Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Gangguan Jaringan Indihome (Studi Kasus Pt. Telkom Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap
Gangguan Jaringan Indihome di PT. Telkom Kabupaten Bone. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap gangguan
jaringan di Kabupaten bone dan bagaimana mekanisme pengaduan konsumen yang
diterapkan oleh di PT Telkom. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami sejauh
mana perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terkait gangguan
jaringan, serta mengkaji bagaimana regulasi yang ada dapat diimplementasikan untuk
melindungi hak-hak konsumen di daerah tersebut. Melalui pendekatan kualitatif,
penelitian ini menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada
konsumen IndiHome di Kabupaten Bone, serta mekanisme pengaduan yang
diterapkan oleh PT. Telkom.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen
terhadap gangguan jaringan di Kabupaten Bone telah sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Dalam konteks pre-purchase, konsumen
diberikan informasi yang jelas sebelum menandatangani kontrak berlangganan,
meskipun masih terdapat kendala dalam pemahaman isi kontrak. Sementara itu,
dalam konteks post-purchase, PT. Telkom menyediakan saluran pengaduan yang
efektif, di mana konsumen dapat mengajukan klaim jika mengalami gangguan.
Penelitian ini menyimpulkan perlunya peningkatan sosialisasi mengenai hak-hak
konsumen agar hubungan antara konsumen dan pelaku usaha dapat terjalin lebih
harmonis, memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa:
1. Perlindungan hukum konsumen di Kabupaten Bone merupakan aspek penting
dalam menciptakan hubungan yang adil antara konsumen dan pelaku usaha,
khususnya di sektor telekomunikasi. Pengaturan ini telah diatur dengan baik
melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-
undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi konsumen untuk
menuntut hak-hak mereka ketika menghadapi gangguan layanan, termasuk
dalam hal jaringan internet yang disediakan oleh PT Telkom. UU No. 8 Tahun
1999 merupakan tonggak penting dalam perlindungan konsumen di Indonesia.
Undang-undang ini menetapkan hak dan kewajiban bagi konsumen dan
pelaku usaha, menciptakan keseimbangan dalam hubungan mereka. Hak-hak
yang dimiliki konsumen mencakup hak untuk mendapatkan informasi yang
jelas, hak untuk didengar keluhannya, dan hak untuk mendapatkan
kompensasi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang
dijanjikan. Dengan adanya pengaturan ini, konsumen di Kabupaten Bone
memiliki sarana untuk menuntut hak-hak mereka, terutama ketika menghadapi
gangguan jaringan. Di samping itu, perlindungan hukum bagi nasabah VIP
mempunyai pelayanan khusus terkait masalah gangguan jaringan. Hal ini bisa
dilihat dengan beberapa instansi yang menggunakan jaringan PT Telkom.
Dimana ini menjadi hal prioritas untuk kepentingan pemerintah ke
masyarakat. semakin penting mengingat mereka memiliki kepentingan yang
lebih besar, seperti hubungan signifikan dengan pemerintah dan dampak
layanan publik yang lebih luas. Nasabah VIP, yang terdiri dari individu atau
entitas berpengaruh dalam masyarakat, harus mendapatkan prioritas dalam
penanganan keluhan dan sengketa. Prosedur pengajuan keluhan yang jelas dan
responsif sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kebutuhan mereka
terpenuhi dengan baik.
2. Mekanisme pengaduan yang efektif merupakan salah satu aspek penting
dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada konsumen. PT Telkom
Kabupaten Bone telah menyediakan berbagai saluran untuk pengaduan,
seperti telepon dan pengaduan online, guna memudahkan konsumen dalam
menyampaikan keluhan terkait layanan yang mereka terima. Meskipun
demikian, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait
dengan kesadaran konsumen tentang hak-hak mereka dan prosedur pengaduan
yang berlaku. PT Telkom menyediakan berbagai saluran bagi konsumen
untuk mengajukan pengaduan. Saluran ini mencakup telepon, di mana
konsumen dapat langsung menghubungi pusat layanan untuk mendapatkan
bantuan. Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan melalui aplikasi online
atau website resmi PT Telkom. Dengan demikian, konsumen memiliki
fleksibilitas dalam memilih cara yang paling nyaman bagi mereka untuk
melaporkan masalah yang dihadapi. Pengaduan melalui,telepon
memungkinkan konsumen untuk berbicara langsung dengan petugas customer
service, yang dapat memberikan solusi secara real time. Di sisi lain,
pengaduan online memberi kesempatan bagi konsumen untuk melaporkan
masalah tanpa harus menunggu dalam antrean telepon, sehingga menghemat
waktu dan usaha.
B. Saran
1. Sebagai rekomendasi, PT. Telkom disarankan untuk meningkatkan sosialisasi
mengenai perlindungan hukum konsumen dan mekanisme pengaduan yang
tersedia, agar konsumen lebih memahami hak-hak mereka serta prosedur
pengajuan keluhan. Selain itu, penting bagi TELKOM untuk secara rutin
mengevaluasi kualitas layanan yang diberikan dan mendengarkan masukan
dari konsumen demi perbaikan produk dan layanan yang ditawarkan.
2. Mekanisme pengaduan perlu diperkuat dengan sistem yang lebih responsif
dan transparan, sehingga konsumen merasa lebih nyaman dalam
menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi yang cepat. Selain itu,
edukasi mengenai hak-hak konsumen dan prosedur pengaduan harus
ditingkatkan agar konsumen lebih memahami langkah-langkah yang perlu
diambil. Dengan melibatkan konsumen dalam proses evaluasi layanan,
Telkom dapat mengumpulkan umpan balik yang berharga untuk perbaikan
berkelanjutan. Melalui pendekatan ini, diharapkan tingkat kepuasan konsumen
akan meningkat, dan hubungan antara Telkom dan pelanggan dapat diperkuat,
menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi semua pihak. Keberhasilan
sistem pengaduan yang baru juga akan berkontribusi pada reputasi Telkom
sebagai penyedia layanan yang responsif dan bertanggung jawab.
Ketersediaan
SSYA2025205205/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

205/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top