Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Atas Penjualan Buku Bajakan Melalui Marketplace
Sukiana/742352021020 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai tinjauan yuridis terhadap perlindungan hak
cipta atas penjualan buku bajakan melalui marketplace. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana pengaturan dan perlindungan hukum terhadap hak
cipta dalam konteks penjualan buku bajakan secara daring melalui marketplace.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur
penjualan buku bajakan di marketplace serta mengkaji bentuk perlindungan hukum
terhadap pelanggaran hak cipta terkait penjualan buku bajakan melalui marketplace.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan
literatur yang berkaitan, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach). Kemudian data diperoleh dengan cara studi dokumen(study of
document) dan studi kepustakaan (study of literature), serta menggunakan metode
analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan, (1) Pengaturan hukum dari penjualan buku
bajakan melalui marketplace belum diatur secara eksplisit dalam PP No. 80 Tahun
2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik hanya secara implisit mengenai
kewajiban pelaku usaha memenuhi persyaratan dan etika bisnis, melakukan
perdagangan secara jujur dan menjunjung tinggi semangat kompetisi yang sehat serta
memberikan informasi yang benar mengenai legalitas barang. UU No. 1 Tahun 2024
Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik hanya mengatur terkait larangan pelanggaran penciptaan dalam bentuk
dokumen elektornik seperti halnya e-book. Pengaturan terhadap penjualan buku
bajakan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bahwa pengelola tempat
perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil
pelanggaran hak cipta. Kemudian ditegaskan dalam Putusan MK No. 84/PUU-
XXI/2023 bahwa "tempat perdagangan" mencakup platform digital seperti
marketplace. (2) Perlindungan hukum terhadap penjualan buku bajakan melalui
marketplace diatur dalam UUDN RI 1945, KUHPerdata, UU No. 1 Tahun 2024
Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, UU. No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Putusan MK Nomor
84/PUU-XXI/2023. Pemegang hak cipta dapat menggugat ke Pengadilan Niaga untuk
menuntut ganti rugi atas pelanggaran karyanya, pelaku pembajakan maupun tempat
pengelola penjualan buku bajakan dapat dijerat dengan sanksi pidana.
A. Simpulan
1. Pengaturan hukum terkait penjualan buku bajakan melalui marketplace hanya
secara implisit diatur pada PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik dalam, pada UU No. 1 Tahun 2024 Perubahan kedua atas
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya
mengatur terkait larangan pelanggaran penciptaan dalam bentuk dokumen
elektornik (e-book). Pengaturan ekplisit penjualan buku bajakan diatur dalam
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang kemudian ditegaskan dalam
Putusan MK Nomor 84/PUU-XXI/2023, terkait larangan penjualan hasil
pelanggaran hak cipta (bajakan) meliputi tempat perdagangan digital.
2. Perlindungan hukum terhadap penjualan buku bajakan di marketplace diatur
dalam UUDN RI 1945, KUHPerdata, UU No. 1 Tahun 2024 Perubahan kedua
atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU.
No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Putusan MK Nomor 84/PUU-XXI/2023.
Pemegang hak cipta dapat menggugat ke Pengadilan Niaga untuk menuntut
ganti rugi atas pelanggaran karyanya, pelaku pembajakan maupun pengelola
penjualan buku bajakan dimungkinkan dapat dijerat dengan sanksi pidana.
B. Saran
1. Seyogianya pengaturan hukum terkait penjualan buku bajakan di marketplace
juga diintergasikan dalam regulasi sistem perdagangan elektronik sehingga
dapat disinkronsasikan dengan regulasi perlindungan hak cipta.
2. Seyogiyanya pembentuk undang-undang segera mengadopsi putusan
Mahkamah Konstitusi dalam pembaharuan regulasi perlindungan hak cipta
dengan menegaskan sanksi bagi pengelola platform perdagangan digital yang
mewadahi pelanggaran hak cipta.
cipta atas penjualan buku bajakan melalui marketplace. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana pengaturan dan perlindungan hukum terhadap hak
cipta dalam konteks penjualan buku bajakan secara daring melalui marketplace.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur
penjualan buku bajakan di marketplace serta mengkaji bentuk perlindungan hukum
terhadap pelanggaran hak cipta terkait penjualan buku bajakan melalui marketplace.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan
literatur yang berkaitan, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach). Kemudian data diperoleh dengan cara studi dokumen(study of
document) dan studi kepustakaan (study of literature), serta menggunakan metode
analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan, (1) Pengaturan hukum dari penjualan buku
bajakan melalui marketplace belum diatur secara eksplisit dalam PP No. 80 Tahun
2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik hanya secara implisit mengenai
kewajiban pelaku usaha memenuhi persyaratan dan etika bisnis, melakukan
perdagangan secara jujur dan menjunjung tinggi semangat kompetisi yang sehat serta
memberikan informasi yang benar mengenai legalitas barang. UU No. 1 Tahun 2024
Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik hanya mengatur terkait larangan pelanggaran penciptaan dalam bentuk
dokumen elektornik seperti halnya e-book. Pengaturan terhadap penjualan buku
bajakan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bahwa pengelola tempat
perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil
pelanggaran hak cipta. Kemudian ditegaskan dalam Putusan MK No. 84/PUU-
XXI/2023 bahwa "tempat perdagangan" mencakup platform digital seperti
marketplace. (2) Perlindungan hukum terhadap penjualan buku bajakan melalui
marketplace diatur dalam UUDN RI 1945, KUHPerdata, UU No. 1 Tahun 2024
Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, UU. No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Putusan MK Nomor
84/PUU-XXI/2023. Pemegang hak cipta dapat menggugat ke Pengadilan Niaga untuk
menuntut ganti rugi atas pelanggaran karyanya, pelaku pembajakan maupun tempat
pengelola penjualan buku bajakan dapat dijerat dengan sanksi pidana.
A. Simpulan
1. Pengaturan hukum terkait penjualan buku bajakan melalui marketplace hanya
secara implisit diatur pada PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik dalam, pada UU No. 1 Tahun 2024 Perubahan kedua atas
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya
mengatur terkait larangan pelanggaran penciptaan dalam bentuk dokumen
elektornik (e-book). Pengaturan ekplisit penjualan buku bajakan diatur dalam
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang kemudian ditegaskan dalam
Putusan MK Nomor 84/PUU-XXI/2023, terkait larangan penjualan hasil
pelanggaran hak cipta (bajakan) meliputi tempat perdagangan digital.
2. Perlindungan hukum terhadap penjualan buku bajakan di marketplace diatur
dalam UUDN RI 1945, KUHPerdata, UU No. 1 Tahun 2024 Perubahan kedua
atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU.
No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Putusan MK Nomor 84/PUU-XXI/2023.
Pemegang hak cipta dapat menggugat ke Pengadilan Niaga untuk menuntut
ganti rugi atas pelanggaran karyanya, pelaku pembajakan maupun pengelola
penjualan buku bajakan dimungkinkan dapat dijerat dengan sanksi pidana.
B. Saran
1. Seyogianya pengaturan hukum terkait penjualan buku bajakan di marketplace
juga diintergasikan dalam regulasi sistem perdagangan elektronik sehingga
dapat disinkronsasikan dengan regulasi perlindungan hak cipta.
2. Seyogiyanya pembentuk undang-undang segera mengadopsi putusan
Mahkamah Konstitusi dalam pembaharuan regulasi perlindungan hak cipta
dengan menegaskan sanksi bagi pengelola platform perdagangan digital yang
mewadahi pelanggaran hak cipta.
Ketersediaan
| SSYA20250223 | 223/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
223/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
