Efektivitas Penerapan Pasal 27 Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pengangkutan Sampah (Studi Kasus Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai “Efektivitas Penerapan Pasal 27 Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pengangkutan Sampah”. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penerapan Pasal 27
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengangkutan Sampah di Kabupaten
Bone. Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 mengatur mekanisme
pengangkutan sampah dari sumber ke tempat pembuangan akhir, yang merupakan
bagian penting dalam upaya menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu
dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui teknik
pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pasal 27 Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengangkutan Sampah di Kabupaten Bone belum
berjalan secara efektif. Meskipun regulasi ini telah ditetapkan sebagai pedoman
dalam kegiatan pengelolaan dan pengangkutan sampah, pelaksanaannya di lapangan
masih menghadapi berbagai kendala. Dari aspek internal, Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bone mengalami keterbatasan sarana dan prasarana, seperti jumlah
armada pengangkut sampah yang tidak sebanding dengan volume sampah serta
minimnya fasilitas tempat pembuangan sementara. Sementara itu, dari aspek
eksternal, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membuang sampah sesuai jadwal dan
lokasi yang ditentukan masih rendah. Hasil penelitian juga mengungkapkan bahwa
rendahnya kesadaran masyarakat ini dipengaruhi oleh kurangnya sosialisasi yang
masif dan berkelanjutan mengenai ketentuan peraturan daerah. Di samping itu,
lemahnya pengawasan dan belum optimalnya penerapan sanksi terhadap pelanggaran
turut memperlemah efektivitas regulasi. Meskipun demikian, keberadaan peraturan
ini merupakan langkah awal yang positif dalam pembenahan sistem pengelolaan
sampah di Kabupaten Bone. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan
upaya sosialisasi, penyediaan sarana pendukung, serta pengawasan yang lebih ketat
agar penerapan peraturan ini dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak
nyata terhadap kebersihan dan kualitas lingkungan.
A. Kesimpulan
1. Efektivitas penerapan Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023
tentang Pengangkutan Sampah di Kabupaten Bone belum sepenuhnya
berjalan dengan efektif. Meskipun aturan ini sudah ada sebagai pedoman
dalam kegiatan pengangkutan sampah, pelaksanaannya di lapangan masih
menghadapi berbagai kendala. Namun demikian adanya peraturan ini sudah
merupakan langkah awal yang baik untuk memperbaiki sistem pengelolaan
sampah di Kabupaten Bone. Ke depan, pemerintah daerah perlu
meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, menambah sarana dan
prasarana, serta memperkuat pengawasan agar aturan ini dapat diterapkan
dengan lebih baik dan memberikan dampak positif terhadap kebersihan
lingkungan.
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone masih menghadapi sejumlah
hambatan dalam mengimplementasikan Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2023 tentang Pengangkutan Sampah. Hambatan-hambatan ini muncul
baik dari aspek internal lembaga maupun dari eksternal, yang secara langsung
memengaruhi efektivitas pelaksanaan regulasi. Dari sisi internal, keterbatasan
sarana dan prasarana seperti jumlah armada pengangkut yang tidak sebanding
dengan volume sampah serta keterbatasan tempat pembuangan sementara
menjadi kendala utama. Sedangkan dari sisi eksternal tingkat kepatuhan dan
kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sesuai jadwal serta lokasi
yang telah ditentukan masih tergolong rendah. Hal ini menunjukkan masih
minimnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan dalam Peraturan
Daerah, yang salah satunya disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang masif
dan berkelanjutan. Lemahnya pengawasan serta belum optimalnya penerapan
sanksi terhadap pelanggaran juga turut mengurangi daya dorong terhadap
kepatuhan masyarakat.
B. Saran
Dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Untuk meningkatkan efektivitas penerapan Pasal 27, pemerintah daerah perlu
memperkuat sistem manajemen pengangkutan sampah melalui perencanaan
yang terstruktur dan pelaksanaan yang konsisten. Hal ini dapat dilakukan
dengan memperjelas standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan,
memperbaiki sistem jadwal pengangkutan, dan memastikan bahwa layanan
tersebut menjangkau seluruh wilayah secara merata.
2. Mengingat salah satu hambatan utama adalah keterbatasan armada dan
fasilitas pengangkutan, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup
disarankan untuk menambah jumlah kendaraan pengangkut sampah,
memperbaiki kondisi
TPS (Tempat Pembuangan Sementara), serta
memastikan kesiapan teknis lainnya.
3. Efektivitas penerapan suatu regulasi tidak akan tercapai tanpa dukungan dari
masyarakat. Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup perlu menggencarkan
kegiatan sosialisasi terkait ketentuan Pasal 27, baik melalui media massa,
media sosial, maupun pendekatan langsung ke lingkungan masyarakat.
Ketersediaan
SSYA20250214214/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

241/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top