Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Siar Film di Era Digital Berdasarkan UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
A. Mukarram Hilal/742352021180 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Hak Siar Film di Era digital
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014. Penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan
Hak Siar Film Menurut UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Penegakan
Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Siar Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan Hak Siar
Film Menurut UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Penegakan Hukum
Terhadap Pelanggaran Hak Siar Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta. Metode dalam penelitian ini merupakan penelitan yuridis normatif. dengan
menggunakan jenis penelitian kualitatif kepustakaan, penelitian ini menggunakan
sumber-sumber dokumen berupa buku, jurnal, karya ilmiah, dan sumber tertulis
lainnya. Pendekatan penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu pendekatan
keilmuan, prosedur penelitian untuk menghasilkan data deskriptif yang berupa data
tertulis. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan data
sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini bersumber dari bahan
kepustakaan dan studi literatur. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu
melalui pengumpulan data (data collection), mereduksi data, (data reduction)
penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan dalam Hak Siar dan
Pelanggaran Hak Cipta, khususnya pembajakan atau penggandaan film yang dapat
menyebabkan kerugian bagi pemegang Hak Cipta. Kemudian penegakan hukum
yang dapat dilakukan oleh pemegang Hak Cipta atas pelanggaran Hak Siar dan
Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak siar film dari sisi hukum perdata, dari
sisi hukum pidana bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta
melindungi hak eksklusif pencipta, dari sisi hukum administrasi, pelanggaran hak
siar film dipandang sebagai pelanggaran terhadap perizinan. Solusi dan langkah
perbaikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta adalah mencegah
pelanggaran hak siar film membutuhkan sinergi antara penegakan hukum, edukasi,
teknologi, dan regulasi yang kuat.
A. Kesimpulan
1. Pengaturan dalam Hak Siar dan Pelanggaran Hak Cipta, khususnya pembajakan
atau penggandaan film yang dapat menyebabkan kerugian bagi pemegang Hak
Cipta. Pemerintah sudah melakukan upaya preventif untuk mencegah atau
mengurangi pelanggaran Hak Cipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta dan membuat Peraturan Bersama Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten
dan/atau Hak Akses Penggunaan Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait
dalam Sistem Elektronik. Selain bentuk perlindungan preventif juga terdapat
bentuk
perlindungan
represif.
Perlindungan
represif
merupakan
suatu
perlindungan yang diberikan kepada pemegang Hak Cipta berupa hak untuk
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan tujuan menyelesaikan
pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh penyedia situs film ilegal di website.
2. Penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang Hak Cipta atas
pelanggaran Hak Siar Film, dari segi hukum dan perundang-undangan yang
berlaku:
a. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak siar film dari sisi hukum perdata
bertujuan untuk melindungi hak ekonomi pemegang hak cipta dan
memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. Dalam konteks ini,
61Berne Convention for The Protection Of Literary And Artistic Works, h. 14.
77
78
hukum perdata menempatkan pelanggaran hak siar sebagai perbuatan
melawan hukum (onrechtmatige daad) sesuai dengan Pasal 1365
KUHPerdata dan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
b. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak siar film dari sisi hukum pidana
bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta melindungi hak
eksklusif pencipta dan pemegang hak siar dari praktik pembajakan atau
penyiaran ilegal sesuai yang telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta.
c. Dari sisi hukum administrasi, pelanggaran hak siar film dipandang sebagai
pelanggaran terhadap perizinan, tata kelola penyiaran, dan kewajiban
administratif yang ditetapkan oleh negara. Penegakan hukum administrasi
dilakukan melalui pemberian sanksi administratif kepada pelaku usaha atau
lembaga penyiaran yang menyiarkan film secara ilegal (tanpa hak
siar/lisensi).
3. Upaya mengatasi pelanggaran Hak Siar dan Hak Cipta adalah dengan
Technoethics (Etika Teknologi) adalah sebuah disiplin yang mempertimbangkan
dampak etika dari perkembangan teknologi, terutama dalam konteks
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Ini adalah bidang
interdisipliner yang memadukan prinsip-prinsip etika dengan teknologi,
mencegah pelanggaran hak siar film membutuhkan sinergi antara penegakan
hukum, edukasi, teknologi, dan regulasi yang kuat. Tidak hanya pemerintah,
tetapi masyarakat, media, dan pelaku industri juga harus proaktif menjaga
ekosistem siaran yang legal dan adil bagi para pencipta.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan di atas maka dapat diberikan saran
sebagai berikut:
1. Hendaknya Pemerintah memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta mengingat semakin banyaknya kasus pelanggaran hak
cipta atas film yang terjadi di internet, khususnya mengenai perlindungan atas hak
ekonomi dan moral dari suatu karya cipta kepada masyarakat. Perlunya
pemahaman tentang pentingnya perlindungan Hak Cipta akan berdampak
berkurangnya pelanggaran Hak Cipta. Selain peran pemerintah masyarakat juga
dituntut berperan aktif dalam melaporkan bentuk-bentuk pelanggaran Hak Cipta
yang terjadi guna dapat diproses secara hukum.
2. Hendaknya masyarakat yang ingin memanfaatkan karya orang lain untuk
keuntungan pribadi dapat menghargai hak moral maupun hak ekonomi dari
pencipta ataupun pemegang Hak Cipta dari film-film tersebut dengan cara
memperoleh izin dari penciptanya jika menggunakan hasil karya orang lain
khususnya untuk tujuan komersial. Bagi masyarakat yang merasa diuntungkan
dengan adanya website tersebut harusnya lebih sadar akan hukum karena
perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta.
3. Sengketa hak cipta lebih baik diselesaikan dengan alternatif penyelesaian
sengketa dahulu. Jika alternatif penyelesaian sengketa tidak mencapai
kesepakatan, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur litigasi.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014. Penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan
Hak Siar Film Menurut UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Penegakan
Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Siar Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan Hak Siar
Film Menurut UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Penegakan Hukum
Terhadap Pelanggaran Hak Siar Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta. Metode dalam penelitian ini merupakan penelitan yuridis normatif. dengan
menggunakan jenis penelitian kualitatif kepustakaan, penelitian ini menggunakan
sumber-sumber dokumen berupa buku, jurnal, karya ilmiah, dan sumber tertulis
lainnya. Pendekatan penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu pendekatan
keilmuan, prosedur penelitian untuk menghasilkan data deskriptif yang berupa data
tertulis. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan data
sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini bersumber dari bahan
kepustakaan dan studi literatur. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu
melalui pengumpulan data (data collection), mereduksi data, (data reduction)
penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan dalam Hak Siar dan
Pelanggaran Hak Cipta, khususnya pembajakan atau penggandaan film yang dapat
menyebabkan kerugian bagi pemegang Hak Cipta. Kemudian penegakan hukum
yang dapat dilakukan oleh pemegang Hak Cipta atas pelanggaran Hak Siar dan
Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak siar film dari sisi hukum perdata, dari
sisi hukum pidana bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta
melindungi hak eksklusif pencipta, dari sisi hukum administrasi, pelanggaran hak
siar film dipandang sebagai pelanggaran terhadap perizinan. Solusi dan langkah
perbaikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta adalah mencegah
pelanggaran hak siar film membutuhkan sinergi antara penegakan hukum, edukasi,
teknologi, dan regulasi yang kuat.
A. Kesimpulan
1. Pengaturan dalam Hak Siar dan Pelanggaran Hak Cipta, khususnya pembajakan
atau penggandaan film yang dapat menyebabkan kerugian bagi pemegang Hak
Cipta. Pemerintah sudah melakukan upaya preventif untuk mencegah atau
mengurangi pelanggaran Hak Cipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta dan membuat Peraturan Bersama Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten
dan/atau Hak Akses Penggunaan Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait
dalam Sistem Elektronik. Selain bentuk perlindungan preventif juga terdapat
bentuk
perlindungan
represif.
Perlindungan
represif
merupakan
suatu
perlindungan yang diberikan kepada pemegang Hak Cipta berupa hak untuk
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan tujuan menyelesaikan
pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh penyedia situs film ilegal di website.
2. Penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang Hak Cipta atas
pelanggaran Hak Siar Film, dari segi hukum dan perundang-undangan yang
berlaku:
a. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak siar film dari sisi hukum perdata
bertujuan untuk melindungi hak ekonomi pemegang hak cipta dan
memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. Dalam konteks ini,
61Berne Convention for The Protection Of Literary And Artistic Works, h. 14.
77
78
hukum perdata menempatkan pelanggaran hak siar sebagai perbuatan
melawan hukum (onrechtmatige daad) sesuai dengan Pasal 1365
KUHPerdata dan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
b. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak siar film dari sisi hukum pidana
bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta melindungi hak
eksklusif pencipta dan pemegang hak siar dari praktik pembajakan atau
penyiaran ilegal sesuai yang telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta.
c. Dari sisi hukum administrasi, pelanggaran hak siar film dipandang sebagai
pelanggaran terhadap perizinan, tata kelola penyiaran, dan kewajiban
administratif yang ditetapkan oleh negara. Penegakan hukum administrasi
dilakukan melalui pemberian sanksi administratif kepada pelaku usaha atau
lembaga penyiaran yang menyiarkan film secara ilegal (tanpa hak
siar/lisensi).
3. Upaya mengatasi pelanggaran Hak Siar dan Hak Cipta adalah dengan
Technoethics (Etika Teknologi) adalah sebuah disiplin yang mempertimbangkan
dampak etika dari perkembangan teknologi, terutama dalam konteks
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Ini adalah bidang
interdisipliner yang memadukan prinsip-prinsip etika dengan teknologi,
mencegah pelanggaran hak siar film membutuhkan sinergi antara penegakan
hukum, edukasi, teknologi, dan regulasi yang kuat. Tidak hanya pemerintah,
tetapi masyarakat, media, dan pelaku industri juga harus proaktif menjaga
ekosistem siaran yang legal dan adil bagi para pencipta.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan di atas maka dapat diberikan saran
sebagai berikut:
1. Hendaknya Pemerintah memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta mengingat semakin banyaknya kasus pelanggaran hak
cipta atas film yang terjadi di internet, khususnya mengenai perlindungan atas hak
ekonomi dan moral dari suatu karya cipta kepada masyarakat. Perlunya
pemahaman tentang pentingnya perlindungan Hak Cipta akan berdampak
berkurangnya pelanggaran Hak Cipta. Selain peran pemerintah masyarakat juga
dituntut berperan aktif dalam melaporkan bentuk-bentuk pelanggaran Hak Cipta
yang terjadi guna dapat diproses secara hukum.
2. Hendaknya masyarakat yang ingin memanfaatkan karya orang lain untuk
keuntungan pribadi dapat menghargai hak moral maupun hak ekonomi dari
pencipta ataupun pemegang Hak Cipta dari film-film tersebut dengan cara
memperoleh izin dari penciptanya jika menggunakan hasil karya orang lain
khususnya untuk tujuan komersial. Bagi masyarakat yang merasa diuntungkan
dengan adanya website tersebut harusnya lebih sadar akan hukum karena
perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta.
3. Sengketa hak cipta lebih baik diselesaikan dengan alternatif penyelesaian
sengketa dahulu. Jika alternatif penyelesaian sengketa tidak mencapai
kesepakatan, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur litigasi.
Ketersediaan
| SSYA20250144 | 144/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
144/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
