Implementasi Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Studi di Kabupaten Bone)
Magfira/742352021166 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten
Bone. Melihat jumlah RT yang ada di Kabupaten Bone sangatlah banyak, tidak
menutup kemungkinan mereka akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi
yang belaku serta tidak menutup kemungkinan mereka mengalami kendala dalam
pelaksanaan tugasnya seperti partisipasi masyarakat, komunikasi dengan pemerintah
setempat dan sebagainya. Untuk itu perlu dilakukan penelitian dengan tujuan untuk
mengetahui Penerapan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Bone, Kendala
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Bone serta Solusi Kendala
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum
empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui metode wawancara,
observasi serta dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Hasil
wawancara dengan narasumber akan dijadikan sebagai jawaban dari rumusan
masalah yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal 7 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di
Kabupaten Bone belum diterapkan secara optimal. Kendala Implementasi Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa di Kabupaten Bone yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman ketua RT
terkait tugas dan fungsinya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2018, kurangnya pasrtisipasi warga setempat, serta kurangnya Sumber Daya Manusia
(SDM). Solusi kendala-kendala tersebut yaitu sosialisasi dan pelatihan dari
pemerintah desa, melakukan pendekatan personal kepada masyarakat, serta
meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
A. Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti
yang telah diuraikan sebelumnya mengenai implementasi Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
dan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bone, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Penerapan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Bone belum
diterapkan secara optimal, hal ini dapat dilihat dari hasil penelitian yang
menyatakan bahwa kehadiran Rukun Tetangga (RT) bersifat monoton,
staknat, tidak ada kemajuan. Padahal mestinya perangkat desa dapat
memajukan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas optimalisasi pelayanan
administrasi desa.
2. Beberapa kendala yang dihadapi oleh Ketua RT dalam implementasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Bone yaitu diantaranya yang pertama,
kurangnya Pengetahuan dan Pemahaman Ketua RT terkait tugas dan
fungsinya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Kedua, kurangnya partisipasi warga atau masyarakat. Ketiga, kurangnya
Sumber Daya Manusia (SDM).
3. Beberapa solusi yang diberikan untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh
RT dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Bone
82
yaitu Pertama, sosialisasi dan pelatihan dari pihak pemerintah desa Kedua,
melakukan pendekatan personal dengan masyarakat atau warga Ketiga,
meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
B. Saran
Hendaknya Pemerintah Desa dapat memberikan sosialisasi mengenai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa terutama mengenai Tugas dan fungsi dari Rukun Tetangga
(RT) sehingga para RT dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan optimal
dan tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten
Bone. Melihat jumlah RT yang ada di Kabupaten Bone sangatlah banyak, tidak
menutup kemungkinan mereka akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi
yang belaku serta tidak menutup kemungkinan mereka mengalami kendala dalam
pelaksanaan tugasnya seperti partisipasi masyarakat, komunikasi dengan pemerintah
setempat dan sebagainya. Untuk itu perlu dilakukan penelitian dengan tujuan untuk
mengetahui Penerapan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Bone, Kendala
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Bone serta Solusi Kendala
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum
empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui metode wawancara,
observasi serta dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Hasil
wawancara dengan narasumber akan dijadikan sebagai jawaban dari rumusan
masalah yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal 7 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di
Kabupaten Bone belum diterapkan secara optimal. Kendala Implementasi Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa di Kabupaten Bone yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman ketua RT
terkait tugas dan fungsinya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2018, kurangnya pasrtisipasi warga setempat, serta kurangnya Sumber Daya Manusia
(SDM). Solusi kendala-kendala tersebut yaitu sosialisasi dan pelatihan dari
pemerintah desa, melakukan pendekatan personal kepada masyarakat, serta
meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
A. Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti
yang telah diuraikan sebelumnya mengenai implementasi Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
dan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bone, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Penerapan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Bone belum
diterapkan secara optimal, hal ini dapat dilihat dari hasil penelitian yang
menyatakan bahwa kehadiran Rukun Tetangga (RT) bersifat monoton,
staknat, tidak ada kemajuan. Padahal mestinya perangkat desa dapat
memajukan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas optimalisasi pelayanan
administrasi desa.
2. Beberapa kendala yang dihadapi oleh Ketua RT dalam implementasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Bone yaitu diantaranya yang pertama,
kurangnya Pengetahuan dan Pemahaman Ketua RT terkait tugas dan
fungsinya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Kedua, kurangnya partisipasi warga atau masyarakat. Ketiga, kurangnya
Sumber Daya Manusia (SDM).
3. Beberapa solusi yang diberikan untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh
RT dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Bone
82
yaitu Pertama, sosialisasi dan pelatihan dari pihak pemerintah desa Kedua,
melakukan pendekatan personal dengan masyarakat atau warga Ketiga,
meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
B. Saran
Hendaknya Pemerintah Desa dapat memberikan sosialisasi mengenai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa terutama mengenai Tugas dan fungsi dari Rukun Tetangga
(RT) sehingga para RT dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan optimal
dan tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketersediaan
| SSYA20250067 | 67/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
67/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
