Asas Ketaatan Hukum Narapidana Terhadap Tata Tertib di Lembaga Pemasyarakatan (Analisis Permenkumham No. 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang asas ketaatan hukum narapidana terhadap tata
tertib di Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketaatan
hukum narapidana serta faktor yang berkaitan dengan ketaatan hukum narapidana
terhadap tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif (field Research) yaitu
penelitian yang melibatkan pengamatan langsung dan interaksi dengan subjek
penelitian dengan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dalam penelitian
ini adalah petugas dan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone
dan bahan-bahan pustaka yang dianggap dapat menunjang dan menguatkan data
pokok serta dianggap relevan dengan penelitian. Pengumpulan data ini dilakukan
melalui observasi, wawancara dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan dan
narapidana, serta dokumentasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun narapidana berada dalam
lingkungan dengan aturan dan pengawasan namun pelanggaran tata tertib di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone masih kerap terjadi. Adapun beberapa faktor
yang berkaitan dengan ketaatan hukum narapidana yaitu: faktor dari aspek Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, seperti kurangnya personil keamanan atau
anggota jaga, Integritas petugas Lembaga Pemasyarakatan, Infrastruktur, dan regulasi
terkait peralatan keamanan (senjata api); dan faktor dari aspek narapidana seperti
sikap dan perilaku narapidana, kurangnya kesadaran hukum narapidana, serta sikap
acuh tak acuh dari narapidana. Implikasi dari hasil penelitian ini adalah perlunya
perbaikan terkait peningkatan penegakan aturan serta penguatan reintegrasi menjadi
kunci untuk meningkatkan ketaatan hukum narapidana. Dengan demikian, tujuan
pemasyarakatan untuk mengembalikan narapidana sebagai anggota masyarakat yang
taat hukum dapat tercapai secara optimal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan, maka
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Terkait ketaatan hukum narapidana, pada kenyataannya regulasi terkait tata
tertib Lembaga Pemasyarakatan telah diterapkan, namun ternyata masih
banyak dari narapidana yang belum menaati secara menyeluruh. Sehingga
ketaatan hukum narapidana terhadap tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Watampone belum sepenuhnya terwujud dan masih belum optimal.
Meskipun ada upaya pembinaan dan penegakan aturan, indikator-indikator di
lapangan menunjukkan bahwa narapidana masih melakukan berbagai jenis
pelanggaran.
2. Adapun Faktor yang berkaitan dengan ketaatan hukum narapidana terdiri dari
dua faktor. Yang pertama faktor dari aspek Lembaga Pemasyarakatannya, dan
yang kedua faktor dari aspek narapidananya.
a. Kurangnya personil atau anggota jaga dalam melakukan pengawasan
sehingga dapat mempengaruhi keamanan didalam Lembaga Pemasyarakatan.
b. Integritas petugas Lembaga Pemasyarakatan yang seringkali diabaikan.
c. Infrastruktur yang kurang memadai dalam peningkatan pengawasan
dan pengamanan.
d. Regulasi yang tidak jelas terkait penggunaan peralatan keamanan
e. Sikap dan perilaku narapidana yang berbeda-beda.
f. Kurangnya keasadaran hukum narapidana terhadap aturan.
g. Dan yang terkahir sikap acuh tak acuh/malas dari narapidana dalam
proses pembinaan.
B. Saran
Sebaiknya Lembaga Pemasyarakatan perlu melakukan evaluasi mendalam
terkait masalah kemanan, mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh narapidana yang
melakukan pelanggaran yang tidak hanya merugikan dirinya sendiri tetapi juga dapat
menimbulkan kerugian terhadap narapidana lain, atau bahkan sampai kepada
hilangnya kepercayaan masyarakat terkait keamanan yang ada didalam Lembaga
Pemasyarakatan.
Kemudian sanksi tegas juga perlu diterapkan tidak hanya kepada narapidana
yang melakukan pelanggaran, tetapi juga kepada petugas pemasyarakatan yang
membantu proses kejahatan yang dilakukan narapidana, hal ini tentunya bertujuan
agar adanya efek jera terhadap oknum-oknum yang telah berani melakukan
pelanggaran terhadap tata tertib terkhusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone.
Selain itu, sebagai bentuk motivasi atau dukungan semangat untuk terus
berperilaku taat terhadap peraturan yang ada, sekiranya pihak Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone bisa memberikan sebuah bentuk reward
(hadiah) bagi mereka yang tidak pernah melakukan pelanggaran serta bagi mereka
yang selalu melaksanakan kewajibannya.
Kemudian yang tidak kalah penting, hendaknya dari petugas Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone menempelkan disetiap kamar hunian
narapidana terkait regulasi pemasyarakatan seperti Permenkumham No. 8 Tahun
2024 Pasal 24 (2) terkait larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan narapidana
agar narapidana juga mengetahui aturan tersebut.
Ketersediaan
SSYA20250222222/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

222/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top