Tinjauan Filosofis Nikah Batin Dan Kaitannya Dengan Penyempurnaan Nikah Zahir Pada Masyarakat Bugis Kabupaten Bone

No image available for this title
Tesis ini mengkaji tentang tinjauan filosofis nikah batin dan kaitannya dengan
penyempurnaan nikah zahir pada masayarakat Bugis kabupaten Bone. Adapun pokok
permasalahan dalam penelitian ini ada tiga yaitu 1) konsep pelaksanaan nikah batin
pada masyarakat Bugis Bone 2) hakikat dan urgensi nikah batin bagi masyarakat Bugis
Kab. Bone 3) nikah batin pada masyarakat Bugis Bone dalam kaitannya terhadap
penyempurnaan nikah zahir perspektif Filsafat Hukum Islam. Tujuan penelitian ini
memberikan penjelasan terkait konsep nikah batin masyarakat Bugis Bone dan
keterkaitannya terhadap penyempurnaan nikah zahir perspektif filsafat hukum Islam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research),
dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum antropologi, fenomenologi dan
pendekatan filosofis. Sumber data primer diperoleh langsung dari pihak yang
terindentifikasi melaksanakan nikah batin dan data sekunder diperoleh dari berbagai
literatur, setelah mendapat data selanjutnya diklasifikasikan berdasarkan rumusan
masalah dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep nikah batin
masyarakat Bugis Bone terbagi atas dua cara yang masing-masing keduanya
menempatkan dua kalimat syahadat sebagai unsur pokok praktek nikah batin. Nikah
batin pada hakikatnya diyakini sebagai pelengkap nikah zahir, sebab dalam interpretasi
ajaran agama terdiri atas aspek syara’ dan hakekat, adapun urgensi nikah batin bagi
mereka yakni berimplikasi terhadap tercapainya tujuan nikah sakīnah mawadah
waraḥmah. Dan keterkaitan nikah batin pada penyempurna nikah zahir ialah sebagai
bentuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dalam mencapai kesempurnaan ibadah
suatu pernikahan abadi.
A. Simpulan
1. Konsep pelaksanaan nikah batin masyarakat Bugis Bone terdapat dua kategori
cara yang biasa dilakukan oleh mereka yang telah mempraktekkan nikah
tersebut. Pada praktek nikah batin kedua pasangan diwajibkan terlebih dahulu
mensucikan diri, dilaksanakan dalam kondisi tenang dan ditempat yang bersih.
selayaknya ibadah sebab hal ini bagian dari mendekatkan diri kepada Allah swt.
Setelah itu nikah batin dapat dilakukan sesuai cara yang telah diajarkan oleh
guru atau orang tua secara langsung, dan setiap cara memiliki tingkat
kesakralan yang berbeda. Adapun dua cara praktek nikah batin yang
terindentifikasi dilakukan oleh sebagian masyarakat Bugis Bone, cara pertama
ialah berhadapan antara suami dan istri dengan mengucapkan dua kalimat
sayahadat secara tersambung (tanpa jeda) oleh keduanya, lalu mengucapkan
perjanjian ikatan nikah batin di dunia sampai akhirat. Cara kedua ialah
berhadapan dan memangku pasangan, lalu mengucapkan dua kalimat syahadat
dan perjanjian ikatan seperti pada cara pertama. Penggunanaan dua kalimat
syahadat menjadi unsur pokok prosesi akad dalam nikah batin, sebab syahadat
diketahui dijadikan mahar sebab merujuk pada nikahnya nabi Adam a.s. dan
Siti Hawa yang menjadikan dua kalimat syahadat sebagai maharnya.
2. Pada prinsipnya nikah batin tentu berbeda dengan nikah zahir, namun kedua
nikah tersebut secara hakikat tidak dapat dipisahkan. Nikah zahir sesuai dengan
aturan yang ditentukan secara jelas dalam fikih sehingga disebut sebagai nikah
zahir, sedangkan nikah batin ialah nikah yang dilaksanakan setelah nikah secara
99
syariat Islam, dikerjakan hanya kedua pasangan dengan mahar dua kalimat
syahadat. Tidak terpisahkan karena apabila dari keduanya hanya satu terlaksana
maka keberkahan yang diperoleh berbeda atau belum lengkap, sebab diketahui
dalam mengimplementasikan ajaran agama di kehidupan sehari-hari mencakup
aspek syara’ dan hakekat.
Adapun urgensi pelaksanaan nikah batin yang secara esensi
mengandung manfaat antara lain tidak akan cerai (terikat di dunia-akhirat),
kehidupan berkecukupan, keturunan yang diinginkan, kedamaian hati dan
ketenangan jiwa terhadap pasangan (tidak berdusta) setelah menyatu bukan
hanya secara lahir, tapi juga secara batin.
3. Adapun nikah batin dalam keterkaitannya pada penyempurnaan nikah zahir
masyarakat Bugis Bone perspektif filsafat hukum Islam dapat dirumuskan
melalui konsep falsafah at-tasri yang mencakup:
a. Uṣūl al-aḥkām (pokok-pokok hukum Islam), Dengan berbagai ketentuan
hukum yang disyariatkan Allah lewat Al-Qur’an, tentu terdapat rahasia dan
hikmah seperti dalam kutipan ayat mīṡāqan galīẓan perjanjian kuat pada
pernikahan yang secara lahir dan batin.
b. Maqāṣid al-aḥkām (tujuan-tujuan hukum Islam). Tujuan hukum Islam
sejatinya dapat memelihara unsur pokok maqāṣid al-Syarī‘ah, namun
terdapat tujuan tersier sebagai jalan terbaik dalam menyempurnakan suatu
ibadah ḍarūri termasuk dalam konteks pernikahan yang lebih sempurna
dengan nikah batin, sebab mengandung manfaat yang berimplikasi pada
tujuan nikah.
100
c. Mabādi al-aḥkām (prinsip-prinsip hukum Islam). Prinsip hukum Islam yakni
senantiasa melihat kemaslahatan dan kebermanfaatan manusia. Jadi segala
bentuk perbuatan yang mengandung maslahah seperti halnya pelaksanaan
nikah batin, secara tidak langsung prinsip hukum Islam terpenuhi.
d. Qowa’id al-aḥkām (kaidah-kaidah hukum Islam). Kaidah segala sesuatu
tergantung tujuannya menjadikan eksistensi niat menjadi poin utama,
sehingga segala aspek termasuk nikah batin jika didasarkan pada niat yang
baik maka Allah swt. akan memudahkan dan meriḍhoi-Nya.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan uraian kesimpulan di atas, penulis memiliki saran. Diantaranya:
1. Konsep nikah batin masyarakat Bugis Bone seharusnya lebih menegaskan
terkait waktu pelaksanaannya, karena ketika nikah batin ini hendak dilakukan
oleh mereka yang mengetahui tata caranya, dikhawatirkan terjadi sesuatu hal
yang akan merusak tatanan dalam kehidupan beragama dan melenceng dari
koridor hukum Islam yang sesungguhnya. Demikian dapat saja terjadi karena
masing-masing orang memiliki cara pandang dan pemahaman yang berbeda.
2. Nikah batin pada hakikatnya memang hanya dapat diserap melalui kajian ilmu
kebathinan seperti kasyf, irfani atau ilmu tasawuf lainnya. Namun jika
terdapat ayat Al-Qur’an memerlukan penjelasan lebih sepesifik terhadap
pesan-pesan yang dikandungnya, peran filsafat hukum Islam selalu digunakan
oleh para pakar hukum dalam mengungkap rahasia dan hikmah dibalik
turunnya fiman Allah. Maka apabila nikah batin memiliki manfaat dan
maslahah, sudah seharusnya nikah batin ini banyak dikaji para pemikir hukum
Islam dan bahkan dapat terintegrasi di berbagai kitab fikih.
101
3. Nikah zahir hanya dapat disempurnakan oleh nikah batin bagi mereka yang
betul-betul memahami secara hakiki makna batin dalam nikah batin karena hal
ini menjadi bagian pendekatan diri kepada Allah swt. dan eksistensi niat
pelaksanaan yang diridhoi dalam rangka mencapai kesempurnaan ibadah.
Ketersediaan
74130202201156/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

56/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HKI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Nikah Batin

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top