Pencegahan Penyebaran Berita Bohong dan Ujaran Kebencian Menurut Perspektif Maqāṣid Al-Syarī’ah (Studi pada Dinas Komunikasi, Infomatika dan Persandian Kabupaten Bone)
Felya Hamid/742352021048 - Personal Name
Skripsi ini membahas bagaimana implementasi pencegahan penyebaran berita
bohong dan ujaran kebencian pada Dinas Komunikasi, Infomatika dan Persandian
Kabupaten Bone, kendala Dinas Komunikasi, Infomatika dan Persandian Kabupaten
Bone dalam pencegahan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian dan
pencegahan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian pada Dinas Komunikasi,
Infomatika dan Persandian Kabupaten Bone menurut perspektif maqāṣid al-syarī’ah.
Penelitian ini menerapkan pendekatan lapangan (field research) dengan analisis
kualitatif deskriptif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai fenomena
yang diteliti. Data utama yang digunakan adalah hasil observasi, wawancara, dan
dokumentasi yang diperoleh dari Dinas Komunikasi, Infomatika dan Persandian
Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil wawancara, dapat disimpulkan bahwa Dinas Komunikasi,
Infomatika dan Persandian Kabupaten Bone telah melakukan langkah-langkah
strategis dan terstruktur dalam menangkal berita bohong dan ujaran kebencian.
Pendekatan yang dilakukan tidak hanya teknis dan reaktif, tetapi juga mencakup aspek
preventif, edukatif, dan kolaboratif berbasis partisipasi masyarakat. Meski begitu,
masih terdapat tantangan berupa perlunya penguatan regulasi daerah sebagai legitimasi
kebijakan. Selain itu, kesiapan masyarakat dan kelembagaan dari sisi literasi digital,
adaptasi terhadap media sosial, serta ketersediaan teknologi dan SDM menjadi
hambatan utama. Meski demikian, Dinas Komunikasi, Infomatika dan Persandian
Kabupaten Bone telah menunjukkan respons adaptif seperti pembukaan kanal
pelaporan resmi dan klarifikasi publik. Secara keseluruhan, kebijakan ini
mencerminkan nilai-nilai maqāṣid al-syarī’ah dalam memenuhi kebutuhan primer
masyarakat. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat hukum menjadi kunci
terciptanya ruang digital yang sehat, etis, dan maslahat.
A. Simpulan
1. Implementassi pencegahan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian oleh
Dinas Komunikasi, Infomatika dan Persandian Kabupaten Bone telah dilakukan
secara bertahap dan berkelanjutan melalui berbagai upaya strategis. Upaya
tersebut tidak hanya bersifat teknis dan reaktif, tetapi juga menyasar aspek
preventif, edukatif, serta kolaboratif yang mengakar pada pendekatan partisipatif
masyarakat. Namun demikian, kebutuhan akan penguatan regulasi daerah masih
menjadi tantangan yang perlu ditindaklanjuti untuk memberikan legitimasi yang
lebih kuat terhadap upaya Dinas Komunikasi Infomatika dan Persandian
Kabupaten Bone di masa mendatang.
2. Kendala Diskominfo Kabupaten Bone dalam pencegahan penyebaran berita
bohong dan ujaran kebencian yaitu rendahnya literasi digital masyarakat,
masalah kognitif dan kultural yang mendalam, kecepatan penyebaran konten di
media sosial, lemahnya kontrol sosial dan partisipasi komunitas, keterbatasan
SDM dan teknologi di internal Diskominfo Kabupaten Bone, ketiadaan regulasi
yang mengikat, serta keterbatasan jangkauan program literasi berbasis
komunikasi. Temuan ini menunjukkan bahwa kendala utama dalam upaya
pencegahan berita bohong dan ujaran kebencian di Kabupaten Bone terletak pada
aspek kesiapan masyarakat dan kelembagaan, baik dari segi pemahaman digital,
kecepatan adaptasi terhadap dinamika media sosial, maupun kesiapan teknologi
dan personel.
3. Pencegahan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Dinas
Komunikasi, Infomatika dan Persandian Kabupaten Bone secara kuat
mencerminkan penerapan nilai-nilai maqāṣid al-syarī’ah, khususnya dalam hal
pemenuhan kebutuhan primer (ḍarūriyyāt) yaitu hifz al-‘aql, hifz al-nafs, hifz al-
din, hifz al-mal, hifz al-nasl. Pendekatan Diskominfo yang bersifat preventif,
edukatif, kolaboratif, serta responsif terhadap kebutuhan lokal dan nasional,
menunjukkan bahwa upaya menjaga maslahat publik dalam era digital sangat
mungkin diwujudkan melalui sinergi nilai-nilai agama dan kebijakan publik
modern.
B. Saran
1. Penulis menyarankan agar pemerintah Kabupaten Bone bersama DPRD dapat
mempertimbangkan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah
(Perda) khusus tentang Pencegahan Berita Bohong dan Ujaran Kebencian.
2. Peraturan Daerah (Perda) dapat menjadi payung hukum yang memperkuat
implementasi teknis yang telah berjalan baik di Dinas Komunikasi, Infomatika
dan Persandian Kabupaten Bone, sekaligus mempertegas dasar hukum dalam
penanganan pelanggaran.
3. Edukasi kepada masyarakat hendaknya tidak bersifat temporer atau reaktif,
tetapi dirancang sebagai bagian dari program jangka panjang yang terintegrasi
dengan kurikulum pendidikan formal dan nonformal. Ini akan membangun
budaya literasi dan kehati-hatian dalam berkomunikasi digital sejak dini.
bohong dan ujaran kebencian pada Dinas Komunikasi, Infomatika dan Persandian
Kabupaten Bone, kendala Dinas Komunikasi, Infomatika dan Persandian Kabupaten
Bone dalam pencegahan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian dan
pencegahan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian pada Dinas Komunikasi,
Infomatika dan Persandian Kabupaten Bone menurut perspektif maqāṣid al-syarī’ah.
Penelitian ini menerapkan pendekatan lapangan (field research) dengan analisis
kualitatif deskriptif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai fenomena
yang diteliti. Data utama yang digunakan adalah hasil observasi, wawancara, dan
dokumentasi yang diperoleh dari Dinas Komunikasi, Infomatika dan Persandian
Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil wawancara, dapat disimpulkan bahwa Dinas Komunikasi,
Infomatika dan Persandian Kabupaten Bone telah melakukan langkah-langkah
strategis dan terstruktur dalam menangkal berita bohong dan ujaran kebencian.
Pendekatan yang dilakukan tidak hanya teknis dan reaktif, tetapi juga mencakup aspek
preventif, edukatif, dan kolaboratif berbasis partisipasi masyarakat. Meski begitu,
masih terdapat tantangan berupa perlunya penguatan regulasi daerah sebagai legitimasi
kebijakan. Selain itu, kesiapan masyarakat dan kelembagaan dari sisi literasi digital,
adaptasi terhadap media sosial, serta ketersediaan teknologi dan SDM menjadi
hambatan utama. Meski demikian, Dinas Komunikasi, Infomatika dan Persandian
Kabupaten Bone telah menunjukkan respons adaptif seperti pembukaan kanal
pelaporan resmi dan klarifikasi publik. Secara keseluruhan, kebijakan ini
mencerminkan nilai-nilai maqāṣid al-syarī’ah dalam memenuhi kebutuhan primer
masyarakat. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat hukum menjadi kunci
terciptanya ruang digital yang sehat, etis, dan maslahat.
A. Simpulan
1. Implementassi pencegahan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian oleh
Dinas Komunikasi, Infomatika dan Persandian Kabupaten Bone telah dilakukan
secara bertahap dan berkelanjutan melalui berbagai upaya strategis. Upaya
tersebut tidak hanya bersifat teknis dan reaktif, tetapi juga menyasar aspek
preventif, edukatif, serta kolaboratif yang mengakar pada pendekatan partisipatif
masyarakat. Namun demikian, kebutuhan akan penguatan regulasi daerah masih
menjadi tantangan yang perlu ditindaklanjuti untuk memberikan legitimasi yang
lebih kuat terhadap upaya Dinas Komunikasi Infomatika dan Persandian
Kabupaten Bone di masa mendatang.
2. Kendala Diskominfo Kabupaten Bone dalam pencegahan penyebaran berita
bohong dan ujaran kebencian yaitu rendahnya literasi digital masyarakat,
masalah kognitif dan kultural yang mendalam, kecepatan penyebaran konten di
media sosial, lemahnya kontrol sosial dan partisipasi komunitas, keterbatasan
SDM dan teknologi di internal Diskominfo Kabupaten Bone, ketiadaan regulasi
yang mengikat, serta keterbatasan jangkauan program literasi berbasis
komunikasi. Temuan ini menunjukkan bahwa kendala utama dalam upaya
pencegahan berita bohong dan ujaran kebencian di Kabupaten Bone terletak pada
aspek kesiapan masyarakat dan kelembagaan, baik dari segi pemahaman digital,
kecepatan adaptasi terhadap dinamika media sosial, maupun kesiapan teknologi
dan personel.
3. Pencegahan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Dinas
Komunikasi, Infomatika dan Persandian Kabupaten Bone secara kuat
mencerminkan penerapan nilai-nilai maqāṣid al-syarī’ah, khususnya dalam hal
pemenuhan kebutuhan primer (ḍarūriyyāt) yaitu hifz al-‘aql, hifz al-nafs, hifz al-
din, hifz al-mal, hifz al-nasl. Pendekatan Diskominfo yang bersifat preventif,
edukatif, kolaboratif, serta responsif terhadap kebutuhan lokal dan nasional,
menunjukkan bahwa upaya menjaga maslahat publik dalam era digital sangat
mungkin diwujudkan melalui sinergi nilai-nilai agama dan kebijakan publik
modern.
B. Saran
1. Penulis menyarankan agar pemerintah Kabupaten Bone bersama DPRD dapat
mempertimbangkan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah
(Perda) khusus tentang Pencegahan Berita Bohong dan Ujaran Kebencian.
2. Peraturan Daerah (Perda) dapat menjadi payung hukum yang memperkuat
implementasi teknis yang telah berjalan baik di Dinas Komunikasi, Infomatika
dan Persandian Kabupaten Bone, sekaligus mempertegas dasar hukum dalam
penanganan pelanggaran.
3. Edukasi kepada masyarakat hendaknya tidak bersifat temporer atau reaktif,
tetapi dirancang sebagai bagian dari program jangka panjang yang terintegrasi
dengan kurikulum pendidikan formal dan nonformal. Ini akan membangun
budaya literasi dan kehati-hatian dalam berkomunikasi digital sejak dini.
Ketersediaan
| SSYA20250229 | 229/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
229/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
