Kontektualisasi Penafsiran QS. An-Nūr/24: 4-5 atas Fenomena Qażfu Al-zinā di Media Sosial (Kajian Hermeneutika Abdullah Saeed)

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang “Kontekstualisasi Penafsiran QS. An-Nūr/24:
4-5 atas Fenomena Qażfu Al-Zinā di Media Sosial (Kajian Hermeneutika Abdullah
Saeed)”. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hukum qażfu al-zinā
berdasarkan QS. an-Nūr/24: 4-5 serta penafsiran ulama dan untuk mengetahui
kontekstualisasi penafsiran QS. an-Nūr/24: 4-5 atas fenomena qażfu al-zinā di media
sosial apabila dilihat dari pendekatan kontekstual Abdullah Saeed. Penelitian ini
merupakan jenis riset kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan
ilmu tafsir dan hermeneutika yang dikonstruksi oleh Abdullah Saeed. Sumber data
primer dalam penelitian ini yaitu QS. an-Nūr/24: 4-5 dan penafsirannya. Sedangkan
sumber data sekunder dalam penelitian ini yaitu segala tulisan atau buku serta jurnal
yang mendukung sumber data primer. Teknik analisis data yang peneliti gunakan yaitu
berdasarkan pada teknik analisis yang sebagaimana digunakan dalam langkah-langkah
penafsiran yang terdapat pada kajian hermeneutika Abdullah Saeed dengan melakukan
kontekstualisasi ayat.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa qażfu al-zinā di media sosial tidak
dapat dihukumi dengan hukum had dengan beberapa alasan. pertama, qażfu al-zinā di
media sosial mengandung unsur syubhāt dan tidak memenuhi syarat untuk
dilaksanakan sanksi had qażaf, sehingga hukuman dialihkan ke sanksi ta'zir. Jenis
sanksinya secara penuh menjadi wewenang penguasa demi terealisasinya
kemaslahatan ummat. Kedua, dalam konteks keindonesiaan istilah had qażaf tidak
dikenal luas dikalangan masyarakat, tuduhan berzina ini dikategorikan dalam
pencemaran nama baik dan sanksi pelaku qażfu al-zinā diatur dalam Bab XVI KUHP.
Penghinaan dalam KUHP terdiri dari pencemaran atau pencemaran tertulis (Pasal 310
ayat 1 dan 2), fitnah (Pasal 311), penghinaan ringan (Pasal 315), mengadu dengan cara
memfitnah (Pasal 317), tuduhan dengan cara memfitnah (Pasal 318) dan dan
pencemaran nama baik orang yang meninggal diatur dalam Pasal 320. Akan tetapi
sanksi hukum baik itu ḥad ataupun ta’zīr ini bisa saja terhapus atau gugur apabila
pelaku bertaubat/ meminta maaf dan belum diserahkan kepada penguasa.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab
sebelumnya, maka diambil kesimpulan sebagai berikut:
Secara tekstual hukum atas al-qażfu yaitu orang yang menuduh wanita yang
baik-baik, merdeka, baligh dan suci kehormatannya telah berzina adalah hukum
cambuk. Demikian pula dengan pelaku qażaf terhadap laki-laki. Penuduh yang tidak
membawa bukti-bukti yang membenarkan tuduhannya itu dihadapkan kepada tiga
runtutan hukum yaitu dicambuk delapan puluh kali, ditolak persaksiannya selama-
lamanya dan dihukumi fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat yakni menyesali
perbuatannya, serta bertekad tidak akan mengulanginya.
Dalam konteks penafsiran kontemporer tidak semua pelaku qażaf otomatis
dihukum dera 80 kali sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. an-Nur/24: 4-5. Di era
virtual abad ke-21, tuduhan perzinahan (qażfu al-zinā) menjamur di platform online
seperti Instagram, Tiktok, dan Twitter. Qażfu al-zina di media sosail mengandung unsur
syubhāt dan tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan sanksi had qażaf, sehingga
hukuman dialihkan ke sanksi ta'zir. Jenis sanksinya secara penuh menjadi wewenang
penguasa demi terealisasinya kemaslahatan umat. Dalam konteks keindonesiaan,
istilah had qażaf tidak dikenal luas dikalangan masyarakat. Tuduhan berzina ini bisa
dikategorikan dalam pencemaran nama baik dan sanksi pelaku qażfu al-zinā diatur
dalam KUHP. Akan tetapi sanksi hukum baik itu ḥad ataupun ta’zīr ini bisa saja
terhapus atau gugur apabila pelaku bertaubat/meminta maaf dan belum diserahkan
kepada penguasa. hal ini sesuai dengan firman Allah pada QS. an-Nūr/24: 5.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikemukakan hasil implikasi secara
teoritis dan praktis sebagai berikut:
1. Implikasi teoritis
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat-ayat tentang teks etico
legal tidak semata-mata kaku dan berlaku secara universal. Demikian juga implikasi
hukum yang terdapat pada QS. an-Nur/24: 4-5, jika dipahami secara literal dan tekstual
maka akan hanya akan menemukan makna yang sempit. Berdasarkan hal tersebut maka
metode kontekstualisasi Abdullah Saeed merupakan upaya agar makna bisa selaras
dengan fenomena kontemporer saat ini. Maka diperoleh hukuman bagi pelaku tuduhan
zina di media sosial diserahkan kepada masing-masing konteks berbeda. Di Indonesia
misalnya di bawah payung UUD, hukuman terhadap pelaku tuduhan zina memiliki
posisi takaran hukum yang telah disepakati, namun ada pengecualian hukum bagi
pelaku yang bertobat.
2. Implikasi praktis
Hasil penelitian ini digunakan sebagai masukan bagi para pakar ahli tafsir dan
para peneliti lain yang tertarik untuk melanjutkan atau mengembangkan bidang
pengetahuan yang sama, serta instansi yang terkait dalam merumuskan kebijakan
pembagunan masyarakat, bangsa, negara, dan agama. Peneliti berharap kajian ilmiah
tentang Al-Qur’an akan terus berkembang. Sebagaimana hal tersebut merupakan cita-
cita dari Al-Qur’an sebagai wahyu yang ṣālih li kulli zamān wa al-makān.
Ketersediaan
SFUD2024004040/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

40/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FUD

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top