Efektivitas Pemberian Izin Usaha Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Studi Kasus Pertambangan Galian C di Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu)
Isfah Indah Jafar/742352021034 - Personal Name
Skripsi ini membahas efektivitas pemberian izin usaha pertambangan
berdasarkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral
dan Batu Bara. Pertambangan merupakan salah satu sektor strategis dalam
pembangunan ekonomi nasional yang memberikan kontribusi besar terhadap
pendapatan negara. Namun, kegiatan pertambangan seringkali menimbulkan
permasalahan hukum dan lingkungan, terutama jika tidak disertai dengan pengawasan
yang ketat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pemberian izin usaha
pertambangan serta untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam
pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menganalisis bahwa meskipun secara normatif perizinan
telah diatur secara rinci dalam undang-undang, namun pada tataran praktik masih
ditemukan berbagai hambatan, antara lain kurangnya transparansi dalam proses
pemberian izin, lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha, serta rendahnya
partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Selain itu, masih terdapat
tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mempengaruhi
efektivitas pemberian izin tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antar instansi
serta penguatan aspek akuntabilitas dan partisipatif dalam sistem perizinan usaha
pertambangan.
A. Kesimpulan
1. Pemberian izin usaha pertambangan di Kecamatan Latimojong secara umum
telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara. Hal ini terlihat dari adanya perusahaan tambang yang
telah mendapatkan izin resmi dan melaksanakan kegiatan operasionalnya
sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, langkah penutupan terhadap
aktivitas tambang ilegal yang sebelumnya sempat beroperasi di wilayah ini
menunjukkan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap kegiatan
pertambangan tanpa izin. Dengan adanya perusahaan yang berizin dan
penindakan terhadap tambang ilegal, maka dari sisi legalitas, proses
pemberian izin dapat dikatakan telah efektif.
2. Faktor yang menghambat efektivitas pemberian izin usaha pertambangan di
Kecamatan Latimojong antara lain adalah kurangnya koordinasi antara
pemerintah pusat dan daerah, yang mengakibatkan minimnya informasi terkait
perusahaan tambang yang beroperasi, sehingga pengawasan menjadi tidak
maksimal. Selain itu, sistem pengawasan yang masih lemah dan hanya
bersifat reaktif, serta adanya aktivitas tambang ilegal di masa lalu,
menunjukkan adanya celah dalam penegakan hukum. Selain itu, minimnya
sosialisasi kepada masyarakat tentang perbedaan tambang legal dan ilegal
juga berkontribusi pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi
aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai efektivitas pemberian izin usaha
pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara di pertambangan galian C kec. Latimojong
Kab. Luwu, maka penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut :
61
62
1. Kepada pemerintah daerah atau instansi terkait, disarankan untuk
meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan
kebijakan perizinan tambang. Sosialisasi regulasi terbaru, pelatihan aparatur,
dan penguatan system pengawasan menjadi hal yang mendesak agar
implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dapat berjalan secara
efektif dan konsisten di daerah.
2. Kepada pelaku usaha pertambangan, disarankan untuk memahami dan
memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam aspek
perizinan, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab social terhadap
masyarakat sekitar tambang. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya penting
dari segi hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga
keberlanjutan Sumber Daya Alam.
berdasarkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral
dan Batu Bara. Pertambangan merupakan salah satu sektor strategis dalam
pembangunan ekonomi nasional yang memberikan kontribusi besar terhadap
pendapatan negara. Namun, kegiatan pertambangan seringkali menimbulkan
permasalahan hukum dan lingkungan, terutama jika tidak disertai dengan pengawasan
yang ketat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pemberian izin usaha
pertambangan serta untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam
pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menganalisis bahwa meskipun secara normatif perizinan
telah diatur secara rinci dalam undang-undang, namun pada tataran praktik masih
ditemukan berbagai hambatan, antara lain kurangnya transparansi dalam proses
pemberian izin, lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha, serta rendahnya
partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Selain itu, masih terdapat
tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mempengaruhi
efektivitas pemberian izin tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antar instansi
serta penguatan aspek akuntabilitas dan partisipatif dalam sistem perizinan usaha
pertambangan.
A. Kesimpulan
1. Pemberian izin usaha pertambangan di Kecamatan Latimojong secara umum
telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara. Hal ini terlihat dari adanya perusahaan tambang yang
telah mendapatkan izin resmi dan melaksanakan kegiatan operasionalnya
sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, langkah penutupan terhadap
aktivitas tambang ilegal yang sebelumnya sempat beroperasi di wilayah ini
menunjukkan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap kegiatan
pertambangan tanpa izin. Dengan adanya perusahaan yang berizin dan
penindakan terhadap tambang ilegal, maka dari sisi legalitas, proses
pemberian izin dapat dikatakan telah efektif.
2. Faktor yang menghambat efektivitas pemberian izin usaha pertambangan di
Kecamatan Latimojong antara lain adalah kurangnya koordinasi antara
pemerintah pusat dan daerah, yang mengakibatkan minimnya informasi terkait
perusahaan tambang yang beroperasi, sehingga pengawasan menjadi tidak
maksimal. Selain itu, sistem pengawasan yang masih lemah dan hanya
bersifat reaktif, serta adanya aktivitas tambang ilegal di masa lalu,
menunjukkan adanya celah dalam penegakan hukum. Selain itu, minimnya
sosialisasi kepada masyarakat tentang perbedaan tambang legal dan ilegal
juga berkontribusi pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi
aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai efektivitas pemberian izin usaha
pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara di pertambangan galian C kec. Latimojong
Kab. Luwu, maka penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut :
61
62
1. Kepada pemerintah daerah atau instansi terkait, disarankan untuk
meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan
kebijakan perizinan tambang. Sosialisasi regulasi terbaru, pelatihan aparatur,
dan penguatan system pengawasan menjadi hal yang mendesak agar
implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dapat berjalan secara
efektif dan konsisten di daerah.
2. Kepada pelaku usaha pertambangan, disarankan untuk memahami dan
memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam aspek
perizinan, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab social terhadap
masyarakat sekitar tambang. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya penting
dari segi hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga
keberlanjutan Sumber Daya Alam.
Ketersediaan
| SSYA20250123 | 123/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
123/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
