Hibah Menurut Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Tanete Riattang)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul tentang Hibah Menurut Perspektif Hukum Adat Dan
Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Tanete Riattang). Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji bagaimana konsep hibah diterapkan dalam perspektif hukum adat di
Kecamatan Tanete Riattang, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap hibah
dan apa saja persamaan serta perbedaan di antara kedua konsep hukum tersebut.
Fokus penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research) yang
bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data
dokumentasi dan wawancara langsung kepada masyarakat Kecamatan Tanete
Riattang. Metode pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis
normatif, pendekatan empiris yuridis dan pendekatan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah dalam hukum adat dilakukan tidak
selalu tertulis, cukup dilakukan secara lisan di hadapan keluarga atau tokoh adat dan
mengedepankan musyawarah serta mempertimbangkan kedekatan emosional dan jasa
penerima. Adapun tujuan dari hal tersebut untuk menghindari konflik, membalas jasa
anak atau kerabat dan sebagai wujud kasih sayang atau penghargaan terhadap
kedekatan emosional. Sementara itu, dalam hukum Islam, hibah harus memenuhi
syarat sah tertentu seperti ada pemberi, penerima, harta atau barang yang dihibahkan
serta ijab-qabul. Hibah dalam hukum Islam memiliki tujuan untuk menyebarkan
kebaikan, mempererat hubungan sosial, mencegah sengketa, serta meraih pahala dari
Allah swt. Hibah bukan sekadar pemberian harta, melainkan bagian dari ibadah dan
perwujudan akhlak mulia dalam kehidupan bermasyarakat.
Persamaan kedua perspektif ini terletak pada nilai-nilai dasar yang dipegang,
yaitu niat ikhlas, upaya mempererat hubungan sosial dan menghindari konflik. Dari
segi perbedaan terletak pada prosedur formal dan struktur hukum. Hukum Islam
memiliki ketentuan syarat dan rukun yang lebih terperinci, sedangkan hukum adat
lebih menekankan kesepakatan lisan dan musyawarah.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat perbedaan pada aspek
formalitas, hukum adat dan hukum Islam sama-sama menempatkan hibah sebagai
instrumen sosial untuk memperkuat persaudaraan, menciptakan keharmonisan dan
menjaga ketertiban sosial. Oleh karena itu, integrasi kedua perspektif dapat menjadi
solusi yang relevan untuk mengurangi potensi sengketa hibah di masyarakat.
A. Kesimpulan
Setelah pembahasan dan penelitian dengan memperhatikan pokok masalah
yang diangkat dengan judul “Hibah Menurut Perspektif Hukum Adat Dan
Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Tanete Riattang)” maka penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Hibah menurut perspektif hukum adat di Kecamatan Tanete Riattang
merupakan suatu pemberian harta benda oleh seseorang kepada orang lain,
terutama kepada anak atau kerabat dekat yang dilakukan secara sukarela
dan disertai dengan niat baik. Hibah dalam adat tidak selalu dilakukan
secara tertulis, tetapi lebih menekankan pada unsur kesepakatan bersama,
kehadiran saksi (keluarga atau tokoh adat) dan nilai-nilai kekeluargaan.
Tujuan utama hibah dalam hukum adat adalah menjaga keharmonisan
keluarga, menghargai jasa pihak tertentu, serta mencegah konflik warisan
di masa depan.
2. Hibah menurut perspektif hukum Islam merupakan pemberian harta yang
dilakukan secara sukarela oleh seseorang kepada orang lain ketika masih
hidup tanpa mengharapkan imbalan apa pun. Dalam hukum Islam, hibah
memiliki rukun tertentu, antara lain terdapat pemberi, penerima, objek
hibah yang jelas, serta ijab dan qabul. Hibah dianggap sah secara hukum
syar’i dan tidak boleh ditarik kembali kecuali dalam kasus khusus, seperti
dari hibah orang tua kepada anak. Hibah juga dipandang sebagai bentuk
kebaikan dan amal ibadah yang berpahala.
3. Persamaan dan perbedaan konsep hibah dalam hukum adat dan hukum
Islam terletak pada prinsip dan pelaksanaan. Persamaan tersebut yakni
hibah dilakukan secara sukarela, dilaksanakan semasa hidup, ditujukan
kepada orang tertentu dan tidak bersifat mengikat balas jasa. Adapun
perbedaann terletak pada aspek formalitas dan prosedur. Hukum Islam
menetapkan syarat dan rukun hibah secara ketat sesuai syariat, sedangkan
hukum adat lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan nilai-nilai sosial
masyarakat. Hukum adat memberi ruang lebih besar bagi musyawarah dan
peran tokoh adat dalam mengesahkan hibah.
B. Saran
1. Kepada masyarakat, terkhusus di Kecamatan Tanete Riattang, diharapkan
tetap menjaga nilai-nilai luhur hukum adat dalam pelaksanaan hibah,
namun juga memperhatikan aspek legal formal agar hibah tidak
menimbulkan sengketa di kemudian hari.
2. Kepada para tokoh adat dan keluarga, disarankan untuk menjadi fasilitator
yang adil dan bijaksana dalam setiap proses hibah, serta memberikan
pemahaman kepada masyarakat tentang seberapa penting pencatatan atau
dokumentasi hibah.
3. Kepada peneliti lain, diharapkan dapat melakukan kajian lebih dalam dan
komparatif terhadap pelaksanaan hibah di daerah lain atau menggali lebih
luas keterkaitan antara hukum adat dan hukum Islam di Indonesia terkait
hibah.
Ketersediaan
SSYA20250258258/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

258/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Hibah

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top