Pelaksanaan Fungsi BPD Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali Kabupaten Bone)
Fety Fera/742352021013 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali Kabupaten
Bone berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa. BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa memiliki peran strategis
dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, khususnya dalam fungsi legislasi,
pengawasan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk
memperoleh gambaran yang utuh tentang pelaksanaan fungsi BPD di tingkat desa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum BPD Desa Benteng Tellue
telah melaksanakan sebagian besar fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang, khususnya dalam hal ikut serta dalam penyusunan peraturan desa dan
menyalurkan aspirasi masyarakat. Namun demikian, masih terdapat kendala dalam
pelaksanaan fungsi pengawasan, antara lain karena keterbatasan pemahaman anggota
BPD terhadap peraturan perundang-undangan serta minimnya pelatihan dan
pendampingan teknis. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia serta penguatan koordinasi antara BPD dan Pemerintah Desa agar
pelaksanaan fungsi BPD dapat lebih optimal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan, maka peneliti dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi
dan wewenang BPD di Desa Benteng Tellue telah berjalan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD
melaksanakan fungsi merancang dan membentuk peraturan desa bersama
kepala desa, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa dan
pengawasan terhadap kinerja kepala desa, meskipun pelaksanaannya belum
sepenuhnya optimal. Kendala yang dihadapi antara lain kurangnya pelatihan,
keterbatasan fasilitas, serta minimnya keterbukaan informasi dari pemerintah
desa. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan dukungan dari
pemerintah daerah agar fungsi BPD dapat dijalankan secara lebih maksimal
dan efektif.
2. Berdasarkan hasil penelitian tentang pelaksanaan fungsi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali
Kabupaten Bone, dapat disimpulkan bahwa BPD telah menjalankan sebagian
besar fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. BPD terlibat dalam proses penyusunan peraturan desa,
menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut
masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya
manusia, minimnya pelatihan, dan kurangnya koordinasi dengan pemerintah
desa. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi
anggota BPD agar fungsi yang dijalankan dapat lebih optimal.
3. Pelaksanaan fungsi BPD di Desa Benteng Tellue masih menghadapi
berbagai kendala, di antaranya rendahnya pemahaman anggota terhadap
tugasnya, terbatasnya fasilitas dan anggaran, serta minimnya partisipasi
masyarakat. Meski demikian, BPD telah melakukan sejumlah upaya internal
seperti meningkatkan komunikasi antaranggota, menjemput aspirasi
masyarakat, dan mengusulkan pelatihan kapasitas.
Pemerintah desa turut mendukung melalui keterlibatan BPD dalam
musyawarah perencanaan dan pemberian anggaran operasional, meskipun
masih terbatas. Dukungan dari pihak eksternal seperti pendamping desa dan
DPMD juga ada, tetapi belum berjalan optimal. Di sisi lain, partisipasi
masyarakat terhadap BPD masih rendah, meski harapan terhadap peran aktif
BPD cukup besar.
Dengan demikian, peningkatan peran BPD membutuhkan kerja sama
berkelanjutan antara internal BPD, pemerintah desa, pihak eksternal, dan
masyarakat. Dibutuhkan pembinaan, pelatihan, serta penguatan fasilitas agar
BPD dapat menjalankan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan
secara maksimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa.
B. Saran
1. Peningkatan Pemahaman Anggota BPD, Perlu dilakukan pelatihan rutin agar
anggota BPD lebih memahami fungsi dan wewenangnya sesuai Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Penguatan Peran dalam Pemerintahan Desa, dimana BPD perlu lebih aktif
dalam menjalin koordinasi dengan kepala desa, terutama dalam penyusunan
kebijakan dan pengawasan jalannya pemerintahan.
3. Dukungan Sarana dan Partisipasi Masyarakat, Diperlukan dukungan fasilitas
dan anggaran operasional bagi BPD, serta peningkatan kesadaran masyarakat
agar lebih aktif menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam pembangunan desa.
Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali Kabupaten
Bone berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa. BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa memiliki peran strategis
dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, khususnya dalam fungsi legislasi,
pengawasan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk
memperoleh gambaran yang utuh tentang pelaksanaan fungsi BPD di tingkat desa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum BPD Desa Benteng Tellue
telah melaksanakan sebagian besar fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang, khususnya dalam hal ikut serta dalam penyusunan peraturan desa dan
menyalurkan aspirasi masyarakat. Namun demikian, masih terdapat kendala dalam
pelaksanaan fungsi pengawasan, antara lain karena keterbatasan pemahaman anggota
BPD terhadap peraturan perundang-undangan serta minimnya pelatihan dan
pendampingan teknis. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia serta penguatan koordinasi antara BPD dan Pemerintah Desa agar
pelaksanaan fungsi BPD dapat lebih optimal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan, maka peneliti dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi
dan wewenang BPD di Desa Benteng Tellue telah berjalan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD
melaksanakan fungsi merancang dan membentuk peraturan desa bersama
kepala desa, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa dan
pengawasan terhadap kinerja kepala desa, meskipun pelaksanaannya belum
sepenuhnya optimal. Kendala yang dihadapi antara lain kurangnya pelatihan,
keterbatasan fasilitas, serta minimnya keterbukaan informasi dari pemerintah
desa. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan dukungan dari
pemerintah daerah agar fungsi BPD dapat dijalankan secara lebih maksimal
dan efektif.
2. Berdasarkan hasil penelitian tentang pelaksanaan fungsi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali
Kabupaten Bone, dapat disimpulkan bahwa BPD telah menjalankan sebagian
besar fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. BPD terlibat dalam proses penyusunan peraturan desa,
menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut
masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya
manusia, minimnya pelatihan, dan kurangnya koordinasi dengan pemerintah
desa. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi
anggota BPD agar fungsi yang dijalankan dapat lebih optimal.
3. Pelaksanaan fungsi BPD di Desa Benteng Tellue masih menghadapi
berbagai kendala, di antaranya rendahnya pemahaman anggota terhadap
tugasnya, terbatasnya fasilitas dan anggaran, serta minimnya partisipasi
masyarakat. Meski demikian, BPD telah melakukan sejumlah upaya internal
seperti meningkatkan komunikasi antaranggota, menjemput aspirasi
masyarakat, dan mengusulkan pelatihan kapasitas.
Pemerintah desa turut mendukung melalui keterlibatan BPD dalam
musyawarah perencanaan dan pemberian anggaran operasional, meskipun
masih terbatas. Dukungan dari pihak eksternal seperti pendamping desa dan
DPMD juga ada, tetapi belum berjalan optimal. Di sisi lain, partisipasi
masyarakat terhadap BPD masih rendah, meski harapan terhadap peran aktif
BPD cukup besar.
Dengan demikian, peningkatan peran BPD membutuhkan kerja sama
berkelanjutan antara internal BPD, pemerintah desa, pihak eksternal, dan
masyarakat. Dibutuhkan pembinaan, pelatihan, serta penguatan fasilitas agar
BPD dapat menjalankan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan
secara maksimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa.
B. Saran
1. Peningkatan Pemahaman Anggota BPD, Perlu dilakukan pelatihan rutin agar
anggota BPD lebih memahami fungsi dan wewenangnya sesuai Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Penguatan Peran dalam Pemerintahan Desa, dimana BPD perlu lebih aktif
dalam menjalin koordinasi dengan kepala desa, terutama dalam penyusunan
kebijakan dan pengawasan jalannya pemerintahan.
3. Dukungan Sarana dan Partisipasi Masyarakat, Diperlukan dukungan fasilitas
dan anggaran operasional bagi BPD, serta peningkatan kesadaran masyarakat
agar lebih aktif menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam pembangunan desa.
Ketersediaan
| SSYA20250219 | 219/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
219/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
