Pertambangan Pasir ditinjau dari segi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Cinnong Kec. Sibulue)
Nuraprilia Tamrin/742352021053 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pertambangan Pasir Ditinjau dari Segi
Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Cinnong Kec. Sibulue Kab. Bone).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dampak yang dihasilkan dari
pertambangan pasir terhadap manusia dan lingkungan di Desa Cinnong serta
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik pertambangan pasir di Desa
Cinnong. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran tentang
bagaimana dampak yang dihasilkan dari pertambangan pasir terhadap manusia dan
lingkungan serta tinjauan hukum terhadap praktik pertambangan pasir di Desa
Cinnong.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan penalaran teknik deskriptif kualitatif. Pendekatan dalam penelitian
ini adalah teologis normatif, yuridis, dan sosiologis. Sumber data terdiri atas data
primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi di Desa Cinnong.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertambangan pasir di Desa Cinnong
memberikan dampak positif bagi perekonomian sebagian masyarakat, terutama
pemilik lahan di sempadan sungai atau warga disekitar sungai. Selain dari dampak
positif, ada juga beberapa dampak negatif yang ditimbulkan seperti kerusakan
jalan, pengikisan lahan sempadan sungai, serta pencemaran air sungai yang
mengancam keseimbangan ekosistem. Dari perspektif hukum Islam, aktivitas
pertambangan yang merusak lingkungan bertentangan dengan prinsip menjaga
kelestarian alam sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an surah Al-A'raf ayat 56 dan
kaidah usul fiqh yang mengutamakan pencegahan kerusakan. Oleh karena itu,
diperlukan pengawasan lebih ketat dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan dirumuskan regulasi yang
tepat untuk lebih agar pertambangan pasir di Desa Cinnong tidak berdampak
buruk terhadap lingkungan dan tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di Desa Cinnong Kec. Sibulue Kab. Bone,
diperoleh beberapa Kesimpulan terkait dengan penambangan pasir di Desa
Cinnong sebagai berikut:
1. Dampak yang di hasilkan dari Pertambangan Pasir di Desa Cinnong terhadap
manusia dan lingkungan yaitu Adanya kegiatan pertambangan pasir di lokasi
Desa Cinnong Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone menimbulkan dampak
positif bagi sebagian kecil kehidupan social dalam masyarakat yang di mana
dengan adanya kegiatan ini dapat membantu perekonomian beberapa
masyarakat sekitar. Selain dampak positif, dampak negatif dari kegiatan
pertambangan pasir di Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone
yaitu Terjadinya kerusakan pada badan jalan, Terkikisnya lahan sempadan
daerah aliran sungai dan Air sungai menjadi keruh dan dalam.
2. Dalam persfektif islam sendiri, Allah SWT melarang melakukan segala
sesuatu yang dapat merusak bumi, sesudah bumi ini baik. Sebab bila
semuanya sudah diatur lalu dirusak, maka hamba itu bakal menanggung
resiko yang besar. Dampak yang ditimbulkn dari kegiatan penambangan di
desa Cinnong banyak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan pasir di
sekitaran sempadan sungai tersebut mengakibatkan ketidak seimbangan antara
makhluk-makhluk Tuhan yang maha Esa tersebut akan memicu kerusakan
alam seperti banjir dan longsor.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di Desa Cinnong Kec. Sibulue Kab. Bone,
diperoleh beberapa saran terkait dengan penambangan pasir di Desa Cinnong
sebagai berikut :
1. Hendaknya tindak penambangan pasir perlu dibuat lebih transparan sehingga
dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan cara
memberikan system prosedur perizinan yang ketat dalam pelaksanaan
pemberian izin penambangan.
2. Hendaknya kegiatan penabangan yang tidak sesuai dengan prosedur di desa
Cinnong perlu di tindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku dan perlu
pembinaan dan pengawasan terhadap penambangan pasir baik berskala kecil
maupun berskala besar.
3. Masyarakat seharusnya menyadari bahwa dalam proses penegakan hukum
bukan merupakan tanggung jawab apparat penegak hukum semata, tetapi
juga merupakan tanggung jawab maasyarakat dalam upaya menghadapi dan
menanggulangi berbagai bentuk kejahatan yang merugikan dan meresahkan
masyarakat itu sendiri.
Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Cinnong Kec. Sibulue Kab. Bone).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dampak yang dihasilkan dari
pertambangan pasir terhadap manusia dan lingkungan di Desa Cinnong serta
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik pertambangan pasir di Desa
Cinnong. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran tentang
bagaimana dampak yang dihasilkan dari pertambangan pasir terhadap manusia dan
lingkungan serta tinjauan hukum terhadap praktik pertambangan pasir di Desa
Cinnong.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan penalaran teknik deskriptif kualitatif. Pendekatan dalam penelitian
ini adalah teologis normatif, yuridis, dan sosiologis. Sumber data terdiri atas data
primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi di Desa Cinnong.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertambangan pasir di Desa Cinnong
memberikan dampak positif bagi perekonomian sebagian masyarakat, terutama
pemilik lahan di sempadan sungai atau warga disekitar sungai. Selain dari dampak
positif, ada juga beberapa dampak negatif yang ditimbulkan seperti kerusakan
jalan, pengikisan lahan sempadan sungai, serta pencemaran air sungai yang
mengancam keseimbangan ekosistem. Dari perspektif hukum Islam, aktivitas
pertambangan yang merusak lingkungan bertentangan dengan prinsip menjaga
kelestarian alam sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an surah Al-A'raf ayat 56 dan
kaidah usul fiqh yang mengutamakan pencegahan kerusakan. Oleh karena itu,
diperlukan pengawasan lebih ketat dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan dirumuskan regulasi yang
tepat untuk lebih agar pertambangan pasir di Desa Cinnong tidak berdampak
buruk terhadap lingkungan dan tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di Desa Cinnong Kec. Sibulue Kab. Bone,
diperoleh beberapa Kesimpulan terkait dengan penambangan pasir di Desa
Cinnong sebagai berikut:
1. Dampak yang di hasilkan dari Pertambangan Pasir di Desa Cinnong terhadap
manusia dan lingkungan yaitu Adanya kegiatan pertambangan pasir di lokasi
Desa Cinnong Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone menimbulkan dampak
positif bagi sebagian kecil kehidupan social dalam masyarakat yang di mana
dengan adanya kegiatan ini dapat membantu perekonomian beberapa
masyarakat sekitar. Selain dampak positif, dampak negatif dari kegiatan
pertambangan pasir di Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone
yaitu Terjadinya kerusakan pada badan jalan, Terkikisnya lahan sempadan
daerah aliran sungai dan Air sungai menjadi keruh dan dalam.
2. Dalam persfektif islam sendiri, Allah SWT melarang melakukan segala
sesuatu yang dapat merusak bumi, sesudah bumi ini baik. Sebab bila
semuanya sudah diatur lalu dirusak, maka hamba itu bakal menanggung
resiko yang besar. Dampak yang ditimbulkn dari kegiatan penambangan di
desa Cinnong banyak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan pasir di
sekitaran sempadan sungai tersebut mengakibatkan ketidak seimbangan antara
makhluk-makhluk Tuhan yang maha Esa tersebut akan memicu kerusakan
alam seperti banjir dan longsor.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di Desa Cinnong Kec. Sibulue Kab. Bone,
diperoleh beberapa saran terkait dengan penambangan pasir di Desa Cinnong
sebagai berikut :
1. Hendaknya tindak penambangan pasir perlu dibuat lebih transparan sehingga
dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan cara
memberikan system prosedur perizinan yang ketat dalam pelaksanaan
pemberian izin penambangan.
2. Hendaknya kegiatan penabangan yang tidak sesuai dengan prosedur di desa
Cinnong perlu di tindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku dan perlu
pembinaan dan pengawasan terhadap penambangan pasir baik berskala kecil
maupun berskala besar.
3. Masyarakat seharusnya menyadari bahwa dalam proses penegakan hukum
bukan merupakan tanggung jawab apparat penegak hukum semata, tetapi
juga merupakan tanggung jawab maasyarakat dalam upaya menghadapi dan
menanggulangi berbagai bentuk kejahatan yang merugikan dan meresahkan
masyarakat itu sendiri.
Ketersediaan
| SSYA20250181 | 181/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
181/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
