak ditawarkan di Alfamart desa Lappo Ase. Jadi walaupun harga produk di
Indomaret desa Lappo Ase sedikit lebih mahal namun hal tersebut dapat
mengurangi sensitivitas harga, karena beberapa pelanggan menghargai fitur
unik dan bersedia membayar lebih untuk nilai tambah yang ditawarkan.
2. Perspektif etika bisnis Islam terhadap persaingan antara Alfamart dan
Indomaret di Kec. Awangpone secara umum telah menunjukkan kepatuhan
terhadap prinsip-prinsip etika bisnis Islam, yaitu tauhid, keseimbangan,
kehendak bebas, tanggung jawab, dan ihsan. Prinsip tauhid yang dibuktikan
dengan saling menghargai tanpa menjelekkan satu sama lain, karena memahami
bahwa rezeki sudah diatur oleh Allah swt. Prinsip kesimbangan dibuktikan
dengan persaingan harga yang sehat tanpa melakukan predatory pricing untuk
menjaga keseimbangan harga di pasar dan memberikan pelayanan adil tanpa
membedakan status sosial yang sejalan dengan prinsip bahwa semua manusia
setara di hadapan Allah swt. Prinsip kehendak bebas dibuktikan dengan
kebebasan untuk tetap berinovasi tanpa menjatuhkan pesaing dan memberikan
kebebasan kepada pelanggan untuk belanja di toko lain. Prinsip tanggung jawab
dibuktikan dengan tanggung jawab kepada konsumen dengan menyediakan
produk berkualitas dan memberikan pelayanan terbaik. Adapun kepatuhan
terhadap prinsip ihsan meskipun dalam persaingan secara umum Alfamart dan
Indomaret mematuhi prinsip tersebut, namun ada pengecualian khusus yang
ditemukan di Alfamart desa Lappo Ase. Praktik yang melanggar ihsan adalah
ketika promosi diskon yang sudah tidak berlaku meskipun masa promonya
belum berakhir. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara yang
dijanjikan dan yang dijalankan. Ini merupakan bentuk kurangnya kejujuran
yang tidak sejalan dengan nilai ihsan dalam Islam.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai persaingan bisnis ritel modern
ditinjau dari konsep etika bisnis Islam antara Alfamart dan Indomaret di Kec.
Awangpone, maka saran yang diajukan bagi peneliti selanjutnya yaitu:
1. Masih terdapat kelemahan pada instrumen pengumpulan data. Oleh karena itu
bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan instrumen yang lebih
terstruktur, komprehensif, dan valid, seperti memperbaiki panduan wawancara
atau alat observasi.
2. Peneliti selanjutnya diharapkan bisa memperluas jumlah partisipan atau
melibatkan partisipan dari latar belakang yang berbeda agar hasil penelitian
menjadi lebih representatif dan mendalam.
3. Peneliti selanjutnya dapat mendalami variabel atau faktor lain yang mungkin
tidak sempat dibahas dalam penelitian sebelumnya. Hal ini bisa berupa kajian
lebih lanjut terhadap subtema atau fenomena yang ditemukan dalam penelitian
sebelumnya.
4. Bagi pelaku UMKM bisa menonjolkan aspek kejujuran dalam ihsan yang
menjadi kekurangan dari peritel modern. Transparansi harga terkait diskon
sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen, dengan begitu
pelaku UMKM bisa bersaing dengan peritel modern.
C. Implikasi
Dalam penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat baik bagi peneliti,
pelaku usaha dalam hal ini para peritel modern, maupun pemerintah yaitu:
1. Kajian ini menambah referensi empiris peneliti terkait penerapan etika bisnis
Islam dalam konteks persaingan bisnis ritel modern. Memberikan pandangan
bahwa segala aktivitas bisnis hendaklah sejalan dengan etika bisnis Islam agar
keuntungan yang diperoleh bisa bernilai berkah.
2. Dengan adanya penelitian ini secara tidak langsung juga memberikan
pemahaman kepada peritel modern dalam hal ini persaingan antara Alfamart
dan Indomaret di Kec. Awangpone terkait etika bisnis Islam agar dapat berjalan
lebih baik dan berimbang, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas
layanan kepada konsumen dan memberikan dampak ekonomi positif bagi
wilayah tersebut.
3. Hasil penelitian ini bisa dijadikan sebagai bahan masukan ataupun arsip bagi
pemerintah setempat terkait penerapan etika bisnis Islam dalam persaingan
bisnis ritel modern yang ada di Kec. Awangpone.
Ketersediaan
| SFEBI20240223 | 223/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
223/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
