Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone dalam Mengawasi Aktivitas Usaha Penggilingan Padi di Desa Cumpiga Kecamatan Awangpone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bone dalam mengawasi aktivitas usaha penggilingan padi di Desa Cumpiga Kecamatan
Awangpone. Fokus permasalahan dalam penelitian ini yaitu terkait pelaksanaan
kewenangan, penegakan hukum terhadap pelaku usaha penggilingan padi yang
melakukan pencemaran lingkungan serta hambatan Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bone dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap aktivitas usaha
penggilingan padi di Desa Cumpiga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
pelaksanaan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone dalam mengawasi
aktivitas usaha penggilingan padi, penegakan hukum terhadap pelaku usaha
penggilingan padi yang melakukan pencemaran lingkungan serta hambatan Dinas
Lingkungan Hidup di Kabupaten Bone dalam melaksanakan fungsi pengawasan
terhadap aktivitas usaha penggilingan padi di Desa Cumpiga. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan Dinas
Lingkungan Hidup terhadap usaha penggilingan padi di Desa Cumpiga meliputi
pengawasan rutin, pemeriksaan lapangan, pendokumentasian, pengambilan sampel,
serta penegakan hukum berupa sanksi administratif bertahap hingga sanksi pidana jika
terbukti terjadi pencemaran serius, dengan tetap mengutamakan pembinaan agar
pengusaha memahami kewajiban pengelolaan lingkungan. Hambatan seperti
keterbatasan petugas, anggaran, fasilitas laboratorium, serta rendahnya pemahaman
pelaku usaha diatasi melalui jadwal pengawasan terstruktur, pendekatan persuasif,
kerja sama pihak ketiga, dan sosialisasi berkelanjutan guna mendukung kepatuhan dan
perlindungan lingkungan. Kesimpulan penelitian yaitu pelaksanaan kewenangan Dinas
Lingkungan Hidup di Desa Cumpiga sudah berjalan sesuai prosedur dengan
mengutamakan pengawasan, pembinaan, dan penindakan secara bertahap untuk
menekan pencemaran lingkungan, meskipun masih dihadapkan pada hambatan teknis
dan sumber daya yang perlu diatasi melalui kerja sama lintas pihak, peningkatan
kapasitas petugas, serta edukasi berkelanjutan agar pelaku usaha lebih patuh terhadap
ketentuan pengelolaan lingkungan
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan dari bab-bab sebelumnya dapat
ditarik kesimpulan yaitu:
1. Pelaksanaan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup terhadap usaha
penggilingan padi di Desa Cumpiga mencakup pemantauan rutin dan
insidental, permintaan keterangan dan salinan dokumen, inspeksi lapangan
dengan memasuki area tertentu, pendokumentasian melalui foto dan rekaman
audio visual, pengambilan sampel, serta pemeriksaan peralatan dan instalasi
guna memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan. Jika ditemukan
pelanggaran, DLH berwenang menghentikan kegiatan tertentu, menjatuhkan
sanksi administratif bertahap, dan berkoordinasi penegakan hukum pidana
bila terbukti ada pencemaran serius, dengan tetap mengutamakan pembinaan
agar pengusaha memahami kewajiban pengelolaan lingkungan secara
berkelanjutan.
2. Penegakan hukum terhadap pelaku usaha penggilingan padi yang melakukan
pencemaran lingkungan di Desa Cumpiga dilakukan melalui sanksi
administratif berupa teguran, perintah perbaikan, penghentian kegiatan, denda,
hingga pencabutan izin secara bertahap untuk mendorong kepatuhan, serta
sanksi pidana bagi pelanggaran serius yang menimbulkan pencemaran berat
dengan unsur kesengajaan atau kelalaian. Dalam hal ini, Dinas Lingkungan
Hidup berperan melakukan pengawasan, pengumpulan bukti, penyusunan
berita acara, koordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga memberikan
keterangan ahli guna memastikan proses penindakan berjalan sesuai peraturan
dan efektif melindungi lingkungan serta masyarakat.
3. Hambatan Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Bone dalam melaksanakan
fungsi pengawasan terhadap aktivitas usaha penggilingan padi di Desa
Cumpiga meliputi terbatasnya jumlah petugas dan anggaran, pelaku usaha
yang kurang kooperatif, keterbatasan fasilitas laboratorium, serta rendahnya
pemahaman pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan, namun hambatan
ini diatasi melalui pembagian jadwal pengawasan, pendekatan persuasif dan
pemberian teguran, kerja sama dengan laboratorium pihak ketiga, serta
sosialisasi dan pendampingan teknis secara berkelanjutan untuk meningkatkan
kepatuhan pelaku usaha.
B. Saran
1. Bagi Dinasi Lingkungan Hidup
Disarankan untuk meningkatkan frekuensi pengawasan lapangan
dengan penambahan jumlah petugas dan alokasi anggaran yang memadai,
serta memperkuat fasilitas laboratorium uji sampel. Selain itu, perlu diadakan
program pembinaan dan sosialisasi yang lebih intensif dan merata agar pelaku
usaha semakin paham kewajiban pengelolaan lingkungan.
2. Bagi Penggilingan Padi
Disarankan agar pengusaha penggilingan padi senantiasa mematuhi
ketentuan peraturan lingkungan hidup, secara aktif melakukan perbaikan
instalasi pengelolaan limbah, menyimpan dokumen lingkungan dengan tertib,
dan bersikap kooperatif saat pengawasan, demi mencegah dampak
pencemaran bagi lingkungan sekitar.
3. Bagi Masyarakat
Disarankan agar masyarakat berperan aktif dalam mengawasi aktivitas
penggilingan padi di sekitarnya, segera melaporkan indikasi pencemaran
kepada pihak berwenang, serta turut mendukung program pelestarian
lingkungan agar tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Ketersediaan
SSYA20250128128/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

128/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top