Relevansi Ta'lik Talak dan Putusan Talak di Pengadilan Agama (Studi di Pengadilan Agama kelas 1A Watampone)
Wiranda/742302021079 - Personal Name
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis Relevansi Taklik Talak dan putusan
Talak di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Fokus utamanya adalah
memahami implementasi taklik talak dalam perkara perceraian dan mengkaji
hubungannya dengan putusan perceraian. Penelitian ini berupaya memberikan
gambaran komprehensif mengenai peran taklik talak sebagai instrumen hukum yang
melindungi hak-hak istri dan memengaruhi proses serta hasil putusan perceraian
dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis normatif dan teologis normatif. Metode penelitian lapangan diterapkan
dengan mengumpulkan data melalui pengamatan, wawancara, dan dokumentasi di
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Data primer diperoleh dari putusan
Pengadilan Agama Watampone dan wawancara dengan hakim pensiunan serta hakim
aktif. Data sekunder didapatkan dari Al-Qur'an, hadis, buku-buku ilmiah, perundang-
undangan, dan peraturan pemerintah yang relevan. Seluruh data yang terkumpul
dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tiga tahap: reduksi data, penyajian data,
dan verifikasi, untuk memastikan kesimpulan yang valid dan akurat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa taklik talak memiliki relevansi
signifikan dalam putusan perceraian di
Pengadilan Agama
Watampone.
Implementasinya menjadi salah satu dasar putusnya perceraian bagi istri jika suami
melanggar syarat-syarat yang disepakati setelah akad nikah. Hakim Pengadilan
Agama secara cermat memeriksa bukti pelanggaran, dan jika terbukti, akan
mengabulkan gugatan cerai, seringkali dengan menjatuhkan talak satu khuluk
disertai kewajiban pembayaran uang iwad. Hal ini menegaskan bahwa taklik talak
tidak hanya berfungsi sebagai alasan perceraian, tetapi juga memengaruhi jenis dan
bentuk putusan. Taklik talak memperkuat posisi perempuan dan menjaga keadilan
dalam rumah tangga sesuai prinsip hukum Islam dan hukum nasional, memberikan
perlindungan hukum yang kuat bagi pihak yang lebih rentan dalam pernikahan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap putusan Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone, dapat disimpulkan bahwa:
1. Implementasi taklik talak dalam putusan perceraian, Taklik talak dapat
menjadi dasar gugatan perceraian bagi istri jika suami tidak memenuhi
kewajiban-kewajlban yang ditentukan dalam ikrar tersebut. Pengadilan
Agama memeriksa dan memverifikasi kebenaran gugatan istri serta ada
tidaknya pelanggaran suami terhadap kewajiban-kewajiban dalam taklik
talak. Istri harus membuktikan bahwa suami telah melanggar kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam taklik talak. Jika terbukti suami
melanggar kewajiban-kewajiban dalam taklik talak, maka Pengadilan
Agama dapat memutuskan perceraian dan menentukan akibat hukumnya.
Dengan demikian, taklik talak dapat menjadi alat perlindungan hukum
bagi istri dalam perkawinan dan dapat digunakan sebagai dasar gugatan
perceraian jika suami tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang
ditentukan dalam ikrar tersebut.
2. Relevansi taklik talak terhadap putusan perceraian adalah bahwa taklik
talak memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum
bagi istri dalam perkawinan. Dengan adanya taklik talak, istri dapat
memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan perceraian
jika suami tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
ikrar tersebut. Taklik talak juga dapat membantu istri untuk mendapatkan
74
keadilan dan perlindungan hukum dalam proses perceraian di Pengadilan
Agama. Pengadilan Agama dapat mempertimbangkan taklik talak sebagai
salah satu faktor dalam memutuskan perceraian dan menentukan akibat
hukumnya. Dengan demikian, taklik talak dapat menjadi alat yang efektif
bagi istri untuk melindungi hak-haknya dalam perkawinan dan
mendapatkan keadilan dalam proses perceraian. Oleh karena itu, taklik
talak memiliki relevansi yang signifikan dalam putusan perceraian di
Pengadilan Agama dan dapat membantu meningkatkan perlindungan
hukum bagi istri dalam perkawinan
B. Saran
1. Pengadilan Agama dan instansi terkait perlu meningkatkan sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya taklik talak sebagai
perlindungan hukum bagi istri. Hal ini bertujuan agar masyarakat
memahami hak dan kewajibannya dalam pernikahan serta konsekuensi
hukum dari pelanggaran taklik talak.
2. Hakim dan aparatur pengadilan perlu diberikan pelatihan dan pembekalan
yang memadai terkait penanganan perkara perceraian berbasis taklik talak
agar dapat melakukan pemeriksaan bukti secara objektif dan memberikan
putusan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan perundang-
undangan.
3. Disarankan adanya pendampingan hukum yang lebih intensif bagi
perempuan yang mengajukan gugatan cerai berdasarkan pelanggaran
taklik talak, agar mereka dapat menjalani proses peradilan dengan lebih
percaya diri dan memperoleh keadilan secara maksimal.
4. Pemerintah dan lembaga terkait hendaknya mengembangkan regulasi yang
lebih jelas dan tegas mengenai pelaksanaan taklik talak, termasuk
mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran, sehingga memberikan
kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi pihak istri. Dengan
langkah-langkah tersebut, implementasi taklik talak dalam putusan
perceraian di Pengadilan Agama dapat berjalan lebih efektif dan
memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi perempuan sesuai
dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan keluarga dalam hukum islam.
5. Terhadap masyarakat yang telah mengucapkan taklik talak supaya
memperhatikan dan menjalankan pernyataan yang telah diucapkan dalam
redaksi taklik talak, supaya tidak terjadi perceraian atau perpisahan
diantara suami dan istri.
Talak di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Fokus utamanya adalah
memahami implementasi taklik talak dalam perkara perceraian dan mengkaji
hubungannya dengan putusan perceraian. Penelitian ini berupaya memberikan
gambaran komprehensif mengenai peran taklik talak sebagai instrumen hukum yang
melindungi hak-hak istri dan memengaruhi proses serta hasil putusan perceraian
dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis normatif dan teologis normatif. Metode penelitian lapangan diterapkan
dengan mengumpulkan data melalui pengamatan, wawancara, dan dokumentasi di
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Data primer diperoleh dari putusan
Pengadilan Agama Watampone dan wawancara dengan hakim pensiunan serta hakim
aktif. Data sekunder didapatkan dari Al-Qur'an, hadis, buku-buku ilmiah, perundang-
undangan, dan peraturan pemerintah yang relevan. Seluruh data yang terkumpul
dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tiga tahap: reduksi data, penyajian data,
dan verifikasi, untuk memastikan kesimpulan yang valid dan akurat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa taklik talak memiliki relevansi
signifikan dalam putusan perceraian di
Pengadilan Agama
Watampone.
Implementasinya menjadi salah satu dasar putusnya perceraian bagi istri jika suami
melanggar syarat-syarat yang disepakati setelah akad nikah. Hakim Pengadilan
Agama secara cermat memeriksa bukti pelanggaran, dan jika terbukti, akan
mengabulkan gugatan cerai, seringkali dengan menjatuhkan talak satu khuluk
disertai kewajiban pembayaran uang iwad. Hal ini menegaskan bahwa taklik talak
tidak hanya berfungsi sebagai alasan perceraian, tetapi juga memengaruhi jenis dan
bentuk putusan. Taklik talak memperkuat posisi perempuan dan menjaga keadilan
dalam rumah tangga sesuai prinsip hukum Islam dan hukum nasional, memberikan
perlindungan hukum yang kuat bagi pihak yang lebih rentan dalam pernikahan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap putusan Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone, dapat disimpulkan bahwa:
1. Implementasi taklik talak dalam putusan perceraian, Taklik talak dapat
menjadi dasar gugatan perceraian bagi istri jika suami tidak memenuhi
kewajiban-kewajlban yang ditentukan dalam ikrar tersebut. Pengadilan
Agama memeriksa dan memverifikasi kebenaran gugatan istri serta ada
tidaknya pelanggaran suami terhadap kewajiban-kewajiban dalam taklik
talak. Istri harus membuktikan bahwa suami telah melanggar kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam taklik talak. Jika terbukti suami
melanggar kewajiban-kewajiban dalam taklik talak, maka Pengadilan
Agama dapat memutuskan perceraian dan menentukan akibat hukumnya.
Dengan demikian, taklik talak dapat menjadi alat perlindungan hukum
bagi istri dalam perkawinan dan dapat digunakan sebagai dasar gugatan
perceraian jika suami tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang
ditentukan dalam ikrar tersebut.
2. Relevansi taklik talak terhadap putusan perceraian adalah bahwa taklik
talak memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum
bagi istri dalam perkawinan. Dengan adanya taklik talak, istri dapat
memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan perceraian
jika suami tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
ikrar tersebut. Taklik talak juga dapat membantu istri untuk mendapatkan
74
keadilan dan perlindungan hukum dalam proses perceraian di Pengadilan
Agama. Pengadilan Agama dapat mempertimbangkan taklik talak sebagai
salah satu faktor dalam memutuskan perceraian dan menentukan akibat
hukumnya. Dengan demikian, taklik talak dapat menjadi alat yang efektif
bagi istri untuk melindungi hak-haknya dalam perkawinan dan
mendapatkan keadilan dalam proses perceraian. Oleh karena itu, taklik
talak memiliki relevansi yang signifikan dalam putusan perceraian di
Pengadilan Agama dan dapat membantu meningkatkan perlindungan
hukum bagi istri dalam perkawinan
B. Saran
1. Pengadilan Agama dan instansi terkait perlu meningkatkan sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya taklik talak sebagai
perlindungan hukum bagi istri. Hal ini bertujuan agar masyarakat
memahami hak dan kewajibannya dalam pernikahan serta konsekuensi
hukum dari pelanggaran taklik talak.
2. Hakim dan aparatur pengadilan perlu diberikan pelatihan dan pembekalan
yang memadai terkait penanganan perkara perceraian berbasis taklik talak
agar dapat melakukan pemeriksaan bukti secara objektif dan memberikan
putusan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan perundang-
undangan.
3. Disarankan adanya pendampingan hukum yang lebih intensif bagi
perempuan yang mengajukan gugatan cerai berdasarkan pelanggaran
taklik talak, agar mereka dapat menjalani proses peradilan dengan lebih
percaya diri dan memperoleh keadilan secara maksimal.
4. Pemerintah dan lembaga terkait hendaknya mengembangkan regulasi yang
lebih jelas dan tegas mengenai pelaksanaan taklik talak, termasuk
mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran, sehingga memberikan
kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi pihak istri. Dengan
langkah-langkah tersebut, implementasi taklik talak dalam putusan
perceraian di Pengadilan Agama dapat berjalan lebih efektif dan
memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi perempuan sesuai
dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan keluarga dalam hukum islam.
5. Terhadap masyarakat yang telah mengucapkan taklik talak supaya
memperhatikan dan menjalankan pernyataan yang telah diucapkan dalam
redaksi taklik talak, supaya tidak terjadi perceraian atau perpisahan
diantara suami dan istri.
Ketersediaan
| SSYA20250243 | 243/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
243/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
