Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Seksual atas Perkawinan di Bawah Tangan (Telaah Terhadap Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Hukum Keluarga Islam)
Andi Jamilah/741302022015 - Personal Name
Tesis ini membahas tentang Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Seksual
atas Perkawinan di Bawah Tangan (Telaah Terhadap Undang-Undang No. 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak dan Hukum Keluarga Islam). Penelitian dari tesis ini
memiliki rumusan masalah yaitu bagaimana bentuk-bentuk eksploitasi seksual
terhadap anak, bagaimana telaah Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak terhadap eksploitasi seksual atas perkawinan di bawah tangan dan
bagaimana telaah hukum keluarga Islam terhadap eksploitasi seksual atas perkawinan
di bawah tangan.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu library research, penelitian yang
dilakukan dengan mencari informasi dan menelaah data yang telah dikumpulkan yang
bersumber dari khazanah kepustakaan dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan fikih munākahāt. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data
primer dan data sekunder yang diambil dari beberapa referensi berupa buku, jurnal
serta data yang tertulis lainnya. Teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan
dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk eksploitasi seksual
terhadap anak meliputi prostitusi anak, pornografi, perdagangan anak untuk tujuan
seksual, pariwisata seks anak dan perkawinan anak. Dalam Pasal 81 dan Pasal 88 UU
No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan ancaman pidana yang
tegas terhadap pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak yang masih di bawah
umur. Perkawinan anak yang dilakukan di bawah tangan tidak sesuai dengan adanya
tujuan pemberlakuan hukum Islam karena mendatangkan bahaya yang lebih besar
dibandingkan kemaslahatan sehingga tujuan perkawinan tidak tercapai.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan serta masalah pokok yang penulis teliti dalam
penelitian ini, maka penulis menyimpulkan:
1. Bentuk-bentuk eksploitasi seksual terhadap anak meliputi prostitusi anak
ialah memanfaatkan anak untuk layanan seksual komersial; Pornografi anak
ialah produksi, distribusi, atau konsumsi materi seksual yang melibatkan
anak; perdagangan anak untuk tujuan seksual yaitu memperjualbelikan
anak-anak untuk tujuan seksual, baik dalam negeri maupun lintas negara;
pariwisata seks anak ialah perjalanan atau kunjungan wisatawan untuk
tujuan seksual dengan anak-anak dan perkawinan anak yaitu perkawinan
yang melibatkan satu atau kedua pasangan yang masih di bawah umur, di
mana anak terlibat tanpa persetujuan bebas dan seimbang.
2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam
Pasal 81 dan Pasal 88 menjelaskan bahwa pemerintah memberikan
perlindungan terhadap anak-anak dari praktik yang merugikan mereka
secara fisik, emosional, dan psikologis. Pasal 81 memberikan ketentuan
pidana bagi pelaku yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa anak melakukan pesetubuhan, sementara Pasal 88 menegaskan
sanksi bagi pihak yang terlibat dalam memfasilitasi, memediasi, atau
melibatkan anak dalam perkawinan yang melanggar ketentuan hukum yang
berlaku.
3. Perkawinan di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap
sehingga memiliki potensi adanya mafsadah/muḍarat yang ditentang keras di
dalam hukum keluarga Islam sebagaimana yang diuraikan dalam Undang-Undang
No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 2 yang mengharuskan adanya
pencatatan perkawinan sebagai bukti autentik. Hal ini sejalan dengan tujuan
syari’ah adalah menolak mafsadah dan mengambil maṣlaḥah. Oleh sebab itu,
perkawinan anak yang dilakukan di bawah tangan tidak sesuai dengan adanya
tujuan pemberlakuan hukum Islam karena mendatangkan bahaya yang lebih besar
dibandingkan kemaslahatan sehingga tujuan perkawinan tidak tercapai.
B. Implikasi Penelitian
Implikasi penelitian tesis ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pengaturan terkait perkawinan anak sebagai bentuk eksploitasi seksual
terhadap anak belum termuat secara tegas dalam Undang-undang No. 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga eksploitasi seksual
terhadap anak atas perkawinan di bawah tangan masih seringkali terjadi di
tengah masyarakat tanpa menyadari hal tersebut.
2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak masih
belum bisa menyelamatkan anak dari perbuatan eksploitasi seksual atas
perkawinan di bawah tangan. Hal ini, dikarenakan efektivitas penerapan
undang-undang perlindungan anak tidak selalu diupayakan, terutama dalam
hal pemberian hukuman bagi pelanggar yang merupakan orang tua dari
anak.
3. Berdasarkan telaah hukum keluarga Islam terhadap eksploitasi seksual atas
perkawinan di bawah tangan tidak sesuai dengan adanya tujuan
pemberlakuan hukum Islam karena mendatangkan bahaya yang lebih besar
dibandingkan kemaslahatan sehingga tujuan perkawinan tidak tercapai.
atas Perkawinan di Bawah Tangan (Telaah Terhadap Undang-Undang No. 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak dan Hukum Keluarga Islam). Penelitian dari tesis ini
memiliki rumusan masalah yaitu bagaimana bentuk-bentuk eksploitasi seksual
terhadap anak, bagaimana telaah Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak terhadap eksploitasi seksual atas perkawinan di bawah tangan dan
bagaimana telaah hukum keluarga Islam terhadap eksploitasi seksual atas perkawinan
di bawah tangan.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu library research, penelitian yang
dilakukan dengan mencari informasi dan menelaah data yang telah dikumpulkan yang
bersumber dari khazanah kepustakaan dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan fikih munākahāt. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data
primer dan data sekunder yang diambil dari beberapa referensi berupa buku, jurnal
serta data yang tertulis lainnya. Teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan
dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk eksploitasi seksual
terhadap anak meliputi prostitusi anak, pornografi, perdagangan anak untuk tujuan
seksual, pariwisata seks anak dan perkawinan anak. Dalam Pasal 81 dan Pasal 88 UU
No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan ancaman pidana yang
tegas terhadap pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak yang masih di bawah
umur. Perkawinan anak yang dilakukan di bawah tangan tidak sesuai dengan adanya
tujuan pemberlakuan hukum Islam karena mendatangkan bahaya yang lebih besar
dibandingkan kemaslahatan sehingga tujuan perkawinan tidak tercapai.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan serta masalah pokok yang penulis teliti dalam
penelitian ini, maka penulis menyimpulkan:
1. Bentuk-bentuk eksploitasi seksual terhadap anak meliputi prostitusi anak
ialah memanfaatkan anak untuk layanan seksual komersial; Pornografi anak
ialah produksi, distribusi, atau konsumsi materi seksual yang melibatkan
anak; perdagangan anak untuk tujuan seksual yaitu memperjualbelikan
anak-anak untuk tujuan seksual, baik dalam negeri maupun lintas negara;
pariwisata seks anak ialah perjalanan atau kunjungan wisatawan untuk
tujuan seksual dengan anak-anak dan perkawinan anak yaitu perkawinan
yang melibatkan satu atau kedua pasangan yang masih di bawah umur, di
mana anak terlibat tanpa persetujuan bebas dan seimbang.
2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam
Pasal 81 dan Pasal 88 menjelaskan bahwa pemerintah memberikan
perlindungan terhadap anak-anak dari praktik yang merugikan mereka
secara fisik, emosional, dan psikologis. Pasal 81 memberikan ketentuan
pidana bagi pelaku yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa anak melakukan pesetubuhan, sementara Pasal 88 menegaskan
sanksi bagi pihak yang terlibat dalam memfasilitasi, memediasi, atau
melibatkan anak dalam perkawinan yang melanggar ketentuan hukum yang
berlaku.
3. Perkawinan di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap
sehingga memiliki potensi adanya mafsadah/muḍarat yang ditentang keras di
dalam hukum keluarga Islam sebagaimana yang diuraikan dalam Undang-Undang
No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 2 yang mengharuskan adanya
pencatatan perkawinan sebagai bukti autentik. Hal ini sejalan dengan tujuan
syari’ah adalah menolak mafsadah dan mengambil maṣlaḥah. Oleh sebab itu,
perkawinan anak yang dilakukan di bawah tangan tidak sesuai dengan adanya
tujuan pemberlakuan hukum Islam karena mendatangkan bahaya yang lebih besar
dibandingkan kemaslahatan sehingga tujuan perkawinan tidak tercapai.
B. Implikasi Penelitian
Implikasi penelitian tesis ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pengaturan terkait perkawinan anak sebagai bentuk eksploitasi seksual
terhadap anak belum termuat secara tegas dalam Undang-undang No. 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga eksploitasi seksual
terhadap anak atas perkawinan di bawah tangan masih seringkali terjadi di
tengah masyarakat tanpa menyadari hal tersebut.
2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak masih
belum bisa menyelamatkan anak dari perbuatan eksploitasi seksual atas
perkawinan di bawah tangan. Hal ini, dikarenakan efektivitas penerapan
undang-undang perlindungan anak tidak selalu diupayakan, terutama dalam
hal pemberian hukuman bagi pelanggar yang merupakan orang tua dari
anak.
3. Berdasarkan telaah hukum keluarga Islam terhadap eksploitasi seksual atas
perkawinan di bawah tangan tidak sesuai dengan adanya tujuan
pemberlakuan hukum Islam karena mendatangkan bahaya yang lebih besar
dibandingkan kemaslahatan sehingga tujuan perkawinan tidak tercapai.
Ketersediaan
| 741302022015 | 59/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
59/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
