Efektivitas Lembaga Adat Desa dalam Melakukan Mediasi Non Litigasi Terhadap Penyelesaian Perkara Keluarga Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Kantor Desa Pacing Kec. Awangpone)
Gunawan/01.17.1197 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai ”Efektivitas Lembaga Adat Desa dalam
Melakukan Mediasi Non Litigasi Terhadap Penyelesaian Perkara Keluarga Menurut
Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Kantor Desa Pacing Kec. Awangpone)”.
Hal yang penting yang dikaji dalam skripsi ini yakni untuk mengetahui lembaga adat
di Desa Pacing dalam melakukan mediasi non litigasi terhadap penyelesaian perkara
keluarga yang sering dijumpai di desa. Untuk memudahkan dalam pemecahan
masalah tersebut, jenis penelitian adalah kualitatif (Qualitative Research) dengan
melalukan observasi, wawancara dan dokumentasi untuk mendeskripsikan penelitian.
Data dianalisis dengan metode reduksi data, display data dan kesimpulan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa 1) lembaga adat di Desa Pacing sangat membantu
para phak yang berperkara dalam menyelesaikan perkarata/sengketa yang terjadi di
Desa Pacing, dengan mengajak kedua belah pihak untuk saling berkomunikasi dan
bernegosiasi agar mendapatkan hasil keputusan yang memuaskan dan mendapat
kesepakatan dari kedua belah pihak tanpa adanya keraguan dan tidak ada lagi perkara
dikemudian hari; 2) walapun sering menghadapi tantangan yang cukup sulit dari
beberapa pihak yang dimediasi tetapi lembaga adata atau mediator selalu membantu
dalam penyelesaian perkara.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa kesimpulan
sebagai berikut:
1. Secara etimologi istilah mediasi berasal dari bahasa latin, mediare yang berarti
berada ditengah. Makanya ini merujuk pada peran yang ditampilkan pihak bertiga
sebagai tugasnya yaitu menengani dan menyelesaikan sengketa atau perkara antar
pihak. “Berada ditengah” juga berarti mediator harus berada pada posisi netral
dan tidak memihak dalam menyelesaikan dan menengahi perkara. Ia harus
mampu menjaga kepentingan pihak bersengketa secara adil, sehingga
menumbuhkan kepercayaan dari pihak yang bersengketa
2. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneletian kualitatf
(79ka nada79e79 research). Penelitian kualitatif (qualitatife research) adalah
suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis
fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran
orang secara individual maupun kelompok 1 . Penelitian deskripsi yaitu penelitian
yang digunakan dalam menjelaskan atau menggambarkan suatu kegiatan atau
peristiwa.
3. Lembaga adat di Desa Pacing sangat membantu warga untuk menyelesaikan
perkara para pihak yang dimediasi dengan cara membuatkan jadwal temu untuk
kedua belah pihak dan mediator sebagai penengah dan tidak memihak siapapun.
1 Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan (Cet. I; Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2005), h. 60.
4. Lembaga Adat Desa Pacing menerapkan prinsip hukum Islam dalam setiap
melakukan mediasi seperti menyerukan untuk saling tolong menolong sesama
manusia dan saling bahu membahu.
5. Masyarakat di Desa Pacing lebih memilih melakukan mediasi dengan lembaga
adat karena selain tidak dipungut biaya dalam mediasi, masyarakat lebih bisa
memahami apa saja keputusan yang diberikan mediator dalam kesepakatan yang
akan dilakukan oleh kedua belah pihak.
6. Tantangan yang dihadapi mediator adalah para pihak yang mengeluarkan kata-
kata yang tidak pantas untuk didengar karena tersulu emosi pada saat mediasi
sedang berlangsung, mediator juga sering kali menghadapi para pihak yang
berperkara membawa senjata tajan saat sedang mediasi, khususnya pada saat
melakukan mediasi tentang warisan berupa tanah.
7. Pandangan generasi tua dengan generasa muda terhadap mediasi sangat berbeda
karena generasi tua lebih memilih untuk dimediasi oleh lembaga adat Desa
Pacing sedangkan generasi muda tidak tertarik dalam mediasi non litigasi karena
beranggapan tidak berkekuatan hukum tetap
8. Lembaga adat Desa Pacing cukup berhasil dalam menyelesaikan perkara di Desa
Pacing dengan adanya bukti-bukti surat pernyataan yang dibuat oleh lembaga
adat untuk warga desa yang berdamai yang ditangani oleh mediator.
9. Perkara diartikan suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh
pihak yang lain dalam suatu hal. Selain itu, perkara juga didefinisikan sebagai
suatu konflik yang telah mengemukakan. Dengan demikian, perkara pada
dasarnya ialah suatu perselisihan yang berwujud konflik yang dapat terjadi antara
dua pihak atau lebih yang berkaitan dengan kepentingan seseorang atau
kelompok orang dalam kehidupan masyarakat.
10. Keluarga merupakan unit kecil yang berperan sebagai kelompok primer dalam
masyarakat. Keluarga terdiri dari ayah,ibu dan anak keluarga merupakan lembaga
pertama, tempat berlangsungnya proses sosialisasi serta mendapatkan suatu
jaminan akan ketentraman jiwanya, dimana anggota masyarakat baru
mendapatkan pendidikan untuk mengenal, memahami, mentaati dan menghargai
kaidah-kaidah serta nilai-nilai yang berlaku. Keluarga merupakan lembaga yang
menenagkan nilai dan norma yang berlaku didalam masyarakat. Suatu keluarga
dianggap sebagai suatu sistem sosial yang pada pokoknya mengcakup
kepercayaan, perasaan, tujuan kaidah-kaidah, dudukan, peranan, tingkat atau
jenjang, sanksi kekuasan dan fasilitas.
B. Saran
Dari simpulan di atas maka dapat dikemukakan beberapa saran dalam
penelitian ini sebagai berikut:
1. Untuk Lembaga Adat (mediator) setiap masukan atau saran yang diberikan
kepada masyarakat yang di mediasi memberikan penjelasan-penjelasan sesuai
aturan hukum Islam
2. Mengingat peroses mediasi lembaga adat desa sering mendapat sanksi sosial oleh
masyarakat yang sudah dimediasi maka dari itu begitu mendapatkan kesepakatan
kedua belah pihak mediator mengarahkan masyarakat yang di mediasi secara
bersamaan keluar ruangan mediasi agar tidak menimbulkan kecurigaan oleh
pihak yang di mediasi.
3. Untuk Pemerintah Desa Pacing peneliti menyarankan untuk memberikan
pelatihan kepada masyarakat untuk mejadi lembaga adat desa Pacing agar tidak
hanya orang-orang terdahulu yang bisa menjadi mediator tetapi juga anak-anak
muda di Desa Pacing patut diberikan pelajaran dan pelatihan.
Melakukan Mediasi Non Litigasi Terhadap Penyelesaian Perkara Keluarga Menurut
Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Kantor Desa Pacing Kec. Awangpone)”.
Hal yang penting yang dikaji dalam skripsi ini yakni untuk mengetahui lembaga adat
di Desa Pacing dalam melakukan mediasi non litigasi terhadap penyelesaian perkara
keluarga yang sering dijumpai di desa. Untuk memudahkan dalam pemecahan
masalah tersebut, jenis penelitian adalah kualitatif (Qualitative Research) dengan
melalukan observasi, wawancara dan dokumentasi untuk mendeskripsikan penelitian.
Data dianalisis dengan metode reduksi data, display data dan kesimpulan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa 1) lembaga adat di Desa Pacing sangat membantu
para phak yang berperkara dalam menyelesaikan perkarata/sengketa yang terjadi di
Desa Pacing, dengan mengajak kedua belah pihak untuk saling berkomunikasi dan
bernegosiasi agar mendapatkan hasil keputusan yang memuaskan dan mendapat
kesepakatan dari kedua belah pihak tanpa adanya keraguan dan tidak ada lagi perkara
dikemudian hari; 2) walapun sering menghadapi tantangan yang cukup sulit dari
beberapa pihak yang dimediasi tetapi lembaga adata atau mediator selalu membantu
dalam penyelesaian perkara.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa kesimpulan
sebagai berikut:
1. Secara etimologi istilah mediasi berasal dari bahasa latin, mediare yang berarti
berada ditengah. Makanya ini merujuk pada peran yang ditampilkan pihak bertiga
sebagai tugasnya yaitu menengani dan menyelesaikan sengketa atau perkara antar
pihak. “Berada ditengah” juga berarti mediator harus berada pada posisi netral
dan tidak memihak dalam menyelesaikan dan menengahi perkara. Ia harus
mampu menjaga kepentingan pihak bersengketa secara adil, sehingga
menumbuhkan kepercayaan dari pihak yang bersengketa
2. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneletian kualitatf
(79ka nada79e79 research). Penelitian kualitatif (qualitatife research) adalah
suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis
fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran
orang secara individual maupun kelompok 1 . Penelitian deskripsi yaitu penelitian
yang digunakan dalam menjelaskan atau menggambarkan suatu kegiatan atau
peristiwa.
3. Lembaga adat di Desa Pacing sangat membantu warga untuk menyelesaikan
perkara para pihak yang dimediasi dengan cara membuatkan jadwal temu untuk
kedua belah pihak dan mediator sebagai penengah dan tidak memihak siapapun.
1 Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan (Cet. I; Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2005), h. 60.
4. Lembaga Adat Desa Pacing menerapkan prinsip hukum Islam dalam setiap
melakukan mediasi seperti menyerukan untuk saling tolong menolong sesama
manusia dan saling bahu membahu.
5. Masyarakat di Desa Pacing lebih memilih melakukan mediasi dengan lembaga
adat karena selain tidak dipungut biaya dalam mediasi, masyarakat lebih bisa
memahami apa saja keputusan yang diberikan mediator dalam kesepakatan yang
akan dilakukan oleh kedua belah pihak.
6. Tantangan yang dihadapi mediator adalah para pihak yang mengeluarkan kata-
kata yang tidak pantas untuk didengar karena tersulu emosi pada saat mediasi
sedang berlangsung, mediator juga sering kali menghadapi para pihak yang
berperkara membawa senjata tajan saat sedang mediasi, khususnya pada saat
melakukan mediasi tentang warisan berupa tanah.
7. Pandangan generasi tua dengan generasa muda terhadap mediasi sangat berbeda
karena generasi tua lebih memilih untuk dimediasi oleh lembaga adat Desa
Pacing sedangkan generasi muda tidak tertarik dalam mediasi non litigasi karena
beranggapan tidak berkekuatan hukum tetap
8. Lembaga adat Desa Pacing cukup berhasil dalam menyelesaikan perkara di Desa
Pacing dengan adanya bukti-bukti surat pernyataan yang dibuat oleh lembaga
adat untuk warga desa yang berdamai yang ditangani oleh mediator.
9. Perkara diartikan suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh
pihak yang lain dalam suatu hal. Selain itu, perkara juga didefinisikan sebagai
suatu konflik yang telah mengemukakan. Dengan demikian, perkara pada
dasarnya ialah suatu perselisihan yang berwujud konflik yang dapat terjadi antara
dua pihak atau lebih yang berkaitan dengan kepentingan seseorang atau
kelompok orang dalam kehidupan masyarakat.
10. Keluarga merupakan unit kecil yang berperan sebagai kelompok primer dalam
masyarakat. Keluarga terdiri dari ayah,ibu dan anak keluarga merupakan lembaga
pertama, tempat berlangsungnya proses sosialisasi serta mendapatkan suatu
jaminan akan ketentraman jiwanya, dimana anggota masyarakat baru
mendapatkan pendidikan untuk mengenal, memahami, mentaati dan menghargai
kaidah-kaidah serta nilai-nilai yang berlaku. Keluarga merupakan lembaga yang
menenagkan nilai dan norma yang berlaku didalam masyarakat. Suatu keluarga
dianggap sebagai suatu sistem sosial yang pada pokoknya mengcakup
kepercayaan, perasaan, tujuan kaidah-kaidah, dudukan, peranan, tingkat atau
jenjang, sanksi kekuasan dan fasilitas.
B. Saran
Dari simpulan di atas maka dapat dikemukakan beberapa saran dalam
penelitian ini sebagai berikut:
1. Untuk Lembaga Adat (mediator) setiap masukan atau saran yang diberikan
kepada masyarakat yang di mediasi memberikan penjelasan-penjelasan sesuai
aturan hukum Islam
2. Mengingat peroses mediasi lembaga adat desa sering mendapat sanksi sosial oleh
masyarakat yang sudah dimediasi maka dari itu begitu mendapatkan kesepakatan
kedua belah pihak mediator mengarahkan masyarakat yang di mediasi secara
bersamaan keluar ruangan mediasi agar tidak menimbulkan kecurigaan oleh
pihak yang di mediasi.
3. Untuk Pemerintah Desa Pacing peneliti menyarankan untuk memberikan
pelatihan kepada masyarakat untuk mejadi lembaga adat desa Pacing agar tidak
hanya orang-orang terdahulu yang bisa menjadi mediator tetapi juga anak-anak
muda di Desa Pacing patut diberikan pelajaran dan pelatihan.
Ketersediaan
| SSYA20240229 | 229/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
229/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
