Penggunaan Kawat Gigi Ditinjau Dri Segi Hukum Islam
Suriani/742302021076 - Personal Name
Skripsi ini membahas penggunaan kawat gigi ditinjau dari segi hukum Islam.
Penelitian ini mengidentifikasi beberapa masalah, di antaranya bagaimana hukum
Islam memandang penggunaan kawat gigi, serta bagaimana pandangan hukum Islam
mengenai dampak yang dapat ditimbulkan dari penggunaan kawat gigi tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan
pendekatan Teologis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hukum Islam mengenai
penggunaan kawat gigi adalah memperbolehkannya jika bertujuan untuk kesehatan,
seperti merapikan gigi yang cacat. Namun, jika kawat gigi digunakan hanya untuk
tujuan estetika tanpa alasan medis, hukumnya menjadi makruh atau haram, karena
dianggap sebagai perubahan yang tidak perlu terhadap ciptaan Allah. Terdapat
perbedaan pendapat di kalangan ulama, beberapa menilai haram, sementara yang lain
memperbolehkannya jika ada alasan medis. Penekanan pada niat dan tujuan
penggunaan kawat gigi sangat penting, di mana tindakan untuk kesehatan dianggap
sah, sedangkan yang hanya untuk estetika tanpa alasan kuat dianggap sebagai
pelanggaran.
Adapun mengenai dampak yang dapat ditimbulkan dari penggunaan kawat gigi
dalam hukum Islam para ulama sepakat bahwa kawat gigi dapat memberikan manfaat
yang signifikan bagi kesehatan gigi dan mulut. Mereka menekankan bahwa kawat gigi
dapat memperbaiki masalah gigi, meningkatkan fungsi mengunyah, dan mencegah
masalah kesehatan yang lebih serius, seperti penyakit gusi dan kerusakan gigi. Namun,
perlu untuk memperhatikan niat penggunaannya, yaitu dengan tujuan untuk kesehatan
semata. Oleh karenanya, jika tidak ada kebutuhan medis, maka penggunaan kawat gigi
yang tujuannya hanya untuk estetika tidaklah benar, karena selain dapat mendatangkan
masalah kesehatan lainnya hukum Islam juga memandangnya sebagai hal yang tidak
perlu dilakukakan karena penggunaannya tidak sesuai dengan kebutuhan hidup.
A. Simpulan
Berdasarkan
hasil
pembahasan
dari
skripsi
dengan
judul
“Penggunaan Kawat Gigi Ditinjau dari Segi Hukum Islam” dapat di berikan
kesimpulan bahwa:
1. Pandangan hukum Islam tentang penggunaan kawat gigi adalah
diperbolehkan jika bertujuan untuk kesehatan, seperti merapikan gigi yang
cacat, sesuai dengan prinsip menjaga kesehatan tubuh. Namun, jika
digunakan hanya untuk tujuan estetika tanpa alasan medis, hukumnya
menjadi makruh atau haram, karena dianggap sebagai perubahan yang
tidak perlu terhadap ciptaan Allah. Terdapat perbedaan pendapat
dikalangan ulama mengenai hal ini, beberapa menilai tindakan
merenggangkan gigi untuk kecantikan semata adalah haram, sementara
yang lain memperbolehkannya jika ada alasan medis. Penekanan pada niat
dan tujuan penggunaan kawat gigi sangat penting, di mana tindakan untuk
kesehatan dianggap sah, sedangkan yang hanya untuk estetika tanpa
alasan kuat dianggap sebagai pelanggaran.
2. Dampak yang dapat ditimbulkan dari penggunaan kawat gigi bisa
berdampak positif seperti perbaikan kerapian gigi, peningkatan fungsi
mengunyah, pencegahan masalah kesehatan gigi, perbaikan kesehatan
mulut secara keseluruhan dan pengurangan resiko cedera gigi, dan
berdampak negatif seperti ketidaknyamanan dan nyeri, iritasi pada gusi
dan jaringan mulut, resiko kerusakan enamel gigi, penumpukan plak dan
karang gigi serta keterbatasan dalam diet, menurut hukum Islam oleh para
ulama dalam hal ini, Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, Sheikh Abdul Aziz bin
Baz, Sheikh Muhammad Salih al-Munajjid, dan Dr. Zakir Naik, sepakat
bahwa penggunaan kawat gigi dapat memberikan manfaat signifikan bagi
kesehatan gigi dan mulut. Mereka menekankan bahwa kawat gigi dapat
memperbaiki masalah gigi, meningkatkan fungsi mengunyah, dan
mencegah masalah kesehatan yang lebih serius, seperti penyakit gusi dan
kerusakan gigi.
B. Saran
Dalam saran penelitian ini, penulis ingin menyampaikan beberapa hal,
diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Penelitian ini masih dapat berlanjut untuk dikaji. Penelitian berikutnya
dapat mengkaji dampak penggunaan kawat gigi terhadap kesehatan
mental dan kepercayaan diri individu, terutama dalam konteks
masyarakat Muslim.
2. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan kawat gigi
sesuai anjuran agama Islam, yaitu semata-mata demi menjaga
kesehatan gigi.
3. Disarankan kepada lembaga fatwa untuk menyusun panduan yang
jelas dan komprehensif mengenai penggunaan kawat gigi, termasuk
kriteria yang membedakan antara penggunaan untuk tujuan medis dan
estetika.
Penelitian ini mengidentifikasi beberapa masalah, di antaranya bagaimana hukum
Islam memandang penggunaan kawat gigi, serta bagaimana pandangan hukum Islam
mengenai dampak yang dapat ditimbulkan dari penggunaan kawat gigi tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan
pendekatan Teologis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hukum Islam mengenai
penggunaan kawat gigi adalah memperbolehkannya jika bertujuan untuk kesehatan,
seperti merapikan gigi yang cacat. Namun, jika kawat gigi digunakan hanya untuk
tujuan estetika tanpa alasan medis, hukumnya menjadi makruh atau haram, karena
dianggap sebagai perubahan yang tidak perlu terhadap ciptaan Allah. Terdapat
perbedaan pendapat di kalangan ulama, beberapa menilai haram, sementara yang lain
memperbolehkannya jika ada alasan medis. Penekanan pada niat dan tujuan
penggunaan kawat gigi sangat penting, di mana tindakan untuk kesehatan dianggap
sah, sedangkan yang hanya untuk estetika tanpa alasan kuat dianggap sebagai
pelanggaran.
Adapun mengenai dampak yang dapat ditimbulkan dari penggunaan kawat gigi
dalam hukum Islam para ulama sepakat bahwa kawat gigi dapat memberikan manfaat
yang signifikan bagi kesehatan gigi dan mulut. Mereka menekankan bahwa kawat gigi
dapat memperbaiki masalah gigi, meningkatkan fungsi mengunyah, dan mencegah
masalah kesehatan yang lebih serius, seperti penyakit gusi dan kerusakan gigi. Namun,
perlu untuk memperhatikan niat penggunaannya, yaitu dengan tujuan untuk kesehatan
semata. Oleh karenanya, jika tidak ada kebutuhan medis, maka penggunaan kawat gigi
yang tujuannya hanya untuk estetika tidaklah benar, karena selain dapat mendatangkan
masalah kesehatan lainnya hukum Islam juga memandangnya sebagai hal yang tidak
perlu dilakukakan karena penggunaannya tidak sesuai dengan kebutuhan hidup.
A. Simpulan
Berdasarkan
hasil
pembahasan
dari
skripsi
dengan
judul
“Penggunaan Kawat Gigi Ditinjau dari Segi Hukum Islam” dapat di berikan
kesimpulan bahwa:
1. Pandangan hukum Islam tentang penggunaan kawat gigi adalah
diperbolehkan jika bertujuan untuk kesehatan, seperti merapikan gigi yang
cacat, sesuai dengan prinsip menjaga kesehatan tubuh. Namun, jika
digunakan hanya untuk tujuan estetika tanpa alasan medis, hukumnya
menjadi makruh atau haram, karena dianggap sebagai perubahan yang
tidak perlu terhadap ciptaan Allah. Terdapat perbedaan pendapat
dikalangan ulama mengenai hal ini, beberapa menilai tindakan
merenggangkan gigi untuk kecantikan semata adalah haram, sementara
yang lain memperbolehkannya jika ada alasan medis. Penekanan pada niat
dan tujuan penggunaan kawat gigi sangat penting, di mana tindakan untuk
kesehatan dianggap sah, sedangkan yang hanya untuk estetika tanpa
alasan kuat dianggap sebagai pelanggaran.
2. Dampak yang dapat ditimbulkan dari penggunaan kawat gigi bisa
berdampak positif seperti perbaikan kerapian gigi, peningkatan fungsi
mengunyah, pencegahan masalah kesehatan gigi, perbaikan kesehatan
mulut secara keseluruhan dan pengurangan resiko cedera gigi, dan
berdampak negatif seperti ketidaknyamanan dan nyeri, iritasi pada gusi
dan jaringan mulut, resiko kerusakan enamel gigi, penumpukan plak dan
karang gigi serta keterbatasan dalam diet, menurut hukum Islam oleh para
ulama dalam hal ini, Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, Sheikh Abdul Aziz bin
Baz, Sheikh Muhammad Salih al-Munajjid, dan Dr. Zakir Naik, sepakat
bahwa penggunaan kawat gigi dapat memberikan manfaat signifikan bagi
kesehatan gigi dan mulut. Mereka menekankan bahwa kawat gigi dapat
memperbaiki masalah gigi, meningkatkan fungsi mengunyah, dan
mencegah masalah kesehatan yang lebih serius, seperti penyakit gusi dan
kerusakan gigi.
B. Saran
Dalam saran penelitian ini, penulis ingin menyampaikan beberapa hal,
diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Penelitian ini masih dapat berlanjut untuk dikaji. Penelitian berikutnya
dapat mengkaji dampak penggunaan kawat gigi terhadap kesehatan
mental dan kepercayaan diri individu, terutama dalam konteks
masyarakat Muslim.
2. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan kawat gigi
sesuai anjuran agama Islam, yaitu semata-mata demi menjaga
kesehatan gigi.
3. Disarankan kepada lembaga fatwa untuk menyusun panduan yang
jelas dan komprehensif mengenai penggunaan kawat gigi, termasuk
kriteria yang membedakan antara penggunaan untuk tujuan medis dan
estetika.
Ketersediaan
| SSYA20250194 | 194/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
194/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
