Implementasi Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Pengalihfungsian Lahan Pertanian Menjadi Lahan Perumahan (Studi Kasus Dinas Pertanian Kabupaten Bone).
Lyraswati/742352021148 - Personal Name
Skripsi ini membahas pengalihfungsian lahan pertanian menjadi lahan
perumahan di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.Alih fungsi lahan
pertanian menjadi perumahan di Kabupaten Bone, semakin meningkat akibat
kebutuhan tempat tinggal dan nilai jual lahan yang tinggi. Fenomena ini mengancam
produktivitas pertanian dan ketahanan pangan, serta menyebabkan perubahan sosial,
ekonomi, dan lingkungan. Penelitian ini menganalisis alih fungsi lahan berdasarkan
Pasal 44 UU No. 41 Tahun 2009 guna mendukung kebijakan perlindungan lahan
pertanian dan swasembada pangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
mengetahui faktor-faktor memicu terjadi pengalih fungsian lahan pertanian menjadi
lahan perumahan serta penyelesaian pengalih fungsian lahan pertanian menjadi lahan
perumahan menurut pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009Tentang
Pengalih Fungsian Lahan Pertanian Menjadi Lahan Perumahan. Penelitian
inimerupakan penelitian lapangan (field research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalih fungsian lahan pertanian
menjadi lahan perumahan di Kabupaten Bone di bebabkan ketidaksesuaian tata ruang,
lemahnya koordinasi antar instansi, serta sulitnya pembebasan lahan akibat sengketa,
penolakan pemilik, dan ketidakpuasan kompensasi. Selain itu, penyediaan lahan
pengganti juga terhambat oleh keterbatasan lahan yang setara dan kendala legalitas,
teknis, serta sosial di lapangan serta penyelesaian pengalihan fungsi dilakukan
melalui serangkaian tahapan terpadu, dimulai dari kajian kelayakan strategis oleh
instansi teknis, penyusunan rencana alih fungsi yang melibatkan masyarakat,
pembebasan hak kepemilikan lahan secara adil dan sesuai hukum, hingga penyediaan
lahan pengganti yang setara dari segi kualitas dan luas. Setiap tahap melibatkan
koordinasi lintas sektor guna menjaga ketahanan pangan, legalitas, serta partisipasi
masyarakat dalam proses alih fungsi lahan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarikkesimpulan sebagai
berikut:
1. Faktor-faktor memicu terjadi pengalih fungsian lahan pertanian menjadi lahan
perumahan di Kabupaten Bone dilakukan melalui serangkaian tahapanterpadu,
dimulai dari kajian kelayakan strategis oleh instansi teknis, penyusunan rencana
alihfungsi yang melibatkan masyarakat, pembebasan hak kepemilikan lahan secara
adil dan sesuai hukum, hingga penyediaan lahan pengganti yang setara dari segi
kualitas dan luas. Setiap tahap melibatkan koordinasi lintas sektor guna menjaga
ketahanan pangan, legalitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses alihfungsi
lahan.
2. Penyelesaian pengalih fungsian menurut pasal 44 undang-undang nomor 41 tahun
2009 mencakup terbatasnya data akurat, minimnya tenaga ahli, ketidaksesuaian
tata ruang, lemahnya koordinasi antar instansi, serta sulitnya pembebasan lahan
akibat sengketa, penolakan pemilik, dan ketidakpuasan kompensasi. Selain itu,
penyediaan lahan pengganti juga terhambat oleh keterbatasan lahan yang setara
dan kendala legalitas, teknis, serta sosial di lapangan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan maka dapat dikemukakan beberapa saran sebagai
berikut:
1. Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
Pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi lintas instansi dalam
setiap tahapan alihfungsi lahan, meningkatkan akurasi data lahan pertanian, serta
menyediakan tenaga ahli yang kompeten dalam kajian dan perencanaan. Selain itu,
penting untuk mempercepat proses legalisasi lahan, mengedepankan musyawarah
dalam pembebasan kepemilikan, dan menjamin penyediaan lahan pengganti yang
sesuai agar ketahanan pangan tetap terjaga.
2. Bagi Masyarakat
Masyarakat diharapkan lebih aktif terlibat dalam proses musyawarah dan
sosialisasi terkait alihfungsi lahan serta memahami pentingnya perlindungan lahan
pertanian bagi keberlangsungan pangan daerah. Partisipasi aktif dan sikap terbuka
terhadap solusi yang ditawarkan pemerintahakan memudahkan proses alihfungsi
yang berkeadilan dan berkelanjutan.
perumahan di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.Alih fungsi lahan
pertanian menjadi perumahan di Kabupaten Bone, semakin meningkat akibat
kebutuhan tempat tinggal dan nilai jual lahan yang tinggi. Fenomena ini mengancam
produktivitas pertanian dan ketahanan pangan, serta menyebabkan perubahan sosial,
ekonomi, dan lingkungan. Penelitian ini menganalisis alih fungsi lahan berdasarkan
Pasal 44 UU No. 41 Tahun 2009 guna mendukung kebijakan perlindungan lahan
pertanian dan swasembada pangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
mengetahui faktor-faktor memicu terjadi pengalih fungsian lahan pertanian menjadi
lahan perumahan serta penyelesaian pengalih fungsian lahan pertanian menjadi lahan
perumahan menurut pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009Tentang
Pengalih Fungsian Lahan Pertanian Menjadi Lahan Perumahan. Penelitian
inimerupakan penelitian lapangan (field research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalih fungsian lahan pertanian
menjadi lahan perumahan di Kabupaten Bone di bebabkan ketidaksesuaian tata ruang,
lemahnya koordinasi antar instansi, serta sulitnya pembebasan lahan akibat sengketa,
penolakan pemilik, dan ketidakpuasan kompensasi. Selain itu, penyediaan lahan
pengganti juga terhambat oleh keterbatasan lahan yang setara dan kendala legalitas,
teknis, serta sosial di lapangan serta penyelesaian pengalihan fungsi dilakukan
melalui serangkaian tahapan terpadu, dimulai dari kajian kelayakan strategis oleh
instansi teknis, penyusunan rencana alih fungsi yang melibatkan masyarakat,
pembebasan hak kepemilikan lahan secara adil dan sesuai hukum, hingga penyediaan
lahan pengganti yang setara dari segi kualitas dan luas. Setiap tahap melibatkan
koordinasi lintas sektor guna menjaga ketahanan pangan, legalitas, serta partisipasi
masyarakat dalam proses alih fungsi lahan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarikkesimpulan sebagai
berikut:
1. Faktor-faktor memicu terjadi pengalih fungsian lahan pertanian menjadi lahan
perumahan di Kabupaten Bone dilakukan melalui serangkaian tahapanterpadu,
dimulai dari kajian kelayakan strategis oleh instansi teknis, penyusunan rencana
alihfungsi yang melibatkan masyarakat, pembebasan hak kepemilikan lahan secara
adil dan sesuai hukum, hingga penyediaan lahan pengganti yang setara dari segi
kualitas dan luas. Setiap tahap melibatkan koordinasi lintas sektor guna menjaga
ketahanan pangan, legalitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses alihfungsi
lahan.
2. Penyelesaian pengalih fungsian menurut pasal 44 undang-undang nomor 41 tahun
2009 mencakup terbatasnya data akurat, minimnya tenaga ahli, ketidaksesuaian
tata ruang, lemahnya koordinasi antar instansi, serta sulitnya pembebasan lahan
akibat sengketa, penolakan pemilik, dan ketidakpuasan kompensasi. Selain itu,
penyediaan lahan pengganti juga terhambat oleh keterbatasan lahan yang setara
dan kendala legalitas, teknis, serta sosial di lapangan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan maka dapat dikemukakan beberapa saran sebagai
berikut:
1. Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
Pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi lintas instansi dalam
setiap tahapan alihfungsi lahan, meningkatkan akurasi data lahan pertanian, serta
menyediakan tenaga ahli yang kompeten dalam kajian dan perencanaan. Selain itu,
penting untuk mempercepat proses legalisasi lahan, mengedepankan musyawarah
dalam pembebasan kepemilikan, dan menjamin penyediaan lahan pengganti yang
sesuai agar ketahanan pangan tetap terjaga.
2. Bagi Masyarakat
Masyarakat diharapkan lebih aktif terlibat dalam proses musyawarah dan
sosialisasi terkait alihfungsi lahan serta memahami pentingnya perlindungan lahan
pertanian bagi keberlangsungan pangan daerah. Partisipasi aktif dan sikap terbuka
terhadap solusi yang ditawarkan pemerintahakan memudahkan proses alihfungsi
yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Ketersediaan
| SSYA20250127 | 127/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
127/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
