Implementasi Reformasi Birokrasi Tematik dalam Pengentasan Kemiskinan Pada Pemerintahan Daerah Tahun 2025 (Studi Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab.Bone)
Andi Faadhilah Askin/742352021049 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Reformasi Birokrasi Tematik Dalam
Pengentasan Kemiskinan Pada Pemerintahan Daerah Tahun 2025 (Studi pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah
implementasi Reformasi birokrasi tematik dalam pengentasan kemiskinan di kabupaten bone
dan tantangan yang dihadapi dalam upaya yang dilakukan oleh BAPPEDA dalam
pengentasan kemiskinan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data terdiri data
primer, data sekunder, dan data tersier, kemudian dianalisis dengan tiga tahapan yakni
mereduksi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Reformasi Birokrasi Tematik
pada Pengentasan Kemiskinan di Pemerintahan Daerah yaitu pembentukan TKPKD
yang bertugas Melakukan pendataan masyarakat miskin, Memberikan bantuan
modal, Memperkuat kemandirian berusaha. Meningkatkan keterampilan dan
manajemen usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah .Penerapan
reformasi birokrasi tematik pengentasan kemiskinan telah memberikan dampak
positif sejak Tahun 2020-2024 telah menggalami penurunan angka kemiskinan.
Implementasi kebijakan tersebut memerlukan dukungan dari semua pemangku
kepentingan serta penguatan sistem untuk memastikan bahwa semua program yang
dirancang dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat
yang membutuhkan. Sedangkan faktor penghambat dalam menginflementasikan
Reformasi Birokrasi tematik pengentasan kemiskinan yang ada di Kabupaten Bone
yang dilakukan oleh Bappeda yaitu terdapat tiga hambatan meliputi Masalah Data
dan Pemantauan yang Tidak Akurat yakni tidak terontegrasinya system sensus di
kabupaten dengan P3KE , Keterbatasaan Anggaran,yakni anggaran tidak teralokasi
dengan baik dan Ketidak tepatan sasaran.yakni alokasi dana tidak sampai kepada
mereka yang membutuhkan karena penentuan sasaran yang kurang jelas.
A. Kesimpulan
1. Implementasi Reformasi Birokrasi Tematik Dalam Pengentasan Kemiskinan di
Kabupaten Bone yakni penerapan program kebijakan yang dilakukan oleh
BAPPEDA berupa pembentukan TKPKD (Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Daerah) yang bertugas Melakukan pendataan masyarakat miskin,
Memberikan bantuan modal, Memperkuat kemandirian berusaha. Meningkatkan
keterampilan dan manajemen usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan
Menengah dalam upaya penyederhanaan reformasi birokrasi dengan tematik
pengentasan kemiskinan Namun masih tingginya angka kemiskinan di wilayah
Kabupaten Bone menunjukkan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik
Dalam Pengentasan Kemiskinan belum terlaksana secara optimal.
2. Faktor penghambat dihadapi Oleh BAPPEDA dalam mengimplemen tasikan
program birokrasi reformasi dengan tematik pengemtasan kemiskinan di
Kabupaten Bone yaitu meliputi Masalah Data dan Pemantauan yang Tidak
Akurat, Keterbatasaan Anggaran, dan Ketidaktepatan sasaran. ketiga hal inilah
yang menjadi tantangan yang sangat besar terhadap pengentasan kemiskinan
yang ada di Kabupaten Bone. untuk itu pemerintah harus lebih memperhatikan
ketepat sasaran alokasi dana yang ditujukan untuk pengentasan kemiskinan
sehingga bantuan alokasi dana dapat merata disemua lapisan masyarakat.
B. Saran
1. Peningkatan Monitoring dan Evaluasi Diperlukan sistem monitoring dan evaluasi
yang lebih ketat untuk memastikan bahwa program-program pengentasan
kemiskinan dapat berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran. Hal ini termasuk
pelaksanaan verifikasi lapangan untuk memastikan bantuan sampai kepada yang
berhak.
2. Penguatan Kapasitas SDM Bagi Aparat Pemerintah Perlu dilakukan pelatihan dan
penguatan kapasitas bagi aparatur yang terlibat dalam pengimplementasian
kebijakan agar mampu melaksanakan tugas dengan baik dan profesional.
Pencegahan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang. Diperlukan langkah-
langkah yang lebih tegas untuk mencegah praktik korupsi dalam penyaluran dana
dan pengelolaan program pengentasan kemiskinan, termasuk penerapan tindakan
hukum terhadap pelanggaran. Koordinasi Lintas Sektor: Diperlukan kerjasama
yang lebih baik antara berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk
menciptakan program pengentasan kemiskinan yang terintegrasi dan
komprehensif.
Pengentasan Kemiskinan Pada Pemerintahan Daerah Tahun 2025 (Studi pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah
implementasi Reformasi birokrasi tematik dalam pengentasan kemiskinan di kabupaten bone
dan tantangan yang dihadapi dalam upaya yang dilakukan oleh BAPPEDA dalam
pengentasan kemiskinan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data terdiri data
primer, data sekunder, dan data tersier, kemudian dianalisis dengan tiga tahapan yakni
mereduksi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Reformasi Birokrasi Tematik
pada Pengentasan Kemiskinan di Pemerintahan Daerah yaitu pembentukan TKPKD
yang bertugas Melakukan pendataan masyarakat miskin, Memberikan bantuan
modal, Memperkuat kemandirian berusaha. Meningkatkan keterampilan dan
manajemen usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah .Penerapan
reformasi birokrasi tematik pengentasan kemiskinan telah memberikan dampak
positif sejak Tahun 2020-2024 telah menggalami penurunan angka kemiskinan.
Implementasi kebijakan tersebut memerlukan dukungan dari semua pemangku
kepentingan serta penguatan sistem untuk memastikan bahwa semua program yang
dirancang dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat
yang membutuhkan. Sedangkan faktor penghambat dalam menginflementasikan
Reformasi Birokrasi tematik pengentasan kemiskinan yang ada di Kabupaten Bone
yang dilakukan oleh Bappeda yaitu terdapat tiga hambatan meliputi Masalah Data
dan Pemantauan yang Tidak Akurat yakni tidak terontegrasinya system sensus di
kabupaten dengan P3KE , Keterbatasaan Anggaran,yakni anggaran tidak teralokasi
dengan baik dan Ketidak tepatan sasaran.yakni alokasi dana tidak sampai kepada
mereka yang membutuhkan karena penentuan sasaran yang kurang jelas.
A. Kesimpulan
1. Implementasi Reformasi Birokrasi Tematik Dalam Pengentasan Kemiskinan di
Kabupaten Bone yakni penerapan program kebijakan yang dilakukan oleh
BAPPEDA berupa pembentukan TKPKD (Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Daerah) yang bertugas Melakukan pendataan masyarakat miskin,
Memberikan bantuan modal, Memperkuat kemandirian berusaha. Meningkatkan
keterampilan dan manajemen usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan
Menengah dalam upaya penyederhanaan reformasi birokrasi dengan tematik
pengentasan kemiskinan Namun masih tingginya angka kemiskinan di wilayah
Kabupaten Bone menunjukkan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik
Dalam Pengentasan Kemiskinan belum terlaksana secara optimal.
2. Faktor penghambat dihadapi Oleh BAPPEDA dalam mengimplemen tasikan
program birokrasi reformasi dengan tematik pengemtasan kemiskinan di
Kabupaten Bone yaitu meliputi Masalah Data dan Pemantauan yang Tidak
Akurat, Keterbatasaan Anggaran, dan Ketidaktepatan sasaran. ketiga hal inilah
yang menjadi tantangan yang sangat besar terhadap pengentasan kemiskinan
yang ada di Kabupaten Bone. untuk itu pemerintah harus lebih memperhatikan
ketepat sasaran alokasi dana yang ditujukan untuk pengentasan kemiskinan
sehingga bantuan alokasi dana dapat merata disemua lapisan masyarakat.
B. Saran
1. Peningkatan Monitoring dan Evaluasi Diperlukan sistem monitoring dan evaluasi
yang lebih ketat untuk memastikan bahwa program-program pengentasan
kemiskinan dapat berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran. Hal ini termasuk
pelaksanaan verifikasi lapangan untuk memastikan bantuan sampai kepada yang
berhak.
2. Penguatan Kapasitas SDM Bagi Aparat Pemerintah Perlu dilakukan pelatihan dan
penguatan kapasitas bagi aparatur yang terlibat dalam pengimplementasian
kebijakan agar mampu melaksanakan tugas dengan baik dan profesional.
Pencegahan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang. Diperlukan langkah-
langkah yang lebih tegas untuk mencegah praktik korupsi dalam penyaluran dana
dan pengelolaan program pengentasan kemiskinan, termasuk penerapan tindakan
hukum terhadap pelanggaran. Koordinasi Lintas Sektor: Diperlukan kerjasama
yang lebih baik antara berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk
menciptakan program pengentasan kemiskinan yang terintegrasi dan
komprehensif.
Ketersediaan
| SSYA20250253 | 253/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
253/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
