Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Lemah Syahwat pada Putusan Perkara Nomor NOMOR 610/pdt.G / 2024/ PA.Wtp di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A

No image available for this title
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim
dalam menyelesaikan kasus perceraian akibat lemah syahwat, serta untuk mengetahui
Perspektif hukum Islam terhadap perceraian akibat lemah syahwat pada putusan
nomor 610/Pdt. G/2024/ PA. Wtp.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang menjelaskan
bahwa penelitian yang bersifat kualitatif karena dalam rangkaian prosedur penelitian
ini mengasilkan data yang bersifat deskriptif. Peneliti menggunakan teknik analisis
data deksriptif dalam menganalisis data hasil penelitiannya yang diperoleh dari proses
mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini meliputi; data primer
yang diperoleh langsung dari sumber seperti hasil wawancara dengan beberapa
narasumber yang dilakukan di lokasi penelitian dan data skunder yaitu sumber data
yang secara tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data (peneliti).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pertimbangan Hakim
Pengadilan Agama Watampone dalam menyelesaikan perkara lemah syahwat sebagai
alasan dalam perceraian Nomor 610/ Pdt.G/2024/ PA.Wtp yaitu bahwa majelis
Hakim telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak dengan cara menasehati
penggugat agar mau kembali hidup rukun lagi dengan tergugat, tetapi usaha tersebut
tidak berhasil hingga putusan dijatuhkan. Hakim juga menimbang bahwa apabila
perkawinan yang sudah tidak ada lagi keharmonisan di dalamnya maka tujuan
perkawinan tersebut tidak akan tercapai sebagaimana dalam tinjauan hukum Islam
hakim lebih mengutamakan kemaslahatan bagi para pihak. Kedua, Perspektif Hukum
Islam terhadap perceraian akibat lemah syahwat pada putusan Nomor 610/
Pdt.G/2024/ PA.Wtp, apabila suami tidak bisa memenuhi nafkah batin,dan istri
berhak meggugat cerai setelah melalui proses tertentu.proses tersebut meliputi
pemberian waktu tunggu selama satu tahun bagi suami untuk berobat, dan harus di
ajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan fasakh.
Implikasi penelitian ini yaitu Untuk laki-laki baik yang telah menikah maupun
yang belum menikah harus lebih menjaga kesehatan tubuh dan lebih berhati-hati, agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kehidupan berumah tangga nantinya
dan bagi istri sebaiknya menyelesaikan permasalahannya dengan melakukan upaya
musyawarah terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada
perceraian apalagi dengan semakin majunya teknologi di bidang kesehatan sehingga
lemah syahwat yang dialami oleh pasangan hendaknya bisa di selesaikan dengan
jalan pengobatan bukan dengan perceraian.
A. Kesimpulan
Setelah penulis meneliti dan menganalisis putusan Pengadilan Agama
Watampone dengan Nomor Putusan 610/ Pdt.G/2024/ PA.Wtp, maka dapat ditarik
kesimpulan sesuai dengan rumusan masalah diatas sebagaia berikut:
1. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Watampone dalam menyelesaikan
perkara lemah syahwat sebagai alasan dalam perceraian Nomor 610/
Pdt.G/2024/ PA.Wtp. Di pengadilan Agama Watampone, yaitu bahwa majelis
Hakim telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak dengan cara menasehati
penggugat agar mau kembali hidup rukun lagi dengan tergugat, tetapi usaha
tersebut tidak berhasil hingga putusan dijatuhkan. Hakim juga menimbang
bahwa apabila perkawinan yang sudah tidak ada lagi keharmonisan di dalamnya
maka tujuan perkawinan tersebut tidak akan tercapai sebagaimana dalam
tinjauan hukum Islam hakim lebih mengutamakan kemaslahatan bagi para
pihak.
2. Perspektif Hukum Islam terhadap perceraian akibat lemah syahwat pada
putusan Nomor 610/ Pdt.G/2024/ PA.Wtp, Dalam Hukum Islam, perceraian
karena lemah syahwat (impotensi) dimungkinkan apabila suami tidak bisa
memenuhi nafkah batin,dan istri berhak meggugat cerai setelah melalui proses
tertentu.proses tersebut meliputi pemberian waktu tunggu selama satu tahun
bagi suami untuk berobat, dan harus di ajukan ke pengadilan untuk
mendapatkan keputusan fasakh (pembatalan nikah). Dalam Fiqhi Lemah
Syahwat dianggap sebagai cacat badan yang membuat suami tidak bisa
menjalankan kewajibannya dalam memberikan nafkah batin. Beberapa ulama
fiqhi seperti Imam Malik, Syafii, dan Ahmad bependapat istri boleh meminta
cerai melalui hakim jika suami tidak dapat memenuhi kewajibannya, baik lahir
maupu batin. Dan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 33 menyebutkan suami
istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberikan bantuan lahir
maupun batin. Pasal 116 huruf e menyebutkan bahwa salah satu pihak dalam
mengajukan perceraian jika ada cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan
ketidak mampuan menjalankan kewajiban.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan di atas, maka penulis
mengemukakan beberapa implikasi dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat, hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman bahwa
lemah syahwat merupakan alasan yang sah untuk mengajukan gugatan cerai
apabila terbukti secara medis dan menyebabkan tidak tercapainya tujuan
perkawinan.
2. Bagi hakim pengadilan agama, hasil penelitian ini dapat menjadi bahan
pertimbangan dalam menegakkan keadilan dengan memperhatikan aspek
hukum, medis, dan kemanusiaan dalam setiap perkara yang diajukan.
3. Bagi pasangan suami istri, penelitian ini diharapkan menjadi dorongan untuk
mencari solusi secara medis maupun konsultatif sebelum menempuh jalan
perceraian, agar keutuhan rumah tangga tetap terjaga.
Ketersediaan
SSYA20250254254/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

254/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Lemah Syahwat

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top