Poliandri Perspektif Biomedis Dan Maqāṣid Syarīʻah

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang praktik poliandri, yaitu pernikahan seorang
perempuan dengan lebih dari satu suami sekaligus, muncul akibat kombinasi faktor
sosial, budaya, ekonomi, psikologis, dan spiritual. Penelitian ini mengkaji poliandri
dari perspektif biomedis dan maqāṣid al-Syarīʻah serta menganalisis faktor penyebab
terjadi poliandri. Ditemukan lima faktor utama: keterbatasan ekonomi, minim
pemahaman agama dan hukum, kebutuhan batin yang tidak terpenuhi, pengaruh
budaya atau tradisi tertentu, dan ketidakpuasan psikologis seperti rasa kesepian atau
ketidakpuasan emosional.
Menurut aspek biomedis, poliandri menimbulkan konsekuensi serius terhadap
kesehatan fisik, psikologis, dan genetik. Risiko kesehatan reproduksi yang muncul
antara lain peningkatan kemungkinan penularan penyakit menular seksual (PMS),
gangguan mikrobioma vagina, peradangan kronis, gangguan kesuburan, dan
ketidakseimbangan hormonal akibat tekanan biologis yang tinggi. Dampak psikologis
mencakup stres relasional, depresi, gangguan neuroendokrin, disfungsi seksual
psikogenik, hingga kelelahan psikofisiologis akibat konflik peran dalam rumah
tangga. Dilihat dari sisi genetik, poliandri memunculkan ketidakpastian paternal yang
mengganggu pelacakan riwayat penyakit keturunan, deteksi dini kelainan genetik,
dan kejelasan nasab anak, yang pada giliran setelah itu memengaruhi kesinambungan
kesehatan keluarga.
Sementara itu, dari perspektif maqāṣid al-Syarīʻah, poliandri secara tegas
bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam yang menekankan pencapaian
kemaslahatan dan pencegahan kerusakan. Praktik tersebut merusak tatanan hukum
perkawinan yang sah (ḥifẓ al-Dīn), mengganggu ketenangan jiwa dan kestabilan
psikologis pihak yang terlibat (ḥifẓ al-Nafs dan ḥifẓ al-‘Aql), menimbulkan
ketidakjelasan garis keturunan (ḥifẓ al-Nasl), serta menyebabkan kerancuan dalam
pembagian harta dan hak waris (ḥifẓ al-Māl). Dengan demikian, poliandri membawa
lebih banyak mafsadah daripada maslahat, baik dalam perspektif biomedis atau
syariat Islam.
Hasil penelitian menegaskan seberapa penting pemahaman komprehensif
mengenai dampak negatif poliandri agar masyarakat dapat menghindari hal tersebut.
Upaya preventif yang disarankan meliputi edukasi kesehatan reproduksi, penguatan
pemahaman hukum keluarga berbasis syariat, dan sosialisasi bahaya poliandri oleh
pemerintah serta lembaga keagamaan. Dengan penerapan langkah-langkah tersebut,
diharapkan tercipta keluarga yang harmonis, tertib, dan menjadi fondasi bagi
masyarakat yang sehat, stabil, serta sesuai dengan nilai-nilai maqāṣid al-Syarīʻah.
A. Kesimpulan
1. Praktik poliandri muncul sebagai akibat dari tidak terpenuhi berbagai
kebutuhan dalam kehidupan rumah tangga, baik secara lahir mau atau batin.
Secara garis besar, terdapat lima faktor utama yaitu, yang pertama faktor
ekonomi di mana ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan nafkah
menyebabkan istri mencari jalan keluar melalui pernikahan dengan pria lain.
Kedua, minim pemahaman agama dan hukum, yang mengakibatkan kurang
kesadaran terhadap larangan agama dan konsekuensi hukum dari poliandri.
Ketiga, kebutuhan nafkah batin yang tidak terpenuhi, seperti kebutuhan
biologis dan kedekatan emosional yang terhambat oleh jarak, penyakit, atau
masalah hubungan. Keempat, faktor budaya dan tradisi, di mana dalam
beberapa masyarakat, poliandri dijalankan sebagai bagian dari mekanisme
sosial dan ekonomi untuk menjaga keberlanjutan sumber daya keluarga.
Kelima, faktor Psikologis, berupa ketidakpuasan emosional, seksual, atau
perasaan kesepian yang mendorong wanita mencari pemenuhan kebutuhan
dari pasangan lain. Keseluruhan faktor tersebut menunjukkan bahwa poliandri
terjadi bukan hanya karena satu penyebab tunggal, melainkan kombinasi dari
masalah ekonomi, sosial, budaya, psikologis, dan spiritual.
Ketidakharmonisan rumah tangga yang ditimbulkan dari faktor-faktor tersebut
menciptakan kerentanan yang dapat membuka peluang bagi terjadi praktik
poliandri di tengah masyarakat.
2. Berdasarkan kajian biomedis, poliandri merupakan praktik pernikahan yang
melibatkan satu wanita dengan lebih dari satu suami secara bersamaan dan
menimbulkan konsekuensi signifikan terhadap kesehatan fisik, psikologis, dan
genetik. Dari aspek kesehatan reproduksi, poliandri meningkatkan risiko
penularan penyakit menular seksual (PMS), gangguan mikrobioma vagina,
peradangan kronis, hingga gangguan kesuburan dan ketidakseimbangan
hormonal akibat tekanan biologis yang tinggi. Dari sisi psikologis dan
neurobiologis, kondisi tersebut berpotensi memicu kecemasan relasional,
depresi, disfungsi seksual psikogenik, kelelahan psikofisiologis, serta
gangguan neuroendokrin akibat stres kronis. Sementara itu, dari perspektif
genetik dan fertilitas, poliandri menimbulkan ketidakpastian paternal yang
berdampak pada pelacakan riwayat penyakit keturunan, deteksi dini penyakit
genetik, dan kejelasan nasab, meski secara teori dapat meningkatkan
keragaman genetik dalam satu keluarga. Dengan demikian, dari perspektif
biomedis, poliandri menghadirkan risiko medis, psikologis, dan genetik yang
kompleks, sehingga memerlukan perhatian serius dalam menilai kelayakan
dan dampak praktik tersebut terhadap kesehatan individu atau
keberlangsungan keluarga.
3. Praktik tersebut secara tegas bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam
yang berorientasi pada mewujudkan kemaslahatan dan pencegahan kerusakan.
Poliandri menimbulkan berbagai dampak negatif yang mengganggu tatanan
individu, keluarga, dan masyarakat. Dalam konteks hukum keluarga Islam,
praktik tersebut mengacaukan struktur perkawinan yang sah, merusak
kejelasan nasab anak, dan mengancam keberlangsungan tatanan sosial yang
dibangun atas dasar kepastian hukum. Dari aspek ḥifẓ al-Dīn, poliandri
bertentangan dengan aturan syariat yang telah menetapkan struktur keluarga
secara jelas dan melarang perempuan memiliki lebih dari satu suami. Dari
aspek ḥifẓ al-Nafs dan ḥifẓ al-‘Aql, praktik tersebut berpotensi menimbulkan
tekanan mental, kecemburuan, konflik emosional, dan ketidakstabilan
psikologis bagi pihak yang terlibat. Dari aspek ḥifẓ al-Nasl, poliandri
mengakibatkan ketidakjelasan garis keturunan yang berimplikasi pada hilang
kepastian hak anak. Sementara dari aspek ḥifẓ al-Māl, ketidakjelasan nasab
menyebabkan kerancuan dalam pembagian harta dan hak waris, yang
berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekonomi serta konflik kepemilikan.
Dengan demikian, poliandri membawa lebih banyak mafsadah daripada
maslahat, sehingga dilarang dalam Islam dan tidak sejalan dengan maqāṣid al-
Syarīʻah yang menekankan menciptakan keluarga yang teratur, harmonis, dan
menjadi fondasi masyarakat yang kuat. Larangan terhadap poliandri
merupakan bentuk penjagaan syariat agar tujuan utama hukum Islam tercapai,
yakni membangun kehidupan sosial yang stabil, adil, dan penuh keberkahan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian tentang poliandri ditinjau dari perspektif
biomedis dan maqāṣid al-Syarīʻah, penulis memberikan beberapa saran sebagai
berikut.
1. Bagi masyarakat, masyarakat perlu memahami bahwa poliandri membawa
dampak negatif baik secara biomedis, seperti risiko kesehatan reproduksi,
penularan penyakit, ketidakpastian nasab, dan gangguan psikologis, atau
secara syariat karena bertentangan dengan maqāṣid al-Syarīʻah yang menjaga
agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh sebab itu, praktik poliandri
harus dihindari demi menciptakan keluarga yang harmonis sesuai ajaran
islam.
2. Bagi pemerintah dan lembaga keagamaan, pemerintah dan lembaga
keagamaan perlu gencar mensosialisasikan bahaya poliandri dari aspek
kesehatan dan hukum Islam melalui edukasi keluarga dan penyuluhan,
sekaligus memperkuat regulasi serta penegakan hukum untuk mencegah
praktik yang merusak tatanan sosial.
3. Bagi akademisi dan peneliti, diharapkan menjadi rujukan awal untuk kajian
interdisipliner antara ilmu biomedis dan hukum Islam. Peneliti dapat
memperluas kajian dengan melakukan penelitian lapangan untuk mengungkap
faktor-faktor sosial, psikologis, dan ekonomi yang lebih rinci terkait terjadi
poliandri, serta menelaah upaya pencegahan yang efektif dari sisi medis dan
syariat. Penelitian lanjutan juga dapat menekankan strategi edukasi
masyarakat agar pemahaman mengenai bahaya poliandri semakin
komprehensif dan aplikatif.
Dengan ada pemahaman dan upaya bersama dari masyarakat, pemerintah,
dan akademisi, diharapkan praktik poliandri dapat dicegah, dan tujuan maqāṣid
al-Syarīʻah dalam membangun keluarga yang sehat, harmonis, dan terhormat
dapat terwujud.
Ketersediaan
SSYA20250249249/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

249/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Poliandri

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top