Konten Prank NTCR (Nikah, Talak, Cerai, Dan Rujuk) Ditinjau Dari Segi Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini berjudul tentang Konten Prank NTCR (Nikah, Talak, Cerai, dan
Rujuk) Ditinjau Dari Segi Hukum Islam. Terdapat dua masalah yang dirumuskan yaitu
(1) Bagaimana konsep prank NTCR dan (2) Bagaimana pandangan hukum islam
mengenai konten prank NTCR. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena
konten prank yang mengangkat tema NTCR (Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk) dalam
perspektif hukum Islam. Penelitian ini berupaya menjawab bagaimana konsep prank
NTCR dipahami serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik tersebut.
Fenomena konten prank yang menampilkan isu-isu sensitif seperti nikah, talak, cerai,
dan rujuk (NTCR) marak terjadi di media sosial dan menarik perhatian publik karena
dianggap sebagai hiburan. Namun, dalam perspektif hukum Islam, tema-tema ini
memiliki kedudukan hukum yang sakral dan tidak dapat dijadikan bahan candaan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan
pendekatan normative dan filosofis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan (library
research) yang mencakup kajian terhadap al-Qur’an, hadis, literatur fiqh, serta
dokumentasi lain yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui
teknik analisis isi terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan
hukum Islam dan fenomena konten digital.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep prank NTCR (Nikah, Talak,
Cerai, dan Rujuk) merupakan bentuk hiburan yang mempermainkan unsur-unsur
hukum keluarga Islam yang sakral, seperti akad nikah, ucapan talak, proses perceraian,
dan rujuk, yang sebenarnya memiliki ketentuan hukum yang jelas dan serius dalam
syariat. Dalam Islam, ketiga hal tersebut yakni nikah, talak, dan rujuk tetap dianggap
sah dan mengikat meskipun diucapkan dalam bentuk candaan. Oleh karena itu, prank
yang membawa tema NTCR tidak diperkenankan karena tidak hanya menyesatkan
pemahaman masyarakat, tetapi juga dapat berdampak hukum jika dilakukan dalam
realitas. Pandangan hukum Islam terhadap konten prank NTCR adalah bahwa
perbuatan ini tidak dibenarkan, karena mengandung unsur kebohongan,
mempermainkan hukum syariat, dan dapat menimbulkan dampak negatif secara sosial
dan psikologis, serta merusak nilai kesucian pernikahan.
A. Kesimpulan
1. Prank NTCR (Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk) adalah bentuk konten hiburan
yang menjadikan isu-isu sakral dalam Islam seperti pernikahan, talak, cerai,
dan rujuk sebagai bahan candaan atau lelucon di media sosial. Konten ini
biasanya dilakukan oleh pasangan suami istri atau individu tertentu dengan
berpura-pura melakukan akad nikah, menceraikan pasangan, atau menyatakan
rujuk, namun tanpa maksud dan kesungguhan. Tindakan ini dinilai sebagai
hiburan oleh sebagian orang, tetapi pada hakikatnya mengandung unsur dusta,
mempermainkan syariat, dan sering kali menimbulkan dampak emosional
bagi yang terlibat maupun penonton.
2. Dalam perspektif hukum Islam, pernikahan, talak, dan rujuk adalah hal yang
sangat serius. Terdapat hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa
tiga perkara ini, baik dilakukan secara serius maupun bercanda, tetap memiliki
dampak hukum yang sah. Maka, menjadikan hal-hal tersebut sebagai bahan
candaan termasuk tindakan yang dilarang. Konten prank NTCR dinilai tidak
etis, tidak sesuai dengan adab Islam, dan berpotensi menyesatkan pemahaman
masyarakat, terutama generasi muda, mengenai hukum keluarga dalam Islam.
Prank semacam ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu
menjaga kesucian institusi keluarga dan menjauhi perbuatan yang merugikan
sesama.
B. Saran
1. Untuk masyarakat dan para content creator diharapkan agar lebih berhati-hati
dalam membuat dan mengonsumsi konten hiburan, serta lebih bijak dalam
memilih tema atau topik konten yang akan dipublikasikan di media sosial
terutama yang menyangkut perkara serius dalam syariat Islam. Hendaknya
setiap konten yang diproduksi tetap menjaga nilai-nilai etika, moral, dan
hukum Islam. Prank yang menyangkut nikah, talak, cerai, dan rujuk sebaiknya
dihindari karena dapat merusak pemahaman masyarakat serta mengurangi
kesakralan hukum-hukum Allah
2. Bagi peneliti selanjutnya, penelitian ini diharapkan bisa menjadi dasar
pengembangan kajian yang lebih luas, seperti meneliti dampak psikologis
konten prank NTCR terhadap keluarga, atau pendekatan edukatif untuk
menangkal konten yang tidak sesuai syariat. Diperlukan studi lanjutan untuk
memperkuat data dan strategi dalam menangani fenomena ini secara lebih
menyeluruh.
Ketersediaan
SSYA20250211211/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

211/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Konten Prank

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top