Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Rumah Tangga Sebagai Kasus Marital Rape (Pemerkosaan dalam Keluarga)
Husnul Fahriah/741302022007 - Personal Name
Pokok permasalahan penelitian ini adalah tentang Tinjauan Hukum Islam dan
hukum positif tentang Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Rumah Tangga sebagai
Kasus Marital Rape (Pemerkosaan dalam Keluarga). Kemudian berdasarkan pokok
masalah tersebut maka pembahasan dipertajam lagi sehingga terdiri dari rumusan
masalah sebagai berikut: 1) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemaksaan
hubungan seksual dalam rumah tangga sebagai kasus Marital Rape (pemerkosaan
dalam keluarga) 2) bagaimana tinjauan hukum positif terhadap kasus pemaksaan
hubungan seksual dalam rumah tangga sebagai kasus Marital Rape (pemerkosaan
dalam keluarga) 3) bagaimana upaya meminimalisir pemaksaan hubungan seksual
dalam rumah tangga sebagai kasus Marital Rape (pemerkosaan dalam keluarga).
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian pustaka
(library Research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mencari informasi
dan menelaah data yang telah dikumpulkan yang bersumber dari khazanah
kepustakaan dengan menggunakan pendekatan hukum positif, pendekatan hukum
Islam. Sumber data dari penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder yang
diambil dari beberapa referensi berupa buku, jurnal, serta data-data yang tertulis
lainnya. Teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan langkah-langkah
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam,
khususnya dalam hukum pidana Islam Marital Rape termasuk perbuatan aniaya yang
mengganggu hak individu orang lain yang mengandung kemudaratan, bertentangan
dengan maqāṣid al-Syarī’ah kategori hifẓ al-nafs sekaligus prinsip mu’āsyarah al-
ma’rūf yang menganjurkan berbuat baik dalam berumah tangga untuk mencapai
keluarga yang sakinah, mawaddah, rahma. Marital Rape dikategorikan sebagai
kekerasan seksual dalam rumah tangga berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang
PKDRT. Tindakan Marital Rape melanggar hak asasi manusia, keadilan, kesetaraan
gender, dan diskriminasi terhadap perempuan. Kekerasan seksual dalam pernikahan,
dikategori sebagai tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU No. 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Upaya dalam meminimalisir
pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga yaitu dengan meningkatkan
pemahaman tentang agama, konseling dan mediasi, peraturan dan kebijakan yang
mendukung, mendukung lembaga perlindungan perempuan, pelatihan dan
penyuluhan tentang hak perempuan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab-bab sebelumnya dan analisis yang telah
dilakukan penulis terhadap rumusan masalah yang penulis angkat pada judul
Tinjauan hukum Islam dan hukum positif Tentang Pemaksaan hubungan Seksual
dalam Rumah Tangga Sebagai Kasus Marital Rape, maka penulis memperoleh
beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Marital Rape dalam perspektif hukum Islam, khususnya dalam hukum
pidana Islam termasuk perbuatan aniaya yang melanggar hak individu
yang mengandung kemudaratan. Tindakan ini bertentangan dengan
maqāṣid al-Syarī’ah kategori hifẓ al-nafs sekaligus prinsip mu’āsyarah
al-ma’rūf yang menganjurkan berbuat baik dalam berumah tangga untuk
mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, rahma dalam suatu
pernikahan. Islam mengajarkan kesetaraan dan keadilan dalam hubungan
seksual, seperti dinyatakan dalam QS. Al-Baqarah/2:187 dan QS. An-
Nisā’/4:19 yang menekankan perlakuan baik tanpa kekerasan atau pemaksaan.
Hubungan seksual dalam pernikahan harus dilakukan dengan cara yang baik
dan tanpa pemaksaan.
2. Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga Nomor 23 Tahun 2004. Marital Rape dikategorikan sebagai
kekerasan seksual yang melibatkan pemaksaan hubungan seksual.
Tindakan Marital Rape sangat jelas dilarang dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 karena melanggar hak asasi manusia, keadilan,
kesetaraan gender, dan diskriminasi terhadap perempuan. Pemerintah
146
memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak korban. Pelaku
kejahatan ini dapat dipidanakan dengan pidana penjara atau denda
sesuai ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertujuan
untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam
rumah tangga dan penelantaran rumah tangga, mendukung penegakan
Hak Asasi Manusia (HAM) serta memberikan sanksi kepada pelaku.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kekerasan seksual dalam konteks
rumah tangga atau dalam pernikahan juga mengkategorikan sebagai
tindak pidana kekerasan seksual, yang diatur dalam Pasal 5 dan 6
Undang-Undang No. 12 Tahun 2022.
a. Untuk meminimalisir terjadinya Marital Rape, diperlukan relasi yang baik
antara suami dan istri. Dengan menjaga keharmonisan, kekeluargaan, dan
kekerabatan yang selaras dengan tradisi masyarakat dan norma-norma
agama. Adapun Langkah-langkah dalam pencegahan Marital Rape di
Indonesia yaitu dengan peningkatan pendidikan dan pemahaman yang
benar tentang Islam. Penegasan mengenai hak-hak perempuan dalam
pernikahan, kesetaraan gender dan kekerasan dalam rumah tangga.
Menyediakan layanan konseling dan mediasi. Mengajak para ulama dan
tokoh agama untuk aktif dalam menyebarkan pesan anti-kekerasan dan
mendorong perilaku yang baik dalam rumah tangga, dengan penerapan
hukum yang efektif terhadap korban Marital Rape dengan memberikan
dukungan dan bantuan kepada korban Marital Rape, mendukung lembaga
perlindungan perempuan, Menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan
bagi suami istri tentang pentingnya hubungan yang sehat dan saling
menghargai, Meningkatkan kesadaran akan bahaya Marital Rape dan
dampak negatif terhadap kesejahteraan keluarga.
B. Implikasi
1. Dengan penelitian ini diharapkan dapat mengedukasi pembaca
sehingga pembaca mengetahui tinjuan hukum Islam dan hukum Positif
tentang Maritale Rape (pemerkosaan dalam perkawinan) sebagai
kekerasan dalam rumah tangga.
2. Pemahaman yang salah terhadap nash al-Quran dan Hadis memberikan
anggapan bahwa islam melegitimasi semua yang dilakukan suami
terhadap istri. Dalam menghadapi masalah ini interpretasi yang lebih
relevan dan kontektual lebih lanjut sangat dibutuhkan dengan mengacu
pada Maqāṣid Al-Sharī’ah dan Islam adalah rahmah li al- ‘alamin.
3. Pemahaman tentang Marital Rape dalam perspektif hukum Islam dan
hukum positif di Indonesia menunjukkan adanya perlindungan
terhadap hak-hak istri dan penekanan pada pentingnya persetujuan
dalam hubungan seksual. Meskipun terdapat perbedaan dalam
interpretasi dan penerapan, keduanya menekankan perlunya
perlindungan dan penghormatan terhadap pasangan dalam pernikahan.
Upaya lebih lanjut diperlukan dalam pendidikan dan sosialisasi untuk
meningkatkan kesadaran dan implementasi hukum yang lebih baik.
hukum positif tentang Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Rumah Tangga sebagai
Kasus Marital Rape (Pemerkosaan dalam Keluarga). Kemudian berdasarkan pokok
masalah tersebut maka pembahasan dipertajam lagi sehingga terdiri dari rumusan
masalah sebagai berikut: 1) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemaksaan
hubungan seksual dalam rumah tangga sebagai kasus Marital Rape (pemerkosaan
dalam keluarga) 2) bagaimana tinjauan hukum positif terhadap kasus pemaksaan
hubungan seksual dalam rumah tangga sebagai kasus Marital Rape (pemerkosaan
dalam keluarga) 3) bagaimana upaya meminimalisir pemaksaan hubungan seksual
dalam rumah tangga sebagai kasus Marital Rape (pemerkosaan dalam keluarga).
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian pustaka
(library Research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mencari informasi
dan menelaah data yang telah dikumpulkan yang bersumber dari khazanah
kepustakaan dengan menggunakan pendekatan hukum positif, pendekatan hukum
Islam. Sumber data dari penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder yang
diambil dari beberapa referensi berupa buku, jurnal, serta data-data yang tertulis
lainnya. Teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan langkah-langkah
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam,
khususnya dalam hukum pidana Islam Marital Rape termasuk perbuatan aniaya yang
mengganggu hak individu orang lain yang mengandung kemudaratan, bertentangan
dengan maqāṣid al-Syarī’ah kategori hifẓ al-nafs sekaligus prinsip mu’āsyarah al-
ma’rūf yang menganjurkan berbuat baik dalam berumah tangga untuk mencapai
keluarga yang sakinah, mawaddah, rahma. Marital Rape dikategorikan sebagai
kekerasan seksual dalam rumah tangga berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang
PKDRT. Tindakan Marital Rape melanggar hak asasi manusia, keadilan, kesetaraan
gender, dan diskriminasi terhadap perempuan. Kekerasan seksual dalam pernikahan,
dikategori sebagai tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU No. 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Upaya dalam meminimalisir
pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga yaitu dengan meningkatkan
pemahaman tentang agama, konseling dan mediasi, peraturan dan kebijakan yang
mendukung, mendukung lembaga perlindungan perempuan, pelatihan dan
penyuluhan tentang hak perempuan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab-bab sebelumnya dan analisis yang telah
dilakukan penulis terhadap rumusan masalah yang penulis angkat pada judul
Tinjauan hukum Islam dan hukum positif Tentang Pemaksaan hubungan Seksual
dalam Rumah Tangga Sebagai Kasus Marital Rape, maka penulis memperoleh
beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Marital Rape dalam perspektif hukum Islam, khususnya dalam hukum
pidana Islam termasuk perbuatan aniaya yang melanggar hak individu
yang mengandung kemudaratan. Tindakan ini bertentangan dengan
maqāṣid al-Syarī’ah kategori hifẓ al-nafs sekaligus prinsip mu’āsyarah
al-ma’rūf yang menganjurkan berbuat baik dalam berumah tangga untuk
mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, rahma dalam suatu
pernikahan. Islam mengajarkan kesetaraan dan keadilan dalam hubungan
seksual, seperti dinyatakan dalam QS. Al-Baqarah/2:187 dan QS. An-
Nisā’/4:19 yang menekankan perlakuan baik tanpa kekerasan atau pemaksaan.
Hubungan seksual dalam pernikahan harus dilakukan dengan cara yang baik
dan tanpa pemaksaan.
2. Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga Nomor 23 Tahun 2004. Marital Rape dikategorikan sebagai
kekerasan seksual yang melibatkan pemaksaan hubungan seksual.
Tindakan Marital Rape sangat jelas dilarang dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 karena melanggar hak asasi manusia, keadilan,
kesetaraan gender, dan diskriminasi terhadap perempuan. Pemerintah
146
memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak korban. Pelaku
kejahatan ini dapat dipidanakan dengan pidana penjara atau denda
sesuai ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertujuan
untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam
rumah tangga dan penelantaran rumah tangga, mendukung penegakan
Hak Asasi Manusia (HAM) serta memberikan sanksi kepada pelaku.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kekerasan seksual dalam konteks
rumah tangga atau dalam pernikahan juga mengkategorikan sebagai
tindak pidana kekerasan seksual, yang diatur dalam Pasal 5 dan 6
Undang-Undang No. 12 Tahun 2022.
a. Untuk meminimalisir terjadinya Marital Rape, diperlukan relasi yang baik
antara suami dan istri. Dengan menjaga keharmonisan, kekeluargaan, dan
kekerabatan yang selaras dengan tradisi masyarakat dan norma-norma
agama. Adapun Langkah-langkah dalam pencegahan Marital Rape di
Indonesia yaitu dengan peningkatan pendidikan dan pemahaman yang
benar tentang Islam. Penegasan mengenai hak-hak perempuan dalam
pernikahan, kesetaraan gender dan kekerasan dalam rumah tangga.
Menyediakan layanan konseling dan mediasi. Mengajak para ulama dan
tokoh agama untuk aktif dalam menyebarkan pesan anti-kekerasan dan
mendorong perilaku yang baik dalam rumah tangga, dengan penerapan
hukum yang efektif terhadap korban Marital Rape dengan memberikan
dukungan dan bantuan kepada korban Marital Rape, mendukung lembaga
perlindungan perempuan, Menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan
bagi suami istri tentang pentingnya hubungan yang sehat dan saling
menghargai, Meningkatkan kesadaran akan bahaya Marital Rape dan
dampak negatif terhadap kesejahteraan keluarga.
B. Implikasi
1. Dengan penelitian ini diharapkan dapat mengedukasi pembaca
sehingga pembaca mengetahui tinjuan hukum Islam dan hukum Positif
tentang Maritale Rape (pemerkosaan dalam perkawinan) sebagai
kekerasan dalam rumah tangga.
2. Pemahaman yang salah terhadap nash al-Quran dan Hadis memberikan
anggapan bahwa islam melegitimasi semua yang dilakukan suami
terhadap istri. Dalam menghadapi masalah ini interpretasi yang lebih
relevan dan kontektual lebih lanjut sangat dibutuhkan dengan mengacu
pada Maqāṣid Al-Sharī’ah dan Islam adalah rahmah li al- ‘alamin.
3. Pemahaman tentang Marital Rape dalam perspektif hukum Islam dan
hukum positif di Indonesia menunjukkan adanya perlindungan
terhadap hak-hak istri dan penekanan pada pentingnya persetujuan
dalam hubungan seksual. Meskipun terdapat perbedaan dalam
interpretasi dan penerapan, keduanya menekankan perlunya
perlindungan dan penghormatan terhadap pasangan dalam pernikahan.
Upaya lebih lanjut diperlukan dalam pendidikan dan sosialisasi untuk
meningkatkan kesadaran dan implementasi hukum yang lebih baik.
Ketersediaan
| 741302022007 | 28/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
58/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
