Analisis Yuridis Terhadap Pencabutan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Nomor: 50/G/2022/PTUN.SRG)

No image available for this title
Sertifikat hak atas tanah dapat dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional karena
beberapa alasan, termasuk kesalahan administratif dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. Menentukan syarat dan prosedur pembatalan
sertifikat hak milik atas serta untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi
pencabutan sertifikat hak milik atas tanah Putusan Nomor: 50/G/2022/PTUN.SRG
merupakan tujuan dari penelitian ini.
Metode penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan
yuridis normatif. Jenis dan Sumber Data menggunakan data sekunder. Teknik
Pengumpulan Data menggunakan studi kepustakaan. Analisis Data menggunakan
analisis kualitatif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembatalan sertifikat hak milik
atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang melibatkan tiga tahap
utama. Pertama, penggugat mengajukan gugatan ke PTUN karena sertifikat tanah
merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Kedua, dilaksanakan persidangan,
dan jika penggugat menang, PTUN mengeluarkan putusan untuk membatalkan
sertifikat. Ketiga, eksekusi putusan dilakukan oleh tergugat (pejabat yang
mengeluarkan sertifikat) dalam waktu yang ditentukan; jika tidak dilaksanakan dalam
60 hari kerja, penggugat dapat meminta Ketua Pengadilan untuk menegakkan putusan
tersebut. Faktor-faktor yang menyebabkan Pencabutan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah
Akibat Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kabupaten Tangerang bahwa setelah
mendengar pengakuan Tergugat yang menyatakan bahwa kantor Pertanahan tidak
pernah melakukan pengecekan lapangan dan hanya mengandalkan informasi dari pihak
ketiga, Majelis Hakim berpendapat bahwa kesalahan lokasi wajar terjadi akibat tidak
mengikuti prosedur yang ditetapkan. Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan yang
ada, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Tergugat tidak melakukan pengukuran di
tanah yang menjadi objek sengketa, sehingga terjadi perbedaan data fisik. Objek
sengketa diterbitkan di atas tanah milik Penggugat tanpa sepengetahuan pemiliknya,
yang melanggar Pasal 12 ayat (1), 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah karena pengumpulan
data fisik tidak sesuai prosedur. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah maka Majelis Hakim
berpendapat bahwa Obyek Sengketa a quo cacat prosedur dan cacat subtansi sehingga
harus dinyatakan batal.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan, maka peneliti dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Proses pembatalan sertifikat hak milik atas tanah melalui putusan pengadilan
di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang secara garis besar melalui tiga
tahap. Tahap pertama adalah pengajuan gugatan, gugatan untuk pembatalan
sertifikat harus diajukan ke PTUN karena sertifikat tanah termasuk kategori
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Setelah gugatan diajukan, proses
akan dilanjutkan ke tahap kedua yaitu dengan proses persidangan
pemeriksaan di pengadilan. Jika penggugat menang, PTUN akan
mengeluarkan putusan yang memerintahkan pembatalan sertifikat. Setelah
putusan dikeluarkan masuklah pada tahap ketiga yaitu eksekusi putusan,
pihak tergugat (pejabat yang mengeluarkan sertifikat) wajib melaksanakan
putusan tersebut dalam waktu yang ditentukan. Jika tidak dilaksanakan
dalam 60 hari kerja, penggugat dapat meminta Ketua Pengadilan untuk
memerintahkan pelaksanaan putusan.
2. Faktor-faktor yang menyebabkan Pencabutan Sertifikat Hak Milik Atas
Tanah Putusan Nomor: 50/G/2022/PTUN.SRG adalah:
a. Bahwa Tergugat mengakui belum pernah melakukan pengukuran di atas
tanah sebagaimana tersebut dalam Obyek Sengketa.
b. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, terbukti bahwa secara
fisik/substansi yang diketahui dari batas-batas kedua alas hak masing-
masing menunjukkan lokasi tanah Tergugat II Intervensi adalah berbeda
dengan tanah Penggugat. Sementara pada saat Pemeriksaan Setempat
kedua belah pihak menunjukkan pada lokasi tanah yang sama yaitu pada
hamparan tanah milik Penggugat, untuk Tergugat II Intervensi diwakili
oleh kuasa hukumnya karena prinsipal tidak hadir dan tidak pernah
mengajukan bukti di persidangan meskipun telah diberi waktu yang
cukup. Dari hasil Pemeriksaan Setempat Majelis Hakim meyakini tanah
objek sengketa identik dengan alas hak milik Penggugat terutama jika
mengacu pada batas-batas fisik tanah.
c. Bahwa sertifikat obyek sengketa diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal
30 Oktober 2019, oleh karena itu pengujian baik dari segi kewenangan
maupun segi prosedural dan substansinya diuji berdasarkan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria
juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran tanah juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah.
d. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang berbunyi:
Pasal 12 Ayat (1):
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
a. Pengumpulan dan pengolahan data fisik;
b. Pembuktian hak dan pembukuannya;
c. Penerbitan sertifikat;
d. Penyajian data fisik dan data yuridis;
e. Penyimpanan daftar umum dan dokumen;
Pasal 14 Ayat (1):
(1) Untuk keperluan pengumpulan dan pengolaan data fisik dilakukan
kegiatan pengukuran dan pemetaan.
(2) Kegiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaskud pada
ayat (1) meliputi:
a. Pembuatan peta dasar pendaftaran;
b. Penetapan batas bidang-bidang tanah;
c. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan
pembuatan peta pendaftaran;
d. Pembuatan daftar tanah;
e. Pembuatan surat ukur;
Pasal 17 Ayat (2)
“Dalam penetapan batas bidang tanah pada pendaftaran secara
sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik diupayakan
pemetaan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang
berkepentingan”
e. Bahwa setelah mendengar pengakuan dari Tergugat yang menyatakan
bahwa pihak kantor Pertanahan tidak pernah turun ke lapangan, dan
tidak pernah melakukan pengecekan fisik dan hanya menerima
informasi dari pihak ketiga. Atas dasar demikian, Majelis Hakim
berpendapat bahwa adalah wajar jika terjadi kesalahan tempat sehingga
menimbulkan sengketa karena tidak menjalankan prosedur yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Mncermati uraian
fakta hukum dan ketentuan hukum di atas, Majelis Hakim
berkesimpulan bahwa secara prosedur Tergugat terbukti tidak
melakukan pengukuran di atas tanah yang diterbitkan Obyek Sengketa
sehingga hal tersebut menyebabkan terdapat perbedaan data fisik
dimana di atas tanah orang lain (Peggugat) telah diterbitkan Obyek
Sengketa tanpa sepengetahuan pemiliknya, perbuatan demikian telah
melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1), 14 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
karena pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan tidak sesuai
dengan prosedur yang ditentukan untuk itu.
f. Bahwa oleh karena terdapat data fisik yang tidak sesuai maka
kedudukan Obyek Sengketa a quo sebagai suatu keputusan tata usaha
negara yang subtansinya mengenai suatu data fisik dan data yuridis atas
kepemilikan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Obyek Sengketa a quo
cacat prosedur dan cacat subtansi sehingga harus dinyatakan batal.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah diuraikan maka
penulis menyarankan atau mengimplikasikan skripsi ini, sebagai berikut:
1. Masyarakat harus berperan aktif dan memberikan perhatian sejujur-jujurnya
dalam proses pendaftaran tanah, karena hal ini merupakan langkah krusial
untuk melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh setiap individu.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk ikut serta dalam menjaga tertib
administrasi pertanahan dengan memberikan konfirmasi dan informasi
mengenai perkembangan status tanah yang mereka miliki. Dengan demikian,
partisipasi aktif dari masyarakat tidak hanya akan membantu mencegah
terjadinya sengketa tanah, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak mereka
diakui dan dilindungi secara hukum.
2. Mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tetap cermat dan teliti
dalam menerbitkan sertifikat atas tanah adalah hal yang sangat penting,
mengingat bahwa penerbitan sertifikat yang tepat dan akurat dapat
menghindarkan masyarakat dari berbagai masalah hukum yang mungkin
muncul di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang
lebih tegas dan lebih berhati-hati dalam proses penertiban sertifikat tanah,
agar setiap langkah yang diambil tidak hanya memenuhi aspek administratif,
tetapi juga menjamin keabsahan dan kejelasan hak atas tanah yang dimiliki
oleh individu atau kelompok.
Ketersediaan
SSYA2025001717/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

17/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top