Analisis Dampak Alih Fungsi Lahan Persawahan Untuk Perumahan Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (Studi Di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone)
Alham Danil/742352021075 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Analisis Dampak Alih Fungsi Lahan
Persawahan Untuk Perumahan Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011
Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (Studi Di Dinas Bina Marga, Cipta
Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone). Tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis: (1) implementasi UU No. 1 Tahun 2011 dan dampak alih fungsi lahan,
(2) penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan daerah, dan (3)
peran Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang dalam pengawasan alih fungsi
lahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan di Kantor Dinas Bina Marga,
Cipta Kerja, dan Tata Ruang Kabupaten Bone. Pendekatan yang digunakan adalah
yuridis normatif (berdasarkan peraturan hukum) dan yuridis empiris (melihat realita
di masyarakat).
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis
normatif dan empiris. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi di Dinas
terkait Kabupaten Bone. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Implementasi UU belum
optimal, terlihat dari lemahnya kontrol alih fungsi yang telah mencapai 66,94%, (2)
Prinsip pembangunan berkelanjutan belum sepenuhnya menjadi dasar kebijakan, dan
(3) Dinas terkait menghadapi kendala koordinasi, SDM, dan anggaran dalam
menjalankan pengawasan.Penelitian ini merekomendasikan penguatan kelembagaan,
peningkatan kapasitas pengawasan, dan pemanfaatan teknologi tata ruang untuk
memastikan pembangunan perumahan tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan dan
kesejahteraan masyarakat Bone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan, maka peneliti dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Undang-Undang No. 1
Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten
Bone menghadapi tantangan signifikan dalam mengendalikan alih fungsi
lahan persawahan menjadi kawasan perumahan. Dinas Bina Marga, Cipta
Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Bone memiliki peran penting dalam
pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, namun keterbatasan
anggaran, sumber daya manusia, dan koordinasi antarinstansi menjadi
hambatan utama.
2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alih fungsi lahan persawahan menjadi
perumahan di Kabupaten Bone berdampak negatif pada ketahanan pangan
lokal, meningkatkan risiko bencana, dan perubahan sosial masyarakat. Oleh
karena itu, perlu adanya penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas
pengawasan, dan pemanfaatan teknologi untuk memastikan bahwa
pembangunan perumahan tetap sejalan dengan prinsip tata ruang
berkelanjutan.
3. Rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan adalah peningkatan anggaran
untuk kegiatan pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
dan perbaikan koordinasi antarinstansi terkait. Selain itu, perlu dilakukan
kajian lebih lanjut Tentang dampak alih fungsi lahan terhadap lingkungan
dan masyarakat lokal untuk mendukung perencanaan tata ruang yang lebih
baik di masa depan
B. Saran
Untuk meningkatkan efektivitas implementasi Undang-Undang No.
1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten
Bone, saran yang dapat diberikan adalah melakukan peningkatan kapasitas
sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, peningkatan anggaran,
perbaikan koordinasi antarinstansi, serta pemanfaatan teknologi dan
pengawasan partisipatif untuk mendukung perencanaan tata ruang yang
berkelanjutan.
Persawahan Untuk Perumahan Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011
Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (Studi Di Dinas Bina Marga, Cipta
Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone). Tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis: (1) implementasi UU No. 1 Tahun 2011 dan dampak alih fungsi lahan,
(2) penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan daerah, dan (3)
peran Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang dalam pengawasan alih fungsi
lahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan di Kantor Dinas Bina Marga,
Cipta Kerja, dan Tata Ruang Kabupaten Bone. Pendekatan yang digunakan adalah
yuridis normatif (berdasarkan peraturan hukum) dan yuridis empiris (melihat realita
di masyarakat).
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis
normatif dan empiris. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi di Dinas
terkait Kabupaten Bone. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Implementasi UU belum
optimal, terlihat dari lemahnya kontrol alih fungsi yang telah mencapai 66,94%, (2)
Prinsip pembangunan berkelanjutan belum sepenuhnya menjadi dasar kebijakan, dan
(3) Dinas terkait menghadapi kendala koordinasi, SDM, dan anggaran dalam
menjalankan pengawasan.Penelitian ini merekomendasikan penguatan kelembagaan,
peningkatan kapasitas pengawasan, dan pemanfaatan teknologi tata ruang untuk
memastikan pembangunan perumahan tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan dan
kesejahteraan masyarakat Bone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan, maka peneliti dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Undang-Undang No. 1
Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten
Bone menghadapi tantangan signifikan dalam mengendalikan alih fungsi
lahan persawahan menjadi kawasan perumahan. Dinas Bina Marga, Cipta
Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Bone memiliki peran penting dalam
pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, namun keterbatasan
anggaran, sumber daya manusia, dan koordinasi antarinstansi menjadi
hambatan utama.
2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alih fungsi lahan persawahan menjadi
perumahan di Kabupaten Bone berdampak negatif pada ketahanan pangan
lokal, meningkatkan risiko bencana, dan perubahan sosial masyarakat. Oleh
karena itu, perlu adanya penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas
pengawasan, dan pemanfaatan teknologi untuk memastikan bahwa
pembangunan perumahan tetap sejalan dengan prinsip tata ruang
berkelanjutan.
3. Rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan adalah peningkatan anggaran
untuk kegiatan pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
dan perbaikan koordinasi antarinstansi terkait. Selain itu, perlu dilakukan
kajian lebih lanjut Tentang dampak alih fungsi lahan terhadap lingkungan
dan masyarakat lokal untuk mendukung perencanaan tata ruang yang lebih
baik di masa depan
B. Saran
Untuk meningkatkan efektivitas implementasi Undang-Undang No.
1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten
Bone, saran yang dapat diberikan adalah melakukan peningkatan kapasitas
sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, peningkatan anggaran,
perbaikan koordinasi antarinstansi, serta pemanfaatan teknologi dan
pengawasan partisipatif untuk mendukung perencanaan tata ruang yang
berkelanjutan.
Ketersediaan
| SSYA20250081 | 81/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
81/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
