Efektifitas Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap UMKM (Studi Pada Dinas Koperasi dan UKM Kab. Bone)
Nur Fitri/742352021046 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektifitas Penerapan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam
Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap UMKM (Studi Pada Dinas Koperasi
dan UKM Kab. Bone) dengan tujuan untuk mengetahui efektifitas penerapan
undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam memberikan perlindungan hukum
yang optimal bagi pelaku UMK serta untuk mengetahui Kendala yang dihadapi
dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di
Kabupaten Bone dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap UMKM
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini
adalah data primer yang terdiri dari observasi, wawancara serta data sekunder
yang terdiri dari dokumentasi dan tinjauan pustaka seperti dokumen-dokumen
resmi, buku-buku. Teknik analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan,
yaitu: pengumpulan data lapangan, redukasi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan UU No. 20 Tahun 2008
oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone dalam memberikan perlindungan
hukum terhadap UMKM meliputi pengaturan akses pembiayaan, pelatihan digital,
perlindungan dari monopoli pasar, serta penyederhanaan perizinan dan sertifikasi
halal bagi pelaku UMKM untuk memudahkan dalam mengembangkan usahanya.
Adapun, kendala yang dihadapi oleh Dinas Koperasi dan UKM dalam
memberikan Perlindungan Hukum kepada pelaku UMKM antara lain keterbatasan
sumber daya manusia, rendahnya pemahaman atas legalitas usaha mereka, serta
minimnya koordinasi antar lembaga. Adapun upaya yang dilakukan dalam
memberikan Perlindungan Hukum terhadap pelaku UMKM meliputi peningkatan
kapasitas pendamping, edukasi hukum, dan penguatan koordinasi lintas instansi.
A. Kesimpulan
1. Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menegah oleh Dinas Koperasi dan UKM Kab.Bone dalam
Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap UMKM yaitu berupa:
pengaturan akses pembiayaan dalam hal ini pembiayaan melalui bank dan
non bank, penyediaan fasilitas pengembangan usaha berupa pelatihan
pemanfaatan flarform digital dan akses media sosial, memberikan
perlindungan dari praktek monopi pasar berupa persaingan yang sehat
serta penyederhanaan proses perizinan berupa kewajiban penerbitan izin
usaha dan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM untuk memudahkan dalam
mengembangkan usahanya. Namun maraknya pelaku UMKM yang tidak
memahami hal tersebut mengindikasikan bahwa penerapan undang-
undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM belum terlaksana secara
efektif.
2. Kendala yang dihadapi oleh Dinas Koperasi dan UKM di dalam
memberikan perlindungan hukum kepada pelaku UMKM, kurangnya
sumber daya manusia yang propesional di bidangnya, rendahnya
pemahaman hukum pelaku UMK, kurangnya pemahaman dari pelaku
UMKM tentang pentingnya legalitas usaha, seperti sertifikat halal dan
kewajiban tentang perntingnya izin usaha serta minimnya koordinasi antar
lembaga yang terkat seperti dinas perindustrian dan dinas perdagangan.
Adapun upaya yang dilakukan yaitu Peningkatan kapasitas tenaga
pendamping,Memberikan Pemahaman Hukum Pelaku UMKM,
Melakukan Koordinasi Antar Lembaga. Dalam upaya memberikan
perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM berdasarkan undang-
undang.
B. Saran
Dalam membangun UMKM menjadi lebih baik diperlukannya:
1. Peningkatan Kesadaran: Mengembangkan program edukasi yang
menyeluruh bagi pelaku UMKM tentang hak dan kewajiban mereka dalam
menjalankan usaha. Hal ini dapat mencakup penyuluhan mengenai
manfaat perlindungan hukum, pentingnya memiliki izin usaha, serta
sertifikasi halal.
2. Sosialisasi yang Masif: Dinas Koperasi dan UKM perlu melakukan
sosialisasi yang lebih intensif terkait Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.
Informasi mengenai prosedur pengurusan izin usaha dan sertifikasi halal
harus disampaikan dengan cara yang mudah dipahami oleh pelaku
UMKM, khususnya di daerah pedesaan.
3. Kolaborasi dengan lembaga Sertifikasi: Kerjasama dengan lembaga
sertifikasi halal untuk memberikan bimbingan dan dukungan kepada
pelaku UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi. Hal ini dapat
membantu dalam mempermudah proses dan mengurangi kebingungan
yang ada di kalangan masyarakat.
Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam
Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap UMKM (Studi Pada Dinas Koperasi
dan UKM Kab. Bone) dengan tujuan untuk mengetahui efektifitas penerapan
undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam memberikan perlindungan hukum
yang optimal bagi pelaku UMK serta untuk mengetahui Kendala yang dihadapi
dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di
Kabupaten Bone dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap UMKM
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini
adalah data primer yang terdiri dari observasi, wawancara serta data sekunder
yang terdiri dari dokumentasi dan tinjauan pustaka seperti dokumen-dokumen
resmi, buku-buku. Teknik analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan,
yaitu: pengumpulan data lapangan, redukasi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan UU No. 20 Tahun 2008
oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone dalam memberikan perlindungan
hukum terhadap UMKM meliputi pengaturan akses pembiayaan, pelatihan digital,
perlindungan dari monopoli pasar, serta penyederhanaan perizinan dan sertifikasi
halal bagi pelaku UMKM untuk memudahkan dalam mengembangkan usahanya.
Adapun, kendala yang dihadapi oleh Dinas Koperasi dan UKM dalam
memberikan Perlindungan Hukum kepada pelaku UMKM antara lain keterbatasan
sumber daya manusia, rendahnya pemahaman atas legalitas usaha mereka, serta
minimnya koordinasi antar lembaga. Adapun upaya yang dilakukan dalam
memberikan Perlindungan Hukum terhadap pelaku UMKM meliputi peningkatan
kapasitas pendamping, edukasi hukum, dan penguatan koordinasi lintas instansi.
A. Kesimpulan
1. Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menegah oleh Dinas Koperasi dan UKM Kab.Bone dalam
Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap UMKM yaitu berupa:
pengaturan akses pembiayaan dalam hal ini pembiayaan melalui bank dan
non bank, penyediaan fasilitas pengembangan usaha berupa pelatihan
pemanfaatan flarform digital dan akses media sosial, memberikan
perlindungan dari praktek monopi pasar berupa persaingan yang sehat
serta penyederhanaan proses perizinan berupa kewajiban penerbitan izin
usaha dan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM untuk memudahkan dalam
mengembangkan usahanya. Namun maraknya pelaku UMKM yang tidak
memahami hal tersebut mengindikasikan bahwa penerapan undang-
undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM belum terlaksana secara
efektif.
2. Kendala yang dihadapi oleh Dinas Koperasi dan UKM di dalam
memberikan perlindungan hukum kepada pelaku UMKM, kurangnya
sumber daya manusia yang propesional di bidangnya, rendahnya
pemahaman hukum pelaku UMK, kurangnya pemahaman dari pelaku
UMKM tentang pentingnya legalitas usaha, seperti sertifikat halal dan
kewajiban tentang perntingnya izin usaha serta minimnya koordinasi antar
lembaga yang terkat seperti dinas perindustrian dan dinas perdagangan.
Adapun upaya yang dilakukan yaitu Peningkatan kapasitas tenaga
pendamping,Memberikan Pemahaman Hukum Pelaku UMKM,
Melakukan Koordinasi Antar Lembaga. Dalam upaya memberikan
perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM berdasarkan undang-
undang.
B. Saran
Dalam membangun UMKM menjadi lebih baik diperlukannya:
1. Peningkatan Kesadaran: Mengembangkan program edukasi yang
menyeluruh bagi pelaku UMKM tentang hak dan kewajiban mereka dalam
menjalankan usaha. Hal ini dapat mencakup penyuluhan mengenai
manfaat perlindungan hukum, pentingnya memiliki izin usaha, serta
sertifikasi halal.
2. Sosialisasi yang Masif: Dinas Koperasi dan UKM perlu melakukan
sosialisasi yang lebih intensif terkait Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.
Informasi mengenai prosedur pengurusan izin usaha dan sertifikasi halal
harus disampaikan dengan cara yang mudah dipahami oleh pelaku
UMKM, khususnya di daerah pedesaan.
3. Kolaborasi dengan lembaga Sertifikasi: Kerjasama dengan lembaga
sertifikasi halal untuk memberikan bimbingan dan dukungan kepada
pelaku UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi. Hal ini dapat
membantu dalam mempermudah proses dan mengurangi kebingungan
yang ada di kalangan masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20250225 | 225/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
225/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
