Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Pendistribusian Liquid Petroleum Gas (LPG) Bersubsidi (Studi Kasus Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum konsumen dalam
pendistribusian LPG bersubsidi ( Studi kasus di kabupaten Bone). Permasalahan
dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum bagi
konsumen dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam pendistrubusian LPG
bersubsidi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research kualitatif)
dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam
penelitian ini terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tersier yang diperoleh
melalui observasi, wawancara dan dokumentasi di PT. Hastura Nazwa Utama dan
beberapa wilayah di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat dalam perlindungan
hukum bagi konsumen yang menggunakan LPG adalah karna tidak terpenuhinya hak-
hak konsumen dan upaya kesadaran hukum dalam pemakaian gas LPG yang
disebabkan oleh pemerintah yang tidak melakukan sosialsi tentang tatacara
penggunaan tabung LPG, kurangnya pengetahuan konsumen untuk melakukan
pengaduan jika terjadi kecurangan atau kerusakan pada tabung LPG, dan masyarakat
juga memiliki pengetahuan yang lemah terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah yakni undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentan perlindungan
konsumen. Perlindungan hukum dalam pendistribusian LPG bersubsidi di kabupaten
bone belum berjalan dengan baik dikarenakan masih terjadi tindak kecurangan yang
terjadi di lapangan seperti menaikkan harga eceran tertinggi yang bertentangan
dengan regulasi serta tidak adanya bentuk perlindungan yang diberikan oleh pihak
yang berwenang kepada masyarakat jika terjadi kerusakan tabung LPG yang
menimbulkan kerugian terhadap konsumen. dalam penelitian ini menunjukkan
perlunya intervensi yang lebih kuat dari pemerintah dalam memberikan edukasi
kepada konsumen dan penegakan hukum yang ada. Pengawasan yang lebih ketat dan
penerapan sanksi hukum yang tegas sangat dibutuhkan guna mengatasi praktik
kecurangan di lapangan dan memastikan perlindungan konsumen dapat terlaksana
secara efektif.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneiti di SPPBE PT. Hastura
Nazwa Utama , agen serta pangkalan yang ada di Kabupaten Bone terkait dengan
perlindungan hukum konsumen dalam pendistribusian LPG bersubsidi di
kabupaten bone, peneliti dapat menyimpulkan bahwa:
1. Faktor penghambat dalam perlindungan hukum bagi konsumen yang
menggunakan LPG adalah tidak terpenuhinya hak-hak konsumen dan upaya
kesadaran hukum dalam pemakaian gas lpg yang disebabkan oleh pihak
pemerintah tidak melakukan sosialisasi tentang tata cara penggunaan tabung
gas LPG secara merata mulai dari perkotaan sampai di pelosok desa. Dan
konsumen memiliki pengetahuan yang kurang untuk melakukan pengaduan
meskipun telah disediakan tempat pengaduan oleh pihak SPPBE apabila
terjadi kerusakan pada tabung. Dan masyarakat juga memiliki pengetahuan
yang lemah terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Solusi
dari faktor penghambat tersebut adalah pemerintah daerah kabupaten Bone
melakukan intensifikasi sosialisasi hukum konsumen melalui berbagai media
lokal, serta membetuk mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh
masyarakat. Diperlukan pelatihan terhadap konsumen dan aparat desa agar
memiliki pemahaman yang memadai mengenai hak dan perlindungan hukum.
Di samping itu, pengawasan distribusi LPG bersubsidi perlu di tingkatkan
dengan pengawasan ketat serta penerapan sanksi terhadap pelanggar.
80
2. Perlindungan hukum konsumen dalam pendistribusian LPG bersubsidi di
kabupaten Bone belum berjalan dengan baik dikarenakan masih terjadi tindak
kecurangan yang terjadi dilapangan seperti menaikkan harga eceran tertinggi
yang bertentangan dengan peraturan gubernur sulawesi selatan No. 11 tahun
2021, serta tidak adanya bentuk perlindungan yang diberikan oleh pihak yang
berwenang kepada masyarakat apabila terjadi kerusakan tabung yang
menimbulkan kerugian kepada konsumen dimana hal tersebut sangat
bertentangan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999. Secara preventif,
tidak terdapat edukasi dan sosialisasi yang memadai kepada konsumen terkait
penggunaan LPG, serta tidak ada sistem pengawasan ketat terhadap harga
dan distribusi. Sementara secara represif, tidak tersedia mekanisme
pengaduan yang jelas dan tidak tindakan hukum terhadap pelanggaran yang
merugikan konsumen
B. Saran
1. Kendala-kendala yang dihadapi dalam perlindungan konsumen seharusnya
segera disikapi oleh pemerintah dengan membuka suatu inovasi dalam
memberika perlindungan hukum seperti membuka pos pengaduan khusus
untuk masyarakat yang mengalami kecurangan yang menyebabkan
kerugian baik itu kerugian materil maupun kerugian inmateril, serta
pemerintah harus lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap
pelaku usaha khususnya dalam Pendistribusian LPG yang sering
melakukan tindak kecurangan.
2. Seharusnya pemerintah dalam melakukan sosialisasi tentang pentingnya
gas LPG bersubsidi tepat sasaran agar dinikmati oleh kalangan menengah
81
ke bawah tujuannya adalah agar masyarakat ekonomi menengah ke atas
tidak mengambil hak warga miskin dan pedagang yang memainkan harga
LPG bersubsidi sadar dan tidak melakukannya lagi
Ketersediaan
SSYA20250107107/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

107/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top