Eksistensi Justice Collaborator Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam
Rian Anugrah/742352021011 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Eksistensi Justice Collaborator Menurut KUHP
dan Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana justice
collaborator menurut KUHP dan justice collaborator menurut hukum Islam. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis eksistensi Justice Collaborator dalam suatu
tindak pidana menurut KUHP dan eksistensi Justice Collaborator dalam suatu tindak
pidana menurut Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu peneitian yang
dilakukan dengan mengutamakan bahan-bahan pustaka atau literatur hukum yang
berkaitan dengan penelitian. Kemudian data diperoleh dengan cara studi kepustakaan
(study of literature) serta menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) justice collaborator dalam hukum
pidana di Indonesia memiliki peran penting dalam membantu mengungkap kasus
tindak pidana, terutama yang kompleks dan sulit diungkap. justice collaborator dapat
membantu meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memberikan
informasi dan bukti yang berharga untuk membawa pelaku lainnya ke pengadilan.
Dengan demikian, justice collaborator dapat menjadi alat yang efektif dalam
memberantas tindak pidana dan meningkatkan keadilan di Indonesia. (2) Kesaksian
justice collaborator dalam Hukum Pidana Islam menjelaskan bahwa Keberadaan
justice collaborator sangat diperlukan dikarenakan kebutuhan daruriyat melihat
dampak serius yang di akibatkan dari kejahatan serius dan terorganisir. Oleh karena
itu, keberadaannya diperbolehkan selama dapat dibuktikan kebenaran tentang
persaksiannya baik kebenaran pribadi saksi maupun kebenaran dari keterangannya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan uraian hasil penelitian, peneliti dapat memberi kesimpulan bahwa
justice collaborator dalam hukum pidana di Indonesia memiliki peran penting
dalam membantu mengungkap kasus tindak pidana, terutama yang kompleks
dan sulit diungkap. Justice collaborator dapat membantu meningkatkan
efektivitas penegakan hukum dengan memberikan informasi dan bukti yang
berharga untuk membawa pelaku lainnya ke pengadilan. Dengan demikian,
justice collaborator dapat menjadi alat yang efektif dalam memberantas tindak
pidana dan meningkatkan keadilan di Indonesia.
2. Dari uraian hasil penelitan, peneliti dapat memberi kesimpulan bahwa dalam
hukum Islam seseorang dapat dijadikan sebagai saksi apabila telah memenuhi
beberapa persyaratan, diantaranya yakni syarat adil yang harus ada dalam diri
seseorang. Ketentuan adil ini adalah tidak berbuat dosa besar dan tidak
membiasakan dosa kecil atau fasiq. Akan tetapi keberadaan justice collaborator
sangat diperlukan dikarenakan kebutuhan daruriyat (kebutuhan dasar yang
esensial bagi kelangsungan hidup manusia baik dalam konteks agama maupun
duniawi) melihat dampak serius yang diakibatkan dari kejahatan serius dan
terorganisir ini.
B. Saran
Saran-saran yang dapat penulis kemukakan mengenai penelitian ini adalah:
1. Justice collaborator hingga saat ini negara belum memberikan penghargaan
dan perlindungan maksimal kepada para justice collaborator di Indonesia.
Bahkan, banyak Justice Collaborator juga menerima hukuman yang sama
dengan para tersangka lainnya. Artinya, perannya untuk mengungkap kejahatan
secara lebih luas, lebih dalam, lebih cepat sama sekali tidak diperhitungkan
sama sekali oleh para penegak hukum terutama peraturan yang mengaturnya.
Peran justice Collaborator sangat penting dalam mengungkap suatu kejahatan
dalam lingkaran kejahatan terorganisir dan seharusnya justice collaborator
mendapatkan jaminan kekebalan hukum dan perlu dituangkan dalam revisi
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan saksi dan
korban.
2. Hendaknya para peneliti lebih gencar lagi dalam melakukan penelitian tentang
keberadaan justice collaborator agar semua pihak tahu pentingnya penggunaan
justice collaborator untuk membongkar kejahatan yang bersifat serius dan
terorganisir. Pengaturan adanya saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice
Collaborator hendaknya tidak menjadi sekedar sebagai wacana saja, akan tetapi
dapat diimplementasikan secara efektif dalam menanggulangi kejahatan serius
dan terorganisir yang terus berkembang di Indonesia.
dan Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana justice
collaborator menurut KUHP dan justice collaborator menurut hukum Islam. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis eksistensi Justice Collaborator dalam suatu
tindak pidana menurut KUHP dan eksistensi Justice Collaborator dalam suatu tindak
pidana menurut Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu peneitian yang
dilakukan dengan mengutamakan bahan-bahan pustaka atau literatur hukum yang
berkaitan dengan penelitian. Kemudian data diperoleh dengan cara studi kepustakaan
(study of literature) serta menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) justice collaborator dalam hukum
pidana di Indonesia memiliki peran penting dalam membantu mengungkap kasus
tindak pidana, terutama yang kompleks dan sulit diungkap. justice collaborator dapat
membantu meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memberikan
informasi dan bukti yang berharga untuk membawa pelaku lainnya ke pengadilan.
Dengan demikian, justice collaborator dapat menjadi alat yang efektif dalam
memberantas tindak pidana dan meningkatkan keadilan di Indonesia. (2) Kesaksian
justice collaborator dalam Hukum Pidana Islam menjelaskan bahwa Keberadaan
justice collaborator sangat diperlukan dikarenakan kebutuhan daruriyat melihat
dampak serius yang di akibatkan dari kejahatan serius dan terorganisir. Oleh karena
itu, keberadaannya diperbolehkan selama dapat dibuktikan kebenaran tentang
persaksiannya baik kebenaran pribadi saksi maupun kebenaran dari keterangannya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan uraian hasil penelitian, peneliti dapat memberi kesimpulan bahwa
justice collaborator dalam hukum pidana di Indonesia memiliki peran penting
dalam membantu mengungkap kasus tindak pidana, terutama yang kompleks
dan sulit diungkap. Justice collaborator dapat membantu meningkatkan
efektivitas penegakan hukum dengan memberikan informasi dan bukti yang
berharga untuk membawa pelaku lainnya ke pengadilan. Dengan demikian,
justice collaborator dapat menjadi alat yang efektif dalam memberantas tindak
pidana dan meningkatkan keadilan di Indonesia.
2. Dari uraian hasil penelitan, peneliti dapat memberi kesimpulan bahwa dalam
hukum Islam seseorang dapat dijadikan sebagai saksi apabila telah memenuhi
beberapa persyaratan, diantaranya yakni syarat adil yang harus ada dalam diri
seseorang. Ketentuan adil ini adalah tidak berbuat dosa besar dan tidak
membiasakan dosa kecil atau fasiq. Akan tetapi keberadaan justice collaborator
sangat diperlukan dikarenakan kebutuhan daruriyat (kebutuhan dasar yang
esensial bagi kelangsungan hidup manusia baik dalam konteks agama maupun
duniawi) melihat dampak serius yang diakibatkan dari kejahatan serius dan
terorganisir ini.
B. Saran
Saran-saran yang dapat penulis kemukakan mengenai penelitian ini adalah:
1. Justice collaborator hingga saat ini negara belum memberikan penghargaan
dan perlindungan maksimal kepada para justice collaborator di Indonesia.
Bahkan, banyak Justice Collaborator juga menerima hukuman yang sama
dengan para tersangka lainnya. Artinya, perannya untuk mengungkap kejahatan
secara lebih luas, lebih dalam, lebih cepat sama sekali tidak diperhitungkan
sama sekali oleh para penegak hukum terutama peraturan yang mengaturnya.
Peran justice Collaborator sangat penting dalam mengungkap suatu kejahatan
dalam lingkaran kejahatan terorganisir dan seharusnya justice collaborator
mendapatkan jaminan kekebalan hukum dan perlu dituangkan dalam revisi
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan saksi dan
korban.
2. Hendaknya para peneliti lebih gencar lagi dalam melakukan penelitian tentang
keberadaan justice collaborator agar semua pihak tahu pentingnya penggunaan
justice collaborator untuk membongkar kejahatan yang bersifat serius dan
terorganisir. Pengaturan adanya saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice
Collaborator hendaknya tidak menjadi sekedar sebagai wacana saja, akan tetapi
dapat diimplementasikan secara efektif dalam menanggulangi kejahatan serius
dan terorganisir yang terus berkembang di Indonesia.
Ketersediaan
| SSYA20250207 | 207/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
207/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
