Konsep pakaian di dalam al-Quran QS. al-A’raf/7:26
Nurul Fadilla Aksina/762312020039 - Personal Name
Penelitian ini berjudul “Konsep pakaian di dalam al-Qur’an”. Tujuan penelitian
ini yaitu untuk mengetahui urgensi pakaian, jenis-jenis pakaian berdasarkan QS. al-
A’raf/7:26 serta penafsiran ulama. Penelitian ini merupakan jenis riset kepustakaan
(library research) dengan menggunakan pendekatan ilmu tafsir dan sosiologi. Sumber
data primer dalam penelitian ini yaitu QS. al-A’raf/7:26 dan penafsirannya. Sedangkan
sumber data sekunder dalam penelitian ini yaitu segala tulisan atau buku serta jurnal
yang mendukung sumber data primer. Teknik analisis data yang peneliti gunakan yaitu
berdasarkan pada teknik analisis yang sebagaimana digunakan dalam langkah-langkah
penafsiran yang terdapat pada konsep pakaian di dalam al-Qur’an (QS. al-A’raf/7:26).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kata libās yang terdapat pada (QS.
al-A’raf /7:26) atau labās artinya segala sesuatu yang menutup tubuh. Dari pengertian
asal tersebut terjadi perluasan pemakaiannya. Libās diartikan sebagai “pakaian”
pakaian dinamakan libās karena ia menutupi tubuh. QS. al-A’raf/7:26. Adapun jenis-
jenis pakaian yang pertama, pakaian menutup aurat, kedua, telah menghiasi jiwa
seseorang, maka akan terpelihara identitasnya, lagi anggun penampilannya, dan
pakaian takwa yaitu menghadirkan takwa kepada Allah dalam diri saat meninggalkan
kemaksiatan, agar dapat menghindarkan seseorang terjerumus kedalam bencana dan
kesulitan, baik bencana duniawi maupun ukhrawi. Pemaknaan ini tertera pada QS. al-
A’raf ayat 26 yang artinya “Kami telah menyediakan pakaian menutup auratmu dan
untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan terhadap konsep pakaian
dalam al-Qur’ān QS. Al-A’raf/7:26. Maka peneliti menghasilkan beberapa kesimpulan
sebagai berikut:
1. Urgensi pakaian dalam Islam
Hakikat pakaian dalam QS. Al-A’raf/7:26, pakaian dalam pengertian hakiki
yang berkaitan dengan jasmani, terdiri dari perhiasan, mencakup semua pernak-pernik
perhiasan yang menempel di tubuh atau pakaian. Fungsinya untuk memperindah
penampilan, pakaian juga didefinisikan sebagai setiap sesuatu yang menutupi tubuh.
Tujuan menutup aurat itu untuk menghindari segala fitnah. Sehingga wajib pula
menutup wajah dan telapak tangannya itu.
2. Jenis-jenis pakaian berdasarkan QS. Al-A’raf:26
Pertama pakaian menutupi aurat, kedua telah menghiasi jiwa seseorang, maka
akan terpelihara identitasnya, lagi anggun penampilannya, pakaian taqwa, pakaian
taqwa yaitu mengadirkan taqwa kepada Allah dalam diri saat meninggalkan
kemaksiatan yang dilarang Allah dan mengamalkan ketaatan yang diperintahkanNya.
Taqwa waspada dan berhati-hati dari penyimpangan apapun, orang tanpa dosa itulah
orang yang benar-benar bertakwa.Menurut para mufassir QS. Al-A’raf/7:26 Allah
memberikan nikmat kepada hamba-hamba-Nya dengan apa yang telah dia jadikan bagi
mereka berupa pakaian diantara kenikmatan yang kita rasakan adalah (kemampuan)
menutup aurat, bagian-bagian tubuh yang dinilai oleh agama atau dinilai oleh
seseorang atau masyarakat sebagai buruk bila dilihat, Perhiasan adalah harta dan
pakaian sebagai perkara tambahan keindahan lahiriyah dan pakaian takwa
mengisyaratkan pakaian rohani itulah yang lebih baik.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikemukakan hasil implikasi secara
teoritis dan praktis sebagai berikut:
1. Implikasi teoritis
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Berpakaian harus menutupi
aurat, betsih dan rapih. Islam tidak memberi batasan mengenai bentuk model pakaian,
oleh karena itu diperkenankan memakai pakaian dengan model apapun selama pakaian
tersebut memenuhi persyaratan sebagai menutup aurat.
2. Implikasi praktis
Hasil penelitian ini diharap mampu memberikan sumbangsih pemikiran dan
masukan terhadap individu dan intansi terkait pemaknaan term pakaian serta menjadi
acuan untuk peneliti selanjutnya. saran penelitian ini adalah bagian dari upaya penulis,
dalam memahami tema pakaian yang terdapat di dalam al-Qur’ān surah al-A’raf ayat
26. Penulis menyadari bahwa penelitian tentang pakaian erupakan lahan kajian yang
cukup luas, sehingga dalam tulisan ini masih banyak kekurangan baik dari segi bahasa
maupun isi. Oleh karenaitu penulis sangat mengharapkan kritik yang membangun
untuk perbaikan tulisan ini. Penulis juga berharap agar peneliti selanjutnya mampu
menggali kajian ini lebih dalam lagi. Sebab, tidak ada karya yang sempurna. Sebaik
apapun sebuah karya tentu masih mnyimpan celah yang dapat diteliti kembali.
ini yaitu untuk mengetahui urgensi pakaian, jenis-jenis pakaian berdasarkan QS. al-
A’raf/7:26 serta penafsiran ulama. Penelitian ini merupakan jenis riset kepustakaan
(library research) dengan menggunakan pendekatan ilmu tafsir dan sosiologi. Sumber
data primer dalam penelitian ini yaitu QS. al-A’raf/7:26 dan penafsirannya. Sedangkan
sumber data sekunder dalam penelitian ini yaitu segala tulisan atau buku serta jurnal
yang mendukung sumber data primer. Teknik analisis data yang peneliti gunakan yaitu
berdasarkan pada teknik analisis yang sebagaimana digunakan dalam langkah-langkah
penafsiran yang terdapat pada konsep pakaian di dalam al-Qur’an (QS. al-A’raf/7:26).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kata libās yang terdapat pada (QS.
al-A’raf /7:26) atau labās artinya segala sesuatu yang menutup tubuh. Dari pengertian
asal tersebut terjadi perluasan pemakaiannya. Libās diartikan sebagai “pakaian”
pakaian dinamakan libās karena ia menutupi tubuh. QS. al-A’raf/7:26. Adapun jenis-
jenis pakaian yang pertama, pakaian menutup aurat, kedua, telah menghiasi jiwa
seseorang, maka akan terpelihara identitasnya, lagi anggun penampilannya, dan
pakaian takwa yaitu menghadirkan takwa kepada Allah dalam diri saat meninggalkan
kemaksiatan, agar dapat menghindarkan seseorang terjerumus kedalam bencana dan
kesulitan, baik bencana duniawi maupun ukhrawi. Pemaknaan ini tertera pada QS. al-
A’raf ayat 26 yang artinya “Kami telah menyediakan pakaian menutup auratmu dan
untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan terhadap konsep pakaian
dalam al-Qur’ān QS. Al-A’raf/7:26. Maka peneliti menghasilkan beberapa kesimpulan
sebagai berikut:
1. Urgensi pakaian dalam Islam
Hakikat pakaian dalam QS. Al-A’raf/7:26, pakaian dalam pengertian hakiki
yang berkaitan dengan jasmani, terdiri dari perhiasan, mencakup semua pernak-pernik
perhiasan yang menempel di tubuh atau pakaian. Fungsinya untuk memperindah
penampilan, pakaian juga didefinisikan sebagai setiap sesuatu yang menutupi tubuh.
Tujuan menutup aurat itu untuk menghindari segala fitnah. Sehingga wajib pula
menutup wajah dan telapak tangannya itu.
2. Jenis-jenis pakaian berdasarkan QS. Al-A’raf:26
Pertama pakaian menutupi aurat, kedua telah menghiasi jiwa seseorang, maka
akan terpelihara identitasnya, lagi anggun penampilannya, pakaian taqwa, pakaian
taqwa yaitu mengadirkan taqwa kepada Allah dalam diri saat meninggalkan
kemaksiatan yang dilarang Allah dan mengamalkan ketaatan yang diperintahkanNya.
Taqwa waspada dan berhati-hati dari penyimpangan apapun, orang tanpa dosa itulah
orang yang benar-benar bertakwa.Menurut para mufassir QS. Al-A’raf/7:26 Allah
memberikan nikmat kepada hamba-hamba-Nya dengan apa yang telah dia jadikan bagi
mereka berupa pakaian diantara kenikmatan yang kita rasakan adalah (kemampuan)
menutup aurat, bagian-bagian tubuh yang dinilai oleh agama atau dinilai oleh
seseorang atau masyarakat sebagai buruk bila dilihat, Perhiasan adalah harta dan
pakaian sebagai perkara tambahan keindahan lahiriyah dan pakaian takwa
mengisyaratkan pakaian rohani itulah yang lebih baik.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikemukakan hasil implikasi secara
teoritis dan praktis sebagai berikut:
1. Implikasi teoritis
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Berpakaian harus menutupi
aurat, betsih dan rapih. Islam tidak memberi batasan mengenai bentuk model pakaian,
oleh karena itu diperkenankan memakai pakaian dengan model apapun selama pakaian
tersebut memenuhi persyaratan sebagai menutup aurat.
2. Implikasi praktis
Hasil penelitian ini diharap mampu memberikan sumbangsih pemikiran dan
masukan terhadap individu dan intansi terkait pemaknaan term pakaian serta menjadi
acuan untuk peneliti selanjutnya. saran penelitian ini adalah bagian dari upaya penulis,
dalam memahami tema pakaian yang terdapat di dalam al-Qur’ān surah al-A’raf ayat
26. Penulis menyadari bahwa penelitian tentang pakaian erupakan lahan kajian yang
cukup luas, sehingga dalam tulisan ini masih banyak kekurangan baik dari segi bahasa
maupun isi. Oleh karenaitu penulis sangat mengharapkan kritik yang membangun
untuk perbaikan tulisan ini. Penulis juga berharap agar peneliti selanjutnya mampu
menggali kajian ini lebih dalam lagi. Sebab, tidak ada karya yang sempurna. Sebaik
apapun sebuah karya tentu masih mnyimpan celah yang dapat diteliti kembali.
Ketersediaan
| SFUD20240045 | 45/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
45/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FUD
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
