Implementasi Prinsip Keadilan Dalam Pendistribusian Bantuan Sosial Oleh Pemerintah Desa (Studi Kasus Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone).
Riska Kardilla/742352021141 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Prinsip Keadilan Dalam
Pendistribusian Bantuan Sosial Oleh Pemerintah Desa (Studi Kasus Desa Talungeng
Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone). Tujuan penelitian ini yaitu implementasi
pendistribusian bantuan sosial, implementasi prinsip keadilan dalam pendistribusian
bantuan sosial serta dampak pendistribusian bantuan sosial berprinsip keadilan
terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa Talungeng Kecamatan
Barebbo Kabupaten Bone. Jenis penelitian ini adalah lapangan (field research) dengan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pendistribusian Bantuan
Sosial di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone mencakup
perencanaan melalui pendataan, verifikasi, validasi, penetapan kriteria penerima, dan
penyusunan jadwal yang transparan; penyaluran dilaksanakan tertib dengan prosedur
verifikasi identitas dan metode distribusi yang menyesuaikan kondisi warga;
pengawasan dan pendampingan dilakukan melalui pembentukan tim pengawas,
penyediaan mekanisme pengaduan, serta monitoring dan evaluasi berkala; sedangkan
pelaporan disusun secara tertulis, dilengkapi bukti penyaluran, disampaikan kepada
pihak terkait, dan diinformasikan terbuka untuk menjaga transparansi dan
akuntabilitas. Implementasi prinsip keadilan dalam pendistribusian bantuan sosial di
Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone diwujudkan dengan
memastikan bantuan tepat sasaran melalui pendataan, verifikasi, validasi, dan
pengawasan terbuka; tepat jumlah dengan menyesuaikan kondisi riil dan kebutuhan
warga; tepat waktu melalui jadwal yang jelas dan koordinasi terencana; serta transparan
dan akuntabel melalui publikasi data, mekanisme pengaduan, pengawasan bersama,
serta pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dampak
bantuan sosial terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa Talungeng
Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone terlihat dari aspek positif berupa terpenuhinya
kebutuhan dasar, berkurangnya beban ekonomi keluarga, dan meningkatnya taraf
hidup, tetapi juga menimbulkan dampak negatif berupa potensi ketergantungan,
menurunnya semangat untuk mandiri, serta kecemburuan sosial akibat anggapan
pembagian yang tidak merata, yang dapat memengaruhi keharmonisan dan
kemandirian warga.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka terdapat kesimpulan
yang dapat di rumuskan oleh peneliti sebagai berikut:
1. Implementasi pendistribusian bantuan sosial di Desa Talungeng Kecamatan
Barebbo Kabupaten Bone mencakup. Pertama, perencanaan dilakukan melalui
pendataan, verifikasi, validasi, penetapan kriteria penerima, dan penyusunan
jadwal yang transparan. Kedua, penyaluran dilaksanakan tertib dengan prosedur
verifikasi identitas dan metode distribusi yang menyesuaikan kondisi warga.
Ketiga, pengawasan dan pendampingan dilakukan melalui pembentukan tim
pengawas, penyediaan mekanisme pengaduan, serta monitoring dan evaluasi
berkala. Keempat, sedangkan pelaporan disusun secara tertulis, dilengkapi bukti
penyaluran, disampaikan kepada pihak terkait, dan diinformasikan terbuka untuk
menjaga transparansi dan akuntabilitas.
2. Implementasi prinsip keadilan dalam pendistribusian bantuan sosial di Desa
Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone diukur pelaksanaannya melalui
indikator dengan memastikan. Pertama, bantuan tepat sasaran yang dilakukan
melalui pendataan, verifikasi, validasi, dan pengawasan terbuka. Kedua, tepat
jumlah dilakukan dengan menyesuaikan kondisi riil dan kebutuhan warga. Ketiga,
tepat waktu dilakukan melalui jadwal yang jelas dan koordinasi terencana.
Keempat, transparansi dan akuntabilitas dilakukan melalui publikasi data,
mekanisme pengaduan, pengawasan bersama. Kelima, serta pelaporan dilakukan
dengan prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
106
3. Dampak pendistribusian bantuan sosial berprinsip keadilan terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
terlihat dari aspek positif berupa terpenuhinya kebutuhan dasar, berkurangnya
beban ekonomi keluarga, dan meningkatnya taraf hidup. Tetapi juga menimbulkan
dampak negatif berupa potensi ketergantungan, menurunnya semangat untuk
mandiri, serta kecemburuan sosial akibat anggapan pembagian yang tidak merata,
yang dapat memengaruhi keharmonisan dan kemandirian warga.
B. Saran
1. Bagi Pemerintah Desa
Perlu meningkatkan kualitas pendataan melalui verifikasi dan validasi yang lebih
akurat dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pendamping sosial, serta rutin
melakukan evaluasi agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran, tepat
jumlah, dan tepat waktu.
2. Bagi Aparat Desa
Diharapkan menjalankan tugas dengan jujur, transparan, dan akuntabel, serta
memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat terkait
mekanisme penyaluran bantuan, sekaligus aktif menindaklanjuti pengaduan atau
masukan dari warga.
3. Bagi Masyarakat Penerima Bantuan
Sebaiknya memanfaatkan bantuan sosial sesuai kebutuhan, tidak bergantung
sepenuhnya, serta tetap berupaya untuk meningkatkan kemandirian ekonomi
keluarga, serta berpartisipasi aktif dalam pengawasan agar penyaluran bantuan
berjalan adil dan merata.
Pendistribusian Bantuan Sosial Oleh Pemerintah Desa (Studi Kasus Desa Talungeng
Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone). Tujuan penelitian ini yaitu implementasi
pendistribusian bantuan sosial, implementasi prinsip keadilan dalam pendistribusian
bantuan sosial serta dampak pendistribusian bantuan sosial berprinsip keadilan
terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa Talungeng Kecamatan
Barebbo Kabupaten Bone. Jenis penelitian ini adalah lapangan (field research) dengan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pendistribusian Bantuan
Sosial di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone mencakup
perencanaan melalui pendataan, verifikasi, validasi, penetapan kriteria penerima, dan
penyusunan jadwal yang transparan; penyaluran dilaksanakan tertib dengan prosedur
verifikasi identitas dan metode distribusi yang menyesuaikan kondisi warga;
pengawasan dan pendampingan dilakukan melalui pembentukan tim pengawas,
penyediaan mekanisme pengaduan, serta monitoring dan evaluasi berkala; sedangkan
pelaporan disusun secara tertulis, dilengkapi bukti penyaluran, disampaikan kepada
pihak terkait, dan diinformasikan terbuka untuk menjaga transparansi dan
akuntabilitas. Implementasi prinsip keadilan dalam pendistribusian bantuan sosial di
Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone diwujudkan dengan
memastikan bantuan tepat sasaran melalui pendataan, verifikasi, validasi, dan
pengawasan terbuka; tepat jumlah dengan menyesuaikan kondisi riil dan kebutuhan
warga; tepat waktu melalui jadwal yang jelas dan koordinasi terencana; serta transparan
dan akuntabel melalui publikasi data, mekanisme pengaduan, pengawasan bersama,
serta pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dampak
bantuan sosial terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa Talungeng
Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone terlihat dari aspek positif berupa terpenuhinya
kebutuhan dasar, berkurangnya beban ekonomi keluarga, dan meningkatnya taraf
hidup, tetapi juga menimbulkan dampak negatif berupa potensi ketergantungan,
menurunnya semangat untuk mandiri, serta kecemburuan sosial akibat anggapan
pembagian yang tidak merata, yang dapat memengaruhi keharmonisan dan
kemandirian warga.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka terdapat kesimpulan
yang dapat di rumuskan oleh peneliti sebagai berikut:
1. Implementasi pendistribusian bantuan sosial di Desa Talungeng Kecamatan
Barebbo Kabupaten Bone mencakup. Pertama, perencanaan dilakukan melalui
pendataan, verifikasi, validasi, penetapan kriteria penerima, dan penyusunan
jadwal yang transparan. Kedua, penyaluran dilaksanakan tertib dengan prosedur
verifikasi identitas dan metode distribusi yang menyesuaikan kondisi warga.
Ketiga, pengawasan dan pendampingan dilakukan melalui pembentukan tim
pengawas, penyediaan mekanisme pengaduan, serta monitoring dan evaluasi
berkala. Keempat, sedangkan pelaporan disusun secara tertulis, dilengkapi bukti
penyaluran, disampaikan kepada pihak terkait, dan diinformasikan terbuka untuk
menjaga transparansi dan akuntabilitas.
2. Implementasi prinsip keadilan dalam pendistribusian bantuan sosial di Desa
Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone diukur pelaksanaannya melalui
indikator dengan memastikan. Pertama, bantuan tepat sasaran yang dilakukan
melalui pendataan, verifikasi, validasi, dan pengawasan terbuka. Kedua, tepat
jumlah dilakukan dengan menyesuaikan kondisi riil dan kebutuhan warga. Ketiga,
tepat waktu dilakukan melalui jadwal yang jelas dan koordinasi terencana.
Keempat, transparansi dan akuntabilitas dilakukan melalui publikasi data,
mekanisme pengaduan, pengawasan bersama. Kelima, serta pelaporan dilakukan
dengan prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
106
3. Dampak pendistribusian bantuan sosial berprinsip keadilan terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
terlihat dari aspek positif berupa terpenuhinya kebutuhan dasar, berkurangnya
beban ekonomi keluarga, dan meningkatnya taraf hidup. Tetapi juga menimbulkan
dampak negatif berupa potensi ketergantungan, menurunnya semangat untuk
mandiri, serta kecemburuan sosial akibat anggapan pembagian yang tidak merata,
yang dapat memengaruhi keharmonisan dan kemandirian warga.
B. Saran
1. Bagi Pemerintah Desa
Perlu meningkatkan kualitas pendataan melalui verifikasi dan validasi yang lebih
akurat dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pendamping sosial, serta rutin
melakukan evaluasi agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran, tepat
jumlah, dan tepat waktu.
2. Bagi Aparat Desa
Diharapkan menjalankan tugas dengan jujur, transparan, dan akuntabel, serta
memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat terkait
mekanisme penyaluran bantuan, sekaligus aktif menindaklanjuti pengaduan atau
masukan dari warga.
3. Bagi Masyarakat Penerima Bantuan
Sebaiknya memanfaatkan bantuan sosial sesuai kebutuhan, tidak bergantung
sepenuhnya, serta tetap berupaya untuk meningkatkan kemandirian ekonomi
keluarga, serta berpartisipasi aktif dalam pengawasan agar penyaluran bantuan
berjalan adil dan merata.
Ketersediaan
| SSYA20250215 | 215/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
215/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
