Implementasi Sistem Peradilan Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara (Studi Kasus Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A)
Ulfa Hikma/742352021016 - Personal Name
Penelitian ini berjudul "Implementasi Sistem Peradilan Elektronik dalam
Penyelesaian Perkara (Studi Kasus Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A)".
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem peradilan elektronik
dengan menggunakan e-Court dan e-Berpadu di Pengadilan Negeri Watampone kelas
1A serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri
Watampone Kelas 1A dalam pelaksanaan peradilan elektronik melalui aplikasi E-Court
dan E-Berpadu.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris atau normatifterapan. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yaitu jenis penelitian yang
menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan
prosedur-prosedur statistik atau dengan cara kuantifikasi lainnya. Penelitian ini
memperoleh data melalui observasi juga wawancara bersama narasumber dan
responden yang menggunakan sistem peradilan elektronik di Pengadilan Negeri
Watampone kelas 1A.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem peradilan elektronik
di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A telah berjalan sesuai dengan ketentuan
Mahkamah Agung, khususnya dalam penggunaan E-Court untuk pendaftaran perkara,
pembayaran biaya perkara, pemanggilan secara elektronik, serta dalam tahap
persidangan secara daring. Demikian pula, E-Berpadu telah dimanfaatkan untuk
mendukung proses administrasi peradilan pidana secara elektronik, seperti
permohonan penahanan dan izin penggeledahan. Namun, pelaksanaan sistem ini masih
menghadapi beberapa kendala, di antaranya pengguna yang kurang paham tentang
sistem peradilan elektronik dan gangguan pada infrastruktur seperti jaringan dan
sistem. Adapun solusi yang diterapkan meliputi pemberian pendampingan kepada
pengguna layanan yang kesulitan dalam mengoperasikan sistem peradilan elektronik
yaitu e-Court dan e-Berpadu serta penyediaan bagian IT di Pengadilan Negeri
watampone yang menangani jika terjadi kerusakan sistem pada sistem peradilan
elektronik e-Court maupun e-Berpadu. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan
bahwa meskipun penerapan sistem peradilan elektronik memberikan kemudahan dan
efisiensi dalam penyelesaian perkara, namun perlu adanya peningkatan kualitas dan
dukungan berkelanjutan agar implementasi sistem ini berjalan secara optimal dan dapat
meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Negeri Watampone.
A. Kesimpulan
Pada akhir pembahasan skripsi ini, penulis mengambil kesimpulan sesuai
dengan analisis yang disesuaikan dengan tujuan pembahasan skripsi ini. Dapat
disimpulkan bahwa:
1. Implementasi peradilan elektronik di Pengadilan Negeri Watampone adalah
bagian dari transformasi digital. Penerapan sistem e-Court pada perkara perdata
dan e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) pada perkara pidana telah
terimplementasikan berdasarkan PERMA juga SK KMA dari masing-masing
jenis perkara berdasarkan data yang didapatkan dari observasi dan proses
wawancara dengan narasumber juga responden. Namun, dalam penerapan
sistem peradilan elektronik di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A masih
terdapat beberapa kendala yang dihadapi.
2. Kendala yang dihadapi dalam penerapan sistem peradilan elektronik sistem eCourt pada perkara perdata dan e-Berpadu pada perkara pidana yaitu kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap penggunaan sistem peradilan elektronik
sistem e-Court dan e-Berpadu serta kendala infrastruktur seperti jaringan dan
kerusakan sistem. Upaya yang diberikan oleh pihak Pengadilan Negeri
Watampone Kelas 1A yaitu dengan memberikan pendampingan kepada
masyarakat yang kurang paham terhadap penggunaan sistem peradilan
elektronik sistem e-Court dan e-Berpadu di bagian PTSP serta penyediaan staf
IT yang akan menangani jika terjadi kerusakan sistem.
B. Saran
Adapun beberapa saran yang peneliti berikan setelah melakukan penelitian
terkait “Implementasi Sistem Peradilan Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara
(Studi Kasus Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A) yaitu:
1. Peningkatan Literasi Digital dan Sosialisasi kepada Masyarakat
Aparatur peradilan telah mendapatkan pelatihan dari Mahkamah
Agung, namun masih diperlukan upaya peningkatan literasi digital, khususnya
bagi pengguna layanan eksternal seperti masyarakat pencari keadilan, advokat,
dan pihak berperkara. Sosialisasi dan pendampingan secara berkala tentang
cara penggunaan e-Court dan e-Berpadu perlu dilakukan secara masif dan
berkelanjutan, baik melalui media sosial, brosur, maupun pelatihan langsung,
agar seluruh pihak dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik secara
maksimal dan tidak merasa kesulitan dalam prosesnya.
2. Optimalisasi Infrastruktur Teknologi Sistem Peradilan Elektronik
Pengadilan Negeri Watampone sebaiknya terus meningkatkan kualitas
infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan peradilan
elektronik. Hal ini termasuk pemutakhiran sistem e-Court dan e-Berpadu,
peningkatan kapasitas server, jaringan internet yang stabil, serta penyediaan
perangkat teknologi yang memadai di seluruh lini, terutama pada ruang sidang
dan bagian administrasi. Dengan demikian, hambatan teknis dalam pelaksanaan
persidangan daring dan pengelolaan dokumen elektronik dapat diminimalisasi.
Penyelesaian Perkara (Studi Kasus Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A)".
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem peradilan elektronik
dengan menggunakan e-Court dan e-Berpadu di Pengadilan Negeri Watampone kelas
1A serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri
Watampone Kelas 1A dalam pelaksanaan peradilan elektronik melalui aplikasi E-Court
dan E-Berpadu.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris atau normatifterapan. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yaitu jenis penelitian yang
menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan
prosedur-prosedur statistik atau dengan cara kuantifikasi lainnya. Penelitian ini
memperoleh data melalui observasi juga wawancara bersama narasumber dan
responden yang menggunakan sistem peradilan elektronik di Pengadilan Negeri
Watampone kelas 1A.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem peradilan elektronik
di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A telah berjalan sesuai dengan ketentuan
Mahkamah Agung, khususnya dalam penggunaan E-Court untuk pendaftaran perkara,
pembayaran biaya perkara, pemanggilan secara elektronik, serta dalam tahap
persidangan secara daring. Demikian pula, E-Berpadu telah dimanfaatkan untuk
mendukung proses administrasi peradilan pidana secara elektronik, seperti
permohonan penahanan dan izin penggeledahan. Namun, pelaksanaan sistem ini masih
menghadapi beberapa kendala, di antaranya pengguna yang kurang paham tentang
sistem peradilan elektronik dan gangguan pada infrastruktur seperti jaringan dan
sistem. Adapun solusi yang diterapkan meliputi pemberian pendampingan kepada
pengguna layanan yang kesulitan dalam mengoperasikan sistem peradilan elektronik
yaitu e-Court dan e-Berpadu serta penyediaan bagian IT di Pengadilan Negeri
watampone yang menangani jika terjadi kerusakan sistem pada sistem peradilan
elektronik e-Court maupun e-Berpadu. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan
bahwa meskipun penerapan sistem peradilan elektronik memberikan kemudahan dan
efisiensi dalam penyelesaian perkara, namun perlu adanya peningkatan kualitas dan
dukungan berkelanjutan agar implementasi sistem ini berjalan secara optimal dan dapat
meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Negeri Watampone.
A. Kesimpulan
Pada akhir pembahasan skripsi ini, penulis mengambil kesimpulan sesuai
dengan analisis yang disesuaikan dengan tujuan pembahasan skripsi ini. Dapat
disimpulkan bahwa:
1. Implementasi peradilan elektronik di Pengadilan Negeri Watampone adalah
bagian dari transformasi digital. Penerapan sistem e-Court pada perkara perdata
dan e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) pada perkara pidana telah
terimplementasikan berdasarkan PERMA juga SK KMA dari masing-masing
jenis perkara berdasarkan data yang didapatkan dari observasi dan proses
wawancara dengan narasumber juga responden. Namun, dalam penerapan
sistem peradilan elektronik di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A masih
terdapat beberapa kendala yang dihadapi.
2. Kendala yang dihadapi dalam penerapan sistem peradilan elektronik sistem eCourt pada perkara perdata dan e-Berpadu pada perkara pidana yaitu kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap penggunaan sistem peradilan elektronik
sistem e-Court dan e-Berpadu serta kendala infrastruktur seperti jaringan dan
kerusakan sistem. Upaya yang diberikan oleh pihak Pengadilan Negeri
Watampone Kelas 1A yaitu dengan memberikan pendampingan kepada
masyarakat yang kurang paham terhadap penggunaan sistem peradilan
elektronik sistem e-Court dan e-Berpadu di bagian PTSP serta penyediaan staf
IT yang akan menangani jika terjadi kerusakan sistem.
B. Saran
Adapun beberapa saran yang peneliti berikan setelah melakukan penelitian
terkait “Implementasi Sistem Peradilan Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara
(Studi Kasus Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A) yaitu:
1. Peningkatan Literasi Digital dan Sosialisasi kepada Masyarakat
Aparatur peradilan telah mendapatkan pelatihan dari Mahkamah
Agung, namun masih diperlukan upaya peningkatan literasi digital, khususnya
bagi pengguna layanan eksternal seperti masyarakat pencari keadilan, advokat,
dan pihak berperkara. Sosialisasi dan pendampingan secara berkala tentang
cara penggunaan e-Court dan e-Berpadu perlu dilakukan secara masif dan
berkelanjutan, baik melalui media sosial, brosur, maupun pelatihan langsung,
agar seluruh pihak dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik secara
maksimal dan tidak merasa kesulitan dalam prosesnya.
2. Optimalisasi Infrastruktur Teknologi Sistem Peradilan Elektronik
Pengadilan Negeri Watampone sebaiknya terus meningkatkan kualitas
infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan peradilan
elektronik. Hal ini termasuk pemutakhiran sistem e-Court dan e-Berpadu,
peningkatan kapasitas server, jaringan internet yang stabil, serta penyediaan
perangkat teknologi yang memadai di seluruh lini, terutama pada ruang sidang
dan bagian administrasi. Dengan demikian, hambatan teknis dalam pelaksanaan
persidangan daring dan pengelolaan dokumen elektronik dapat diminimalisasi.
Ketersediaan
| SSYA20250119 | 119/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
119/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
