Tinjauan Yuridis Terhadap Izin Pembangunan Usaha Sarang Burung Walet di Kecamatan Tanete Riattang
Arnida/742352021173 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Izin Pembangunan
Usaha Sarang Burung Walet di Kecamatan Tanete Riattang. Dalam penelitian ini
memuat rumusan masalah mengenai prosedur perizinan usaha sarang burung walet di
Kecamatan Tanete Riattang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia, pengawasan terhadap usaha sarang burung walet baik bagi yang belum
memiliki izin dan juga yang sudah memiliki izin. Penelitian ini bertujuan untuk
prosedur perizinan usaha sarang burung walet di Kecamatan Tanete Riattang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pengawasan
terhadap usaha sarang burung walet baik bagi yang belum memiliki izin dan juga
yang sudah memiliki izin. Penelitian ini merupakan studi kualitatif dengan
pendekatan gabungan yuridis normatif dan yuridis empiris, Pendekatan normatif
digunakan untuk menganalisis regulasi hukum yang mengatur perizinan, sedangkan
pendekatan empiris diterapkan melalui observasi lapangan dan wawancara dengan
pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
serta pelaku usaha setempat. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi, dengan data dianalisis secara deskriptif kualitatif
melalui proses reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perizinan telah mengikuti
sistem OSS dan peraturan yang berlaku, namun masih terdapat kesenjangan
pemahaman di kalangan pelaku usaha terhadap kewajiban teknis dan lingkungan.
Selain itu, pengawasan oleh instansi terkait masih menghadapi kendala sumber daya
dan koordinasi, meskipun sebagian besar pelaku usaha menunjukkan sikap
kooperatif. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bone 2012-2032, pelanggaran
terhadap ketentuan pemanfaatan ruang diatur secara tegas. Meskipun tidak secara
spesifik menyebutkan pembangunan sarang burung walet di kawasan padat
penduduk, pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenai sanksi
administratif. Penelitian ini menegaskan pentingnya sosialisasi, pendampingan, dan
penyederhanaan layanan perizinan untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan
berkelanjutan
A. Simpulan
1. Prosedur perizinan usaha sarang burung walet di Kecamatan Tanete Riattang
mengikuti ketentuan nasional melalui sistem OSS dan melibatkan tahapan
administratif, teknis, serta lingkungan yang ketat untuk menjamin legalitas,
kelayakan, dan keberlanjutan usaha. Namun, pemahaman pelaku usaha
terhadap prosedur, kewajiban lingkungan, rekomendasi teknis, dan
pembayaran retribusi masih beragam, sehingga dibutuhkan sosialisasi,
pendampingan, serta penyederhanaan layanan agar perizinan berjalan efektif,
adil, dan mendukung iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan.
2. Pengawasan terhadap usaha sarang burung walet di Kabupaten Bone
dilakukan baik terhadap pelaku usaha yang belum maupun yang sudah
memiliki izin, dengan pendekatan persuasif dan bertahap oleh DPMPTSP
bersama instansi terkait. Pengawasan ini bertujuan mendorong kepatuhan
terhadap regulasi, menjaga ketertiban lingkungan, dan memberikan
perlindungan hukum bagi usaha serta masyarakat. Namun, pelaksanaan
pengawasan masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan sumber
daya, koordinasi yang lemah antarinstansi, dan rendahnya kesadaran hukum
pelaku usaha. Meski begitu, sebagian besar pelaku usaha mendukung
pengawasan yang adil dan berharap adanya kemudahan dalam proses
perizinan.
3. Pelaku usaha di Kecamatan Tanete Riattang yang tidak memenuhi
ketentuan perizinan menghadapi berbagai implikasi hukum yang serius.
Ketidakpatuhan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif seperti
pencabutan izin, sanksi perdata berupa ganti rugi kepada masyarakat
terdampak, hingga sanksi pidana apabila pelanggaran terbukti
menimbulkan kerugian besar atau membahayakan lingkungan hidup.
Selain itu, dampak dari pelanggaran ini tidak hanya bersifat hukum, tetapi
juga merembet pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, seperti
konflik horizontal, ketimpangan usaha, serta menurunnya kualitas hidup
akibat pencemaran atau kebisingan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku
usaha untuk memahami dan memenuhi regulasi yang berlaku, agar
keberlangsungan usaha dapat berjalan seimbang dengan perlindungan
lingkungan dan ketertiban sosial.
D. Saran
1. Pemerintah daerah perlu menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan
pusat agar tidak menimbulkan ketimpangan aturan.
2. Perlu peningkatan kapasitas SDM dan digitalisasi pelayanan agar proses
izin berjalan lebih cepat dan efisien.
3. Sosialisasi OSS dan pentingnya legalitas usaha harus dilakukan secara
berkala di tingkat kelurahan/desa.
4. Pendampingan hukum bagi pelaku usaha kecil perlu diberikan untuk
memfasilitasi proses legalisasi usaha mereka.
5. Pemerintah daerah perlu menerapkan sanksi yang jelas dan tegas bagi
pelaku pelanggaran terkait pembangunan sarang burung walet.
Usaha Sarang Burung Walet di Kecamatan Tanete Riattang. Dalam penelitian ini
memuat rumusan masalah mengenai prosedur perizinan usaha sarang burung walet di
Kecamatan Tanete Riattang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia, pengawasan terhadap usaha sarang burung walet baik bagi yang belum
memiliki izin dan juga yang sudah memiliki izin. Penelitian ini bertujuan untuk
prosedur perizinan usaha sarang burung walet di Kecamatan Tanete Riattang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pengawasan
terhadap usaha sarang burung walet baik bagi yang belum memiliki izin dan juga
yang sudah memiliki izin. Penelitian ini merupakan studi kualitatif dengan
pendekatan gabungan yuridis normatif dan yuridis empiris, Pendekatan normatif
digunakan untuk menganalisis regulasi hukum yang mengatur perizinan, sedangkan
pendekatan empiris diterapkan melalui observasi lapangan dan wawancara dengan
pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
serta pelaku usaha setempat. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi, dengan data dianalisis secara deskriptif kualitatif
melalui proses reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perizinan telah mengikuti
sistem OSS dan peraturan yang berlaku, namun masih terdapat kesenjangan
pemahaman di kalangan pelaku usaha terhadap kewajiban teknis dan lingkungan.
Selain itu, pengawasan oleh instansi terkait masih menghadapi kendala sumber daya
dan koordinasi, meskipun sebagian besar pelaku usaha menunjukkan sikap
kooperatif. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bone 2012-2032, pelanggaran
terhadap ketentuan pemanfaatan ruang diatur secara tegas. Meskipun tidak secara
spesifik menyebutkan pembangunan sarang burung walet di kawasan padat
penduduk, pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenai sanksi
administratif. Penelitian ini menegaskan pentingnya sosialisasi, pendampingan, dan
penyederhanaan layanan perizinan untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan
berkelanjutan
A. Simpulan
1. Prosedur perizinan usaha sarang burung walet di Kecamatan Tanete Riattang
mengikuti ketentuan nasional melalui sistem OSS dan melibatkan tahapan
administratif, teknis, serta lingkungan yang ketat untuk menjamin legalitas,
kelayakan, dan keberlanjutan usaha. Namun, pemahaman pelaku usaha
terhadap prosedur, kewajiban lingkungan, rekomendasi teknis, dan
pembayaran retribusi masih beragam, sehingga dibutuhkan sosialisasi,
pendampingan, serta penyederhanaan layanan agar perizinan berjalan efektif,
adil, dan mendukung iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan.
2. Pengawasan terhadap usaha sarang burung walet di Kabupaten Bone
dilakukan baik terhadap pelaku usaha yang belum maupun yang sudah
memiliki izin, dengan pendekatan persuasif dan bertahap oleh DPMPTSP
bersama instansi terkait. Pengawasan ini bertujuan mendorong kepatuhan
terhadap regulasi, menjaga ketertiban lingkungan, dan memberikan
perlindungan hukum bagi usaha serta masyarakat. Namun, pelaksanaan
pengawasan masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan sumber
daya, koordinasi yang lemah antarinstansi, dan rendahnya kesadaran hukum
pelaku usaha. Meski begitu, sebagian besar pelaku usaha mendukung
pengawasan yang adil dan berharap adanya kemudahan dalam proses
perizinan.
3. Pelaku usaha di Kecamatan Tanete Riattang yang tidak memenuhi
ketentuan perizinan menghadapi berbagai implikasi hukum yang serius.
Ketidakpatuhan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif seperti
pencabutan izin, sanksi perdata berupa ganti rugi kepada masyarakat
terdampak, hingga sanksi pidana apabila pelanggaran terbukti
menimbulkan kerugian besar atau membahayakan lingkungan hidup.
Selain itu, dampak dari pelanggaran ini tidak hanya bersifat hukum, tetapi
juga merembet pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, seperti
konflik horizontal, ketimpangan usaha, serta menurunnya kualitas hidup
akibat pencemaran atau kebisingan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku
usaha untuk memahami dan memenuhi regulasi yang berlaku, agar
keberlangsungan usaha dapat berjalan seimbang dengan perlindungan
lingkungan dan ketertiban sosial.
D. Saran
1. Pemerintah daerah perlu menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan
pusat agar tidak menimbulkan ketimpangan aturan.
2. Perlu peningkatan kapasitas SDM dan digitalisasi pelayanan agar proses
izin berjalan lebih cepat dan efisien.
3. Sosialisasi OSS dan pentingnya legalitas usaha harus dilakukan secara
berkala di tingkat kelurahan/desa.
4. Pendampingan hukum bagi pelaku usaha kecil perlu diberikan untuk
memfasilitasi proses legalisasi usaha mereka.
5. Pemerintah daerah perlu menerapkan sanksi yang jelas dan tegas bagi
pelaku pelanggaran terkait pembangunan sarang burung walet.
Ketersediaan
| SSYA20250082 | 82/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
82/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
