Perlindungan Hukum Atas Jaminan Hak Atas Tanah Bersertifikat Elektronik Perspektif Maqashid Syariah

No image available for this title
Perlindungan hukum atas hak atas tanah merupakan aspek penting dalam sistem
hukum Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat
terkait hak kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah. Sertifikat tanah elektronik adalah
bentuk digitalisasi dari sertifikat hak atas tanah yang sebelumnya berbentuk fisik. Dalam hal
ini, sertifikat elektronik diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan
verifikasi kepemilikan tanah, mempercepat proses administrasi, serta mengurangi potensi
masalah hukum. Setiap hukum yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai syariat
agama, tidak lain adalah untuk kemaslahatan umat. Kemaslahatan itu bisa berupa kemanfaatan
bagi manusia atau berupa penghindaran dan kemudaratan. pendekatan Maqashid Syariah
menawarkan perspektif normatif yang menitikberatkan pada kemaslahatan manusia. Salah
satu maqashid utama, yakni hifz al-mal (perlindungan terhadap harta), relevan dalam
menjawab problematika hak atas tanah dalam era digitalisasi. Penelitian bertujuan ini adalah
pertama untuk menganalisis perlindungan hukum atas jaminan ha katas tanah bersertifikat
elektronik perspektif maqashid Syariah. Kedua Menyusun prinsip maqashid Syariah dalam
perlindungan hak atas tanah.
Penelitian ini menggunakan metode adalah penelitian hukum normatif. Penelitian
hukum normatif (legal research) merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber
bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan atau ketetapan
pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Metode penelitian hukum normatif
diartikan sebagai sebuah metode penelitian atas aturan-aturan perundangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat
tanah elektronik dari segi pembuktian Sertifikat Tanah Elektronik tidak menjadi masalah
karena Sertifikat tanah elektronik, sebagai bukti kepemilikan elektronik yang diakui oleh
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya yang diatur dalam Pasal 6.
Dari segi validitas tidak ada persoalan apalagi juga sudah dikuatkan dalam Pasal 5 Permen
ATR/BPN No 1 Tahun 2021. Untuk keamanan Pihak Kementerian ATR/BPN telah
menyiapkan antisipasi kebocoran data melalui kerjasama dengan BSSN. Sertifikat tanah
elektronik akan memberlakukan tanda tangan elektronik dan menggunakan Hash Code dan
QR Code yang dijamin Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam konteks pertanahan,
perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl) menjadi prinsip utama yang relevan. Penerapan
sertifikat elektronik secara langsung mendukung tujuan ini melalui beberapa aspek berikut
perlindungan hak kepemilikan, kemaslahatan social, efisiensi dan transparansi administasi,
pencegahan sengketa dan konflik, dan peningkatan literasi dan kesadaran hukum.
A. KESIMPULAN
1. Perlindungan hukum atas jaminan hak atas tanah bersertifikat elektronik
di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dengan
diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021. Sertifikat elektronik
ini memiliki kedudukan hukum yang setara dengan sertifikat fisik,
sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang kuat
bagi pemegang hak atas tanah. Namun, tantangan terkait keamanan data
pribadi dan kesiapan sistem digital masih perlu mendapat perhatian
serius agar perlindungan hukum dapat berjalan optimal.
2. Dari perspektif Maqashid Syariah, penerapan sertifikat tanah elektronik
ini sejalan dengan tujuan syariah dalam menjaga harta (Hifz al-Mal),
yakni melindungi
kepemilikan tanah
dari risiko
kehilangan,
penyalahgunaan, dan ketidakpastian hukum. Selain itu, sistem ini juga
mendukung prinsip keadilan (’Adl) dan kemaslahatan (Maslahah)
dengan memberikan kemudahan akses, transparansi, dan efisiensi
pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Perlindungan hukum atas
jaminan hak atas tanah bersertifikat elektronik tidak hanya memenuhi
aspek hukum positif di Indonesia, tetapi juga mengimplementasikan
nilai-nilai Maqashid Syariah yang mengedepankan perlindungan harta,
keadilan, dan kemanfaatan sosial dalam era digitalisasi pertanahan.
B. SARAN
Pemerintah perlu mengadakan pelatihan teknologi bagi warga desa dan
membantu mereka memahami sertifikat elektronik. Penerapan sertifikat tanah
elektronik oleh BPN adalah langkah inovatif untuk meningkatkan pelayanan
publik. Agar kebijakan ini diterima luas, sosialisasi yang kuat sangat penting
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang fungsi dan manfaat sertifikat
elektronik, terutama dalam proses pengalihan dari sertifikat konvensional.
Karena masih ada kekhawatiran terkait keamanan data dan risiko
kejahatan siber, hal ini harus menjadi perhatian pembuat kebijakan, BPN, dan
pemangku kepentingan dalam mengembangkan sistem yang aman, adil, dan
sesuai prinsip Maqashid Syariah. Dengan perlindungan hukum yang kuat dan
penerapan prinsip tersebut, masyarakat akan merasakan kepastian hukum dan
keadilan dalam kepemilikan tanah. Sertifikat elektronik pun diharapkan menjadi
solusi modern yang transparan dan bermanfaat, mendukung pembangunan
nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Ketersediaan
SSYA20250198198/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

198/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top