Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Sodomi
Rahmatang/742352021036 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pandangan hukum positif dan hukum islam terhadap
anak sebagai korban tindak pidana sodomi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana pandangan hukum positif dan hukum islam mengatur perlindungan anak
terhadap korban tindak pidana sodomi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum
positif dan hukum islam mengatur perlindungan anak terhadap korban tindak pidana
sodomi. Metode dalam penelitian ini merupakan penelitan kepustakaan (library
research). dengan Pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum positif terhadap perlindungan
hukum dan hak anak sebagai korban sodomi bagi pelaku tindak pidana sudah secara
tegas di atur dalam hukum pidana positif, yaitu berupa tahanan berdasarkan KUHP
Pasal 290-296. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan anak, perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana sodomi
melalui program pendampingan dan pelayanan yang dimana untuk pendampingan itu
sendiri sebaiknya dilakukan oleh orang tua dan pelayanan dapat dilakukan oleh
individu, kelompok masyarakat atau organisasi non pemerintah dan aparat hukum itu
sendiri. Bentuk pelayanan terhadap anak korban sodomi dapat berupa pelayanan medis,
pelayanan psikologis dan memberikan informasi berkaitan dengan perkembangan
perkara pidananya. jika ditinjau dari hukum pidana Islam ini adapun bentuk
perlindungan hukum terhadap anak korban sodomi ialah pelaku wajib membayar ganti
kerugian terhadap korban ataupun keluarga. Pada hukum pidana Islam pula seseorang
yang melakukan tindak pidana sodomi atau homoseksual maka pelakunya harus
dibunuh secara mutlak.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, penulis memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Perlindungan hukum dan hak anak sebagai korban sodomi bagi pelaku tindak
pidana sudah secara tegas di atur dalam hukum pidana positif, yaitu berupa tahanan
berdasarkan KUHP Pasal 290-296. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. Perlindungan hukum terhadap anak korban
sodomi juga melalui program pendampingan dan pelayanan, yang dimana untuk
pendampingan itu sendiri sebaiknya dilakukan oleh orang tua dan pelayanan dapat
dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat atau organisasi non pemerintah dan
aparat hukum itu sendiri. Bentuk pelayanan terhadap anak korban sodomi dapat
berupa pelayanan medis, pelayanan psikologis dan memberikan informasi berkaitan
dengan perkembangan perkara pidananya.
2. Perlindungan hukum dan hak terhadap anak sebagai korban sodomi jika
ditinjau dari hukum pidana Islam ini sudah sejalan dengan tujuan hukum pidana Islam
itu sendiri dimana untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban sodomi ialah pelaku wajib
membayar ganti kerugian terhadap korban ataupun keluarga.. Pada hukum pidana
Islam pula seseorang yang melakukan tindak pidana sodomi atau homoseksual maka
pelakunya harus dibunuh secara mutlak.
B. Saran
Berdasarkan skripsi di atas, penulis ingin menyampaikan beberapa saran
sebagai berikut:
1. Bagi Lembaga Hukum Indonesia seharusnya mengkaji lebih mendalam
mengenai masalah tindak pidana sodomi. Perumusan hukum tentang tindak pidana
sodomi dianggap sangat penting karena saat ini sudah banyak kasus-kasus sodomi yang
ada di masyarakat terutama pada anak-anak yang rentan menjadi korban. Dampak yang
ditimbulkan dari tindakan sodomi ini sangat besar bagi pertumbuhan serta
perkembangan anak.
2. Sebaiknya dalam upaya perlindungan hukum dan hak korban tindak pidana
sodomi terutama pada anak ini tidak hanya dilakukan secara abstrak saja dalam
Undang-Undang, tetapi harus benar-benar diwujudkan secara nyata oleh pemerintah
melalui lembaga-lembaga perlindungan anak yang telah dibentuk. Dan untuk pelaku
sebaiknya hukuman yang diberikan harus lebih tegas lagi misalnya hukuman penjara
seumur hidup atau hukuman mati, dengan begitu hak-hak anak akan lebih terjamin dan
terlindungi.
anak sebagai korban tindak pidana sodomi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana pandangan hukum positif dan hukum islam mengatur perlindungan anak
terhadap korban tindak pidana sodomi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum
positif dan hukum islam mengatur perlindungan anak terhadap korban tindak pidana
sodomi. Metode dalam penelitian ini merupakan penelitan kepustakaan (library
research). dengan Pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum positif terhadap perlindungan
hukum dan hak anak sebagai korban sodomi bagi pelaku tindak pidana sudah secara
tegas di atur dalam hukum pidana positif, yaitu berupa tahanan berdasarkan KUHP
Pasal 290-296. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan anak, perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana sodomi
melalui program pendampingan dan pelayanan yang dimana untuk pendampingan itu
sendiri sebaiknya dilakukan oleh orang tua dan pelayanan dapat dilakukan oleh
individu, kelompok masyarakat atau organisasi non pemerintah dan aparat hukum itu
sendiri. Bentuk pelayanan terhadap anak korban sodomi dapat berupa pelayanan medis,
pelayanan psikologis dan memberikan informasi berkaitan dengan perkembangan
perkara pidananya. jika ditinjau dari hukum pidana Islam ini adapun bentuk
perlindungan hukum terhadap anak korban sodomi ialah pelaku wajib membayar ganti
kerugian terhadap korban ataupun keluarga. Pada hukum pidana Islam pula seseorang
yang melakukan tindak pidana sodomi atau homoseksual maka pelakunya harus
dibunuh secara mutlak.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, penulis memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Perlindungan hukum dan hak anak sebagai korban sodomi bagi pelaku tindak
pidana sudah secara tegas di atur dalam hukum pidana positif, yaitu berupa tahanan
berdasarkan KUHP Pasal 290-296. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. Perlindungan hukum terhadap anak korban
sodomi juga melalui program pendampingan dan pelayanan, yang dimana untuk
pendampingan itu sendiri sebaiknya dilakukan oleh orang tua dan pelayanan dapat
dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat atau organisasi non pemerintah dan
aparat hukum itu sendiri. Bentuk pelayanan terhadap anak korban sodomi dapat
berupa pelayanan medis, pelayanan psikologis dan memberikan informasi berkaitan
dengan perkembangan perkara pidananya.
2. Perlindungan hukum dan hak terhadap anak sebagai korban sodomi jika
ditinjau dari hukum pidana Islam ini sudah sejalan dengan tujuan hukum pidana Islam
itu sendiri dimana untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban sodomi ialah pelaku wajib
membayar ganti kerugian terhadap korban ataupun keluarga.. Pada hukum pidana
Islam pula seseorang yang melakukan tindak pidana sodomi atau homoseksual maka
pelakunya harus dibunuh secara mutlak.
B. Saran
Berdasarkan skripsi di atas, penulis ingin menyampaikan beberapa saran
sebagai berikut:
1. Bagi Lembaga Hukum Indonesia seharusnya mengkaji lebih mendalam
mengenai masalah tindak pidana sodomi. Perumusan hukum tentang tindak pidana
sodomi dianggap sangat penting karena saat ini sudah banyak kasus-kasus sodomi yang
ada di masyarakat terutama pada anak-anak yang rentan menjadi korban. Dampak yang
ditimbulkan dari tindakan sodomi ini sangat besar bagi pertumbuhan serta
perkembangan anak.
2. Sebaiknya dalam upaya perlindungan hukum dan hak korban tindak pidana
sodomi terutama pada anak ini tidak hanya dilakukan secara abstrak saja dalam
Undang-Undang, tetapi harus benar-benar diwujudkan secara nyata oleh pemerintah
melalui lembaga-lembaga perlindungan anak yang telah dibentuk. Dan untuk pelaku
sebaiknya hukuman yang diberikan harus lebih tegas lagi misalnya hukuman penjara
seumur hidup atau hukuman mati, dengan begitu hak-hak anak akan lebih terjamin dan
terlindungi.
Ketersediaan
| SSYA20250246 | 246/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
246/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
