Pembagian Harta Warisan Berkeadilan Gender dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam (Studi di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone)
Mansur/741302021015 - Personal Name
Tesis ini adalah studi tentang Pembagian Harta Warisan Berkeadilan Gender
dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam dengan objek penelitian di Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pembagian
harta warisan berkeadilan gender di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dalam
perspektif hukum kewarisan Islam. Masalah ini dilihat dengan pendekatan teologis
normatif, yuridis normatif, yuridis empiris, dan pendekatan sosiologis-antropologis.
Dibahas dengan menggunakan metode analisis kualitatif dengan menggunakan
metode berpikir deduktif dan induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta warisan yang
dipraktekkan oleh masyarakat Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone umumnya
mengikuti tradisi lama yang dilakukan secara turun temurun dengan beberap bentuk
yaitu hibah, hibah-wasiat dan pembagian melalui musyawarah. Masyarakat
berpandangan bahwa ahli waris adalah anak bukan yang lain, sehingga segala harta
peninggalan pewaris hanya diwarisi oleh anak. Waktu pembagian harta warisan ada
yang dilaksanakan di masa pewaris masih hidup oleh pewaris sendiri dengan cara
hibah atau hibah-wasiat kepada anak-anak pewaris/ahli waris, dan ada pula yang
dilaksanakan setelah pewaris meninggal dunia oleh para ahli waris;
Praktek pembagian harta warisan yang dilaksanakan oleh masyarakat
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone mengandung aspek kesetaraan gender.
Aspek kesetaraan gender tersebut dapat dilihat pada kedudukan para ahli waris dan
porsi bagian masing-masing ahli waris serta pada proses pembagian harta warisan
dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Para ahli waris berpandangan
bahwa setiap anak/ahli waris mempunyai kedudukan yang setara tanpa melihat jenis
kelamin, dan setiap ahli waris mempunyai kesempatan memperoleh porsi bagian
harta warisan yang sama, atau bagian lebih besar atau bagian lebih kecil berdasarkan
peran masing-masing ahli waris yang diputuskan berdasarkan musyawarah.
Sistem pembagian harta warisan yang dipraktekkan oleh masyarakat
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, tidak bertentangan dengan hukum
kewarisan Islam maupun hukum positif yang berlaku. Kompilasi Hukum Islam
sebagai bentuk kristalisasi hukum-hukum fikih dari berbagai mazhab yang secara
formal diakui oleh negara dan secara sosiologis sangat kuat mengakar di tengah
masyarakat, telah mengakomodir bentuk pembagian atau peralihan harta peninggalan
pewaris sebagaimana yang praktekkan oleh masyarakat Kecamatan Awangpone
Kabupaten Bone, di antaranya dapat dilihat pada pasal 183 dan pasal 211 Kompilasi
Hukum Islam.
A. SIMPULAN
1. Praktek pembagian harta warisan dalam proses peralihan harta
peninggalan/warisan kepada para ahli waris pada masyarakat Kecamatan
Awangpone meliputi beberapa bentuk yaitu:
a. Pembagian langsung oleh orang tua semasa hidupnya,
b. Penunjukan harta untuk dimiliki oleh anak kelak setelah orang tua
meninggal dunia,
c. Pembagian harta orang tua setelah orang tua (pewaris) meninggal dunia
oleh ahli waris,
d. Harta warisan hanya diberikan kepada anak,
e. Pembagian harta warisan secara merata kepada semua anak.
f. Pembagian harta warisan berdasarkan peran anak/ahli waris.
Adapun waktu pemberian harta warisan kepada ahli waris umumnya
baru dilakukan ketika ahli waris telah menikah dan atau nanti dimiliki
setelah orang tua meninggal.
2. Aspek-aspek keadilan gender dalam pembagian harta warisan masayarakat
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dapat digambarkan dalam
beberapa hal sebagai berikut yaitu:
a. Pengakuan kedudukan yang sama antara ahli waris laki-laki dan ahli
waris perempuan,
b. Pembagian harta warisan sama rata antara anak laki-laki dan anak
perempuan,
c. Pembagian harta warisan berdasarkan peran anak/ahli waris,
d. Pembagian harta warisan melalui musyawarah.
3. Tinjaun hukum kewarisan Islam terhadap pembagian harta warisan yang
dipraktekkan oleh masyarakat Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone,
pada umumnya secara konteks tidak ada yang pertentangan, bahkan
sejalan dangan roh dari maqāṣid diturunkannya syariat khususnya yang
terkait hukum-hukum muamalah yaitu untuk mewujudkan dan
menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat, termasuk dalam hal
praktek pembagian harta warisan masyarakat Kecamatan Awangpone
adalah untuk memenuhi rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Kecuali
satu hal tidak sejalan dengan Prinsip Kewarisan Islam yaitu anggapan
bahwa hanya semat-mata anak yang menjadi ahli waris sedangkan isteri
dan suami (orang tua) secara bersamaan menjadi pewaris bagi anak-
anaknya, meskipun salah satunya masih hidup.
B. IMPLIKASI
1. Hendaknya penyuluh agama Islam atau pihak yang berwenang melakukan
sosialisasi tentang hukum kewarisan Islam, mengingat masih kurangnya
pemahaman masyarakat terkait hal tersebut, terutama dari aspek subyek
hukum kewarisan (pewaris dan ahli waris) yang perlu adanya pencerahan.
2. Dalam hal pembagian harta warisan, pentingnya melakukan musyawarah
di antara anggota keluarga, sehingga diperoleh kesepakatan terkait bagian
dari harta warisan yang diterima. Mengingat kesepakatan melalui
musyawarah akan menghasilkan hukum dan keadilan tertinggi dalam
bermuamalah.
dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam dengan objek penelitian di Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pembagian
harta warisan berkeadilan gender di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dalam
perspektif hukum kewarisan Islam. Masalah ini dilihat dengan pendekatan teologis
normatif, yuridis normatif, yuridis empiris, dan pendekatan sosiologis-antropologis.
Dibahas dengan menggunakan metode analisis kualitatif dengan menggunakan
metode berpikir deduktif dan induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta warisan yang
dipraktekkan oleh masyarakat Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone umumnya
mengikuti tradisi lama yang dilakukan secara turun temurun dengan beberap bentuk
yaitu hibah, hibah-wasiat dan pembagian melalui musyawarah. Masyarakat
berpandangan bahwa ahli waris adalah anak bukan yang lain, sehingga segala harta
peninggalan pewaris hanya diwarisi oleh anak. Waktu pembagian harta warisan ada
yang dilaksanakan di masa pewaris masih hidup oleh pewaris sendiri dengan cara
hibah atau hibah-wasiat kepada anak-anak pewaris/ahli waris, dan ada pula yang
dilaksanakan setelah pewaris meninggal dunia oleh para ahli waris;
Praktek pembagian harta warisan yang dilaksanakan oleh masyarakat
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone mengandung aspek kesetaraan gender.
Aspek kesetaraan gender tersebut dapat dilihat pada kedudukan para ahli waris dan
porsi bagian masing-masing ahli waris serta pada proses pembagian harta warisan
dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Para ahli waris berpandangan
bahwa setiap anak/ahli waris mempunyai kedudukan yang setara tanpa melihat jenis
kelamin, dan setiap ahli waris mempunyai kesempatan memperoleh porsi bagian
harta warisan yang sama, atau bagian lebih besar atau bagian lebih kecil berdasarkan
peran masing-masing ahli waris yang diputuskan berdasarkan musyawarah.
Sistem pembagian harta warisan yang dipraktekkan oleh masyarakat
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, tidak bertentangan dengan hukum
kewarisan Islam maupun hukum positif yang berlaku. Kompilasi Hukum Islam
sebagai bentuk kristalisasi hukum-hukum fikih dari berbagai mazhab yang secara
formal diakui oleh negara dan secara sosiologis sangat kuat mengakar di tengah
masyarakat, telah mengakomodir bentuk pembagian atau peralihan harta peninggalan
pewaris sebagaimana yang praktekkan oleh masyarakat Kecamatan Awangpone
Kabupaten Bone, di antaranya dapat dilihat pada pasal 183 dan pasal 211 Kompilasi
Hukum Islam.
A. SIMPULAN
1. Praktek pembagian harta warisan dalam proses peralihan harta
peninggalan/warisan kepada para ahli waris pada masyarakat Kecamatan
Awangpone meliputi beberapa bentuk yaitu:
a. Pembagian langsung oleh orang tua semasa hidupnya,
b. Penunjukan harta untuk dimiliki oleh anak kelak setelah orang tua
meninggal dunia,
c. Pembagian harta orang tua setelah orang tua (pewaris) meninggal dunia
oleh ahli waris,
d. Harta warisan hanya diberikan kepada anak,
e. Pembagian harta warisan secara merata kepada semua anak.
f. Pembagian harta warisan berdasarkan peran anak/ahli waris.
Adapun waktu pemberian harta warisan kepada ahli waris umumnya
baru dilakukan ketika ahli waris telah menikah dan atau nanti dimiliki
setelah orang tua meninggal.
2. Aspek-aspek keadilan gender dalam pembagian harta warisan masayarakat
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dapat digambarkan dalam
beberapa hal sebagai berikut yaitu:
a. Pengakuan kedudukan yang sama antara ahli waris laki-laki dan ahli
waris perempuan,
b. Pembagian harta warisan sama rata antara anak laki-laki dan anak
perempuan,
c. Pembagian harta warisan berdasarkan peran anak/ahli waris,
d. Pembagian harta warisan melalui musyawarah.
3. Tinjaun hukum kewarisan Islam terhadap pembagian harta warisan yang
dipraktekkan oleh masyarakat Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone,
pada umumnya secara konteks tidak ada yang pertentangan, bahkan
sejalan dangan roh dari maqāṣid diturunkannya syariat khususnya yang
terkait hukum-hukum muamalah yaitu untuk mewujudkan dan
menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat, termasuk dalam hal
praktek pembagian harta warisan masyarakat Kecamatan Awangpone
adalah untuk memenuhi rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Kecuali
satu hal tidak sejalan dengan Prinsip Kewarisan Islam yaitu anggapan
bahwa hanya semat-mata anak yang menjadi ahli waris sedangkan isteri
dan suami (orang tua) secara bersamaan menjadi pewaris bagi anak-
anaknya, meskipun salah satunya masih hidup.
B. IMPLIKASI
1. Hendaknya penyuluh agama Islam atau pihak yang berwenang melakukan
sosialisasi tentang hukum kewarisan Islam, mengingat masih kurangnya
pemahaman masyarakat terkait hal tersebut, terutama dari aspek subyek
hukum kewarisan (pewaris dan ahli waris) yang perlu adanya pencerahan.
2. Dalam hal pembagian harta warisan, pentingnya melakukan musyawarah
di antara anggota keluarga, sehingga diperoleh kesepakatan terkait bagian
dari harta warisan yang diterima. Mengingat kesepakatan melalui
musyawarah akan menghasilkan hukum dan keadilan tertinggi dalam
bermuamalah.
Ketersediaan
| 741302021015 | 50/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
50/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
