Implementasi Partisipasi Perempuan Dalam Pemerintahan Desa Perspektif Siyasah Syar'iyyah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi di Desa Pude Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone)
Risma Noviana/742352021008 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai implementasi partisipasi perempuan dalam
pemerintahan desa Perspektif Siyasah Syar'iyyah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa, dengan studi kasus di Desa Pude, Kecamatan Kajuara, Kabupaten
Bone. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pengaturan partisipasi perempuan
dalam pemerintahan desa dalam perspektif Siyasah Syar'iyyah dan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014, serta bagaimana pelaksanaan partisipasi perempuan dalam
pemerintahan desa di Desa Pude. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh
mana perempuan berperan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa dan
mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keterlibatan mereka.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan
pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi serta didukung oleh kajian literatur dari berbagai sumber seperti jurnal,
buku, undang-undang, dan hasil penelitian sebelumnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi partisipasi perempuan
dalam pemerintahan desa masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk budaya
patriarki, kurangnya kesadaran akan hak politik perempuan, serta minimnya kebijakan
afirmatif yang mendukung keterlibatan perempuan dalam struktur pemerintahan desa.
Meskipun demikian, penerapan prinsip Siyasah Syar’iyyah yang menekankan keadilan
dan musyawarah, serta dukungan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa, telah memberikan peluang bagi perempuan untuk lebih berperan aktif. Oleh
karena itu, diperlukan strategi yang lebih kuat dalam bentuk kebijakan afirmatif,
pendidikan politik bagi perempuan, serta peningkatan kesadaran masyarakat agar
keterlibatan perempuan dalam pemerintahan desa dapat lebih optimal dan
berkelanjutan.
A. Kesiimpulan
Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan, maka peneliti dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa dapat dibenarkan secara
hukum Islam (Siyasah Syar’iyyah) dan didukung oleh Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa. Islam mengajarkan prinsip keadilan, musyawarah,
dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam bidang
politik.Meskipun perempuan memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam
pemerintahan, dalam praktiknya masih ada hambatan budaya dan sosial yang
membatasi peran aktif mereka di desa. Beberapa desa mulai menerapkan
prinsip musyawarah yang melibatkan perempuan, namun belum sepenuhnya
merata dan efektif. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman yang lebih luas
tentang politik Islam yang inklusif, pendidikan politik bagi perempuan, dan
dukungan dari masyarakat agar partisipasi perempuan dalam pemerintahan
desa dapat berjalan secara adil dan sesuai syariat.
2. Pelaksanaan partisipasi perempuan dalam pemerintahan Desa Pude
menunjukkan kemajuan, meskipun belum optimal. Secara jumlah, perempuan
merupakan mayoritas penduduk dan memiliki potensi besar penduduk di Desa
Pude dengan total 1.238 jiwa dari dua dusun. Jumlah tersebut
merepresentasikan potensi sosial yang besar dalam proses pembangunan dan
pengambilan keputusan desa. Keterlibatan perempuan secara struktural telah
terealisasi, ditunjukkan dengan adanya perempuan yang pernah menjabat
sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, serta keberadaan perempuan
dalam struktur perangkat desa sebagai Kepala Urusan Keuangan dan anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Posisi strategis ini mengindikasikan
pengakuan atas kapasitas kepemimpinan perempuan dan menjadi simbol
transformasi sosial ke arah kesetaraan gender di tingkat lokal. Pemerintah desa
juga telah melakukan upaya afirmatif melalui edukasi, regulasi desa, dan
pemberdayaan lewat organisasi perempuan seperti PKK dan Posyandu.
Diperlukan strategi lanjutan agar partisipasi perempuan lebih aktif dan
berkontribusi nyata dalam pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
B. Saran
1. Peningkatan Edukasi dan Kesadaran Perempuan Pemerintah desa perlu
meningkatkan sosialisasi dan edukasi politik bagi perempuan agar mereka lebih
percaya diri dalam berpartisipasi dalam pemerintahan desa. Ini dapat dilakukan
melalui pelatihan kepemimpinan, diskusi publik, dan penguatan peran
organisasi perempuan seperti PKK dan Posyandu. Pendekatan berbasis Siyasah
Syar’iyyah juga dapat digunakan untuk menanamkan pemahaman bahwa
partisipasi perempuan dalam pemerintahan tidak berTentangan dengan nilai-
nilai Islam.
2. Pelaksanaan Partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa di Desa Pude
masih relatif rendah meskipun jumlah penduduk perempuan lebih besar.
Namun, terdapat beberapa contoh positif seperti perempuan menjabat sebagai
Pejabat Sementara Kepala Desa dan terlibat dalam struktur pemerintahan desa.
Untuk meningkatkan partisipasi perempuan, diperlukan edukasi, sosialisasi,
dan dukungan dari keluarga dan masyarakat.
pemerintahan desa Perspektif Siyasah Syar'iyyah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa, dengan studi kasus di Desa Pude, Kecamatan Kajuara, Kabupaten
Bone. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pengaturan partisipasi perempuan
dalam pemerintahan desa dalam perspektif Siyasah Syar'iyyah dan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014, serta bagaimana pelaksanaan partisipasi perempuan dalam
pemerintahan desa di Desa Pude. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh
mana perempuan berperan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa dan
mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keterlibatan mereka.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan
pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi serta didukung oleh kajian literatur dari berbagai sumber seperti jurnal,
buku, undang-undang, dan hasil penelitian sebelumnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi partisipasi perempuan
dalam pemerintahan desa masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk budaya
patriarki, kurangnya kesadaran akan hak politik perempuan, serta minimnya kebijakan
afirmatif yang mendukung keterlibatan perempuan dalam struktur pemerintahan desa.
Meskipun demikian, penerapan prinsip Siyasah Syar’iyyah yang menekankan keadilan
dan musyawarah, serta dukungan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa, telah memberikan peluang bagi perempuan untuk lebih berperan aktif. Oleh
karena itu, diperlukan strategi yang lebih kuat dalam bentuk kebijakan afirmatif,
pendidikan politik bagi perempuan, serta peningkatan kesadaran masyarakat agar
keterlibatan perempuan dalam pemerintahan desa dapat lebih optimal dan
berkelanjutan.
A. Kesiimpulan
Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan, maka peneliti dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa dapat dibenarkan secara
hukum Islam (Siyasah Syar’iyyah) dan didukung oleh Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa. Islam mengajarkan prinsip keadilan, musyawarah,
dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam bidang
politik.Meskipun perempuan memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam
pemerintahan, dalam praktiknya masih ada hambatan budaya dan sosial yang
membatasi peran aktif mereka di desa. Beberapa desa mulai menerapkan
prinsip musyawarah yang melibatkan perempuan, namun belum sepenuhnya
merata dan efektif. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman yang lebih luas
tentang politik Islam yang inklusif, pendidikan politik bagi perempuan, dan
dukungan dari masyarakat agar partisipasi perempuan dalam pemerintahan
desa dapat berjalan secara adil dan sesuai syariat.
2. Pelaksanaan partisipasi perempuan dalam pemerintahan Desa Pude
menunjukkan kemajuan, meskipun belum optimal. Secara jumlah, perempuan
merupakan mayoritas penduduk dan memiliki potensi besar penduduk di Desa
Pude dengan total 1.238 jiwa dari dua dusun. Jumlah tersebut
merepresentasikan potensi sosial yang besar dalam proses pembangunan dan
pengambilan keputusan desa. Keterlibatan perempuan secara struktural telah
terealisasi, ditunjukkan dengan adanya perempuan yang pernah menjabat
sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, serta keberadaan perempuan
dalam struktur perangkat desa sebagai Kepala Urusan Keuangan dan anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Posisi strategis ini mengindikasikan
pengakuan atas kapasitas kepemimpinan perempuan dan menjadi simbol
transformasi sosial ke arah kesetaraan gender di tingkat lokal. Pemerintah desa
juga telah melakukan upaya afirmatif melalui edukasi, regulasi desa, dan
pemberdayaan lewat organisasi perempuan seperti PKK dan Posyandu.
Diperlukan strategi lanjutan agar partisipasi perempuan lebih aktif dan
berkontribusi nyata dalam pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
B. Saran
1. Peningkatan Edukasi dan Kesadaran Perempuan Pemerintah desa perlu
meningkatkan sosialisasi dan edukasi politik bagi perempuan agar mereka lebih
percaya diri dalam berpartisipasi dalam pemerintahan desa. Ini dapat dilakukan
melalui pelatihan kepemimpinan, diskusi publik, dan penguatan peran
organisasi perempuan seperti PKK dan Posyandu. Pendekatan berbasis Siyasah
Syar’iyyah juga dapat digunakan untuk menanamkan pemahaman bahwa
partisipasi perempuan dalam pemerintahan tidak berTentangan dengan nilai-
nilai Islam.
2. Pelaksanaan Partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa di Desa Pude
masih relatif rendah meskipun jumlah penduduk perempuan lebih besar.
Namun, terdapat beberapa contoh positif seperti perempuan menjabat sebagai
Pejabat Sementara Kepala Desa dan terlibat dalam struktur pemerintahan desa.
Untuk meningkatkan partisipasi perempuan, diperlukan edukasi, sosialisasi,
dan dukungan dari keluarga dan masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20250034 | 34/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
34/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
