Problematika Perkawinan Beda Usia Pada Masarakat Kecamatan Cina Perspektif Hukum Islam
Sarina. S/742302020122 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Problematika Perkawinan Beda Usia Pada
Masyarakat Kecamatan Cina Perpektif Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui perspektif hukum Islam tentang perkara beda usia pada masyarakat
Kecamatan Cina dan upaya untuk mengatasi problematika perkawinan beda usia pada
masyarakat Kecamatan Cina.
Data penelitian diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan (Field
Research) jenis kualitatif dengan menggunakan tekhnik pengumpulan data observasi,
dokumentasi dan wawancara langsung kepada massyarakat di Kecamatan Cina.
Metode pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan teologis normatif,
sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kecamatan Cina memiliki
pandangan yang beragam mengenai perkawinan beda usia, di mana sebagian
mendukung dengan alasan bahwa usia bukanlah satu-satunya indikator kedewasaan
dan kesuksesan dalam berumah tangga, sementara yang lain menunjukkan
ketidaksetujuan karena stigma sosial yang melekat. Dari perspektif hukum Islam,
perkawinan semacam ini dianggap sah asalkan memenuhi syarat dan rukun yang
ditentukan, meskipun pasangan perlu mengatasi tantangan yang muncul dari perbedaan
usia. Adapun upaya yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Cina dalam mengatasi
problematika yang muncul pada perkawinan beda usia yaitu saling berkompromi akan
ekspektasi tiap pasangan, mencari kesamaan ketertarikan satu sama lain, memastikan
nilai, moral, dan tujuan hidup sesuai satu sama lain, mencari dukungan sosial,
merencanakan pemecahan masalah, menggunakan strategi coping dalam pemecahan
masalah.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi masyarakat dan
pasangan beda usia dalam memahami dan mengelola problematika yang ada, serta
memperkuat nilai-nilai keluarga dalam konteks hukum Islam.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan pembahasan serta penelitian denngan memperhatikan
pokok masalah yang diangkat dengan judul “Problematika Perkawinan Beda Usia Pada
Masyarakat Kecamatan Cina Perspektif Hukum Islam” maka penulis dapat menarik
Kesimpulan sebagai berikut:
1. Problematika Perkawinan beda usia dapat menimbulkan masalah kehidupan
seksual. Pasangan dengan perbedaan usia yang jauh akan menghadapi perbedaan
dalam keinginan seksual dan kemampuan fisik, yang dapat memicu ketegangan dan
konflik dalam hubungan. Kemudian perbedaan prioritas dan tujuan dalam hidup
dapat menjadi sumber konflik. Dari sisi psikologis, perbedaan usia dapat
mempengaruhi sikap emosional dan kedewasaan dalam hubungan yang dapat
memperumit keharmonisan rumah tangga. Tidak lupa dengan cerita dan makian
dari orang-orang sekitar sangat mempengaruhi keharmonisan dalam rumah tangga.
2. Hukum Islam tidak menetapkan batasan usia yang ketat untuk perkawinan.
Perkawinan beda usia menurut perspektif hukum Islam dianggap sah, tetapi
pasangan harus mempertimbangkan kriteria kafaah seperti integritas keagamaan,
status merdeka, dan kesamaan nilai-nilai.
B. Saran
Dalam penelitian ini, telah terungkap berbagai tantangan yang dihadapi oleh
pasangan dengan perbedaan usia, khususnya ketika istri lebih tua, serta bagaimana
perspektif hukum Islam dapat memberikan panduan dalam mengatasi masalah tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk terus membangun komunikasi yang
efektif dan saling pengertian, serta mengedepankan nilai-nilai keadilan dan saling
menghormati dalam hubungan mereka.
Selanjutnya, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya
menerima perkawinan beda usia sebagai pilihan yang sah dan valid, tanpa terpengaruh
oleh stigma sosial yang negatif. Dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar juga
sangat penting untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pasangan dalam
menjalani kehidupan rumah tangga mereka.
Akhirnya, penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penelitian
lebih lanjut mengenai perkawinan beda usia, serta memberikan wawasan bagi pasangan
dan masyarakat untuk lebih memahami dan menghargai keberagaman dalam bentuk-
bentuk perkawinan yang ada. Dengan demikian, diharapkan hubungan yang harmonis
dan saling mendukung dapat terwujud, serta nilai-nilai Islam dalam perkawinan dapat
diimplementasikan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat Kecamatan Cina Perpektif Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui perspektif hukum Islam tentang perkara beda usia pada masyarakat
Kecamatan Cina dan upaya untuk mengatasi problematika perkawinan beda usia pada
masyarakat Kecamatan Cina.
Data penelitian diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan (Field
Research) jenis kualitatif dengan menggunakan tekhnik pengumpulan data observasi,
dokumentasi dan wawancara langsung kepada massyarakat di Kecamatan Cina.
Metode pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan teologis normatif,
sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kecamatan Cina memiliki
pandangan yang beragam mengenai perkawinan beda usia, di mana sebagian
mendukung dengan alasan bahwa usia bukanlah satu-satunya indikator kedewasaan
dan kesuksesan dalam berumah tangga, sementara yang lain menunjukkan
ketidaksetujuan karena stigma sosial yang melekat. Dari perspektif hukum Islam,
perkawinan semacam ini dianggap sah asalkan memenuhi syarat dan rukun yang
ditentukan, meskipun pasangan perlu mengatasi tantangan yang muncul dari perbedaan
usia. Adapun upaya yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Cina dalam mengatasi
problematika yang muncul pada perkawinan beda usia yaitu saling berkompromi akan
ekspektasi tiap pasangan, mencari kesamaan ketertarikan satu sama lain, memastikan
nilai, moral, dan tujuan hidup sesuai satu sama lain, mencari dukungan sosial,
merencanakan pemecahan masalah, menggunakan strategi coping dalam pemecahan
masalah.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi masyarakat dan
pasangan beda usia dalam memahami dan mengelola problematika yang ada, serta
memperkuat nilai-nilai keluarga dalam konteks hukum Islam.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan pembahasan serta penelitian denngan memperhatikan
pokok masalah yang diangkat dengan judul “Problematika Perkawinan Beda Usia Pada
Masyarakat Kecamatan Cina Perspektif Hukum Islam” maka penulis dapat menarik
Kesimpulan sebagai berikut:
1. Problematika Perkawinan beda usia dapat menimbulkan masalah kehidupan
seksual. Pasangan dengan perbedaan usia yang jauh akan menghadapi perbedaan
dalam keinginan seksual dan kemampuan fisik, yang dapat memicu ketegangan dan
konflik dalam hubungan. Kemudian perbedaan prioritas dan tujuan dalam hidup
dapat menjadi sumber konflik. Dari sisi psikologis, perbedaan usia dapat
mempengaruhi sikap emosional dan kedewasaan dalam hubungan yang dapat
memperumit keharmonisan rumah tangga. Tidak lupa dengan cerita dan makian
dari orang-orang sekitar sangat mempengaruhi keharmonisan dalam rumah tangga.
2. Hukum Islam tidak menetapkan batasan usia yang ketat untuk perkawinan.
Perkawinan beda usia menurut perspektif hukum Islam dianggap sah, tetapi
pasangan harus mempertimbangkan kriteria kafaah seperti integritas keagamaan,
status merdeka, dan kesamaan nilai-nilai.
B. Saran
Dalam penelitian ini, telah terungkap berbagai tantangan yang dihadapi oleh
pasangan dengan perbedaan usia, khususnya ketika istri lebih tua, serta bagaimana
perspektif hukum Islam dapat memberikan panduan dalam mengatasi masalah tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk terus membangun komunikasi yang
efektif dan saling pengertian, serta mengedepankan nilai-nilai keadilan dan saling
menghormati dalam hubungan mereka.
Selanjutnya, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya
menerima perkawinan beda usia sebagai pilihan yang sah dan valid, tanpa terpengaruh
oleh stigma sosial yang negatif. Dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar juga
sangat penting untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pasangan dalam
menjalani kehidupan rumah tangga mereka.
Akhirnya, penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penelitian
lebih lanjut mengenai perkawinan beda usia, serta memberikan wawasan bagi pasangan
dan masyarakat untuk lebih memahami dan menghargai keberagaman dalam bentuk-
bentuk perkawinan yang ada. Dengan demikian, diharapkan hubungan yang harmonis
dan saling mendukung dapat terwujud, serta nilai-nilai Islam dalam perkawinan dapat
diimplementasikan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
Ketersediaan
| SSYA20240206 | 206/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
206/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
