Sistem Kaderisasi Partai Politik Perspektif Siyasah Syar'iyyah (Studi di DPC PDIP Kabupaten Bone dan DPC Partai HANURA Kabupaten Bone)

No image available for this title
Penelitian ini membahas Sistem Kaderisasi Partai Politik Perspektif Siyasah
Syar'iyyah di DPC PKB dan DPD PKS Kabupaten Bone. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana pola kaderisasi yang diterapkan oleh DPC PKB dan
DPD PKS Kabupaten Bone dalam membentuk kader politik, serta tantangan dan
hambatan yang dihadapi dalam implementasi sistem kaderisasi yang berbasis nilai-nilai
Islam di DPC PKB dan DPD PKS Kabupaten Bone. Fokus penelitian ini adalah
bagaimana prinsip-prinsip dasar politik Islam, khususnya prinsip persamaan (al-
musaawah) diterapkan dalam proses kaderisasi di kedua partai tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan normatif empiris. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan
teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap pihak terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Sistem Kaderisasi Partai
PKB dan PKS menerapkan sistem kaderisasi berjenjang dan sistematis, namun terdapat
perbedaan dalam penekanan nilai-nilai keislaman dan strategi pengembangan kader.
Tantangan utama dalam implementasi kaderisasi berbasis nilai Islam adalah adanya
peran ideologi Partai dari landasan filosofi menjadi sekedar formalitas, serta hambatan
internal seperti keterbatasan sumber daya manusia dan rendahnya partisipasi kader.
Penelitian ini merekomendasikan agar dapat membentuk kader yang tidak hanya
kompeten secara politik tetapi juga berintegritas dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
A. Simpulan
Dari uraian hasil wawancara langsung yang dilakukan penulis berkaitan
dengan Sistem Kaderisasi Partai Politik Perspektif Siyasah Syar'iyyah (Studi di
DPC PKB dan DPD PKS Kabupaten Bone) diperoleh kesimpulan sebagai berikut;
1. Sistem kaderisasi yang dilakukan oleh DPC PKB Kabupaten Bone yaitu dengan
melakukan seminar pendidikan kader atau sekolah pemimpin perubahan yang
dilaksanakan oleh DPP PKB, didalamnya terdapat Lembaga Kaderisasi
Nasional yang bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi angota dan kader PKB. Terdapat
jenjang pengkaderan yang dimulai dari anggota biasa dan anggota inti (terdiri
dari pengurus dan anggota biasa yang telah mengikuti kaderisasi PKB).
kemudian kader terdiri dari kader pelopor, kader penggerak dan loyalis .
2. Sistem kaderisasi yang dilakukan oleh DPD PKS Kabupaten Bone yaitu dengan
melalui pembinaan (meliputi halaqah yang diisi oleh murobbi), pelatihan, dan
pendidikan dalam unit pembinaan anggota. Kader PKS terdiri dari Anggota
Pendukung, penggerak dan pelopor. Anggota pendukung terdiri dari anggota
pemula dan anggota siaga, anggota penggerak terdiri dari anggota muda dan
anggota pratama, anggota pelopor terdiri dari anggota madya, dewasa dan
anggota utama.
3. Kader yang berkualitas yaitu kader yang memiliki kompetensi, integritas,
dedikasi, dan visi yang selaras dengan nilai-nilai partai.Sumber Daya Manusia
57
58
(SDM) sangat berperan dalam mempengaruhi kaderisasi partai. Kualitas dan
kapasitas SDM yang dimiliki partai akan menentukan keberhasilan proses
kaderisasi serta output kader yang dihasilkan.
4. Banyaknya fenomena kader instan anggota biasa partai politik (anggota baru)
yang tidak melewati proses kaderisasi namun maju dan terpilih menjadi anggota
DPR hal ini menandakan kegagalan partai dalam membina dan menyiapkan
kader internal (kader murni) untuk dapat bersaing di kontestasi pemilu.
Sehingga masuknya anggota biasa dan terpilih bisa jadi bukan merupakan
representasi terbaik dari masyarakat, melainkan sekedar figur populer atau
bermodal.
5. Penerapan prinsip persamaan (al-musawa) dalam hal kaderisasi ditingkat DPC
PKB menunjukkan bahwa proses kaderisasi dapat diikuti oleh seluruh anggota
partai serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anggota atau kader
untuk mendapatkan promosi jabatan dipartai. Ditingkat DPD PKS
menunjukkan bahwa semua orang bisa mengikuti proses kaderisasi serta dapat
dipilih untuk mengisi posisi jabatan partai dan jenjang kader yang lebih tinggi.
Berdasarkan hal tersebut diatas, jenjang karir diinternal kedua partai telah
menerapkan prinsip persamaan (al-musawa) namun, untuk anggota atau kader
partai yang hendak maju dalam kontestasi pemilu dipilih berdasarkan
elektabilitas, popularitas dan serta materi maupun previlege. Dengan melihat
fenomena yang ada bahwa partai politik hanya mementingkan perolehan suara
dan eksistensi semata.
B. Implikasi
1. Memberikan kesempatan kepada seluruh Kader Partai untuk dapat dicalonkan
dalam kontestasi Pemilu, serta adanya tahapan kaderisasi yang harus dilakukan
secara transparan dan akuntabel, sehingga menghindari praktik nepotisme,
diskriminasi, atau money politik. Proses seleksi harus diatur secara sistematis
dalam AD/ART partai dan dijalankan secara periodik, bukan hanya menjelang
pemilu. Kelembagaan yang kuat akan memastikan kaderisasi berjalan secara
konsisten dan profesional.
2. Mendorong Pemerintah untuk melakukan revisi peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Partai Politik dan UU Pemilu untuk menetapkan syarat
minimal masa keanggotaan kader dan keikutsertaan dalam pendidikan kader
partai sebelum seseorang dapat dicalonkan sebagai anggota legislatif. Hal ini
bertujuan untuk memastikan hanya kader yang benar-benar memahami visi,
misi, dan nilai-nilai partai yang dapat maju sebagai calon pemimpin.
3. Pemerintah melalui lembaga terkait seperti Kementrian Hukum dapat membuat
standar minimal proses kaderisasi yang harus dijalankan setiap partai, termasuk
durasi, tahapan, serta indikator kompetensi yang harus dicapai di setiap jenjang
kaderisasi serta pengawasan terhadap keuangan yang bersumber dari
APBN/APBD wajib diperkuat termasuk pelaporan sumber dan penggunaan
dana kaderisasi serta pengahapusan dana Bantuan Politik berdasarkan jumlah
suara yang diperoleh oleh partai politik, agar tidak terjadi konflik kepentingan
atau pengaruh pihak eksternal yang merusak integritas kaderisasi.
Ketersediaan
SSYA2025007979/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

79/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top