Konsep Libas Bagi Suami Istri Menurut Hukum Islam (Telaah Pemikiran Prof.M.Quraish Shihab Dalam tafsir Al Misbah)
Miftahul Qhair/742302021086 - Personal Name
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji secara mendalam konsep libās dalam
hubungan suami istri menurut perspektif hukum Islam, dengan fokus pada penafsiran
M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah. Konsep libās, yang secara bahasa berarti
pakaian, dalam konteks Al-Qur’an memiliki makna yang lebih luas dari sekadar
penutup aurat secara fisik. Ia melambangkan hubungan timbal balik antara suami istri
yang saling melengkapi, saling melindungi, dan saling memberi kenyamanan baik
secara emosional, spiritual, maupun fisik. Penelitian ini bertujuan memberikan
pemahaman filosofis dan spiritual yang mendalam terhadap konsep libās sebagai salah
satu fondasi penting dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah, sekaligus sebagai upaya preventif untuk menurunkan angka perceraian akibat
ketidakharmonisan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan
jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan teologis-normatif
digunakan untuk menelaah ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang memuat konsep libās,
sedangkan pendekatan yuridis-normatif digunakan untuk melihat relevansinya dalam
kerangka hukum keluarga Islam. Sumber data primer adalah Tafsir al-Misbah karya
M. Quraish Shihab, sementara sumber sekunder meliputi kitab tafsir klasik dan
kontemporer, buku ilmiah, jurnal akademik, serta hasil penelitian terdahulu. Analisis
data dilakukan secara deskriptif-analitis melalui tahapan identifikasi konsep kunci,
kajian teks, penafsiran, serta perbandingan dengan pandangan ulama lain untuk
memperoleh pemahaman komprehensif yang kontekstual dengan kehidupan rumah
tangga modern.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa libās menurut M. Quraish Shihab
mencakup tiga dimensi utama: (1) perlindungan aurat dan kehormatan, (2) pemberian
ketenangan dan kenyamanan emosional, dan (3) simbol hubungan saling melengkapi
serta menjaga. Penerapan nilai-nilai ini dalam kehidupan rumah tangga terbukti mampu
memperkuat ikatan batin, meminimalisasi konflik, dan menciptakan hubungan yang
harmonis. Penelitian ini merekomendasikan agar konsep libās diintegrasikan dalam
program pembinaan keluarga, kursus pranikah, dan pendidikan hukum keluarga Islam,
sehingga pasangan suami istri mampu membangun rumah tangga yang kokoh baik
secara lahir maupun batin.
A. Kesimpulan
Berikut adalah kesimpulan dalam dua poin utama berdasarkan dua pembahasan
penelitian :
1. Makna Libās dalam Hukum Islam Dalam perspektif hukum Islam, libās
menggambarkan hubungan suami istri sebagai ikatan yang erat, di mana
keduanya saling menjadi pelindung, penutup aib, dan pemberi kenyamanan satu
sama lain, baik secara fisik maupun emosional. Konsep ini menegaskan
pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri, serta
perlunya menjaga kehormatan, komunikasi yang baik, dan kasih sayang dalam
kehidupan rumah tangga.
2. Pandangan M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah: Menurut Quraish
Shihab, libās merupakan metafora yang mencakup lima fungsi utama pakaian:
menutup, melindungi, memperindah, memberi kehangatan, dan melekat dekat
dengan tubuh, yang seluruhnya mencerminkan esensi hubungan pernikahan
yang ideal. Ia menekankan bahwa pemaknaan ini tidak hanya bersifat simbolis,
melainkan menjadi pedoman praktis dan spiritual dalam membangun keluarga
harmonis, penuh cinta, dan diridhai Allah swt.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, disarankan agar pasangan suami istri muslim
senantiasa memahami dan menginternalisasi makna libās sebagai prinsip dasar dalam
membina rumah tangga, tidak hanya sebagai konsep teoretis tetapi juga sebagai
pedoman praktis dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman ini perlu diwujudkan
melalui komunikasi yang sehat, saling menghargai peran dan tanggung jawab, serta
menjaga keintiman emosional dan spiritual sebagai bentuk pengamalan nilai-nilai
Islam. Selain itu, penting bagi para pendidik, konselor keluarga, dan lembaga
keagamaan untuk mengintegrasikan konsep libās dalam program pembinaan pranikah
dan keluarga, agar setiap pasangan mampu membangun rumah tangga yang harmonis,
sakinah, mawaddah, wa rahmah sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan penafsiran para
mufassir seperti M. Quraish Shihab.
hubungan suami istri menurut perspektif hukum Islam, dengan fokus pada penafsiran
M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah. Konsep libās, yang secara bahasa berarti
pakaian, dalam konteks Al-Qur’an memiliki makna yang lebih luas dari sekadar
penutup aurat secara fisik. Ia melambangkan hubungan timbal balik antara suami istri
yang saling melengkapi, saling melindungi, dan saling memberi kenyamanan baik
secara emosional, spiritual, maupun fisik. Penelitian ini bertujuan memberikan
pemahaman filosofis dan spiritual yang mendalam terhadap konsep libās sebagai salah
satu fondasi penting dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah, sekaligus sebagai upaya preventif untuk menurunkan angka perceraian akibat
ketidakharmonisan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan
jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan teologis-normatif
digunakan untuk menelaah ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang memuat konsep libās,
sedangkan pendekatan yuridis-normatif digunakan untuk melihat relevansinya dalam
kerangka hukum keluarga Islam. Sumber data primer adalah Tafsir al-Misbah karya
M. Quraish Shihab, sementara sumber sekunder meliputi kitab tafsir klasik dan
kontemporer, buku ilmiah, jurnal akademik, serta hasil penelitian terdahulu. Analisis
data dilakukan secara deskriptif-analitis melalui tahapan identifikasi konsep kunci,
kajian teks, penafsiran, serta perbandingan dengan pandangan ulama lain untuk
memperoleh pemahaman komprehensif yang kontekstual dengan kehidupan rumah
tangga modern.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa libās menurut M. Quraish Shihab
mencakup tiga dimensi utama: (1) perlindungan aurat dan kehormatan, (2) pemberian
ketenangan dan kenyamanan emosional, dan (3) simbol hubungan saling melengkapi
serta menjaga. Penerapan nilai-nilai ini dalam kehidupan rumah tangga terbukti mampu
memperkuat ikatan batin, meminimalisasi konflik, dan menciptakan hubungan yang
harmonis. Penelitian ini merekomendasikan agar konsep libās diintegrasikan dalam
program pembinaan keluarga, kursus pranikah, dan pendidikan hukum keluarga Islam,
sehingga pasangan suami istri mampu membangun rumah tangga yang kokoh baik
secara lahir maupun batin.
A. Kesimpulan
Berikut adalah kesimpulan dalam dua poin utama berdasarkan dua pembahasan
penelitian :
1. Makna Libās dalam Hukum Islam Dalam perspektif hukum Islam, libās
menggambarkan hubungan suami istri sebagai ikatan yang erat, di mana
keduanya saling menjadi pelindung, penutup aib, dan pemberi kenyamanan satu
sama lain, baik secara fisik maupun emosional. Konsep ini menegaskan
pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri, serta
perlunya menjaga kehormatan, komunikasi yang baik, dan kasih sayang dalam
kehidupan rumah tangga.
2. Pandangan M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah: Menurut Quraish
Shihab, libās merupakan metafora yang mencakup lima fungsi utama pakaian:
menutup, melindungi, memperindah, memberi kehangatan, dan melekat dekat
dengan tubuh, yang seluruhnya mencerminkan esensi hubungan pernikahan
yang ideal. Ia menekankan bahwa pemaknaan ini tidak hanya bersifat simbolis,
melainkan menjadi pedoman praktis dan spiritual dalam membangun keluarga
harmonis, penuh cinta, dan diridhai Allah swt.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, disarankan agar pasangan suami istri muslim
senantiasa memahami dan menginternalisasi makna libās sebagai prinsip dasar dalam
membina rumah tangga, tidak hanya sebagai konsep teoretis tetapi juga sebagai
pedoman praktis dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman ini perlu diwujudkan
melalui komunikasi yang sehat, saling menghargai peran dan tanggung jawab, serta
menjaga keintiman emosional dan spiritual sebagai bentuk pengamalan nilai-nilai
Islam. Selain itu, penting bagi para pendidik, konselor keluarga, dan lembaga
keagamaan untuk mengintegrasikan konsep libās dalam program pembinaan pranikah
dan keluarga, agar setiap pasangan mampu membangun rumah tangga yang harmonis,
sakinah, mawaddah, wa rahmah sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan penafsiran para
mufassir seperti M. Quraish Shihab.
Ketersediaan
| SSYA20250176 | 176/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
176/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
