Efektivitas Peraturan Bawaslu Terhadap Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024 (Studi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone)
Busman/742352021002 - Personal Name
Pemilihan kepala Daerah tahun 2024 di kabupaten Bone di ikuti 3 Paslon, yang
di selenggarakan pada 27 November 2024, Ada beberapa pelangggaran pilkada yang
di temukan salah satunya pelanggaran netralitas ASN, terdapat 12 oknum ASN tidak
netral yang di temukan Bawaslu dalam penyelenggaraan pilkada. Peneliti ini bertujuan
untuk mengetahui apa saja pelanggaran netralitas ASN di kabupaten Bone dan seberapa
Efektif Peraturan Bawaslu tentang pengawasa netralitas ASN.
Jenis penelitian ini yaitu penelitian deskriftif analisis dengan pendekatan
yuridis empiris untuk mengetahui dan mengamati ASN yang tidak netral pada pilkada
2024 di kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan sumber data primer berupa
wawancara dengan staf Bawaslu yang menangani perkara netralitas ASN, teknik
pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analis data
penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif
Hasil penelitian ini adalah pengawasan Bawaslu terhadap netralitas ASN sudah
berjalan sesuai aturan, namun terdapat beberapa pelanggaran pada pilkada 2024 di
antaranya pelanggaran netralitas ASN yang berafiliasi pada salah satu paslon. Peraturan
Bawaslu tentang pengawasan netralitas ASN belum berjalan sangatt efektif karena
masih terdapat kasus pelanggaran netralitas ASN 0,11% atau 12 kasus meskipun
terdapat 99,89% ASN bersikap netral. Bawaslu tetap melakukan pengawasan,
pencegahan dan penanganan untuk memastikan pilkada di kabupaten Bone tahun 2024
berjalan dengan baik
A. Kesimpulan
Berdasrkan pembahasan Skripsi yang telah di uraikan di atas penulis
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Pelanggaran netralitas ASN yang terjadi pada pilkada di kabupaten Bone pada
tahun 2024 antara lain: Mendukung dan mengkampanyekan salah satu paslon,
keterlibatan ASN pada kampanye, Penyelahgunaan wewenang, menggunakan
identitas ASN untuk kepentingan politik, dan memberikan tanda
dukungan/tindakan salah satu paslon di media sosial, dan dapat menguntungkan
paslon tertentu.
2. Pelanggaran netralitas ASN pada pilkada 2024 ada beberapa pengaturan yang
mengatur hal tersebut seperti : Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Apratur Sipil Negara, Undang Undaang No 7
tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018
Tentang Pengawasan Netralitas pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota
kapolisian Negara RI, Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang ASN,
Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan
walikota, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai
Negri Sipil (PNS), Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang
pembinaan jiwa korps bagi ASN.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi di atas sebagai berikut :
1. Bagi ASN, agar tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan
Pilkada. Dengan mematuhi asas netralitas dan bersikap netral saat
penyelenggaraan Pilkada, karena sejatinya ASN sebagai profesi berlandaskan
pada prinsip kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral dan
tanggung jawab pada pelayanan publik. Serta menerapkan kebijakan system
merit dan juga menghilangkan peranan politisi birokrasi.
2. Bagi Bawaslu, diharapkan untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam
pembinaan dan pengawasan, penanganan netralitas ASN. Serta memperbanyak
sosialisasi terkait netralitas ASN dimasyarakat, karena masih banyak
masyarakat belum tahu cara melapor dan takut untuk melaporkan ketika ASN
melakukan pelanggaran netralitas saat pelaksanaan Pilkada. Dengan ini
masyarakat juga ikut berpatisipasi dan tanggap dalam mencegah pelanggaran
dan juga meningkatkan kualitas panwaslu pada Pilkada untuk menimalisir
keterlibatan ASN pada Pilkada, sehingga akan terwujudnya pilkada yang jujur,
bersih, tanpa ada pelanggaran- pelanggaran lainnya. Bagi BKN, untuk
meningkatkan tugas nya yaitu menjaga netralitas ASN dan harus lebih tegas lagi
dalam memberikan sanksi. Dalam hal kedudukan alangkah baiknya BKN berada
di setiap daerah kabupaten kota. Karena setiap tahunnya pelanggaran netralitas
ASN ini akan meningkat.
3. Bagi Pemerintah, dengan menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada. Diharapkan bisa mewujudkan
birokrasi yang netral serta memudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang di
larang dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disipin pegawai. Dengan hal
ini, sumber daya manusia ASN agar bisa mensupport agenda pemerintah yaitu
salah satunya mewujudkan Pilkada yang berintegritas.
4. Bagi Badan Kepegawaian negara (BKN) untuk memperjelas mengenai sangsi
yang akan di berikan apabila Apratur Sipil negara melanggaran pada saat
penyelengaraan pilkada maupun pemilu, dan mempercepat putusan sangsi bagi
ASN yang terbukti melanggar, dan beberapa langkah lainnya seperti Membagun
makanisme penanganan cepat, digitalitas Sistem pelaporan dan pemantauan
Penyusunan sangsi yang struktur, Transparan dan efek jera, Sosialisasi dan
edukasi Netralitas ASN.
di selenggarakan pada 27 November 2024, Ada beberapa pelangggaran pilkada yang
di temukan salah satunya pelanggaran netralitas ASN, terdapat 12 oknum ASN tidak
netral yang di temukan Bawaslu dalam penyelenggaraan pilkada. Peneliti ini bertujuan
untuk mengetahui apa saja pelanggaran netralitas ASN di kabupaten Bone dan seberapa
Efektif Peraturan Bawaslu tentang pengawasa netralitas ASN.
Jenis penelitian ini yaitu penelitian deskriftif analisis dengan pendekatan
yuridis empiris untuk mengetahui dan mengamati ASN yang tidak netral pada pilkada
2024 di kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan sumber data primer berupa
wawancara dengan staf Bawaslu yang menangani perkara netralitas ASN, teknik
pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analis data
penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif
Hasil penelitian ini adalah pengawasan Bawaslu terhadap netralitas ASN sudah
berjalan sesuai aturan, namun terdapat beberapa pelanggaran pada pilkada 2024 di
antaranya pelanggaran netralitas ASN yang berafiliasi pada salah satu paslon. Peraturan
Bawaslu tentang pengawasan netralitas ASN belum berjalan sangatt efektif karena
masih terdapat kasus pelanggaran netralitas ASN 0,11% atau 12 kasus meskipun
terdapat 99,89% ASN bersikap netral. Bawaslu tetap melakukan pengawasan,
pencegahan dan penanganan untuk memastikan pilkada di kabupaten Bone tahun 2024
berjalan dengan baik
A. Kesimpulan
Berdasrkan pembahasan Skripsi yang telah di uraikan di atas penulis
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Pelanggaran netralitas ASN yang terjadi pada pilkada di kabupaten Bone pada
tahun 2024 antara lain: Mendukung dan mengkampanyekan salah satu paslon,
keterlibatan ASN pada kampanye, Penyelahgunaan wewenang, menggunakan
identitas ASN untuk kepentingan politik, dan memberikan tanda
dukungan/tindakan salah satu paslon di media sosial, dan dapat menguntungkan
paslon tertentu.
2. Pelanggaran netralitas ASN pada pilkada 2024 ada beberapa pengaturan yang
mengatur hal tersebut seperti : Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Apratur Sipil Negara, Undang Undaang No 7
tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018
Tentang Pengawasan Netralitas pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota
kapolisian Negara RI, Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang ASN,
Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan
walikota, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai
Negri Sipil (PNS), Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang
pembinaan jiwa korps bagi ASN.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi di atas sebagai berikut :
1. Bagi ASN, agar tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan
Pilkada. Dengan mematuhi asas netralitas dan bersikap netral saat
penyelenggaraan Pilkada, karena sejatinya ASN sebagai profesi berlandaskan
pada prinsip kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral dan
tanggung jawab pada pelayanan publik. Serta menerapkan kebijakan system
merit dan juga menghilangkan peranan politisi birokrasi.
2. Bagi Bawaslu, diharapkan untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam
pembinaan dan pengawasan, penanganan netralitas ASN. Serta memperbanyak
sosialisasi terkait netralitas ASN dimasyarakat, karena masih banyak
masyarakat belum tahu cara melapor dan takut untuk melaporkan ketika ASN
melakukan pelanggaran netralitas saat pelaksanaan Pilkada. Dengan ini
masyarakat juga ikut berpatisipasi dan tanggap dalam mencegah pelanggaran
dan juga meningkatkan kualitas panwaslu pada Pilkada untuk menimalisir
keterlibatan ASN pada Pilkada, sehingga akan terwujudnya pilkada yang jujur,
bersih, tanpa ada pelanggaran- pelanggaran lainnya. Bagi BKN, untuk
meningkatkan tugas nya yaitu menjaga netralitas ASN dan harus lebih tegas lagi
dalam memberikan sanksi. Dalam hal kedudukan alangkah baiknya BKN berada
di setiap daerah kabupaten kota. Karena setiap tahunnya pelanggaran netralitas
ASN ini akan meningkat.
3. Bagi Pemerintah, dengan menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada. Diharapkan bisa mewujudkan
birokrasi yang netral serta memudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang di
larang dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disipin pegawai. Dengan hal
ini, sumber daya manusia ASN agar bisa mensupport agenda pemerintah yaitu
salah satunya mewujudkan Pilkada yang berintegritas.
4. Bagi Badan Kepegawaian negara (BKN) untuk memperjelas mengenai sangsi
yang akan di berikan apabila Apratur Sipil negara melanggaran pada saat
penyelengaraan pilkada maupun pemilu, dan mempercepat putusan sangsi bagi
ASN yang terbukti melanggar, dan beberapa langkah lainnya seperti Membagun
makanisme penanganan cepat, digitalitas Sistem pelaporan dan pemantauan
Penyusunan sangsi yang struktur, Transparan dan efek jera, Sosialisasi dan
edukasi Netralitas ASN.
Ketersediaan
| SSYA20250036 | 36/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
36/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
