Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone dalam Mengawasi Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Perspektif Maslahah Mursalah
Erica Diana Putri/742352021012 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
dalam Mengawasi Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Penyaluran
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Perspektif Maslahah Mursalah. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah pelaksanaan bantuan langsung tunai dana desa terhadap
pemberdayaan masyarakat desa oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten
Bone perspektif maslahah mursalah dan dampak dari kebijakan pemberdayaan masyarakat
desa melalui bantuan langsung tunai dana desa terhadap kesejahteraan dan partisipasi
masyarakat di Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan bantuan
langsung tunai dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat desa oleh dinas pemberdayaan
masyarakat dan desa Kabupaten Bone perspektif maslahah mursalah dan dampak dari
kebijakan pemberdayaan masyarakat desa melalui bantuan langsung tunai dana desa terhadap
kesejahteraan dan partisipasi masyarakat di Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (fied research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan program bantuan langsung tunai
dana desa di Kabupaten Bone telah memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan
masyarakat desa. Program ini, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun
2023, mengalokasikan hingga 25% dari Dana Desa untuk memberikan bantuan
langsung tunai sebesar Rp. 300.000,00 per bulan selama 12 bulan kepada keluarga
penerima manfaat. Dari sudut pandang maslahah mursalah, program ini berupaya
memenuhi kebutuhan dasar (pangan, kesehatan, pendidikan), kebutuhan sekunder
(pengembangan usaha kecil), dan perbaikan kualitas hidup (pendampingan sosial
ekonomi). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone melakukan
pengawasan melalui BPD dan kecamatan. Meskipun ada keterbatasan SDM untuk
menjangkau 328 desa, program ini berhasil meningkatkan daya beli masyarakat,
mengurangi beban ekonomi keluarga miskin, dan menciptakan stimulus ekonomi local.
Kebijakan pemberdayaan masyarakat desa melalui bantuan langsung tunai dana desa
di Kabupaten Bone telah meningkatkan kesejahteraan dan partisipasi masyarakat.
bantuan langsung tunai dana desa meningkatkan daya beli keluarga penerima,
memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan, serta
mendorong kemandirian ekonomi. Program ini juga memperkuat interaksi sosial dan
meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan
penggunaan dana desa, mendukung pembangunan desa berkelanjutan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah dijelaskan, maka peneliti
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bone memiliki
peran penting dalam mengawasi penyaluran BLT-DD untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa, terutama yang miskin dan rentan. Program ini
bertujuan memberikan dukungan ekonomi langsung, meringankan beban
hidup, dan mendorong partisipasi masyarakat. DPMD bertanggung jawab
memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan
tepat sasaran melalui pengawasan yang melibatkan identifikasi, verifikasi, dan
distribusi. Meskipun begitu, masih ada tantangan seperti birokrasi yang rumit,
keterbatasan sumber daya manusia, dan pemantauan yang tidak merata. Oleh
karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam proses
penyaluran, penguatan kapasitas SDM, dan sistem pengawasan yang lebih
efektif agar program BLT-DD dapat memberikan manfaat maksimal dan
membantu mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup
masyarakat.
2. Dampak kebijakan penyaluran BLT-DD di Kabupaten Bone menunjukkan
potensi besar dalam menciptakan kemaslahatan umum. Program ini berhasil
memenuhi tiga aspek penting: (1) dharuriyat dengan memenuhi kebutuhan
dasar masyarakat miskin, (2) hajiyat dengan mendorong usaha produktif, dan
(3) tahsiniyat untuk meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Selain
memberikan bantuan jangka pendek, program ini juga berupaya menciptakan
dampak jangka panjang yang meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian
masyarakat desa. Melalui peningkatan daya beli, stabilitas pendapatan, dan
partisipasi masyarakat, program ini berhasil mengurangi ketegangan sosial dan
mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Namun,
tantangan seperti ketidaktepatan sasaran dan keterbatasan data kemiskinan
perlu diatasi dengan pengawasan yang melibatkan masyarakat dan transparansi.
Keberhasilan BLT-DD dalam memberdayakan masyarakat desa sangat
bergantung pada implementasi yang tepat, akuntabilitas, dan evaluasi
berkelanjutan untuk menciptakan kemaslahatan yang berkelanjutan tanpa
menimbulkan ketergantungan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka peneliti memberikan saran sebagai
berikut:
1. DPMD perlu mengembangkan sistem yang lebih baik untuk pengumpulan dan
pemutakhiran data kemiskinan. Melibatkan masyarakat dalam proses ini dapat
membantu memastikan bahwa data yang digunakan untuk menentukan
penerima bantuan lebih akurat dan representatif.
2. DMPD harus membangun sistem pengaduan yang mudah diakses oleh
masyarakat untuk melaporkan pelanggaran atau ketidaktepatan dalam
penyaluran bantuan. Hal ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
dalam pengelolaan dana desa.
dalam Mengawasi Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Penyaluran
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Perspektif Maslahah Mursalah. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah pelaksanaan bantuan langsung tunai dana desa terhadap
pemberdayaan masyarakat desa oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten
Bone perspektif maslahah mursalah dan dampak dari kebijakan pemberdayaan masyarakat
desa melalui bantuan langsung tunai dana desa terhadap kesejahteraan dan partisipasi
masyarakat di Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan bantuan
langsung tunai dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat desa oleh dinas pemberdayaan
masyarakat dan desa Kabupaten Bone perspektif maslahah mursalah dan dampak dari
kebijakan pemberdayaan masyarakat desa melalui bantuan langsung tunai dana desa terhadap
kesejahteraan dan partisipasi masyarakat di Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (fied research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan program bantuan langsung tunai
dana desa di Kabupaten Bone telah memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan
masyarakat desa. Program ini, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun
2023, mengalokasikan hingga 25% dari Dana Desa untuk memberikan bantuan
langsung tunai sebesar Rp. 300.000,00 per bulan selama 12 bulan kepada keluarga
penerima manfaat. Dari sudut pandang maslahah mursalah, program ini berupaya
memenuhi kebutuhan dasar (pangan, kesehatan, pendidikan), kebutuhan sekunder
(pengembangan usaha kecil), dan perbaikan kualitas hidup (pendampingan sosial
ekonomi). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone melakukan
pengawasan melalui BPD dan kecamatan. Meskipun ada keterbatasan SDM untuk
menjangkau 328 desa, program ini berhasil meningkatkan daya beli masyarakat,
mengurangi beban ekonomi keluarga miskin, dan menciptakan stimulus ekonomi local.
Kebijakan pemberdayaan masyarakat desa melalui bantuan langsung tunai dana desa
di Kabupaten Bone telah meningkatkan kesejahteraan dan partisipasi masyarakat.
bantuan langsung tunai dana desa meningkatkan daya beli keluarga penerima,
memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan, serta
mendorong kemandirian ekonomi. Program ini juga memperkuat interaksi sosial dan
meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan
penggunaan dana desa, mendukung pembangunan desa berkelanjutan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah dijelaskan, maka peneliti
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bone memiliki
peran penting dalam mengawasi penyaluran BLT-DD untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa, terutama yang miskin dan rentan. Program ini
bertujuan memberikan dukungan ekonomi langsung, meringankan beban
hidup, dan mendorong partisipasi masyarakat. DPMD bertanggung jawab
memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan
tepat sasaran melalui pengawasan yang melibatkan identifikasi, verifikasi, dan
distribusi. Meskipun begitu, masih ada tantangan seperti birokrasi yang rumit,
keterbatasan sumber daya manusia, dan pemantauan yang tidak merata. Oleh
karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam proses
penyaluran, penguatan kapasitas SDM, dan sistem pengawasan yang lebih
efektif agar program BLT-DD dapat memberikan manfaat maksimal dan
membantu mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup
masyarakat.
2. Dampak kebijakan penyaluran BLT-DD di Kabupaten Bone menunjukkan
potensi besar dalam menciptakan kemaslahatan umum. Program ini berhasil
memenuhi tiga aspek penting: (1) dharuriyat dengan memenuhi kebutuhan
dasar masyarakat miskin, (2) hajiyat dengan mendorong usaha produktif, dan
(3) tahsiniyat untuk meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Selain
memberikan bantuan jangka pendek, program ini juga berupaya menciptakan
dampak jangka panjang yang meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian
masyarakat desa. Melalui peningkatan daya beli, stabilitas pendapatan, dan
partisipasi masyarakat, program ini berhasil mengurangi ketegangan sosial dan
mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Namun,
tantangan seperti ketidaktepatan sasaran dan keterbatasan data kemiskinan
perlu diatasi dengan pengawasan yang melibatkan masyarakat dan transparansi.
Keberhasilan BLT-DD dalam memberdayakan masyarakat desa sangat
bergantung pada implementasi yang tepat, akuntabilitas, dan evaluasi
berkelanjutan untuk menciptakan kemaslahatan yang berkelanjutan tanpa
menimbulkan ketergantungan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka peneliti memberikan saran sebagai
berikut:
1. DPMD perlu mengembangkan sistem yang lebih baik untuk pengumpulan dan
pemutakhiran data kemiskinan. Melibatkan masyarakat dalam proses ini dapat
membantu memastikan bahwa data yang digunakan untuk menentukan
penerima bantuan lebih akurat dan representatif.
2. DMPD harus membangun sistem pengaduan yang mudah diakses oleh
masyarakat untuk melaporkan pelanggaran atau ketidaktepatan dalam
penyaluran bantuan. Hal ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
dalam pengelolaan dana desa.
Ketersediaan
| SSYA20250200 | 200/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
200/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
