Kejahatan Pemalsuan Uang Rupiah Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Ditinjau Menurut Hukum Pidana dan Hukum Islam
Nurmiraj Amalia/742352021027 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Kejahatan Pemalsuan Uang Rupiah Dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Di Tinjau Menurut Hukum Pidana Dan
Hukum Islam”. Untuk memudahkan penulis dalam memecahkan rumusan masalah
pada skripsi ini, dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif merupakan
dimana metode ini lebih terfokus untuk mendeskripsikan keadaan, sifat atau hakikat,
suatu gejala tertentu atau nilai suatu objek.. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
Latar belakang hal dan dampak yang di timbulkan dari kejahatan pemalsuan uang
rupiah serta perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam terhadap kejahatan
pemalsuan uang rupiah dan untuk mengetahui efektivitas sanksi hukum pidana dan
hukum islam terhadap pelaku kejahatan pemalsuan uang rupiah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kejahatan pemalsuan uang rupiah
merupakan permasalahan kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti
kondisi ekonomi, lingkungan sosial, kurangnya pendidikan dan kesadaran hukum,
serta perkembangan teknologi. Dampak utama dari kejahatan ini adalah terganggunya
stabilitas moneter dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap mata uang
nasional. Dari perspektif hukum pidana, pemalsuan uang dikategorikan sebagai
tindak pidana melawan hukum berupa peniruan atau pemalsuan uang yang sah.
Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, tindakan ini tergolong dalam tindak
pidana penipuan yang merugikan orang lain melalui kebohongan atau tipu daya dan
hukumnya haram. Sanksi pidana di Indonesia dinilai belum efektif akibat lemahnya
penegakan hukum, kurangnya edukasi masyarakat, serta faktor sosial ekonomi.
Sebaliknya, Sanksi hukum Islam terhadap kejahatan pemalsuan uang rupiah belum
dikatakan efektif secara praktis di Indonesia karena tidak memiliki kekuatan hukum
formal, tidak dijalankan oleh institusi negara, dan belum diakui dalam sistem
perundang-undangan nasional.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
pembahasan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Latarbelakang terjadinya kejahatan pemalsuan uang rupiah sangat kompleks
dan di pengaruhi oleh kombinasi berbagai faktor yaitu: Faktor Eknomi;
Faktor Lingkungan; Mencari Keuntungan Pribadi; Kurangnya Pendidikan dan
Kesadaran Hukum; Adanya Peluang dalam melakukan Kejahatan;
Pengangguran yang Tinggi; Faktor Perkembangan Teknologi; Lemahnya
Pengawasan dan Penegakan Hukum; Politik dan Kekuasaan. Adapun dampak
utama yang di timbulkan dari kejahtan pemalsuan uang rupiah adalah dapat
mengancam kondisi moneter dan dapat menghancurkan kepercayaan
masyarakat terhadap mata uang Negara itu sendiri.
2. Dari Perspektif Hukum Pidana Kejahatan Pemalsuan Uang Rupiah
Merupakan tindak pidana melawan hukum berupa meniru dan/atau
memalsukan uang yang dikeluarkan sebagai satuan mata uang yang sah.
Sedangkan menurut Perpektif Hukum Islam kejahatan pemalsuan uang rupiah
adalah termasuk termasuk dalam tindak pidana penipuan. Penipuan
merupakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan jalan
membohongi orang lain atau tipu daya melihat secara melawan hak demi
untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar bagi pribadinya, baik itu
barang maupun uang. Karena penipuan itu cenderung melakukan kebohongan
dan merugikan orang lain, adapun dalam Islam kebohongan itu sama dengan
dusta.
3. Sanksi Hukum Pidana terhadap kejahatan pemalsuan uang di Indonesia
belum sepenuhnya efektif dikrenakan beberapa faktor yang mempengruhi
yaitu: Tingkat kejahatan masih ada; Penegakan Hukum yang Kurang Opimal;
Motivasi Ekonomi dan Faktor Sosial; Kurangnya Edukasi dan kesadaran
Masyarakat. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik, termasuk peningkatan
edukasi masyarakat, penguatan penegakan hukum, dan perbaikan kondisi
sosial ekonomi, untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh,
Sedangkan penegakan hukum terhadap pemalsuan uang di Indonesia lebih
efektif karena hukum Islam menyediakan prinsip-prinsip keadilan yang tinggi
dan memiliki potensi untuk memberikan efek jera serta memperbaiki moral
masyarakat, sanksinya tidak efektif secara praktis di Indonesia karena tidak
memiliki kekuatan hukum formal, tidak dijalankan oleh institusi negara,
karena belum di atur dalam sistem perundang-undangan nasional.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran- saran sebagai berikut:
1. Seyogyanya pemerintah mengambil langkah preventif dalam menghadapi ke
jahatan pemalsuan uang rupiah dengan cara memperkuat teknologi
pengamanan pada uang serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar
lebih mudah mengenali keaslian uang..
2. Seyogyanya pihak penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan,
pengacara, serta hakim dalam proses penyelesaian kasus tindak pidana
pemalsuan uang dan pengedaran uang palsu benar-benar sesuai dengan hukum
yang telah ditetapkan dan mengutamakan ketegasan yang sesuai dengan
prosedur hukum. Sehingga para pelaku dari pada tindak pidana kejahatan
pemalsuan uang dan pengedaran uang palsu merasakan efek jerah dikarenakan
diberikannya hukuman yang tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
3. Sepatutnya pihak masyarakat agar dapat lebih-lebih teliti dalam menerima
atau bertransaksi di lingkungan masyarakat. serta diharapkan agar jangan
mencoba-coba untuk melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan uang dan
pengedaran uang palsu, karena sangat berdampak buruk bagi orang lain.
4. Sepatutnya masyarakat, peranan Bank Indonesia, baik pusat maupun daerah
dalam pembuktian tindak pidana pemalsuan uang agar semakin ditingkatkan,
dengan tidak hanya terbatas pada upaya membantu penyidikan dalam
mengungkap kasus, tetapi hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap uang
palsu juga disosialisasikan melalui media sehingga masyarakat dapat
mengetahuinya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Di Tinjau Menurut Hukum Pidana Dan
Hukum Islam”. Untuk memudahkan penulis dalam memecahkan rumusan masalah
pada skripsi ini, dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif merupakan
dimana metode ini lebih terfokus untuk mendeskripsikan keadaan, sifat atau hakikat,
suatu gejala tertentu atau nilai suatu objek.. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
Latar belakang hal dan dampak yang di timbulkan dari kejahatan pemalsuan uang
rupiah serta perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam terhadap kejahatan
pemalsuan uang rupiah dan untuk mengetahui efektivitas sanksi hukum pidana dan
hukum islam terhadap pelaku kejahatan pemalsuan uang rupiah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kejahatan pemalsuan uang rupiah
merupakan permasalahan kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti
kondisi ekonomi, lingkungan sosial, kurangnya pendidikan dan kesadaran hukum,
serta perkembangan teknologi. Dampak utama dari kejahatan ini adalah terganggunya
stabilitas moneter dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap mata uang
nasional. Dari perspektif hukum pidana, pemalsuan uang dikategorikan sebagai
tindak pidana melawan hukum berupa peniruan atau pemalsuan uang yang sah.
Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, tindakan ini tergolong dalam tindak
pidana penipuan yang merugikan orang lain melalui kebohongan atau tipu daya dan
hukumnya haram. Sanksi pidana di Indonesia dinilai belum efektif akibat lemahnya
penegakan hukum, kurangnya edukasi masyarakat, serta faktor sosial ekonomi.
Sebaliknya, Sanksi hukum Islam terhadap kejahatan pemalsuan uang rupiah belum
dikatakan efektif secara praktis di Indonesia karena tidak memiliki kekuatan hukum
formal, tidak dijalankan oleh institusi negara, dan belum diakui dalam sistem
perundang-undangan nasional.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
pembahasan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Latarbelakang terjadinya kejahatan pemalsuan uang rupiah sangat kompleks
dan di pengaruhi oleh kombinasi berbagai faktor yaitu: Faktor Eknomi;
Faktor Lingkungan; Mencari Keuntungan Pribadi; Kurangnya Pendidikan dan
Kesadaran Hukum; Adanya Peluang dalam melakukan Kejahatan;
Pengangguran yang Tinggi; Faktor Perkembangan Teknologi; Lemahnya
Pengawasan dan Penegakan Hukum; Politik dan Kekuasaan. Adapun dampak
utama yang di timbulkan dari kejahtan pemalsuan uang rupiah adalah dapat
mengancam kondisi moneter dan dapat menghancurkan kepercayaan
masyarakat terhadap mata uang Negara itu sendiri.
2. Dari Perspektif Hukum Pidana Kejahatan Pemalsuan Uang Rupiah
Merupakan tindak pidana melawan hukum berupa meniru dan/atau
memalsukan uang yang dikeluarkan sebagai satuan mata uang yang sah.
Sedangkan menurut Perpektif Hukum Islam kejahatan pemalsuan uang rupiah
adalah termasuk termasuk dalam tindak pidana penipuan. Penipuan
merupakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan jalan
membohongi orang lain atau tipu daya melihat secara melawan hak demi
untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar bagi pribadinya, baik itu
barang maupun uang. Karena penipuan itu cenderung melakukan kebohongan
dan merugikan orang lain, adapun dalam Islam kebohongan itu sama dengan
dusta.
3. Sanksi Hukum Pidana terhadap kejahatan pemalsuan uang di Indonesia
belum sepenuhnya efektif dikrenakan beberapa faktor yang mempengruhi
yaitu: Tingkat kejahatan masih ada; Penegakan Hukum yang Kurang Opimal;
Motivasi Ekonomi dan Faktor Sosial; Kurangnya Edukasi dan kesadaran
Masyarakat. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik, termasuk peningkatan
edukasi masyarakat, penguatan penegakan hukum, dan perbaikan kondisi
sosial ekonomi, untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh,
Sedangkan penegakan hukum terhadap pemalsuan uang di Indonesia lebih
efektif karena hukum Islam menyediakan prinsip-prinsip keadilan yang tinggi
dan memiliki potensi untuk memberikan efek jera serta memperbaiki moral
masyarakat, sanksinya tidak efektif secara praktis di Indonesia karena tidak
memiliki kekuatan hukum formal, tidak dijalankan oleh institusi negara,
karena belum di atur dalam sistem perundang-undangan nasional.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran- saran sebagai berikut:
1. Seyogyanya pemerintah mengambil langkah preventif dalam menghadapi ke
jahatan pemalsuan uang rupiah dengan cara memperkuat teknologi
pengamanan pada uang serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar
lebih mudah mengenali keaslian uang..
2. Seyogyanya pihak penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan,
pengacara, serta hakim dalam proses penyelesaian kasus tindak pidana
pemalsuan uang dan pengedaran uang palsu benar-benar sesuai dengan hukum
yang telah ditetapkan dan mengutamakan ketegasan yang sesuai dengan
prosedur hukum. Sehingga para pelaku dari pada tindak pidana kejahatan
pemalsuan uang dan pengedaran uang palsu merasakan efek jerah dikarenakan
diberikannya hukuman yang tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
3. Sepatutnya pihak masyarakat agar dapat lebih-lebih teliti dalam menerima
atau bertransaksi di lingkungan masyarakat. serta diharapkan agar jangan
mencoba-coba untuk melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan uang dan
pengedaran uang palsu, karena sangat berdampak buruk bagi orang lain.
4. Sepatutnya masyarakat, peranan Bank Indonesia, baik pusat maupun daerah
dalam pembuktian tindak pidana pemalsuan uang agar semakin ditingkatkan,
dengan tidak hanya terbatas pada upaya membantu penyidikan dalam
mengungkap kasus, tetapi hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap uang
palsu juga disosialisasikan melalui media sehingga masyarakat dapat
mengetahuinya.
Ketersediaan
| SSYA20250078 | 78/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
78/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
