Penggunaan Ganja Dalam Dunia Medis Menurut Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai penggunaan ganja dalam dunia medis
menurut perspektif hukum positif dan hukum pidana islam. pokok permasalahannya
adalah bagaimana kedudukan penggunaan ganja dalam dunia medis menurut hukum
positif serta bagaimana pandangan hukum pidana islam terhadap penggunaan ganja
dalam dunia medis. penelitian ini bertujuan untuk memperjelas dan menganalisis
penggunaan ganja dalam dunia medis menurut perspektif hukum positif dan hukum
pidana islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research),
yang menggunakan pendekatan pendekatan perbandingan. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui berbagai sumber artikel, skirpsi, buku, Undang-Undang, dan bahan
bacaan lainya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Ganja merupakan narkotika golongan
I, yang pada prinsipnya dilarang. Namun, penggunaan ganja dalam dunia medis dapat
diperbolehkan dalam situasi tertentu dengan izin dan pengawasan ketat oleh
pemerintah dan lembaga terkait.dalam hukum positif maupun hukum pidana Islam,
penggunaan ganja tanpa izin atau untuk tujuan non-medis adalah dilarang dan dapat
dihukum. Perbedaan utamanya terletak pada dasar hukumnya: hukum positif
menekankan aspek regulasi negara, sementara hukum pidana Islam menitikberatkan
pada nilai moral, kemaslahatan umat, dan perlindungan akal. Jika diliat prinsip dari
keduanya Hukum positif memperbolehkan penggunaan ganja medis secara terbatas
dan legal, berdasarkan izin dan pengawasan ketat. Hukum pidana Islam juga dapat
membolehkan penggunaannya dalam kondisi darurat, selama niat dan tujuannya
untuk kemaslahatan dan tidak menimbulkan kerusakan. Penggunaan medis
dibolehkan jika tidak ada alternatif lain yang halal dan aman, serta tidak digunakan
untuk kesenangan atau disalahgunakan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, adapun kesimpulan pada Skripsi ini, yaitu:
1. Dalam Perspektif Hukum Positif, penggunaan ganja dikategorikan sebagai
tindakan ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Meskipun terdapat diskursus mengenai manfaat medis dari ganja,
hukum di Indonesia masih melarang penggunaan, distribusi, dan promosi ganja,
termasuk dalam media. Namun, ada wacana untuk merevisi regulasi guna
mempertimbangkan aspek medis dengan pengawasan ketat. Penggunaan ganja
sebagai bahan pengobatan untuk kesehatan masih menimbulkan pro dan kontra.
Jika diliat dari perspektif hukum positif di perbuatan menggunakan narkoba
sebagai bahan pengobatan untuk kesehatan sudah diatur di dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017. Di dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika di bagi menjadi tiga golongan, dan
narkotika yang dapat digunakan untuk obat dalam pelayanan kesehatan
hanyalah narkotika golongan dua dan tiga. Hal ini didasari oleh keamanan dan
efektvitas masing-masing zat yang sudah melalui berbagai uji klinis. Peraturan
perundang-undangan di Indonesia sudah mengakomoodasi jenis narkotika yang
dapat digunakan sebagai obat, tetapi hanya sebatas narkotika golongan dua dan
tiga saja. Sehingga timbul permasalahan ketika terjadi kasus pengobatan
menggunakan ekstrak ganja yang merupakan narkotika golongan satu,
sebagaimana yang dilakukan oleh fidelis untuk mengobati istrinya yang sedang
sakit.
2. Dalam hukum positif, ganja atau cannabis masih tergolong sebagai narkotika
golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Ganja dalam kategori ini dilarang untuk digunakan, disebarkan,
diproduksi, atau dimiliki, kecuali untuk keperluan penelitian atau
pengembangan yang diatur oleh pemerintah. Penting untuk dicatat bahwa
meskipun di beberapa negara, penggunaan ganja untuk tujuan medis telah
diterima dan bahkan legal, di Indonesia, penggunaan ganja, baik untuk
rekreasional maupun medis, tetap ilegal berdasarkan undang-undang yang
berlaku. Namun, pada 2021, sempat muncul perdebatan mengenai
kemungkinan pemanfaatan ganja untuk keperluan medis. Beberapa pihak
mendukung penggunaan ganja medis, terutama untuk mengobati kondisi-
kondisi tertentu seperti nyeri kronis atau gangguan neurologis, dengan
beralasan bahwa ganja mengandung senyawa seperti CBD (cannabidiol) yang
memiliki potensi manfaat medis. Menurut Undang-undang No 35 Tahun 2009,
semua unsur ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I, bersama
dengan jenis zat psikoaktif lainnya seperti kokain, heroin, dan mentafitamin.
3. Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam, ganja termasuk dalam kategori zat yang
memabukkan (mukhaddir) yang hukumnya haram, kecuali dalam keadaan
darurat atau untuk kepentingan pengobatan yang sesuai dengan prinsip darurat
syar‟iyyah. Islam melarang segala bentuk promosi atau penyebaran hal-hal
yang dapat mendorong penyalahgunaan zat tersebut.Penggunaan Ganja
termasuk dalam kategori mukhaddirāt (zat yang memabukkan atau melemahkan
akal), yang dalam banyak fatwa ulama dikategorikan haram jika digunakan
untuk rekreasi atau tanpa kebutuhan medis. Pengecualian dalam Kasus Darurat
(Ḍarūrah) Dalam hukum Islam, ada kaidah fiqih yang berbunyi: "Keadaan
darurat membolehkan sesuatu yang dilarang." (Al-ḍarūrātu tubīḥu al-maḥẓūrāt)
Jika ganja terbukti secara ilmiah memiliki manfaat medis yang tidak dapat
digantikan oleh obat lain, maka penggunaannya bisa diperbolehkan dengan
syarat tertentu.
B. Saran
1. Penting untuk mengkaji dan mengembangkan pemahaman tentang penggnaan
ganja dalam dunia medis dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana
islam. Dalam penelitian lebih lanjut Ganja dan alkohol sama-sama memiliki
stigma buruk di masyarakat, dianggap sebagai hal yang dapat menyebabkan
kesesatan. Meskipun keduanya dianggap memiliki efek buruk, terdapat
perbedaan dalam status hukum dan regulasi. Namun dalam konteks hukum
pidana islam memperbolehkan menggunakan ganja medis dalam keadaan
darurat. Penguatan Regulasi dan Pengawasan Media Pemerintah perlu
meningkatkan pengawasan terhadap media agar tidak menyebarkan informasi
yang dapat mendorong penyalahgunaan ganja, sekaligus memastikan bahwa
edukasi mengenai manfaat medis dan risiko penyalahgunaannya dilakukan secara
seimbang. Perlu dilakukan kajian lebih lanjut terhadap kemungkinan revisi UU
Narkotika, khususnya terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis, dengan
tetap mempertimbangkan nilai-nilai hukum pidana Islam serta aspek kesehatan
masyarakat.
2. Pemahaman tentang penggunaan ganja dalam dunia medis menurut perspektif
hukum positif dan hukum pidana islam perlu diperluas, terutama terkait dengan
penggunaan ganja sebagai obat sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan
dan pemakaian berlebihan. Serta Edukasi Masyarakat Penting untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan ganja
melalui media, lembaga pendidikan, dan sosialisasi hukum. Hal ini bertujuan
untuk mengurangi stigma sekaligus mencegah penyalahgunaan zat ini di luar
konteks medis. Pendekatan Hukum yang ProporsionalmHukum positif perlu
menerapkan prinsip keadilan dengan membedakan antara pengguna, pengedar,
dan produsen ganja. Sanksi yang diberikan sebaiknya mempertimbangkan aspek
rehabilitasi bagi pengguna, sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menekankan
perbaikan individu. Kolaborasi Antar-Lembaga Pemerintah, ulama, akademisi,
dan pakar kesehatan perlu bekerja sama dalam merumuskan kebijakan yang lebih
komprehensif terkait regulasi ganja. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa
regulasi yang diterapkan tidak hanya berbasis hukum positif, tetapi juga sejalan
dengan nilai-nilai hukum Islam.
Ketersediaan
SSYA2025002828/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

28/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top